Kenapa tidak bisa cetak bukti potong PPh 21?

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0

Nama

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26

Versi

2.4.0.0

e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.3. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:

  • Menu bukti poting tidak final, bagi yang tidak ber-NPWP atau bukan pegawai, untuk PTKPnya dianggap berstatus TK/0;
  • Pembetulan atas pembulatan per-seribu dikenakan untuk pendapatan kena pajak bagi pegawai harian yang dibayarkan secara bulanan, bukan PPh nya yang dibulatkan;
  • Untuk SPT Induk, poin B.1.3 s.d B.1.10 untuk kolom Jumlah Penerima Penghasilan dan kolom Jumlah Penghasilan Bruto sudah dapat di edit, sedangkan untuk Jumlah Pajak Penghasilannya, tidak dapat di edit;
  • Tombol ’Select All’ sudah tersedia untuk menghapus bukti potong;
  • Untuk bendahara pemerintah / pembuat bukti potong A2 sudah ditambah NIP/NRP;
  • Bukti potong tidak final Pasal 26, DPP nya otomatis sudah sama dengan bruto;
  • Help Manual pada aplikasi e-SPT ini sudah dibuat detail;

Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.4.0.0 yang tersedia. Untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 yang telah disediakan tanpa perlu meng-install versi sebelumnya.

Formulir 1721 a1 / formulir 1721 a2 atau bukti potong PPh 21 merupakan bukti pemotongan pajak penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan. Sebagai perusahaan swasta yang memperkerjakan karyawan, wajib membuat bukti potong 1721 A1.

Pada dasarnya, bukti potong PPh 21 sendiri ada dua macam tergantung status karyawan tersebut merupakan pekerja dari perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri.

Berdasarkan status pekerja tersebut, maka formulir bukti potong pajak untuk karyawan sebagai Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Jika bukti potong 1721 A1 merupakan bukti potong PPh 21 yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan swasta, sedangkan formulir 1721 A2 diberikan kepada pegawai negeri.

Jadi, formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai dengan status karyawan atau pensiunan swasta sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Sedangkan Formulir 1721 A2, diberikan kepada PNS, TNI, Polri, dan/atau pensiunannya.

Untuk lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda bagaimana ketentuan nomor bukti pemotongan pajak PPh 21 dalam formulir 1721 a1, cara download dan mengisi formulir 1721 A1 excel serta cara membuatnya.

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Daftar Isi

1 Pengertian Bukti Potong PPh 21

1.1 A. Apa fungsi bukti potong PPh 21?

1.2 B. Haruskah melakukan pelaporan bukti potong?

1.3 C. Bagaimana jika tidak ada bukti potong?

2 Jenis Bukti Potong PPh 21 dan Apa itu Bukti Potong 1721 A1

2.1 A. Penjelasan Formulir 1721 A1 dan 1721 A2

2.2 B. Tabel Perbedaan Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2

3 Kapan Membuat Bukti Potong PPh 21 atau Formulir 1721 A1 – A2 Diberikan?

3.1 A. Penggunaan Formulir 1721 A1-A2

3.2 B. Formulir 1721 SPT Masa

3.3 C. Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Masa PPh 21/26?

4 Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

4.1 D. Ketentuan Nomor Bukti Pemotongan Pajak PPh 21

4.2 E. Cara Membuat Bukti Potong 1721 A1

5 Terbitkan Bukti Potong PPh 21 Tepat Waktu

Pengertian Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen yang berisi tentang bukti potong pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak pribadi dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

PPh Pasal 21 sendiri akan selalu berkaitan dengan PPh Pasal 26 dalam hal pajak penghasilan wajib pajak pribadi karyawan / pegawai maupun pekerja bebas.

Bedanya, PPh 21 dikenakan pada WP Pribadi pekerja dalam negeri, sedangkan PPh 26 adalah dikenakan pada WP Pribadi pekerja asing atau warga negara asing penerima penghasilan dari Indonesia.

