Kantor pajak buka sampai hari apa?

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia tetap buka pada Sabtu, 31 Maret 2018. 

Hal ini untuk melayani pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017 PPh orang pribadi hingga batas akhir pelaporan yang jatuh pada tanggal tersebut.

‎"Hari Sabtu kami buka. Semua KPP buka, dan juga kami mengetahui bahwa bank penerima pembayaran pajak juga buka hari Jumat dan Sabtu," ujar dia di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

  • Ingat, Telat Lapor SPT Pajak Bakal Kena Denda Rp 100 Ribu
  • Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak, tapi Tetap Wajib Lapor SPT
  • Telat Lapor SPT Pajak, WP Orang Pribadi Kena Denda Rp 100 Ribu

Untuk waktu operasionalnya, lanjut Robert, KPP akan buka seperti biasa yaitu mulai pukul 08.00 pagi. Menurut dia, pelayanan di KPP akan dibuka sampai semua wajib pajak yang ingin melaporkan SPT terlayani.

"(Waktu) Fleksibel, hari Sabtu kita buka sampai terlayani semuanya. Mulai dari jam 8 pagi," kata dia.

Meski demikian, jika tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, Robert meng‎imbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-filing. Dengan demikian, pelaporan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

"Tapi lagi-lagi ini menggunakan internet untuk menyampaikan SPT, bukan sesuatu yang sulit lagi. Di rumah saja, asal sudah dapat e-fin, dapat password harusnya bisa. Dan ada e-form di sana dirapiin dulu secara offline, kalau sudah siap baru di-submit. Channel-channel itu sudah kita tambah. Tapi kalau mau ke KPP, kita layani juga," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Capai 9,2 Juta

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Sebelumnya, tiga hari jelang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Tahun 2017, jumlah SPT yang telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 9,2 juta SPT. Angka itu 63,8 persen dari target pelaporan SPT tahun ini sebesar 14,4 juta SPT.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, jumlah pelaporan SPT tersebut tumbuh sekitar 12 persen dibandingkan pelaporan SPT pada periode yang sama tahun lalu.

"So far sampai dengan tadi sudah masuk SPT 9,2 juta per hari ini. Tumbuh kurang lebih 12 persen dari penerimaan tahun lalu," ujar dia di KKP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jakarta, Kamis  29 Maret 2018.

Meski baru 63 persen, Robert mengaku tetap optimistis jika hingga batas akhir pelaporan SPT baik PPh orang pribadi pada 31 Maret maupun PPh badan pada akhir April 2018 akan mencapai 14,4 juta SPT atau 80 persen dari jumlah SPT keseluruhan yang sebesar 18 juta SPT.

‎"Ini minggu terakhir untuk SPT PPh orang pribadi sebenarnya, targetkan kami mencapai 80 persen untuk untuk orang dan wajib pajak badan itu sampai April. Kita lihat mudah-mudahan (tercapai)," kata dia.

Optimisme tersebut, kata dia, terlihat dari kesadaran para wajib pajak untuk melapor SPT semakin meningkat untuk wajib pajak orang pribadi. DJP pun masih menunggu hingga 31 Maret 2018 bagi wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT-nya. ‎

"Kami cukup happy melihat kesadaran masyarakat menyampaikan SPT, semakin meningkat. Saya mengimbau masih ada waktu hari ini, Sabtu. Dan besok memang libur, tetapi menyampaikan dari e-filing bisa," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Direktorat Jenderal Pajak Bisa Intip Data Kartu Kredit Nasabah

JAKARTA, BELASTING—Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pelayanan secara tatap muka di kantor pajak dan kring pajak hanya di buka sampai 28 April 2022.

DJP mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang menyatakan libur Hari Raya Idulfitri 1443 H dan cuti bersama terhitung dari tanggal 29 April sampai 6 Mei 2022.

"Bagi wajib pajak korporasi yang hendak melaporkan SPT Tahunan badan bisa menggunakan saluran online e-filling, e-form, e-SPT, atau melalui aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)," tulis pengumuman DJP di media sosial Instagram @ditjenpajakri, dikutip Jumat (22/4/2022).

Walaupun ada libur hari raya dan cuti bersama, DJP menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan tahun pajak 2021 tetap berakhir pada 30 April 2022.

DJP mengimbau para wajib pajak badan untuk mengisi dan melaporkan SPT secara online. Wajib pajak perlu memperhatikan hal tersebut karena layanan pajak secara tatap muka akan diliburkan.

Sementara itu, untuk pelayanan nontatap muka dan live chat di pajak.go.id akan tetap beroperasi pada 29-30 April 2022. Untuk daftar saluran komunikasi bisa dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja.


Perlu diingat, selama bulan Ramadan pelayanan di KPP, KP2KP, dan Kring Pajak di buka pukul 08.00-15.00 WIB. Khusus untuk layanan Kring Pajak dan live chat, waktu pelayanannya mengikuti zona WIB.

DJP menjelaskan jadwal pelayanan pajak mengikuti Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Adapun hari libur yang telah ditetapkan pemerintah yaitu, libur Idulfitri jatuh pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama digelar pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. (das)

Kantor pajak tutup hari apa 2022?

Tutupnya layanan tatap muka kantor pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini. Melalui sebuah unggahan di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan seluruh kantor pajak menutup layanan tatap muka pada 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. Layanan tatap muka akan kembali dibuka mulai Senin, 9 Mei 2022.

Apakah hari Sabtu bisa bayar pajak?

Hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan cuti bersama), maka pembayaran dan penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja selanjutnya.

Apakah bisa bikin NPWP hari Sabtu?

Hari kerja kantor pajak adalah dari Hari Senin sampai dengan Jumat. Hari Sabtu dan Minggu serta tanggal merah/hari libur nasional, kantor pajak tutup tidak membuka layanan.

Pembuatan NPWP sampai jam berapa?

Artinya untuk saat ini hari kerja dan jam pelayanan kantor pajak mengacu pada aturan umum yaitu hari kerja pada hari senin hingga jumat, sementara jam pelayanan dimulai dari jam 08.00 - 16.00 (waktu setempat).