Selamat datang di Dosen.co.id, web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Naturalisasi? Mungkin anda pernah mendengar kata Naturalisasi? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, proses, macam, akibat, dampak, keuntungan, kerugian, cara dan contoh. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Show
Pengertian NaturalisasiNaturalisasi ialah prosedur pergantian status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara. Prosedur naturalisasi harus terlebih dahulu melengkapi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang berkaitan. Hukum naturalisasi disetiap negara berbeda. Di Indonesia, problem kewarganegaraan pada saat ini disusun dalam peraturan Undang-Undang No. 12 tahun 2006. Syarat NaturalisasiBerikut ini terdapat beberapa syarat-syarat dalam naturalisasi, yakni sebagai berikut:
Berkas berkas yang diperlukan untuk memenuhi syarat naturalisasi sebagai berikut:
Baca Lainnya : Akomodasi Adalah Proses NaturalisasiBerikut ini terdapat beberapa proses dalam naturalisasi, yakni sebagai berikut:
Macam-Macam NaturalisasiBerikut ini terdapat 2 macam-macam naturalisasi, yakni sebagai berikut: 1. Naturalisasi BiasaNaturalisasi biasa ialah macam naturalisasi yang dijalankan untuk mendapat status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaimana berlangsung pada biasanya. Naturalisasi biasa tersebut menurut pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 9. 2. Naturalisasi IstimewaUmumnya naturalisasi istimewa dikasih kepada warga negara asing yang sudah berguna kepada Negara Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa tersebut dikasih oleh presiden dengan pengesahan oleh DPR dan disusun dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pasal 20. Akibat NaturalisasiBerikut ini adalah beberapa akibat dari naturalisasi yaitu:
Baca Lainnya : Norma Kesopanan Dampak NaturalisasiBerikut ini adalah dampak dari naturalisasi yaitu:
Keuntungan dan Kerugian NaturalisasiBerikut ini adalah keuntungan dan kerugian naturalisasi yaitu: 1. Keuntungan naturalisasi :
2. Kerugian naturalisasi :
Cara NaturalisasiPemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat yang berwenang. Selanjutnya, Menteri meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam mengajukan permohonan pewarganegaraan, pemohon dikenai biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah. Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak Presiden, harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri. Contoh NaturalisasiBerikut ini adalah contoh naturalisasi pemain bola Indonesia yaitu: Salah satu contoh pemain bola naturalisasi di Indonesia adalah Irfan Bachdim. Irfan Haarys Bachdim (lahir di Amsterdam, Belanda, 11 Agustus 1988; umur 23 tahun) adalah pemain sepak bola Indonesia keturunan Belanda. Saat ini ia memperkuat Persema Malang. Pemain sepakbola naturalisasi yang satu ini merupakan yang paling banyak digemari kaum wanita yang mungkin saja tidak begitu menggemari sepakbola. Melebihi Cristian Gonzales, Irfan juga pesepakbola yang paling laris manis dikontrak sebagai bintang iklan berbagai produk ternama seperti Suzuki, Pocari Sweat, Shampoo Clear, dll. Bersama Kim Kurniawan, ia juga pernah membintangi sebuah Film layar lebar berjudul “Tendangan dari Langit.” Demikian Penjelasan Materi Tentang Naturalisasi Adalah: Pengertian, Syarat, Proses, Macam, Akibat, Dampak, Keuntungan, Kerugian, Cara dan Contoh Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi. |