Merujuk Pasal 2 auay (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan, pemotong dan/atau pemungut PPh harus membuat:

  1. Bukti Pemotongan PPh atas pemotongan PPh yang dilakukan
  2. Bukti Pemungutan PPh atas pemungutan PPh yang dilakukan

Baca juga tentang Ketahui Cara Mudah Mendapatkan Formulir 1721 A1 SPT Pribadi dan Waktu Pembuatannya

A. Apa fungsi bukti potong PPh 21?

Berikut beberapa fungsi dari bukti pemotongan PPh 21 bagi karyawan atau penerima penghasilan:

1. Sebagai bukti pemotongan pajak

Bukti potong PPh 21 berfungsi sebagai dokumen yang digunakan untuk mengawasi pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau pihak lain pemberi penghasilan.

Sehingga bukti potong tersebut merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak penghasilan yang telah dipungut tersebut sudah disetorkan ke kas negara.

2. Syarat lapor SPT Tahunan PPh

Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan / pekerja.

3. Mengecek kebenaran

Fungsi bukti potong lainnya juga digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak atau yang telah dipotong perusahaan.

4. Sebagai kredit pajak

Bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai kredit pajak bagi wajib pajak pribadi penerima penghasilan maupun perusahaan atau pihak pemotong.

B. Haruskah melakukan pelaporan bukti potong?

Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah melaporkan pajak.

Baik sebagai pihak yang dipungut atau dipotong pajaknya maupun pihak yang melakukan pemungutan / pemotongan pajak, sama-sama wajib melaporkan pajak sesuai batas waktu yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai perusahaan atau pihak yang memotong pajak penghasilan pasal 21, wajib melaporkan SPT Masa PPh 21 pada bulan berikutnya, pada tanggal 20 setiap bulannya.

Sedangkan bagi karyawan / pegawai maupun pekerja penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya tersebut, wajib melaporkan bukti potong 1721 A1 / A2 / VI / VII tersebut dalam SPT Tahunan orang pribadi setiap tahun pajak berikutnya.

C. Bagaimana jika tidak ada bukti potong?

Mengingat salah satu fungsinya sebagai syarat lapor pajak, apabila wajib pribadi karyawan atau pegawai tidak menerima bukti potong, maka tidak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh 21.

Selain itu, bagi perusahaan atau pemberi penghasilan, apabila tidak memiliki atau menerbitkan bukti potong Pph 21 maupun jenis pajak penghasilan lainnya, maka ia tidak bisa mengkreditkan pajak saat menghitung pajaknya untuk pelaporan SPT Tahunan Badan.

Satu hal lagi, bukti potong PPh 21 merupakan hak karyawan / pegawai / penerima penghasilan setelah melakukan kewajiban pada perusahaan atau bendahara instansi terkait, apabila pekerja tidak mendapatkan bukti potongnya, maka pihak pemberi penghasilan dianggap menghalangi individu sebagai wajib pajak pribadi untuk melaksanakan kepatuhan pajaknya.

Kenapa tidak bisa cetak bukti potong PPh 21?
Ilustrasi bupot PPh 21 atau bukti potong 1721 A1 atau Formulir 1721 A2

Jenis Bukti Potong PPh 21 dan Apa itu Bukti Potong 1721 A1

Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013, ada empat jenis bukti potong PPh Pasal 21 atau Pasal 26 dengan format seperti berikut:

1. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-A1

Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A1 ini diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

2. Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-A2

Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-A2 diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunan.

3. Jenis Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721-VI

Sedangkan Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-VI ini merupakan pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.

4. Jenis Bupot PPh 21 Formulir 1721-VII

Sedangkan Bupot PPh Pasal 21 menggunakan Formulir 1721-VII ini diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.

Sudah tahu? Begini Contoh Cara Download Formulir 1721 A1 Excel

A. Penjelasan Formulir 1721 A1 dan 1721 A2

Untuk Formulir 1721 A1 diberikan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak atau bendahara instansi terkait untuk formulir 1721 A2.

Formulir itu nantinya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan WP OP sebagai pihak yang menerima penghasilan atau gaji.

Bukti potong atau formulir 1721 A1-A2, sama-sama merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak.

Fungsi dari formulir 1721 A1 adalah sebagai kredit pajak, dapat juga digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja.

Biasanya, bukti potong formulir 1721 A1-A2 dilampirkan saat wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh di aplikasi e-Filing.

Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan.

Apabila pekerja / pegawai tidak menerima bukti potong dari perusahaan / pemberi kerja atau bendahara instansi terkait, maka pekerja /pegawai bisa meminta langsung kepada bagian keuangan perusahaan / bendahara instansi terkait yang menangani hal ini.

Bukan hanya itu, jika WP memiliki penghasilan sampingan yang masuk dalam kategori kena pajak, maka WP juga berhak meminta bukti potong tersebut.

Baca juga tentang Cara Mengisi Formulir 1721 A1 pada Excel

B. Tabel Perbedaan Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2

Untuk lebih jelasnya beda bukti potong 1721 A1 dan Formulir 1721 A2, Anda dapat melihat perbedaannya dalam tabel berikut:

Formulir 1721 A1Formulir 1721 A2Karyawan swasta dan pensiunanPNS, TNI, Polisi atau pensiunanDilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPhDilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPhUntuk mengawasi pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan. –Formulir bukti pemotongan pajak formulir 1721 A1 bisa juga didapatkan melalui DJP Online. –Formulir 1721 A1 hanya diberikan untuk pegawai tetap saja, sedangkan untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai tidak dibuatkan. –Formulir 1721 A1 merupakan bukti pemotongan PPh pasal 21 untuk 1 tahun pajak atau selama pegawai tetap bekerja pada pemberi pajak selama tahun pajak. –Formulir 1721 A1 akan digunakan oleh pegawai tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi. –

 

Ketahui juga tentang Bukti Potong PPh 21 dan Berbagai Ketentuan yang Berlaku

Kapan Membuat Bukti Potong PPh 21 atau Formulir 1721 A1 – A2 Diberikan?

Mengenai hal ini diatur juga dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Melalui beleid tersebut, pemberi kerja membuat bukti potong PPh 21 atau bupot formulir 1721 A1 paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Sebab karyawan atau pegawai maupun penerima penghasilan yang telah dipotong pajaknya tersebut perlu menggunakan bukti potong PPh 21 untuk melaporkan pajak pribadinya.

Berikut penjelasan dari masing-masing contoh kasus kapan bukti potong pajak penghasilan pasal 21 diberikan pada karyawan atau pegawai maupun pekerja:

Formulir 1721 A1 harus diterbitkan oleh perusahaan untuk diberikan kepada karyawan/pegawai sebelum akhir periode pelaporan pajak.

Contoh:

  • Untuk periode penerimaan penghasilan Januari-Desember, maka bukti potong PPh pasal 21, formulir 1721 A1 tersebut seharusnya diberikan pada pekan keempat Desember atau selambatnya pada Januari pada tahun berikutnya.

Hal yang sama berlaku jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun.

Contoh:

  • Periode penerimaan penghasilan Januari-Juni, maka bukti pemotongan PPh pasal 21 formulir 1721 A1 diberikan pada akhir Juni atau pada Juli.

Perusahaan yang memotong PPh 21 atau 26 harus memberikan bukti pemotongan berupa Formulir 1721-A1 atau A2 atas penghasilan yang diterima karyawan, pegawai tetap, atau penerima pensiun berkala, paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Contoh:

  • Periode tahun pajak 2022, maka bukti potong PPh 21 formulir 1721 A1 harus diberikan paling lama akhir Januari 2023.

Sedangkan pegawai tetap yang berhenti bekerja sebelum Desember, maka bukti pemotongan 1721-A1 harus diberikan paling lama 1 bulan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja.

Contoh:

  • Karyawan CC berhenti bekerja di PT DDD pada Agustus, maka perusahaan harus memberikan bukti potong 1721-A1 September.

Untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VI dan Formulir 1721-VII harus diberikan setiap ada pemotongan pajak, maksimal akhir bulan berikutnya.

Contoh:

  • PT EEE menggunakan tenaga pekerja bebas pada bulan April, Mei, dan Juni. Maka perusahaan harus memberikan bukti potong 1721-VI tersebut paling lama pada bulan Mei untuk pemotongan PPh 21 atas penghasilan pada bulan April, begitu juga untuk pemotongan pajak pada bulan berikutnya.

