Jelaskan pengertian HAM menurut UU RI No 39 tahun 1999 dan apa saja dasar pemikiran pembentukan UU tersebut mengenai HAM?

KOMPAS.com - Setiap manusia tanpa terkecuali, memiliki HAM atau Hak Asasi Manusia. Sudah seharusnya HAM dijamin secara penuh oleh negara. Karena HAM adalah hak dasar setiap manusia di bumi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengertian hak asasi manusia ialah seperangkat hak yang melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara. 

Indonesia memiliki beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar untuk menjamin terpenuhinya HAM setiap warga negara Indonesia. Dalam landasan hukum tersebut dijelaskan mengenai hak yang didapat setiap warga negara Indonesia.

Berikut landasan hukum HAM di Indonesia:

Pancasila

Mengutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia (2018) karya Sri Warjiyati, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang mengandung makna atau pemikiran jika setiap manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan aspek individual dan sosial.

Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Pancasila menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Maka dari itu, setiap manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi setiap manusia tanpa terkecuali.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 tidak hanya menjadi landasan konstitusi negara saja. Namun, juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. Dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945, dijelaskan hak asasi manusia setiap warga Indonesia.

Secara garis besar, Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga Indonesia, yakni:

  1. Hak hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  2. Hak membentuk keluarga dan mendapatkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  3. Hak anak untuk tumbuh, berkembang dan mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.
  4. Hak mendapat pendidikan.
  5. Hak mendapat perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
  6. Hak mendapat pekerjaan dan perlakuan yang adil.
  7. Hak atas status kewarganegaraan.
  8. Hak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
  9. Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran serta sikapnya sesuai hati nurani.
  10. Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  11. Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  12. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, harta benda dan mendapat rasa aman.
  13. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau segala bentuk tindakan merendahkan derajat manusia.
  14. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin.
  15. Hak untuk bebas dari perilaku diskriminatif.

Baca juga: Pelanggaran HAM: Jenis dan Contoh Kasus

Pada pasal 28 J UUD 1945, dijelaskan jika setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menjalankan hak dan kebebasannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

UU No 39 Tahun 1999 juga menjadi salah satu landasan hukum HAM di Indonesia. UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. Contohnya Pasal 17 yang membahas tentang hak memperoleh keadilan dalam bidang hukum.

UU ini terdiri atas 106 pasal yang membahas hak asasi setiap warga negara Indonesia. Selain itu, UU ini juga membahas ketentuan hukum yang berkaitan dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan lain sebagainya.

Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Ketetapan MPR ini menugaskan lembaga tinggi negara serta aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan serta menyebarluaskan pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia. Ketetapan MPR ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah pusat untuk menghadapi masalah pelanggaran HAM di Indonesia.

Baca juga: Hubungan HAM dengan Pancasila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Profil Menteri

Tentang Kami

Struktur Organisasi

AKIP

Kinerja

Lembar Informasi

Perwakilan

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;
  2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
  3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
  4. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
  5. Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.


Page 2

← Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:

  • Alamat IP Anda berada dalam rentang yang telah diblokir di semua wiki Wikimedia Foundation. Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open proxy/Webhost: See the help page if you are affected .
    • Mulai di blokir: 30 September 2021 00.34
    • Kedaluwarsa blokir: 30 September 2024 00.34
    Alamat IP Anda saat ini adalah 168.138.10.127 dan rentang yang diblokir adalah 168.138.0.0/17. Harap sertakan semua rincian di atas dalam setiap pertanyaan Anda. Jika Anda yakin Anda diblokir merupakan sebuah kesalahan, Anda dapat menemukan informasi tambahan dan petunjuk di kebijakan global Tanpa proksi terbuka. Jika tidak, untuk membicarakan hal ini, silakan mengirim permintaan untuk diperiksa di Meta-Wiki atau mengirim surel ke antrean VRT steward di dengan menyertakan semua rincian di atas.
  • Your IP address is in a range that has been blocked on all Wikimedia Foundation wikis. The block was made by ‪Jon Kolbert‬. The reason given is Open proxy/Webhost: See the help page if you are affected .
    • Start of block: 30 September 2021 00.34
    • Expiry of block: 30 September 2024 00.34
    Your current IP address is 168.138.10.127 and the blocked range is 168.138.0.0/17. Please include all above details in any queries you make. If you believe you were blocked by mistake, you can find additional information and instructions in the No open proxies global policy. Otherwise, to discuss the block please post a request for review on Meta-Wiki or send an email to the stewards VRT queue at including all above details.

Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.

== Lihat Juga == * [[/Penjelasan/]] {{UU/StatusBawah |STAU=Berlaku |STAUTGL=23 September 1999 }} {{UU/Kategori|Bacharuddin Jusuf Habibie}}

Kembali ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999.

Apa yang akan terjadi apabila kita tidak dapat menjunjung tinggi harkat,derajat,dan martabat sebagai bangsa indonesia?.

kesimpulan dari produktivitas ​

1. sebutkn tata urutan peraturan perundang-undangan 2. Sebutkan alasan-alasan terjadinya perubahan (amandemen) dalam UUD 1945! 3. Apa saja perubahan … yang terjadi dalam amandemen III UUD 1945? 4. Mengapa seluruh sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah? 5. Sebutkan 5 (lima) ciri atau karakteristik yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila! 6. Berikan contoh penerapan nilai persatuan dan kesatuan! 7. Apakah tujuan dari amandemen UUD 1945? 8. Tuliskan kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk mengenai amandemen UUD 1945! 9. Tuliskan inti perubahan yang terjadi dalam amandemen IV UUD 1945! 10. Sebutkan contoh perilaku yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara! ​

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang tepat! 1. Tidak membeda-bedakan suatu golongan, ras, dan atau suku merupakan wujud dan salah s … atu sila Pancasila ke.... 2. UUD 1945 terdiri dari 4 alinea. Alinea yang menyatakan bahwa tujuan Bangsa Indonesia bukan hanya sekedar kemerdekaan melainkan juga mewujudkan negara Indonesia yang meredeka, bersatu, adil, dan makmur adalah.... 3. Yang dimaksud dan Rigid dalam sifat UUD 1945 adalah....4. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara telah tercantum di dalam.... 5. Dalam asas materi muatan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik, Pluralistik artinya 6. Susunan hierarki tertinggi kedua setelah UUD 1945 Negara Republik Indonesia dalam peraturan perundang-undangan adalah.7. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan dan.... 8. Tidak mengerjakan tugas yang diberikan dan terlibat perkelahian atar teman maupun siswa sekolah lain merupakan contoh perilaku yang bertentangan dengan perundang-undangan di lingkungan....9. Tidak membeda-bedakan golongan, ras, maupun suku merupakan penerapan dari semboyan dalam Pancasila, yaitu... 10. Perpu dibuat oleh Presiden dalam keadaan​

Setelah Sekutu berhasil mengebom Kota Nagasaki dan Hiroshima, Jepang menyerah tanpa syarat Kepada sekutu.Dampak positif menyerahnya Jepang Kepada Seku … tu bagi Indonesia adalah....​