Kantor akuntan top didenda 100 juta 2022

Kantor akuntan top didenda 100 juta 2022

Oleh: Andrea Eka Putri L. dan Putu Arkananta (Akuntansi 2019)

Laporan keuangan idealnya menggambarkan kondisi suatu perusahaan pada periode tertentu.
Laporan yang berisi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan posisi keuangan pada awal
periode komparatif ini biasanya digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan. Dengan
melihat laporan keuangan, kita bisa tahu bagaimana prospek perusahaan di masa depan,
analisis kinerja manajemen perusahaan serta memprediksi arus kas yang akan datang. Laporan
keuangan mencerminkan keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan dalam mencapai target
profitable.
Perusahaan maskapai nasional Indonesia, Garuda Indonesia tersandung skandal laporan
keuangan. Pasalnya, Garuda Indonesia berhasil membukukan laba bersih setelah merugi pada
kuartal sebelumnya. Keganjalan ini menimbulkan polemik bagi Garuda Indonesia. Lalu,
bagaimana kronologi polemik tersebut? Apa saja pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang
diterima oleh Garuda Indonesia?
Linimasa Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Berikut adalah linimasa terkuaknya skandal laporan keuangan Garuda Indonesia:
2 April 2019
Polemik dimulai saat dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat
ini sudah tidak menjabat), menolak menandatangani laporan keuangan Garuda Indonesia
karena tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dalam
pembukuan tersebut, Garuda Indonesia menyatakan laba bersih mereka senilai USD890,85
ribu atau setara dengan Rp11,33 miliar dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS. Lonjakan
sangat tajam dan signifikan ini berbanding terbalik dengan pembukuan sebelumnya yang
menyatakan kerugian sebesar USD216,5 juta. Ternyata, Garuda Indonesia mengakui piutang
dari PT Mahata Aero Teknologi (MAT) terkait pemasangan wifi sebagai laba perusahaan.

30 April 2019
Menanggapi skandal tersebut, jajaran direksi Garuda Indonesia dipanggil oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI). Pertemuan itu diadakan bersama auditor Garuda Indonesia, Ketua Akuntan

Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan rekan (Member of BDO International).
Saat itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, belum bisa memberikan sanksi pada KAP dan rekan
karena masih melakukan analisis laporan keuangan dari pihak auditor.

2 Mei 2019
Sebulan setelah penolakan penandatanganan oleh dua komisaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meminta verifikasi laporan keuangan Garuda Indonesia pada BEI atas polemik tersebut.

3 Mei 2019
Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan mengaudit ulang
laporan keuangannya yang tidak sesuai dengan PSAK.

8 Mei 2019
MAT bersuara setelah namanya terseret dalam skandal laporan keuangan Garuda Indonesia.
Perusahaan yang baru berdiri pada 3 November 2017 ini berani bekerja sama dengan Garuda
Indonesia dengan mencatatkan utang senilai USD239 juta yang kemudian dimasukkan ke
dalam kolom pendapatan oleh Garuda Indonesia.

21 Mei 2019
Garuda Indonesia kembali dipanggil oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
dimintai keterangan terkait skandal tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah
Askhara Danadiputra atau biasa disebut Ari Askhara menjelaskan bahwa pengakuan piutang
sebagai pendapatan karena dari USD239, 94 juta, USD28 juta di antaranya adalah bagi hasil
yang seharusnya dibayarkan oleh MAT.

14 Juni 2019
Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Hardiyanto menyampaikan
hasil pemeriksaan terhadap KAP yaitu adanya dugaan audit yang tidak sesuai PSAK dan sanksi
yang akan diberikan pada KAP dan rekan masih menunggu koordinasi dari OJK.

18 Juni 2019
BEI yang juga berkoordinasi intens dengan OJK terkait sanksi yang akan diberikan pada KAP
dan rekan masih menunggu keputusan final OJK.

