KOMPAS.com - Setiap manusia tanpa terkecuali, memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia. Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi. Show Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara. Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia. Berikut landasan hukum HAM di Indonesia: PancasilaMengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2018) karya Sri Warjiyati, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial. Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali. UUD 1945Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja. Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia. Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni:
Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaUU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. Contohnya Pasal 17 yang membahas tentang hak memperoleh keadilan dalam bidang hukum. UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi ManusiaKetetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia. Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Profil Menteri Tentang Kami Struktur Organisasi AKIP Kinerja Lembar Informasi Perwakilan Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Page 2
← Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Loncat ke navigasi Loncat ke pencarianAnda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut: Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini. == Lihat Juga == * [[/Penjelasan/]] {{UU/StatusBawah |STAU=Berlaku |STAUTGL=23 September 1999 }} {{UU/Kategori|Bacharuddin Jusuf Habibie}}Kembali ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Apa yang akan terjadi apabila kita tidak dapat menjunjung tinggi harkat,derajat,dan martabat sebagai bangsa indonesia?. kesimpulan dari produktivitas 1. sebutkn tata urutan peraturan perundang-undangan 2. Sebutkan alasan-alasan terjadinya perubahan (amandemen) dalam UUD 1945! 3. Apa saja perubahan … II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat! 1. Tidak membeda-bedakan suatu golongan, ras, dan atau suku merupakan wujud dan salah s … Setelah Sekutu berhasil mengebom Kota Nagasaki dan Hiroshima, Jepang menyerah tanpa syarat Kepada sekutu.Dampak positif menyerahnya Jepang Kepada Seku … |