Jelaskan apa yang anda ketahui tentang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat?

Pemberdayaan merupakan kata atau terminologi yang seringkali  kita dengar dan diucapkan banyak orang ; masyarakat, pejabat, akademisi dalam berbagai forum atau kesempatan baik resmi maupun informal dan  obrolan. Dari penulusuran, pemberdayaan merupakan terjemahan dari empowerment, suatu terminologi yang sangat  populer saat ini dan dirasakan telah menjadi mainstream  atau paradigma dalam    mendorong kemajuan dan perubahan sosial masyarakat. Pemberdayaan merupakan  paradigma pembangunan manusia, yaitu suatu pendekatan pembangunan yang berpusat pada rakyat (people center development)  dengan  mendorong prakarsa masyarakat dan partisipasi  dari bawah. Upaya yang dilakukan fokus pada akar persoalan, yaitu meningkatkan kemauan dan kemampuan rakyat. Masyarakat digali dan didorong kemauannya, kesadarannya dan ditingkatkan kemampuannya dengan mengembangkan dan mendinamisasikan potensinya. Menurut Goulet pemberdayaan tidak hanya menumbuhkan dan mengembangkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga nilai tambah sosial dan nilai tambah budaya.  Pandangan yang hampir senada juga disampaikan Kartasasmita bahwa   memberdayakan adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain, memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.

Jelaskan apa yang anda ketahui tentang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat?

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Dari penulusuran definisi dan batasan   tersebut dapat disimpulkan secara sederhana bahwa esensi dari pemberdayaan masyarakat  adalah segala upaya untuk penguatan atau transformasi masyarakat secara tata nilai (mind set), ekonomi dan budaya  secara berkelanjutan melalui : peningkatan kemampuan (pengetahuan, sikap, ketrampilan dan perilaku), penguatan partisipasi dan prakarsa, penguatan nilai-nilai budaya dan pranata sosial,   pemanfaatan sumber daya potensi lokal disertai dengan pendampingan secara intensif  untuk mencapai kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. 

Pemberdayaan masyarakat terus perlu dilakukan karena memiliki urgensi atau arti penting sebagai berikut :

  1. Memberikan pencerahan terhadap perubahan mindset masyarakat, disamping perubahan sikap dan ketrampilan.
  2. Menumbuhkan partisipasi dan keswadayaan masyarakat
  3. Membantu pendanaan sumber pembiayaan pembangunan
  4. Melahirkan dukungan dan legitimasi sosial
  5. Merevitalisasi local wisdom gotong royong masyarakat yang telah berakar dalam sistem sosial masyarakat

Pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya pembangunan yang berpusat pada rakyat (poeple center development) diarahkan untuk sebagai berikut :

  1. PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk penanggulangan kemiskinan, pengurangan gini rasio atau ketimpangan pengeluaran,  peningkatan pendapatan  ekonomi dengan cara penumbuhan usaha mikro dan kecil. Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2019,    DIY justru  merupakan propinsi dengan  prosentase penduduk miskin  tinggi  yaitu 11,7 % padahal prosentase penduduk nasional pada angka 9,41, ditambah lagi dengan adanya permasalahan   ketimpangan pengeluaran antar kelompok masyarakat  atau dengan pengukuran  indek gini tertinggi. BPS menyatakan sepanjang Maret 2019, provinsi DIY tercatat menjadi daerah dengan rasio gini tertinggi di Indonesia. Ketimpangan di DIY tercatat dengan angka mencapai 0,423 poin. Situasi  jumlah penduduk miskin dan gini rasio yang tinggi bahkan tertinggi secara nasional, tentu menjadi keprihatinan bahkan menjadi perhatian serus bagi pemerintah DIY dan Kab/Kota di DIY. Dengan adanya indek gini rasio yang tinggi,  tentu harus ada solusi kebijakan yang  mendasar dan inovatif dari Pemerintah DIY bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Sebetulnya selama ini telah banyak dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk pengentasan atau penanggulangan kemiskinan dengan beberapa klaster pendekatan ; pertama; klaster penanggulangan kemiskinan berbasis perlindungan sosial sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) dan mengurangi beban kebutuhan hidup masyarakat; kedua, klaster penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat dikombinasikan dengan spasial ; dan ketiga klaster penanggulangan kemiskinan berbasis pengembangan usaha mikro dan kecil. Namun dari beberapa pendekatan dan klsterisasi tersebut, penurunan angka kemiskinan belum turun secara signifikan. Bahkan kadangkala masih fluktuatif. Oleh karena itu, harus dicari akar masalah kemiskinan, dicari masalah pokok program kemiskinan yang belum dapat mengungkit pendapatan dan kesejahteraan. Dengan kata lain harus ada pemahaman hakekat kemiskinan, akar penyebab masalahnya dan  terobosan alternatif penyelesaiannya.

