Lihat Foto KOMPAS.com - Hak dan kewajiban pekerja atau karyawan adalah hal penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang wajib mencantumkan hak dan kewajiban karyawannya. Sedangkan, pekerja atau karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Penting bagi karyawan mengetahui hak-haknya sebagai pekerja. Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan:
Baca juga: Cara Lapor SPT Buat Karyawan yang Pindah Kerja ke Perusahaan Lain Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menjadi objek utama perlindungan tenaga kerja adalah:
Referensi
Sakit hati rasanya kalau anda tidak dipromosikan menjadi pimpinan hanya karena anda seorang perempuan atau dikala pembagian gaji tidak sama dengan rekan kerja. Perlakuan adil di tempat kerja memang sangat diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja, semua bisa dapat perlakuan, kesempatan dan penghargaan yang sama. Apa yang dimaksud dengan perlakuan adil di tempat kerja? Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam : Adakah Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlakuan adil di tempat kerja?
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” (Pasal 6).
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Bagaimana peran pengusaha dalam mengintegrasikan isu-isu kesetaraan gender dan diskriminasi ke dalam aktivitas perusahaan? Perusahaan dapat berperan dalam kesetaraan gender di tempat kerja dengan menerapkan kebijakan kesempatan yang sama. Kebijakan tersebut harus menguraikan secara singkat keinginan dan langkah yang diambil untuk menerapkan kesetaraan partisipasi dan perlakuan seperti:
Adakah manfaat bagi perusahaan yang mengaplikasikan perlakukan yang adil di tempat kerja? Perlakukan adil di tempat kerja tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan-keuntungan tersebut berupa:
Baca Juga: Sumber
Konstitusi mendukung prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan. UU Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari majikannya. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pengupahan yang Setara (No. 100) yang mensyaratkan upah yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama dan melarang diskriminasi dalam hal-hal terkait upah karena jenis kelamin. Perbedaan upah, berdasarkan penilaian pekerjaan yang objektif, tidak dianggap sebagai diskriminasi. Source: §28D (2) Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah tahun 2002 §6 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Ratifikasi Konvensi ILO 100 (UU Nomor 80/1957) Sesuai dengan Konstitusi Indonesia, semua orang sama di depan hukum dan pemerintahan. Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pemberi kerja. Pemutusan kontrak kerja dilarang atas dasar ideologi, agama, kecenderungan politik, suku, ras, warna kulit, kelompok sosial, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan karyawan. Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU Nomor 8 Tahun 2016) mewajibkan pemberi kerja untuk mempekerjakan setidaknya satu anggota staf penyandang disabilitas jika dia memiliki 100 atau lebih pekerja yang dipekerjakan di suatu perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan disabilitasnya. Penempatan tenaga kerja harus dilakukan atas dasar tujuan yang transparan dan bebas serta tujuan yang tidak diskriminatif. Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang pemutusan kontrak kerja pekerja karena memiliki ikatan perkawinan dan/atau hubungan darah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan; namun ada pengecualian yang mengatur bahwa “kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur lain”. Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan terakhir bulan Desember 2017, menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut melanggar ketentuan Konstitusi dan karenanya tidak sah. Dengan demikian, pengusaha tidak dapat lagi menambahkan ketentuan seperti itu dalam peraturan perusahaan, kontrak kerja atau perjanjian bersama yang mengancam pekerja akan kehilangan pekerjaan dalam hal perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan atau memiliki hubungan darah dengan pekerja lain di perusahaan. Pekerja juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan vokasi yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Sumber: §5, 6 & 27 Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; §31 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU Nomor 8/2016), Undang-Undang Penyandang Cacat (UU Nomor 4/1997); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Perempuan dapat bekerja di industri yang sama karena tidak ada ketentuan yang membatasi dalam undang-undang. Konstitusi memberikan hak untuk bekerja dalam profesi apa pun kepada semua warga negara. Dikatakan, "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang manusiawi." Konstitusi lebih lanjut menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan." Sesuai dengan Kode Perburuhan, setiap pekerja harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, memperoleh dan pindah ke pekerjaan lain, dan memperoleh penghasilan yang memadai di negara mereka atau di tempat lain. Sumber: §27(2) & 28D(2) Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; §31 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020). |