TeknologiSelasa, 27 September 2022 Show
Adakah peraturan tentang perlindungan data pengguna account pribadi di internet terhadap terjadinya cracking (pembajakan) di dunia maya? Mohon penjelasannya. Indonesia kini telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi yaitu UU PDP. Dalam hal terjadi tindakan cracking (pembajakan) data pribadi seseorang, apa jerat hukum berdasarkan UU PDP? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet yang pertama kali dibuat oleh Hendri Sasmita Yuda, S.H. dari Indonesia Cyber Law Community (ICLC) yang dipublikasikan pada Rabu, 2 Januari 2013 dan dimutakhirkan pertama kali pada Selasa, 4 Agustus 2020. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa yang dimaksud “data pengguna account pribadi” adalah data pribadi yang berupa identitas, kode, simbol, huruf atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi. Saat ini di Indonesia sudah memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang pelindungan data pribadi yaitu melalui UU PDP. Sebelum adanya UU PDP, aturan terkait pelindungan data pribadi tersebar ke dalam berbagai peraturan antara lain:
Pelindungan Data Pribadi Pengguna InternetJika merujuk UU ITE dan perubahannya, dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengaturpenggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pemanfaatan teknologi informasi, pelindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights) yang mengandung pengertian:[1]
Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.[2] Sedangkan Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Demikian yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU PDP. Lebih lanjut tentang hal-hal yang dimuat dalam UU PDP mencakup hak dan kewajiban pengendali data pribadi maupun subjek data pribadi, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi. Jerat Hukum Tindakan CrackingApa itu kejahatan cracking? Menyambung pertanyaan Anda, cracking dimaknai sebagai peretasan dengan cara merusak sebuah sistem elektronik. Selain merusak, cracking merupakan pembajakan data pribadi maupun account pribadi seseorang, sehingga mengakibatkan hilang atau berubah dan digunakan tanpa persetujuan pemilik. Oleh karena itu, apabila didasarkan pada UU ITE dan perubahannya, tindakan cracking dapat dikatakan termasuk perbuatan dalam Pasal 30 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Atas perbuatannya, cracker dapat dijerat pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[3] Tak hanya itu, tindakan cracking yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam Pasal 32 UU ITE, mengatur:
Pelanggaran atas pasal tersebut dikenakan jerat hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:
Baca juga: Hukumnya Membajak Akun Facebook Orang Lain Lalu, bagaimana jerat hukum cracking menurut UU PDP? Anda dapat menyimak bunyi Pasal 65 jo. Pasal 67 UU PDP sebagai berikut:
Sehingga selain UU ITE dan perubahannya, tindakan cracking juga dapat dijerat menggunakan UU PDP sepanjang memenuhi unsur perbuatan yang disebut dalam pasal di atas. Di sisi lain, pengendali data pribadi wajib menyampaikan secara tertulis pemberitahuan paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi termasuk adanya tindakan cracking.[4] Pemberitahuan itu mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkap, dan upaya penanganan serta pemulihan.[5] Adapun terkait kegagalan pelindungan data pribadi, Anda dapat membaca penjelasan selengkapnya dalam UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum:
[2] Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016 [5] Pasal 46 ayat (2) UU PDP Tags: Hukuman apa saja yang diberikan kepada pelanggar UU ITE?Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jelaskan apa saja yang termasuk dalam pelanggaran UU ITE?Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28). Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29).
Apa hukuman pencemaran nama baik di media sosial?Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang apa?(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) ...
|