28 Juni 2019
Garuda Indonesia menerima sanksi dari berbagai pihak. Sanksi untuk auditor dari Sri Mulyani
yaitu pembekuan izin selama 12 bulan. Sementara itu, OJK mengenakan sanksi pada Garuda
Indonesia dengan denda Rp100 juta serta masing-masing jajaran direksi dan komisaris didenda
dengan harus patungan membayar Rp100 juta. Di samping itu, BEI juga mengenakan sanksi
pada Garuda Indonesia dengan denda sebesar Rp250 juta.
Pelanggaran PT Garuda Indonesia
Otoritas jasa keuangan memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah
melakukan kesalahan terkait penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018. OJK
mengungkapkan bahwa PT Garuda Indonesia telah terbukti melanggar:
1. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal)
“(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal.”,
2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik,
3. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu
Perjanjian Mengandung Sewa, dan
4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Sanksi yang dijatuhkan pada PT Garuda Indonesia
Setelah melakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, PT Bursa
Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, sanksi yang dijatuhkan OJK kepada PT Garuda
Indonesia berupa:
1. Memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk
memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31
Desember 2018 serta melakukan public expose atas perbaikan dan penyajian kembali

LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat
sanksi, atas pelanggaran yang telah dijelaskan penulis di atas,
2. Memberi perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
(Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017
jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
ditetapkannya surat perintah dari OJK,
3. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor
29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
4. Sanksi berupa denda kepada masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor
VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, dan
5. BEI resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus
klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang
dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan
keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.
Rekomendasi atas Kasus Garuda Indonesia
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
berbagai pihak. Pihak KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (Member of BDO
International Limited) perlu melakukan pengecekan ulang terhadap piutang PT Garuda
Indonesia Tbk (GIAA) atas Mahata sebesar US$239,94. Pihak KAP perlu melakukan
pengecekan pada histori dokumen penjualan dan penerimaan perusahaan. Dokumen penjualan
dalam hal ini contohnya: 1). Customer Order, 2). Sales order, 3). Shipping document, 4). Sales
invoice, 5). Sales transaction file, 6). Sales journal or listing, 7). Account receivable master
file, 8). Account receivable trial balance, 9). Monthly statement. Dokumen penerimaan dalam
hal ini contohnya: 1). Remittance advice, 2). Prelisting of cash receipts, 3). Cash receipt
transaction file, 4). Cash receipt journal or listing. Pengecekan histori dokumen-dokumen ini
bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses audit sehingga audit yang dilakukan sudah
sesuai dengan ketentuan PSAK. Selain itu, dari sisi internal sendiri, PT Garuda Indonesia
harusnya dapat menjelaskan nature transaksi mereka kepada publik sehingga tidak