Hal ini berdasarkan PER-16/PJ/2016 bahwa dalam hal satu bulan kalender, kepada satu penerima penghasilan dilakukan lebih dari 1 kali pembayaran penghasilan, maka bupot PPh 21 dan/atau 26 dapat dibuat sekali untuk satu bulan kalender.

Kenapa tidak bisa cetak bukti potong PPh 21?
Ilustrasi karyawan yang menerima Formulir 1721 A1 atau Formulir 1721 A2 Bukti Potong PPh 21

A. Penggunaan Formulir 1721 A1-A2

Formulir 1721 A1 atau bupot PPh 21 bisa digunakan untuk pegawai baik yang masih aktif atau sudah pensiun.

Detail aturannya sebagai berikut:

1. Formulir Bupot Pajak Penghasilan pasal 21 formulir 1721-A1 dipakai untuk bupot pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai swasta, dengan kondisi:

  • Penghasilan bagi pegawai tetap
  • Penghasilan bagi penerima pensiun berkala
  • Penghasilan bagi penerima tunjangan hari tua berkala
  • Penghasilan bagi penerima jaminan hari tua berkala

2. Jumlah Formulir Bupot PPh Pasal 21 formulir 1721 A1 dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar, di mana masing-masing lampiran itu untuk:

  • Lembar 1: Diberikan kepada pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
  • Lembar 2: untuk pemotong pajak

3. Formulir Bupot PPh pasal 21 tidak harus dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 bagi perusahaan/pemberi kerja pemotong/pemungut pajak penghasilan pasal 21/26.

Baca juga tentang Penghitungan Gaji Karyawan Mendapat PPh 21 DTP dan Terima THR/Bonus

B. Formulir 1721 SPT Masa

Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir Induk.

Formulir Induk SPT Masa Formulir 1721 ini terdiri dari dua halaman, yakni:

1. Halaman pertama

Halaman pertama memuat data Masa Pajak yang dilaporkan, jenis SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 apakah berstatus Normal atau Pembetulan, jumlah lembar SPT Masa termasuk lampiran, serta identitas Pemotong Pajak.

Formulir Induk SPT Masa Formulir 1721 juga memuat jenis, jumlah penerima penghasilan, serta jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh 21/26 terutang yang bersifat tidak final.

Selain itu juga memuat data perhitungan PPh Pasal 21 /26 yang kurang atau lebih bayar.

2. Halaman kedua

Sedangkan halaman kedua Formulir 1721 SPT Masa memuat data jenis, jumlah penerima penghasilan, jumlah penghasilan bruto dan jumlah PPh 21/26 terutang yang bersifat final.

Lampiran yang akan disertakan dalam pelaporan SPT Masa PPh 21/26 terdiri dari pernyataan dan tanda tangan pemotong pajaknya.

Formulir 1721 SPT Masa PPh 21/26 ini terdiri dari:

  • Bagian Header Formulir
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya melebihi PTKP.
  • Pegawai tetap dan penerima pensiun/tunjangan hari tua/jaminan hari tua, dan PNS, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara dan pensiunannya yang penghasilannya tidak melebihi PTKP.

C. Siapa yang Wajib Melaporkan SPT Masa PPh 21/26?

Pihak yang wajib melaporkan SPT Masa pajak penghasilan pasal 21/26 adalah Wajib Pajak yang pada saat daftar NPWP memiliki kewajiban Pemotongan PPh Pasal 21.

Kewajiban tersebut tertera dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari KPP.

Berikut ini siapa saja Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:

  • Wajik pajak badan pusat
  • Wajib pajak badan cabang
  • WP Badan dengan status wajib pajak domisili
  • WP Orang Pribadi dengan status wajib pajak pusat yang mempunyai kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai WP cabang dan punya kewajiban pemotongan PPh 21/26
  • WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai Wajib Pajak Domisili dan punya kewajiban pemotongan PPh 21/26
  • Wajib Pajak Bendahara Pemerintah Pusat, WP Bendahara Pemerintah Daerah, serta WP Bendahara Desa.

