Jelaskan yang dimaksud dengan hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi

Jelaskan yang dimaksud dengan hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi

Jelaskan yang dimaksud dengan hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi
Lihat Foto

Dok. Shutterstock

Ilustrasi komunikasi antarkaryawan

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan adalah hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya.

Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Penting bagi karyawan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja. Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:

  • Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak.
  • Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
  • Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja.
  • Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
  • Hak atas penempatan tenaga kerja.
  • Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja.
  • Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh.
  • Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus.
  • Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam.
  • Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid.
  • Hak melaksanakan ibadah.
  • Hak melakukan mogok kerja.
  • Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Baca juga: Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain

Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah:

  • Perlindungan atas hak-hak dalam hubungan kerja.
  • Perlindungan atas hak-hak dasar pekerja untuk berunding dengan pengusaha dan mogok kerja.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh perempuan, anak, dan penyandang cacat.
  • Perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan sosial tenaga kerja.
  • Perlindungan atas hak pemutusan hubungan tenaga kerja.

Referensi

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Husni, Lalu. 2010. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sakit hati rasanya kalau anda tidak dipromosikan menjadi pimpinan hanya karena anda seorang perempuan atau dikala pembagian gaji tidak sama dengan rekan kerja. Perlakuan adil di tempat kerja memang sangat diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja, semua bisa dapat perlakuan, kesempatan dan penghargaan yang sama.

Apa yang dimaksud dengan perlakuan adil di tempat kerja?

Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam :

Adakah Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlakuan adil di tempat kerja?

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
  • Peraturan tersebut mencakup hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya yang tertulis dalam pasal 86 ayat 1 yang berbunyi :“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
    • kesempatan dan kesehatan kerja;
    • moral dan kesusilaan; dan
    • perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta  nilai-nilai agama

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” (Pasal 6).

  1. Undang-Undang No. 80 Tahun 1957

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang  Pengupahan yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya

  1. Undang-Undang No. 21 Tahun 1999.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

  • Mempromosikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, dan status sosial. (Pasal 1)

Bagaimana peran pengusaha dalam mengintegrasikan isu-isu kesetaraan gender dan diskriminasi ke dalam aktivitas perusahaan?

Perusahaan dapat berperan dalam kesetaraan gender di tempat kerja dengan menerapkan kebijakan kesempatan yang sama. Kebijakan tersebut harus menguraikan secara singkat keinginan dan langkah yang diambil untuk menerapkan kesetaraan partisipasi dan perlakuan seperti:

  • Kebijakan dan program untuk menghapuskan pembedaan jenis pekerjaan berdasarkan jender, dan untuk meningkatkan peluang bagi perempuan untuk pindah ke pekerjaan yang berorientasi ketrampilan dan bersifat non-tradisional.
  • Penegakan kebijakan yang tegas untuk menghapuskan pelecehan seksual dan diskriminasi.
  • Dukungan terhadap kebijakan yang mengacu pada keluarga dan kesetaraan tanggung jawab dan manfaat keluarga bagi kedua orang tua

Adakah manfaat bagi perusahaan yang mengaplikasikan perlakukan yang adil di tempat kerja?

Perlakukan adil di tempat kerja tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja akan tetapi  juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan-keuntungan tersebut berupa:

  • Peningkatan umpan balik bagi perusahaan karena telah melaksanakan investasi pada semua  pekerja/buruh secara adil;
  • Penurunan angka ketidakhadiran karena adanya kesempatan yang sama pada seluruh pekerja/buruh di tempat kerja untuk menjadi ’orang penting’ di perusahaan melalui persaingan yang adil;
  • Tersedianya alternatif pemilihan tenaga kerja yang lebih baik.  Perlakukan adil di tempat kerja akan memberikan kesempatan yang lebih luas pada pencari kerja laki-laki maupun perempuan, untuk mendaftarkan diri pada lowongan kerja yang ada sehingga tim rekrutmen dan seleksi di perusahaan memunyai pilihan calon pencari kerja yang lebih banyak dan beragam;
  • Peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan menerapkan perlakukan adil di perusahaan, diharapkan tingkat perpindahan tenaga kerja (labor turn over), tingkat ketidakhadiran, dan tingkat kesalahan dalam produksi dan administrasi akan menurun;
  • Peningkatan loyalitas, moral, dan kepuasan kerja pekerja
  • Meningkatkan kepuasan para pelanggan dan volume penjualan. Penerapan perlakukan adil di tempat kerja akan  menguatkan semangat kerja dan meningkatkan kepuasan pelanggan dan secara otomatis meningkatkan volume penjualan;
  • Risiko pengaduan  terhadap praktek diskriminasi di perusahaan akan berkurang dan menjadi hilang;
  • Terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan  melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga:

Sumber

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • International Labor Organization  (ILO)  Jakarta

Konstitusi mendukung prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan.

UU Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari majikannya. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pengupahan yang Setara (No. 100) yang mensyaratkan upah yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama dan melarang diskriminasi dalam hal-hal terkait upah karena jenis kelamin. Perbedaan upah, berdasarkan penilaian pekerjaan yang objektif, tidak dianggap sebagai diskriminasi.

Source: §28D (2) Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah tahun 2002 §6 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Ratifikasi Konvensi ILO 100 (UU Nomor 80/1957)

Sesuai dengan Konstitusi Indonesia, semua orang sama di depan hukum dan pemerintahan. Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

UU Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pemberi kerja. Pemutusan kontrak kerja dilarang atas dasar ideologi, agama, kecenderungan politik, suku, ras, warna kulit, kelompok sosial, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan karyawan.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU Nomor 8 Tahun 2016) mewajibkan pemberi kerja untuk mempekerjakan setidaknya satu anggota staf penyandang disabilitas jika dia memiliki 100 atau lebih pekerja yang dipekerjakan di suatu perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan disabilitasnya.

Penempatan tenaga kerja harus dilakukan atas dasar tujuan yang transparan dan bebas serta tujuan yang tidak diskriminatif.

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang pemutusan kontrak kerja pekerja karena memiliki ikatan perkawinan dan/atau hubungan darah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan; namun ada pengecualian yang mengatur bahwa “kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur lain”. Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan terakhir bulan Desember 2017, menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut melanggar ketentuan Konstitusi dan karenanya tidak sah. Dengan demikian, pengusaha tidak dapat lagi menambahkan ketentuan seperti itu dalam peraturan perusahaan, kontrak kerja atau perjanjian bersama yang mengancam pekerja akan kehilangan pekerjaan dalam hal perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan atau memiliki hubungan darah dengan pekerja lain di perusahaan. Pekerja juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan vokasi yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Sumber: §5, 6 & 27 Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; §31 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU Nomor 8/2016), Undang-Undang Penyandang Cacat (UU Nomor 4/1997); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017

Perempuan dapat bekerja di industri yang sama karena tidak ada ketentuan yang membatasi dalam undang-undang. Konstitusi memberikan hak untuk bekerja dalam profesi apa pun kepada semua warga negara. Dikatakan, "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang manusiawi." Konstitusi lebih lanjut menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan." Sesuai dengan Kode Perburuhan, setiap pekerja harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, memperoleh dan pindah ke pekerjaan lain, dan memperoleh penghasilan yang memadai di negara mereka atau di tempat lain.

Sumber: §27(2) & 28D(2) Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; §31 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020).