menimbulkan kerancuan di tengah publik terkait kondisi perusahaan di kuartal-III 2018 yang
masih merugi dan dalam waktu singkat memperoleh laba di penghujung tahun 2018.
Garuda Indonesia Pasca Kasus Laporan Keuangan
Pasca penetapan sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Garuda Indonesia akibat melakukan
pemolesan pada laporan keuangan mereka pada 2018 silam, kinerja PT Garuda Indonesia
tampak tidak mengalami perubahan yang berarti. Sanksi yang diberikan OJK ini tidak
menimbulkan perubahan pada cash out Garuda Indonesia. Di lain sisi, sejak penetapan sanksi
oleh OJK, harga saham Garuda Indonesia di BEI mengalami penurunan. Penurunan nilai saham
yang dialami oleh PT Garuda Indonesia dinilai wajar dan tidak terlalu signifikan.
Rupanya, skandal laporan keuangan Garuda Indonesia bukanlah skandal terakhir bagi Garuda
Indonesia. Setelah itu, pada bulan Agustus 2019, mantan dirut Garuda Indonesia, Emirsyah
Satar, ditahan KPK terkait dugaan suap dan pencucian uang dalam pengadaan suku cadang
pesawat. Selanjutnya, kasus perseteruan Garuda Indonesia dengan Content Creator Rius
Vernandes dan turunnya peringkat Garuda Indonesia pada ajang World Airline Awards. Lalu,
kasus penyeludupan sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang terjadi
November 2019. Selain itu, masih ada kisruh pada akuisisi PT Garuda Indonesia melalui anak
usaha Citilink terhadap Sriwijaya Air yang menyebabkan kedua maskapai tersebut
menghentikan kerjasamanya. Terakhir, terkuaknya kesewenang-wenangan Dirut Ari Askhara
pada jam terbang pramugari serta pemotongan biaya dalam layanan penumpang cukup menjadi
alasan yang kuat dalam pencopotan jabatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh
Menteri BUMN, Eric Thohir.
Kasus-kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia secara silih berganti ini secara tidak langsung
dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan Garuda Indonesia di mata masyarakat. Pihak
customer menjadi bertanya-tanya dan menimbulkan keraguan dalam menggunakan jasa
penerbangan Garuda Indonesia. Apabila tidak ada perubahan dari pihak internal perusahaan
dalam usaha memperbaiki reputasi mereka di tengah masyarakat, bukan tidak mungkin jasa
layanan penerbangan Garuda Indonesia akan ditinggalkan oleh customer-nya. Tidak hanya itu,
masalah-masalah yang menimpa Garuda Indonesia dapat membuat para investor menjadi ragu
atas kinerja Garuda Indonesia. Perusahaan bisa saja ditinggal oleh para pemegang saham yang
ragu atas kinerja perusahaan. Pihak Garuda Indonesia perlu melakukan usaha dari sisi internal

perusahaan dalam rangka mengembalikan reputasi dan kepercayaan publik untuk
keberlangsungan perusahaan.

Daftar Pustaka

Achmad, D. (2019). Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris Hingga Terbukti Cacat.

DetikFinance. Retrieved 21 May 2020 from https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-
4603814/kisruh-laporan-keuangan-garuda-ditolak-komisaris-hingga-terbukti-cacat

Danang, S. (2019). Kronologi Laporan Keuangan Garuda, Dari Untung jadi “Buntung”. DetikFinance.

Retrieved 21 May 2020 from https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4640204/kronologi-laporan-
keuangan-garuda-dari-untung-jadi-buntung

Ferrika, S. (2019). OJK temukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia.

KONTAN.CO.ID. Retrieved 21 May 2020 from https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-temukan-
pelanggaran-dalam-laporan-keuangan-garuda-indonesia

Hartomo, G. (2019). Kronologi kasus laporan keuangan garuda indonesia hingga kena sanksi.
EconomyOkezone. Retrieved 22 May 2020 from

https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072245/kronologi-kasus-laporan-keuangan-
garuda-indonesia-hingga-kena-sanksi?page=3

Herdi, A. (2019). Garuda Lagi Banyak Kasus, Bagaimana Kepercayaan Masyarakat. DetikFinance.

Retrieved 25 May 2020 from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4819947/garuda-lagi-
banyak-kasus-bagaimana-kepercayaan-masyarakat

Muhammad, C. (2019). Bagaimana Dampak Sanksi Kasus Lapkeu Terhadap Bisnis Garuda.
cnbcIndonesia. Retrieved 25 May 2020 from https://www.cnbcindonesia.com/news/20190630163149-
4-81657/bagaimana-dampak-sanksi-kasus-lapkeu-terhadap-bisnis-garuda

Mutia, F. (2019). Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi RP 2,45 Triliun.
Kompas.com. Retrieved 21 May 2020 from

https://money.kompas.com/read/2019/07/26/111246526/laporan-keuangan-2018-direvisi-garuda-
indonesia-rugi-rp-245-triliun?page=all

Yoseph, P. (2019). Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia. Katadata. Retrieved 21 May 2020
from https://katadata.co.id/infografik/2019/07/08/polemik-laporan-keuangan-garuda-indonesia
Anonim. 2019. Kasus Garuda Indonesia: Erick Thohir pecat sejumlah direktur terkait dugaan
penyelundupan motor Harley Davidson. Bbc.com. Retrieved 24 May 2020 from
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50689915

Ernst & Young, salah satu perusahaan akuntansi terbesar di dunia, setuju untuk membayar rekor $ 100 juta kepada regulator AS pada hari Selasa di tengah tuduhan bahwa lusinan staf auditnya berselingkuh pada ujian etika dan menyesatkan penyelidik.