Cara Mendapatkan Bukti Potong PPh 21

Untuk mendapatkan bukti potong PPh 21 ini, karyawan / pegawai / pekerja bebas bisa memintanya ke perusahaan atau bendahara instansi terkait.

Perusahaan yang memotong pajak penghasilan pasal 21 wajib memberikan bupot PPh 21 kepada karyawan atau orang pribadi penerima penghasilan.

Bukti Potong PPh 21 biasanya akan diberikan  perusahaan/pemberi kerja ke karyawan jauh hari sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Jika seorang karyawan tidak menerima bukti potong dari pemberi kerja atau perusahaan, maka dia bisa memintanya langsung pada bagian keuangan di perusahaan itu.

WP yang memiliki pekerjaan sampingan, yang masuk dalam kategori kena pajak, juga berhak minta bukti pemotongan tersebut dari pihak pemberi pekerjaan, baik itu untuk pajak yang bersifat final ataupun tidak final.

Umumnya, perusahaan akan memberikan bukti pemotongan pajak tersebut pada karyawan beberapa pekan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

WP pun sebaiknya meminta bukti pemotongan atas semua jenis penghasilan yang dipotong pajak. Sebab, bukti itu secara sah membuktikan yang bersangkutan sudah membayar pajak yang terutang.

D. Ketentuan Nomor Bukti Pemotongan Pajak PPh 21

Lalu, bagaimana dengan ketentuan nomor bukti pemotongan pajak dalam pembuatan bupot Pajak Penghasilan Pasal 21 ini?

Selengkapnya tata caranya baca di bawah ini:

  • Nomor Bukti Pemotongan Pajak dalam Pembuatan Bupot PPh 21

E. Cara Membuat Bukti Potong 1721 A1

Setelah mengetahui ketentuan nomor bupot pajak penghasilan 21 dalam formulir 1721 A1, selanjutnya ketahui juga cara membuat bupot 1721 A1.

Selengkapnya ketahui caranya berikut ini:

  • Cara Membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau 1721 A1

Setelah membuat bupot pajak penghasilan pasal 21, perusahaan pemotong pajak penghasilan pasal 21 wajib menyetorkan pemungutan PPh 21 ke kas negara.

Kenapa tidak bisa cetak bukti potong PPh 21?

Terbitkan Bukti Potong PPh 21 Tepat Waktu

Kapan Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 21 itu harus perusahaan berikan ke karyawan sudah dijelaskan di atas.

Berikutnya, sebagai Wajib Pajak Badan atau perusahaan yang melakukan pemungutan/pemotongan PPh 21 karyawan, harus menyetorkan PPh 21 karyawan tersebut ke kas negara.

Untuk cara setor PPh 21 mudah, ikuti Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak.

Setelah menyetorkan pemungutan PPh 21, perusahaan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan yang di dalamnya terdiri dari semua transaksi perpajakan yang dilakukan dalam Tahun Pajak termasuk pemotongan PPh 21.

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Bagaimana cara download bukti potong PPh 21?

Mengunduh Form atau Bukti Potong 1721-A1 Tahunan Karyawan Anda.
Pilih menu 'Payroll' pada sidebar..
Pilih "Setor dan Lapor".
Pilih masa pajak Desember atau tax period PPh Pasal 21 yang ingin Anda unduh dalam bentuk file PDF..
Pilih formulir 1721-A1..
Klik tombol 'Lihat PDF', lalu pilih file PDF apa yang Anda inginkan..

Bagaimana jika tidak ada bukti potong pajak?

Tanpa adanya bukti potong, tidak akan ada pengkreditan pajak. Sehingga Anda harus membayar pajak sebesar PPh terutang tanpa dikurangi yang sudah dipotong.

Bagaimana cara mendapatkan bukti potong pajak?

Gunakan aplikasi e-Bupot untuk mendapatkan bukti potong pajak. 2. Lakukan login ke website OnlinePajak. 3. Masuk ke fitur "e-Bupot PPh 23/26", lalu klik tombol "+ Tambah", dan pilih jenis e-Bupot yang akan kamu buat.

Apakah PPh 21 ada bukti potong?

Fungsi Bukti Potong PPh 21 Bukti potong merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga berfungsi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi yang dilakukan oleh karyawan.