Keluar air dari kemaluan apakah membatalkan shalat?

Apakah keputihan membatalkan wudhu? Persoalan ini menjadi salah satu dari banyak pertanyaan yang diajukan kaum perempuan. Para ulama juga telah mengulasnya dalam kitab-kitab mereka puluhan hingga ratusan tahun lalu.

Apakah keputihan membatalkan wudhu? Persoalan ini menjadi salah satu dari banyak pertanyaan yang diajukan kaum perempuan. Para ulama juga telah mengulasnya dalam kitab-kitab mereka puluhan hingga ratusan tahun lalu.

Salah satu ulama mazhab Syafi’i yang telah mengulasnya adalah Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur Hadrami dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin. Dalam kitabnya tersebut beliau menulis sebagai berikut:

حاصل كلامهم في رطوبة فرج المرأة التي هي ماء أبيض متردد بين المذي والغرق أنها إن خرجت من وراء ما يجب غسله في الجنابة يقينا إلى حد الظاهر ، وإن لم تبرز إلى خارج نقضت الوضوء أو من حد الظاهر وهو ما وجب غسله في الجنابة أعني الذي يظهرعند قعودها لقضاء حاجتها لم تنقض

Kesimpulan pendapat para ulama mengenai keputihan yang keluar dari kemaluan perempuan, yaitu cairan bening yang berada di antara madzi dan cairan kemaluan, bahwa jika cairan itu keluar dari bagian dalam kemaluan yang tidak wajib dibasuh ketika mandi junub secara meyakinkan, meskipun tidak tampak sampai bagian luar, maka hal itu membatalkan wudhu. Atau keluar dari bagian luar kemaluan perempuan, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika mandi junub atau bagian kemaluan yang tampak ketika perempuan duduk saat buang air besar, maka hal itu tidak membatalkan wudhu.

Intinya, menurut Sayyid Abdurrahman, cairan keputihan punya ketentuan yang berbeda. Jika keputihan berasal dari bagian dalam kemaluan seorang perempuan, maka ia membatalkan wudhunya. Jika berasal dari bagian luar kemaluan perempuan, keputihan tidak membatalkan wudhu. Bagian dalam kemaluan artinya bagian yang tak terlihat ketika jongkok. Bagian ini tidak wajib dibasuh saat bersuci. Sedangkan maksud bagian luar adalah bagian yang tampak ketika seorang perempuan jongkok saat buang hajat. Bagian ini wajib dibasuh saat bersuci.

Menjadi pertanyaan tentang bagaimana seorang perempuan bisa membedakan keputihan yang keluar dari dalam vagina atau luar vaginanya. Tidak ada metode untuk membedakannya kecuali oleh si perempuan yang mengalami. Baik dengan cara memeriksanya atau merasakan sumbernya. Jika seorang perempuan ragu-ragu, maka keputihannya dinilai tidak membatalkan wudhu. Dewan Fatwa Kerajaan Jordania mengatakan,

 أما إذا شكت المرأة ولم تعرف إن كانت هذه الإفرازات خرجت من ظاهر الفرج أم من باطنه: ففي هذه الحالة حكمها الطهارة، ولا تفسد الوضوء؛ لأن اليقين لا يزول بالشك.

Ketika seorang perempuan ragu-ragu, dan dia tidak tahu, apakah keputihan itu keluar dari bagian luar atau dalam kemaluan, maka dalam kondisi seperti ini hukum keputihan itu suci dan tidak membatalkan wudhu. Hal ini karena kaidah, keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Berdasarkan keterangan ini, jika seorang perempuan tidak sulit mengetahui asal keputihan –dari dalam atau luar kemaluan, maka ia dinilai tidak membatalkan wudhu. Hal ini didasarkan kapada kaidah istishab, yaitu memberlakukan hukum asal sesuatu. Seorang perempeun, ketika telah berwudhu, maka ia dihukumi telah berstatus suci. Lalu jika timbul keraguan, apakah ia telah mengalami keputihan yang membatalkan wudhu atau yang tidak membatalkan wudhu, maka ia harus memilih status awalnya; yaitu masih dalam keadaan punya wudhu. Kesimpulannya, ia masih belum batal wudhunya.