Securities and Exchange Commission (SEC) menuduh bahwa profesional audit EY "lebih dari beberapa tahun" ditipu pada ujian yang diperlukan untuk mendapatkan dan memelihara lisensi akuntan publik bersertifikat (CPA), dan menahan bukti pelanggaran ini dari divisi penegakan SEC selama penyelidikan terhadap tersebut urusan.

"Tindakan ini melibatkan pelanggaran kepercayaan oleh penjaga gerbang di dalam penjaga gerbang yang dipercayakan untuk mengaudit banyak perusahaan publik negara kita," kata direktur penegakan SEC, Gurbir Grewal.

“Sangat keterlaluan bahwa para profesional yang bertanggung jawab untuk menangkap kecurangan oleh klien yang ditipu pada ujian etika dari semua hal. Dan sama -sama mengejutkan bahwa Ernst & Young menghambat penyelidikan kami tentang pelanggaran ini, "katanya.

Penyelidikan sedang berlangsung dan pejabat SEC mengatakan bahwa mereka dapat mengajukan tuntutan terhadap individu.

Menurut penyelidikan SEC antara 2017 dan 2019, profesional audit 49 EY menipu pada ujian dengan menggunakan kunci jawaban dan membagikannya dengan kolega mereka. Selain itu, "ratusan profesional audit lainnya" ditipu pada kursus, termasuk mereka yang menangani kewajiban etis.

"Dan sejumlah besar profesional EY yang tidak menipu diri mereka sendiri, tetapi tahu rekan -rekan mereka menipu dan memfasilitasi kecurangan, melanggar kode etik perusahaan dengan gagal melaporkan kesalahan ini," menurut SEC.

Menurut SEC, EY mengetahui gelombang yang sama dari kecurangan pada ujian etika di antara staf antara 2012 dan 2015. Masalah -masalah tersebut ditangani secara internal tetapi SEC mengatakan EY telah gagal menempatkan kontrol yang cukup untuk menghentikan masalah dari terulang kembali.

Dalam sebuah pernyataan, Ey mengatakan "tidak ada yang lebih penting daripada integritas dan etika kita." Perusahaan mengatakan mereka mematuhi perintah SEC dan telah mengambil langkah -langkah untuk mengatasi masalah kepatuhan.

"Kami yakin bahwa hasil dari usaha akan memperkuat langkah -langkah yang telah kami ambil selama bertahun -tahun sejak situasi ini terjadi," kata Ey.

“Berbagi jawaban pada penilaian atau ujian apa pun merupakan pelanggaran terhadap kode etik kami dan tidak ditoleransi di EY. Respons kami terhadap perilaku masa lalu yang tidak dapat diterima ini telah menyeluruh, luas, dan efektif. ”

Denda adalah yang tertinggi yang dikenakan oleh SEC pada auditor dan dua kali lebih besar dari saingan $ 50 juta yang dibayarkan KPMG untuk menyelesaikan biaya bahwa staf telah mengubah audit, menggunakan data yang dicuri dari regulator dan ditipu pada ujian internal.

Selain penalti catatan, SEC memerintahkan EY untuk mempekerjakan dua konsultan terpisah untuk memeriksa kebijakan etika dan lainnya untuk meninjau kegagalan pengungkapan.

Grewal mengatakan penyelesaian "harus berfungsi sebagai pesan yang jelas bahwa SEC tidak akan mentolerir kegagalan integritas oleh auditor independen."

US Securities and Exchange Commission (SEC) Selasa lalu mendenda US $ 100 juta karena kecurangan oleh para profesional auditnya pada ujian CPA dan untuk menahan bukti pelanggaran dari para penyelidik pengawas.

Menurut SEC, hampir 50 karyawan Audit EY berbagi kunci jawaban ke bagian etika dari ujian CPA antara 2017 dan 2021, sementara ratusan lainnya ditipu pada kursus pendidikan profesional berkelanjutan yang diperlukan untuk mempertahankan lisensi CPA.

Setelah diberitahu tentang penyelidikan SEC tentang potensi kecurangan, & NBSP; Ey mengatakan kepada pengawas bahwa mereka tidak memiliki masalah saat ini dengan kecurangan dan gagal memperbaiki pengajuannya ketika penyelidikan internal akuntansi mengkonfirmasi telah ada kecurangan.

"Sangat keterlaluan bahwa para profesional yang bertanggung jawab untuk menangkap kecurangan oleh klien yang ditipu pada ujian etika dari semua hal," kata Gurbir Grewal, direktur Divisi Penegakan SEC. “Dan sama -sama mengejutkan bahwa Ernst & Young menghambat penyelidikan kami tentang pelanggaran ini. Tindakan ini harus berfungsi sebagai pesan yang jelas bahwa SEC tidak akan mentolerir kegagalan integritas oleh auditor independen yang memilih kesalahan yang lebih mudah daripada yang lebih sulit. "

Kantor akuntan top didenda 100 juta 2022

Pengumuman SEC mencatat bahwa EY mengakui fakta-fakta yang mendasari biaya regulator Wall Street, setuju untuk membayar denda SEC terbesar yang pernah ada untuk auditor, dan akan mengambil tindakan perbaikan tambahan untuk memperbaiki masalah etika. Ini termasuk mempertahankan dua konsultan independen terpisah untuk memulihkan kekurangan, dengan satu peninjauan kebijakan dan prosedur etika dan yang meninjau perilaku EY lainnya dalam kegagalan pengungkapannya.

"Kami yakin bahwa hasil dari usaha akan memperkuat langkah -langkah yang telah kami ambil selama bertahun -tahun sejak situasi ini terjadi," kata Ey dalam pernyataan. “Berbagi jawaban pada penilaian atau ujian apa pun merupakan pelanggaran terhadap kode etik kami dan tidak ditoleransi di EY. Respons kami terhadap perilaku masa lalu yang tidak dapat diterima ini telah menyeluruh, luas, dan efektif. ”

SEC pada bulan Agustus mendenda $ 10 juta karena melanggar aturan independensi auditor dan pada tahun 2016 mendenda akuntansi empat besar $ 9 juta atas hubungan yang tidak pantas dengan klien.

Gemuruh tentang perpecahan yang akan datang dari bisnis audit dan konsultasi Global EY dikaitkan dengan peningkatan pengawasan peraturan oleh SEC dan pengawas lainnya, terutama di sekitar konflik kepentingan dan kemerdekaan.

Perusahaan saingan & NBSP; KPMG pada tahun 2019 didenda $ 50 juta oleh SEC karena kecurangan pada tes pelatihan internal dan mengubah pekerjaan audit sebelumnya setelah menerima informasi curian dari kelompok pengawas industri.

PWC Canada awal tahun ini didenda US $ 750.000 oleh Dewan Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik AS (PCAOB) dan $ 200.000 oleh Dewan Akuntabilitas Publik Kanada (CPAB) setelah 1.200 karyawan ketahuan selingkuh pada tes internal. Sekilas, pengawas industri akuntansi terasa lebih lunak dan Kanada tidak memiliki setara dengan SEC. Selain itu, PWC menemukan dan melaporkan kecurangan ke badan pengatur daripada menghalangi penyelidikan.