Jelaskan apa yang anda ketahui tentang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat?

Keseluruhan upaya tersebut tetap harus sinergis dengan mekanisme kerja tim penanggulangan kemiskinan (nangkis) kabupaten, kecamatan dan desa. Dengan demikian model pemberdayaan ini berbeda dengan model charity  atau hadiah semata,  namun benar-benar warga di perbaiki mindset dan  tata nilainya.. Untuk itu identifikasi kelompok sasaran harus tepat, bahwa mereka harus usia produktif bukan usia lanjut, atau jompo karena hal ini berbeda dengan program jaring pengaman sosial (social safety net) atau program pemenuhan kebutuhan dasar, walaupun tetap terkait dengan program itu. 

Selain itu, karena permasalahan kemiskinan terkait minimnya pendapatan  ekonomi, maka arah strategi pemberdayaan dengan cara meningkatkan pendapatan dengan cara penumbuhan usaha masyarakat. Untuk saat ini dapat dikolaborasikan dengan BUMDES, wisata desa dan pemberdaayaan lainnya. Memang ada cara lain,  dengan penciptaan lapangan kerja sektor industri menengah dan besar, namun tentu hal itu di luar kajian ini. Oleh karena itu penentuan jenis usaha masyarakat harus tepat, siklus usahanya, jumlah permodalannya sehingga ahirnya dapat mengungkit (leverege) kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.

 2. PENGUATAN SWADAYA MASYARAKAT GOTONG ROYONG

 Terbatasnya dana pemerintah untuk pembangunan, tentu menuntut pemerintah harus kolaborasi dalam mendanai belanja pembangunan untuk masyarakat. Partisipasi swadaya masyarakat dalam bentuk swadaya, gotong royong, partisipasi perusahaan dalam bentuk CSR tentu menjadi salah satu sumber yang harus digali, didorong dan diberikan ruang partisipasi dalam sistem. Gotong royong masyarakat sebagai local wisdom dan kepribadian bangsa indoenesia perlu dirawat, dikelola dan dilestarikan. Hal itu disamping sebagai bagian dari nilai-nilai pancasila , hal itu merupakan warisan leluhur nenek moyang budaya bangsa. Semangat Bela Beli Kulon Progo sebagai slogan dan internalisasi ideologi semangat pemberdayaan masyarakat diharapkan akan menjadi leverage atau pengungkit tumbuh dan berkembangnya usaha masyarakat lokal dan dinamisasi ekonomi lokal yang berasas swadaya dan gotong royong kepedulian lingkungan. Adanya bedah rumah swadaya maupun dari sumber BAZNAS, CSR dll tentu merupakan salah satu cara merawat, merevitalisasi gotong royong masyarakat untuk membantu menyelesaikan permasalahan sosial dan kemiskinan.

3. KEBERRDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (LKD)

Salah satu indikator semakin menguatnya partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa adalah semakin dinamis dan berdayanya lembaga kemasyarakatan desa (LKD). Lembaga Kemasyarakatan desa sesuai dengan ketentuan regulasi adalah : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, karang Taruna, PKK, RT dan RW. Diharapkan dengan adanya UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa, LKD tersebut semakin berdaya dapat berkiprah dalam pembangunan dan menjadi bagian dalam proses demokrasi desa. Perencanaan desa diharapkan menjadi ajang dan media LKD dapat berperan dalam forum dan rembug pembangunan desa melalui MUSRENBANGDES. Menguatnya dan dinamikia LKD akan menjadi tolok ukur proses demokrasi desa semakin berkualitas, partisipasi warga juga terakltualisasi dan diharapkan kemajuan dan kemandirian desa dapat segera diwujudkan.