Demikian ulasan singkat tentang apakah keputihan membatalkan wudhu atau tidak. Semoga dapat menambah wawasan kita bersama.

Redaksi NU Online, mohon izin kiai. Saya mempunyai keluhan pada alat kelamin saya. Ketika sehabis buang air kecil, suka keluar lagi sedikit air dari kemaluan saya. Biasanya tidak langsung ketika sehabis (mohon maaf) "cebok." Paling-paling sehabis wudhu, terus shalat, baru pas rukuk atau sujud itu keluar airnya. Atau aktivitas yang lain. Pokoknya suka keluar air. Saya sudah usahakan meminimalisasi keluarnya air itu, sudah berdehem, sudah saya urut kelamin saya. Namun tetap saja keluar.


Pertanyaan saya, 1. Apakah saya bisa mendapatkan rukhsah untuk tidak terus mengganti pakaian dalam saya? Karena jika tidak, saya sehari bisa ganti 2-5 kali celana dalam. 2. Apakah wajib qadha shalat saya yang ketika saya shalat pas air itu keluar? Mohon keterangannya. Terima kasih. (Ahmad/Bandung Barat)


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Di sini terdapat dua pertanyaan. Pada kesempatan ini kami akan menjawab pertanyaan pertama. Sedangkan pertanyaan kedua sudah pernah diangkat pada tulisan berikut ini:

 

Masalah Beser atau Keluar Air Kencing Waktu Sujud 


Pertanyaan pertama dan kedua ini berkaitan dengan istibra, yaitu upaya penirisan atau penyucian alat kelamin setelah membuang air kecil. Istibra dianjurkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim berikut ini: 


ودليل طلب الاستبراء: حديث ابن عباس: أن النبي صلّى الله عليه وسلم مرّ بقبرين، فقال: «إنهما ليعذبان، وما يعذبان في كبير: أماأحدهما فكان لا يستبرئ من بوله، وأما الآخر فكان يمشي بالنميمة»


Artinya, “Dalil istibra adalah hadits riwayat Sayyidina Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW ketika melewati dua makam bersabda, ‘Kedua ahli kubur ini disiksa. Keduanya disiksa bukan karena hal besar. Satu tidak istibra sesudah kencing. Satu lagi berjalan untuk mengadu domba,’” (HR Bukhari dan Muslim).


Ulama fiqih memasukkan istibra dalam bab thaharah. ulama hampir jarang memisahkan pembahasan istinja dan istibra. Berikut ini kami kutip penjelasan istibra dari Syekh Wahbah Az-Zuhayli.


والاستبراء: طلب البراءة من الخارج، حتى يتيقن من زوال الأثر أو هو طلب براءة المخرج عن أثر الرشح من البول.

Keluar cairan dari kemaluan wanita apakah membatalkan shalat?

Menanggapi hal itu, ustadzah Lulung Mumtaza mengatakan bahwa perempuan yang mengalami keputihan masih diperbolehkan shalat dan sah hukumnya. Ia menjelaskan, pada perempuan ada 3 cairan yang keluar yakni Madzi, Wadi, dan Mani.

Apakah cairan bening bisa membatalkan shalat?

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh untuk mencuci kemaluannya, tempat keluarnya madzi. Dengan demikian, keluar madzi ketika shalat, membatalkan shalat. Karena semua yang membatalkan wudhu, bisa membatalkan shalat. Disamping batal, dia harus mencuci kemaluannya dan mencuci bagian celana yang terkena madzi.

Air yg keluar dari kemaluan apakah membatalkan wudhu?

Hal yang membatalkan wudu pertama yakni ketika didapati ada sesuatu yang keluar dari alat kemaluan kita, baik melalui qubul ataupun dubur. Ini termasuk air kecil, air besar, madzi (cairan bening lengket), wadi (cairan putih kental), dan juga kentut.

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita apakah najis?

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis.