Https rumaysho.com 2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html

Zakat fitrah adalah jenis zakat yang dilaksanakan dalam bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat ‘Id. Dalam satu riwayat yang disampaikan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat ‘Id (hari Raya)” (Hadits Muttafaq ‘Alaih). Rasulullah ﷺ sendiri bersabda, “Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘Id, maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat ‘Id maka ia adalah sedekah biasa.” (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Dalam pelaksanaannya, setiap muslim harus menunaikan zakat fitrah untuknya dan seluruh tanggungannya sebanyak satu sha’ makanan pokok di daerah tersebut. Mengenai seberapa besar takaran satu sha’ tersebut, ulama menyatakan bahwa satu sha’ sama dengan empat mud atau empat kali kapasitas dua tangan kita dalam menampung bahan makanan tersebut jika kedua tangan tersebut disatukan. Karena satu sha’ tersebut adalah takaran, adalah hal yang cukup sulit jika kita hendak mengubahnya dalam satuan massa yang kita pakai saat ini. Para ulama sendiri memiliki berbagai pendapat, mulai dari 2.5 kg, 2.7 kg, 3 kg, hingga 3.8 kg. Lajnah Daimah, sebuah lembaga fatwa Arab Saudi, mengeluarkan fatwa bahwa satu sha’ sama dengan bahan makanan seberat kurang lebih 3 kg. Meskipun boleh ditunaikan dengan uang, namun diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah dengan bentuk makanan pokok.

2. Zakat Perusahaan

Aset perusahaan juga harus dikeluarkan zakatnya. Ada beberapa ketentuan dalam pelaksanaan zakat perusahaan ini, yakni perusahaan tersebut harus dimiliki oleh muslim, bidang usaha perusahaan tersebut haruslah halal, aset perusahaan dapat dinilai dan dapat bertambah nilainya. Aset perusahaan juga minimal harus senilai atau melebihi nisab, yakni senilai 20 dinar (85 gram) emas 24 karat saat itu dan sudah dimiliki selama satu periode haul. Jumlah aset yang dizakatkan adalah sebesar 2,5% atau seperempat puluh dari total seluruh aset perusahaan.

Zakat penghasilan atau dalam istilahnya zakat maal al-mustafad adalah zakat yang ditunaikan dari harta yang kita dapatkan dari dengan segala cara yang bersesuaian dengan syariat. Penghasilan yang kita dapatkan harus dikeluarkan zakatnya apabila nilainya sama atau melebihi nisab, yaitu senilai 20 dinar (85 gram) emas 24 karat saat itu. Mengenai waktunya, banyak ulama yang berpendapat zakat penghasilan dapat ditunaikan langsung saat penghasilan tersebut didapatkan jika penghasilan yang kita dapatkan tersebut telah senilai atau melebihi nilai nisabnya. Jika pada saat diterima penghasilan tersebut lebih kecil nilainya dari nisab, penghasilan tersebut dikumpulkan selama setahun hingga memenuhi nisabnya. Setelah memenuhi nisabnya, harta tersebut barulah dapat dikeluarkan zakatnya. Harta yang dibayarkan untuk zakat penghasilan ini adalah 2,5% atau seperempat puluh dari seluruh penghasilan yang diterimanya tersebut.

3. Zakat Emas, Perak, dan Uang Simpanan

Emas, perak, ataupun uang simpanan yang kita miliki harus ditunaikan zakatnya apabila sudah kita miliki selama satu periode haul dan nilainya sudah memenuhi nisab. Nisab emas menurut riwayat adalah 20 dinar emas murni atau jika dikonversikan ke dalam satuan gram adalah 85 gram. Sementara itu, nisab perak menurut riwayat adalah 200 dirham perak murni atau perak murni seberat 595 gram. Jumlah emas atau perak yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total emas atau perak dari yang kita miliki. Namun, perlu dicatat jika kita memiliki emas ataupun perak yang dipakai secara rutin, jumlah emas yang dikeluarkan untuk zakat adalah 2,5% dari total emas yang tidak kita pakai. Selain itu, tidak boleh mencampur jumlah emas dan perak untuk mencapai nisab, sebagaimana yang telah dikatakan An-Nawawi :

لا يضم الذهب إلى الفضة , ولا هي إليه في إتمام النصاب بلا خلاف ـ في المذهب ـ ، كما لا يضم التمر إلى الزبيب

“Tidak boleh menggabungkan emas dengan perak untuk menggenapkan nilai nisab, tanpa ada perselisihan – dalam mazhab syafi’i -, sebagaimana kurma tidak dicampur dengan zabib (untuk mengejar nisab).”

Untuk uang simpanan atau benda berharga yang lainnya, pada dasarnya para ulama menyatakan bahwa nisabnya senilai dengan nisab emas atau nisab perak. Jumlah harta yang dikeluarkan sebagai zakat juga 2,5% dari total harta tersebut yang kita miliki. Namun, kondisi saat ini, di mana nilai emas dan perak tidak seseimbang pada zaman Rasulullah ﷺ, menyebabkan nilai nisab emas dan perak tidak sama. Menyikapi hal ini, ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat pertama yang disokong oleh sebagian besar ulama kontemporer dan oleh Lajnah Daimah menganggap bahwa nisab harta mengikuti nisab yang lebih rendah, sehingga ada lebih banyak orang yang dapat mengeluarkan zakatnya dan ini akan menguntungkan para penerima zakat. Pendapat kedua yang disokong oleh Dr. Yusuf Qardhawi, seorang ulama Islam yang terkemuka dan ketua Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional, Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, guru besar Fakultas Syariah Universitas Kuwait, dan beberapa ulama lainnya, mendukung penggunaan nisab emas sebagai standar. Ada tiga alasan yang diajukan sebagai dukungan atas pendapat kedua ini. Pertama, nilai perak yang cenderung turun menyebabkannya tidak menarik sebagai komoditas investasi. Hal ini berkebalikan dengan nilai emas yang relatif stabil dan selama ini diakui sebagai salah satu komoditas investasi, selain mata uang dan saham. Kedua, emas masih menjadi standar harga. Meskipun sistem mata uang standar emas sudah ditinggalkan saat ini, emas masih menjadi sebuah standar harga dibandingkan perak. Hal ini menyebabkan fungsi emas masih lebih dekat sebagai alat tukar dibandingkan perak. Ketiga, zakat ditujukan untuk menyalurkan harta-harta dari orang kaya kepada orang miskin. Oleh karena itu, hendaknya standar nisab yang digunakan adalah standar nisab yang tertinggi, bukan yang terendah.

3. Zakat Hewan Ternak

Ada tiga jenis hewan ternak yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu unta dan bermacam jenisnya, sapi dan bermacam jenisnya, serta kambing dan bermacam jenisnya. Sebelumnya, perlu dicatat bahwa hewan ternak yang dikenai zakat hewan ternak adalah hewan ternak yang digembalakan di padang rumput. diambil susu atau minyaknya dan ingin dikembangbiakkan. Jika hewan ternak tersebut diberi makan rumput tapi tidak digembalakan, hewan tersebut tidak dikenai zakat. Jika hewan ternak tersebut hendak diperdagangkan, hasil perdagangan hewan tersebut dikenai zakat perdagangan. Jika hewan ternak tersebut dipakai tenaganya untuk membajak lahan atau mengangkat barang, upah hasil kerja hewan tersebut akan masuk kategori zakat penghasilan.

Lebih jauh, terdapat empat syarat wajib hewan ternak dikenai zakat hewan ternak. Pertama, hewan ternak tersebut ingin diambil susunya atau minyaknya dan ingin dibiakkan, namun tidak diperkerjakan. Kedua, hewan ternak tersebut digembalakan di padang rumput yang tumbuh atas kehendak Allah dan bukan dibuat oleh manusia selama mayoritas bulan dalam setahun atau setahun. Ketiga, jumlah hewan ternak tersebut harus memenuhi nisabnya dan bertahan jumlahnya di atas nisab selama satu periode haul. Di bawah ini disertakan tabel nisab masing-masing hewan ternak dan jumlah hewan ternak yang dibayarkan sebagai zakat.

Tabel 1 Jumlah Unta yang Dimiliki dan Jumlah Hewan yang Dibayarkan Sebagai Zakat

Jumlah Unta (ekor) Kadar Wajib Zakat
Kurang dari 5 Belum mencapai nisab
5-9 1 kambing
10-14 2 kambing
15-19 3 kambing
20-24 4 kambing
25-35 1 unta betina usia 1 tahun
36-45 1 unta betina usia 2 tahun
46-60 1 unta betina usia 3 tahun
61-75 1 unta betina usia 4 tahun
76-90 2 unta betina usia 2 tahun
91-120 2 unta betina usia 3 tahun
Lebih dari 120 ·         setiap kelipatan 40 ekor : tambah 1 unta betina usia 2 tahun

·         setiap kelipatan 50 ekor : tambah 1 unta betina usia 3 tahun

Tabel 2 Jumlah Sapi yang Dimiliki dan Jumlah Hewan yang Dibayarkan Sebagai Zakat11

Jumlah Sapi (ekor) Kadar Wajib Zakat
Kurang dari 30 Belum mencapai nisab
30-39 1 sapi usia 1 tahun
40-59 1 sapi betina usia 2 tahun
60-69 2 sapi usia 1 tahun
70-79 ·         1 sapi usia 1 tahun

·         1 sapi betina usia 2 tahun

80-89 2 sapi usia 2 tahun
90-99 3 sapi usia 1 tahun
100-109 ·         2 sapi usia 1 tahun

·         1 sapi betina usia 2 tahun

110-119 ·         1 sapi usia 1 tahun

·         2 sapi betina usia 2 tahun

Lebih dari 119 ·         setiap kelipatan 40 ekor : tambah 1 sapi usia 1 tahun

·         setiap kelipatan 50 ekor : tambah 1 sapi betina usia 2 tahun

Tabel 3 Jumlah Kambing yang Dimiliki dan Jumlah Hewan yang Dibayarkan Sebagai Zakat

Jumlah Kambing (ekor) Kadar Wajib Zakat
Kurang dari 40 Belum mencapai nisab
40-120 1 domba usia 1 tahun atau 1 kambing kacang usia 2 tahun
121-200 2 kambing
201-400 3 kambing
Lebih dari 400 Setiap kelipatan seratus ekor : tambah 1 kambing

4.Zakat Hasil Pertanian

Hasil pertanian juga dikenai zakat. Namun, tidaklah seluruh hasil pertanian dikenai zakat. Pendapat terkuat para ulama menyatakan bahwa hasil pertanian yang dikenai zakat pertanian adalah tanaman yang merupakan bahan makanan pokok yang dapat disimpan lama. Beberapa riwayat menyebutkan empat tanaman, yaitu gandum halus, gandum kasar, kismis, dan kurma. Namun, dengan dasar qiyas, para ulama berijtihad bahwa tanaman pokok lain seperti padi, jagung, singkong, sagu, dan bahan makanan pokok yang lain juga dikenai zakat hasil pertanian.

Berapakah nisab zakat hasil pertanian? Rasulullah ﷺ bersabda :

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979).

Satu wasaq adalah takaran yang setara dengan 60 sha’. Sebagaimana yang telah kita ketahui di bagian zakat fitrah, para ulama memiliki beberapa pendapat mengenai berapakah 1 sha’ itu dalam satuan kilogram. Jika kita berpatokan pada fatwa Lajnah Daimah bahwa satu sha’ setara dengan kurang lebih 3 kg, maka nisab zakat hasil pertanian adalah 900 kg.

Sebagaimana yang telah disampaikan di bagian syarat-syarat zakat, zakat hasil pertanian mendapatkan pengecualian dalam jangka waktu kepemilikannya. Zakat hasil pertanian dikeluarkan setelah panen atau hingga tanaman tersebut matang dan dapat dipetik, sehingga tidak menunggu jangka waktu satu periode haul.

Terdapat suatu ketentuan mengenai seberapa banyak hasil pertanian yang dizakatkan. Jika lahan pertanian diairi oleh hujan, sungai, atau tanaman tersebut tidak memerlukan air, jumlah hasil pertanian yang dizakatkan adalah sepersepuluh dari total hasil pertanian dari jenis tersebut. Namun, jika lahan pertanian diairi dengan cara yang memerlukan biaya seperti memerlukan pompa, jumlah hasil pertanian yang dizakatkan adalah seperdua puluh dari total hasil pertanian dari jenis tersebut.

5. Zakat Kekayaan Dagang

Barang yang diperdagangkan harus memenuhi beberapa syarat sehingga dikenai zakat kekayaan dagang. Pertama, barang tersebut harus kita miliki dengan cara yang mubah dan kita berniat sejak awal untuk memperdagangkannya. Barang tersebut dapat diperoleh dengan jual beli, sewa menyewa, hadiah, ataupun wasiat. Kedua, barang tersebut tidak dikategorikan dalam barang yang wajib dikenai zakat, seperti hewan ternak, emas, perak, ataupun hasil pertanian. Ketiga, nilai barang tersebut telah mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu periode haul. Satu periode haul tidak dimulai sejak kita memperoleh barang dagangan tersebut, akan tetapi ketika nilai barang tersebut sudah mencapai nilai nisab.

Yang dikeluarkan dalam zakat kekayaan dagang dapat berupa uang senilai barang dagangan tersebut atau dengan barang dagangan itu sendiri. Zakat barang dagangan adalah total nilai barang dagangan saat itu dengan uang dagang yang ada saat itu dan piutang yang diharapkan dapat terlunasi dikurangi dengan utang yang jatuh tempo di tahun tersebut. Jika hasil perhitungan di atas mencapai nisab, maka haruslah dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilai tersebut.

6. Zakat Investasi

Harta yang didapatkan dari investasi seperti penyewaan bangunan, penyewaan kendaraan, saham, dan sebagainya. Dalam pelaksanaannya sendiri, ada tiga pendapat yang muncul dari kalangan ulama. Pendapat pertama, yang dianut sebagian ulama Mazhab Hanbali, mengqiyaskan pelaksanaan zakat investasi dengan zakat perdagangan. Pendapat kedua, yang dianut sebagian ulama Mazhab Maliki dan salaf seperti Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, mengqiyaskannya dengan pelaksanaan zakat uang simpanan, dengan diambil dari hasilnya saja dan tanpa ada syarat haul. Pendapat terakhir, yang dianut ulama ulama kontemporer seperti Abu Zahrah dan Yusuf Qardhawi, mengqiyaskannya dengan pelaksanaan zakat hasil pertanian, yaitu dikeluarkan saat memperoleh hasilnya tanpa memasukkan modal dengan besaran kadar zakat 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.

7. Zakat Rikaz

Rikaz adalah istilah yang digunakan untuk menyebut benda yang ditemukan di dalam bumi, diambil tanpa memerlukan upaya, dan memiliki tanda-tanda dimiliki oleh non muslim dan dibuktikan berasal dari masa sebelum Islam. Istilah rikaz juga digunakan untuk menyebut barang yang ditemukan di tanah yang tak bertuan. Jika kita menemukan benda sedemikian berapapun jumlahnya, kita wajib mengeluarkan zakat sebesar seperlima dari nilai benda tersebut.

8. Zakat Barang Tambang

Mengenai barang tambang sendiri, ada dua pendapat mengenai barang tambang apa saja yang dikenai zakat. Pendapat pertama menyatakan seluruh barang tambang dikenai zakat, meskipun masih terdapat perselisihan mengenai berapa bagian dari total barang tambang tersebut yang dikeluarkan untuk membayar zakat. Pendapat kedua menyatakan bahwa hanya emas dan perak saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, mengingat hanya emas dan perak saja yang diperintahkan untuk dikeluarkan zakatnya. Pendapat terakhir ini lebih banyak disetujui.

