Jelaskan secara singkat mengapa sebagai warga negara yang baik kita harus taat membayar pajak

Oleh: Hari Sriyanto, S.Sos.,M.M (Dosen Character Universitas Bina Nusantara, Jakarta)

Pajak merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009.

Pajak sendiri terdiri dari berbagai jenis yaitu berdasarkan lembaga pemungutan dibagi menjadi pajak pusat (PPN, PPH, PPNBM, dan bea mterial) dan pajak daerah (pajak kendaraan bermotor, hotel, rokok, dan sebagainya), berdasarkan cara pemungutan dibagi menjadi pajak langsung (PBB, PKB, dan PPH) dan pajak tidak langsung (Pajak ekspor, bea masuk, dan PPN), dan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi pajak subjektif (memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak) dan pajak objektif (PPN dari barang yang dikenakan pajak).

Pungutan lain selain pajak mencakup retribusi, cukai, bea masuk, dan sumbangan. Contoh pembayaran pajak yang bisa ditemukan dalam kehidupan sehari-hari saya ialah ketika makan di restoran dalam struk pembayaran terdapat tarif pajak sebesar 10%, saat bekerja dan memperoleh gaji akan dipotong dengan pajak, saat berbelanja di supermarket akan dikenakan pajak, dan sebagainya.

Dasar konstitusional kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.

Dari kewajiban membayar pajak dapat diuraikan nilai-nilai yang terkandung di dalam sila Pancasila seperti pada sila pertama antara lain nilai keikhlasan, artinya seseorang rela untuk membayar pajak demi kepentingan rakyat lain juga menikmati pembangunan dan tidak berharap adanya balasan. Disamping itu ada nilai kedermawanan, yaitu bermurah hati terhadap sesama dengan menyisihkan pendapatannya untuk membayar pajak, dan nilai-nilai lainnya.

Pada sila kedua dadri Pancasila antara lain terkadung nilai keadilan artinya warga negara yang memperoleh hak juga memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak sehingga seimbang diantaranya baru dapat dikatakan adil sebagai warga negara.

Pada sila ketiga yaitu mengekspresikan rasa cinta tanah air karena dengan membayar pajak artinya seseorang ingin negaranya bisa lebih maju melalui tahap pembangunan, sadar menjalani kehidupannya sebagai warga negara wajib membayar pajak, dan rasa nasionalisme artinya ingin mempertahankan negaranya seperti mewujudkan kejayaan bangsa dan kemakmuran rakyat.

Pada sila keempat meliputi prinsip demokrasi artinya pembayaran pajak merujuk pada partisipasi masyarakat dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pada sila kelima antara lain seluruh masyarakat berhak menikmati pembangunan dari pembayaran pajak.


Pemerintah memungut pajak berdasarkan 4 asas yakni, asas equity yaitu pembayaran pajak didasarkan pada tingkat kemampuan ekonomi tiap warga negara artinya semakin besar penghasilan semakin besar pajak yang harus dibayar, dan pemungutan pajak digunakan dengan benar untuk kepentingan bersama. Asas certainity yaitu memberikan penekanan adanya kepastian hukum dan meyakinkan bahwa masyarakat paham mengenai apa yang dikenakan pajak, yang menjadi objek pajak, berapa jumlah pembayaran pajak, dan prosedur membayar pajak.

Disamping itu asas convenience yaitu pembayaran pajak dilakukan pada saat yang tepat bisa melalui penerimaan gaji, bunga deposito, dan sebagainya, selain itu pembayarannya juga bisa melalui prosedur yang sederhana yaitu online pajak. Asas ekonomi yaitu hasil dari pemungutan pajak pastikan lebih besar dibanding ongkos pemungutannya.

Dilihat dari fungsinya, pajak berfungsi sebagai budgetair/anggaran artinya pajak merupakan sumber pendanaan yang akan digunakan untuk belanja negara. Fungsi regulating / mengatur yaitu mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kebutuhan masyarakat dan menyeimbangkan kesejahteraan masyarakat melalui undang-undang bahwa masyarakat yang berpenghasilan lebih bisa menyisihkan pendapatannya untuk bayar pajak sesuai kemampuan. Fungsi stabilitas yaitu berperan menstabilkan keadaan ekonomi negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Dan terakhir redistribusi pendapatan yaitu berperan untuk membuat pendapatan masyarakat merata dengan menggunakan pajak untuk memperluas lapangan kerja.

Dapat disimpulkan, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara. Jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik, maju, dan merata sehingga kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tercipta. Jika masyarakat tidak memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak maka hal yang akan terjadi bisa berupa kesenjangan kesejahteraan karena pembangunan yang tidak merata dan sebagainya. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh fasilitas-fasilitas berupa pendidikan, kesehatan, pengembangan transportasi umum, pariwisata, keamanan dan ketertiban, budaya, kelestarian lingkungan hidup, dan sebagainya. Maka dari itu kesadaran masyarakat membayar pajak patut diperhatikan.

