Hukuman bagi pelaku zina yang sudah baligh berakal masih lajang dan belum menikah dalam syari at Islam adalah *?

Manusia adalah satu-satunya makhluk Allah Swt. yang diberi amanah untuk mengelola bumi ini sekaligus memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia memiliki kemampuan yang lebih besar dibandingkan dengan makhluk Allah Swt. lainnya. 

Oleh karena itu, keberadaan manusia harus tetap menjaga keberlangsungan dan keberlanjutan hidup-nya secara benar sesuai dengan tuntunan dan ajaran Islam. Proses tersebut di dalam ajaran Islam dilakukan melalaui aturan dan proses yang mudah, yaitu melalui proses pernikahan. 

Hukuman bagi pelaku zina yang sudah baligh berakal masih lajang dan belum menikah dalam syari at Islam adalah *?

Akad nikah hakikatnya adalah upaya meregenerasi manusia secara benar, terhormat, dan bermartabat. Di sinilah agama Islam melarang segala bentuk hubungan ual yang tidak dilakukan secara sah dan benar sesuai syari’at Islam. Selain melanggar aturan agama, zina juga tidak sesuai dengan hakikat manusia sebagai makhluk yang bermartabat dan terhormat. Bahkan perzinaan oleh agama-agama samawi dianggap sebagai salah satu bentuk kejahatan terbesar dan terkotor terhadap kemanusiaan.

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan jelas.

1. Jelaskan pengertian zina!

2. Apakah hukuman bagi orang yang berzina?

3. Apakah dampak negatif dari pergaulan bebas?

4. Sebutkan contoh-contoh nyata dari bentuk pergaulan bebas saat ini!

5. Bagaimana cara menghindari zina bagi remaja dan kawula muda?

B. Kunci Jawaban

1. Zina (ejaan tidak baku: zinah; Arab: اﻟﺰﻧﺎ, bahasa Ibrani: ניאוף -

zanah) adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan.

2. Hukuman bagi orang yang berzina adalah tergantung pada statusnya apakah ia MUHSAN atau             GHAIRU MUHSAN.  

Berikut adalah hukuman zina berdasarkan status pelakunya: 

 MUHSAN, adalah pelaku zina yang sudah atau pernah terikat dalam pernikahan. Kepada pelaku

zina muhsan dihukum dengan rajam sampai meninggal.  GHAIRU MUHSAN, adalah pelaku zina yang belum pernah menikah. Mereka para ghairu muhsan ini dihukum dengan cambukan sebanyak 100 kali dan pengasingan selama kurang lebih setahun.

3.

1. Kehamilan yang Tidak Diinginkan 

2. Putus Sekolah 

3. Kriminalitas Tinggi 

4. Penyakit Sosial 

5. Masalah Kesehatan Secara Global

Merusak kehidupan di dunia dan di akhirat, 

Menjauhkan diri dari Allah 

Dibenci oleh masyarakat. 

Hilang fokus untuk meraih kesuksesan 

Terjangkit penyekit HIV / AiDS 

Hidup menjadi boros dan resiko jattuh miskin\

4. VPergaulan bebas saat ini antara lain : 

1. Pacaran. 

2. atau sekedar saling pegang bagian tubuh antar pasangan Pra Nikah. 

3. Pemakaian Obat – obatan terlarang. 

4. Meminum Khamr. 

5. Berbaurnya orang – orang yang non mahrom dantidak menutup aurat menjadi satu tempat. 

6. Berteman dengan orang yangmembawa kemudharatan. 

7. Tawuran antar kelompok. 

8. Clubbing atau pergi ke diskotik dan tempat

5. Melakukan hal hal yang positif berfikir positif 

meningkatkan iman dan takwa  bergaul dengan orang yang benar / baik.  Perbanyak Mengaji  Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT denganberibadah kepadanya sejenisnya

 Baca juga:

Baca juga:

1.Jelaskan pengertian zina!

1. Setiap muslim diperintahkan untuk menuntut ilmu dan mengamalkannya

1.Sebutkan isi Perjanjian Hudaibiyah

1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah.

1. Mengapa malaikat selalu taat kepada Allah Swt., sedangkan manusia tidak?

 Selain itu, pangkal timbulnya kehancuran bagi sendi-sendi kemasyarakatan.Coba bandingkan dengan hewan atau binatang. Untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya, tidak mengenal siapa lawan jenisnya, apakah saudaranya atau induknya sendiri yang melahirkannya. Hewan tidak mengenal tempat, di mana pun bisa melakukannya tanpa merasa malu apabila ada yang melihatnya. 

Hewan memang tidak diberikan akal dan nilai-nilai keadaban atau kesopanan. Dengan demikian, orang yang melakukan perbuatan di luar akal dan nalar manusia adalah orang yang lebih rendah daripada hewan.

Perbuatan zina dianggap sebagai per-buatan yang sangat memalukan, menjijikkan, sekaligus nista di dalam peradaban manusia. Banyak orang yang telah meraih kesuksesan hidup, baik sebagai pejabat yang sukses dan terhormat, pengusaha, politisi, bahkan public figure hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya. Perbuatan tersebut telah meluluhlantakkan karir yang selama ini 

mereka raih dengan susah payah. ‘Aib yang mereka perbuat tidak saja membuat malu dan rendah dirinya, tetapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya. Mereka tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak saja berakibat hancurnya karir, tetapi juga berakibat dosa besar yang akan diterimanya di akhirat kelak. Mereka 

orang yang sangat mapan dan mampu untuk melakukan pernikahan dengan cara yang sah dengan biaya besar.Untuk itu, diperlukan kehati-hatian dalam bergaul agar tidak terjerumus ke dalam perbuatanmendekati zina saja dilarang, apalagi melakukannya

Hukuman bagi pelaku zina yang sudah baligh berakal masih lajang dan belum menikah dalam syariat Islam adalah?

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari).

Jika pelaku zina belum menikah maka hukumannya *?

yang dimaksud dalam ayat ini adalah pezina yg belum pernah menikah, sebab itu disebutkan hukumannya yaitu didera (dipukul/dicambuk) sebesar 100 kali.

Jika pelaku zina masih lajang belum menikah maka dia masuk kategori zina?

Zina muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang telah baligh (dewasa), berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Sedangkan zina gairu muhsan adalah perbuatan zina yang telah dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah atau lajang.

Apa hukum berzina sebelum menikah?

Zina termasuk salah satu dosa besar dalam ajaran Islam. Oleh karenanya, dosa zina akan mendapatkan hukuman khusus di dunia. Hukum zina sebelum menikah haram.