Beberapa ulama menyatakan bahwa kadar zakat barang tambang adalah 2,5% dari total barang tambang yang didapatkan, sebagaimana diqiyaskan dengan zakat emas dan perak. Nisab barang tambang emas dan perak sesuai dengan nisab emas dan perak yang disampaikan pada bagian zakat emas dan perak sebelumnya. Namun, terdapat satu perbedaan dengan zakat emas dan perak, yaitu tidak ada ketentuan harus menunggu satu periode haul. Zakat barang tambang dikeluarkan saat itu juga.

Penulis: Muhammad Prasetio Wardoyo – Mahasiswa FKUI 2015

Tentang zakat : https://fsi.fk.ui.ac.id/2016/07/02/sucikan-hartamu-dengan-zakat/

Tentang mustahik (penerima zakat) : https://fsi.fk.ui.ac.id/2016/07/02/sucikan-hartamu-dengan-zakat-mustahik/

Referensi :

  1.   Rumah Amal Salman ITB. Seputar zakat – Jenis [Internet]. [cited 2016 Jun 24]. Available from: http://rumahamal.org/seputar-zakat/seputar-zakat-jenis
  2. Baits AN. Kadar zakat fitrah [Internet]. Konsultasi Syariah. 2011 [cited 2016 Jun 24]. Available from: https://konsultasisyariah.com/7069-kadar-zakat-fitrah.html
  3. Sho’ beras dalam ukuran modern [Internet]. santri.net. 2014 [cited 2016 Jun 24]. Available from: http://santri.net/fiqih/umum/sho-beras-dalam-ukuran-modern
  4. Baits AN. Nishab zakat: Mengikuti emas atau perak? [Internet]. Konsultasi Syariah. 2013 [cited 2016 Jun 24]. Available from: https://konsultasisyariah.com/16707-nishab-zakat-mengikuti-emas-atau-perak.htm
  5. Tuasikal MA. Panduan zakat hewan ternak [Internet]. Rumaysho.Com. 2012 [cited 2016 Jun 24]. Available from: https://rumaysho.com/2462-panduan-zakat-hewan-ternak.html
  6. Tuasikal MA. Panduan zakat hasil pertanian [Internet]. Rumaysho.Com. 2012 [cited 2016 Jun 24]. Available from: https://rumaysho.com/2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html
  7. Tuasikal MA. Perhitungan zakat barang dagangan [Internet]. Rumaysho.Com. 2012 [cited 2016 Jun 24]. Available from: https://rumaysho.com/1493-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
  8. Badan Amil Zakat Nasional. Zakat investasi [Internet]. [cited 2016 Jun 24]. Available from: http://pusat.baznas.go.id/zakat-investasi/
  9. Tuasikal MA. Zakat harta karun dan barang tambang [Internet]. Rumaysho.Com. 2012 [cited 2016 Jun 24]. Available from: https://rumaysho.com/2470-zakat-harta-karun-dan-barang-tambang.html

Bagaimana cara menghitung zakat dari hasil pertanian?

Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.

5 Brapakah nisab pada zakat harta berupa pertanian yg harus di keluarkan?

Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.

Hasil pertanian apa saja yang wajib dizakati?

Sementara itu, mazhab Syafi'i dan mazhab Maliki berpendapat bahwa zakat itu wajib dikeluarkan dari setiap tanaman yang menguatkan atau yang menjadi makanan pokok dan yang dapat disimpan, seperti kurma, gandum, jagung, dan padi.

Adakah zakat pertanian?

Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen dengan syarat jumlahnya sudah mencapai nisab (tanpa harus menunggu haul). Nisab adalah batas minimal dari harta sehingga ia dikenai kewajiban berzakat. Sedangkan haul artinya masa kepemilikan harta selama 1 tahun.