Jumat, 26 April 2019

Oleh : Drs. Panca Mugi Priyatno, M.Mhan

Pembina IV/a NIP. 196405231994031001

Analis Pertahanan Negara Madya Dit. Bela Negara

Pendahuluan

Dalam konteks kehidupan bernegara, hak warga negara dilindungi di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Bukan hanya hak yang diatur dengan peraturan perundang-undangan, perihal kewajiban juga demikian. Keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu diselaraskan demi terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Negara kita, hak dan kewajiban warga negara diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh warga negara adalah membayar pajak.

Keterlibatan warga negara dalam membayar pajak merupakan usaha pembelaan negara untuk memberikan kontribusi secara tidak langsung demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan bangsa. Pembelaan negara tentunya dapat direalisasikan tidak saja melalui mengangkat senjata akan tetapi dapat dilakukan melalui pengabdian sesuai dengan profesi anak bangsa.

Pembayaran pajak sebagai cerminan Bela Negara

Pembayaran yang berasal dari pajak juga dapat menopang kedaulatan negara. Kedaulatan negara dapat diartikan secara global, sebagai wujud kemampuan negara dalam mengelola negaranya tanpa campur tangan pihak manapun. Sedangkan, konsep negara didasarkan pada wilayah, warga negara dan pemerintahan yang diakui oleh semua warga negara secara hukum. Dalam mempertahankan kedaulatan dan keamanan negara maka dibentuklah konsep bela negara sebagai wujud suatu pertahanan.

Kemandirian bangsa sangat dibutuhkan untuk menunjang ketahanan fiskal melalui pungutan pajak dari warga negara. Bangsa Indonesia harus menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara. Pembayaran pajak sebagai cerminan Usaha Pembelaan Negara akan membuat setiap warga negara bangga dan menimbulkan kesadaran memiliki Indonesia dan kecintaannya terhadap tanah air.

Pajak memiliki unsur-unsur antara lain sebagai berikut:

1. Iuran dari rakyat kepada negara. Yang berhak memungut pajak hanyalah negara baik dipungut oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Berdasarkan undang-undang. Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya, sehingga dapat dipaksakan.

3. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebagaimana dinyatakan dalam UUD RI 1945 pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. Tidak ada hak untuk orang lain atau kelompok lain melarangnya. Demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. Misalnya ada ancaman dari dalam maupun dari luar, yang berupaya mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. Kata “Wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.

Pembayaran pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk menopang kedaulatan rakyat dalam praktek bernegara. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan sebuah negara bisa diartikan secara umum sebagai kemampuan sebuah negara untuk mengelola negaranya sendiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Sementara itu, untuk dapat mengelola sebuah negara, diperlukan dukungan finansial yang kuat agar dalam setiap pengelolaan negara tersebut tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Sama dengan pertahanan wilayah, kekuatan keuangan negara juga harus selalu dijaga keamanannya dengan konsep ketahanan fiskal. Dengan kata lain, ketahanan fiskal sama pentingnya dengan ketahanan wilayah. Sehingga ketahanan fiskal dapat disebut sebagai Pertahanan Nirmiliter.

Dalam pengelolaan sebuah negara, sumber keuangan negara diperoleh melalui sumber daya yang dimiliki pada wilayah negara tersebut. Apabila negara tersebut kaya dengan sumber daya alam (minyak, batubara, gas dan energi, dan lain-lain) maka sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk memenuhi keuangan negara yang selanjutnya digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Ketika sumber daya alam yang dimiliki tidak mencukupi maka diperlukan suatu partisipasi aktif setiap warga negara dalam mewujudkan ketahanan fiskal demi kedaulatan sebuah negara. Pajak adalah satu bentuk partisipasi aktif warga negara dalam menopang kedaulatan negara. Oleh karena itu, bangsa yang mandiri sangat dipengaruhi oleh kekuatan fiskalnya. Indonesia yang juga menjadikan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, terus menerus berusaha untuk memperbaiki sistem perpajakannya. Namun semua upaya tersebut akan sia-sia apabila tidak ditunjang oleh niat Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar.

Kewajiban membayar pajak merupakan bagian dari sumbangsih masyarakat dalam pembangunan bangsa. membayar pajak untuk keberlanjutan pembangunan merupakan ikhtiar dari bela negara. Dengan keuangan negara yang kuat maka pertumbuhan ekonomi sebagai sesuatu yang diharapkan mampu memberikan multiplier effect terhadap kesinambungan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Sesungguhnya bela negara merupakan suatu upaya mempertahankan eksistensinya, memiliki strategi mempertahankan eksistensinya. Dengan dinamika yang ada, bahwa negara kita yang sejak berdiri sudah menghadapi berbagai macam ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan maka bela negara merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan pembangunan pertahanan negara.

Rekomendasi

Salah satu faktor yang menentukan ketahanan suatu negara adalah faktor finansialnya. Peningkatan Pendapatan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah, salah satunya berasal dari pajak. Untuk itu setiap warga negara senantiasa melakukan kewajiban membayar pajak sebagai salah satu upaya bela negara demi menunjang pelaksanaan program pembangunan,cinta tanah air serta upayah mempertahankan keutuhan bangsa dan negara.