Hewan yang disembelih harus benar-benar mati dan mengeluarkan

Ayam bakar enak @unsplash

Menyembelih Hewan Dua Kali, Dua Saluran Belum Terputus

Pertanyaan:
Assalamualaikum admin, apa hukum menyembelih hewan 2 kali, karena sembelihan pertama tidak mati, sebab salah satu dari dua jalurnya tidak putus, terus disembelih lagi ?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam, bismillah walhamdulillah wassholatu wassalamu ala Rasulillah, amma ba’du.

Saudara-saudari yang kami cintai karena Allah ﷻ, perlu kita ketahui bahwa Rasulullah ﷺ memerintahkan kita agar melakukan proses sembelihan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana sabda beliau ﷺ:

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح واليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته

“Dan jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu, dan senangkanlah hewan sembelihanmu” (HR. Muslim: 3615).

Sehingga, perintah beliau pada dasarnya merupakan kewajiban yang harus kita taati.
Di antara syarat sah sembelihan adalah dengan menumpahkan darahnya yaitu memotong urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut, Rasulullah ﷺ bersabda:

ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر

“Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah maka makanlah, kecuali yang disembelih dengan menggunakan gigi dan kuku” (HR. Bukhari: 2308).

Urat yang terdapat pada leher hewan ada 4 jenis: Tenggorokan (Saluran Pernafasan), Kerongkongan (Saluran pencernaan), dan 2 urat besar di sisi samping leher. Sehingga Para Ulama sepakat jika salah satu dari 4 urat tersebut tidak ada yang terpotong maka sembelihan tidak sah dan dagingnya tidak halal dimakan, sebagaima perkataan syaikh Utsaimin rahimahullah:

فإن لم يقطع االودجين, ولا المريئ, ولا الحلقوم تكون الذبيحة حراما بإجماع العلماء, لأنه ما حصل المقصود من إنهار الدم

“Maka jika 2 urat besar di sisi leher tidak terpotong, begitu juga kerongkongan dan tenggorokan semuanya tidak terpotong, maka hukum daging sembelihannya menjadi haram sesuai dengan kesepakatan para ulama; karena maksud dari menumpahkan darah di sini tidak tercapai. (As-syarhul Mumti’: 7/457).

Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai batasan minimal pada urat leher yang harus terpotong saat melakukan proses penyembelihan:

ويرى الحنفية الاكتفاء بقطع الثلاث منها, ويرى المالكية صحة قطع الحلقوم والودجين دون المريء, ويرى الشافعية والحنابلة صحة قطع الحلقوم والمريء

“Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa dicukupkan dengan memotong 3 urat/saluran dari 4 saluran tersebut, dan ulama mazhab Maliki berpendapat sahnya sembelihan dengan memotong tenggorokan (saluran pernafasan) dan 2 urat di sisi leher tanpa harus memotong kerongkongan (Saluran makanan/minuman, dan Ulama mazhab Syafi’I dan Hambali berpendapat bahwa sah nya sembelihan dengan memotong Tenggorokan dan Kerongkongan.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 4/18).

Sehingga sebaik-baik sembelihan adalah yang memotong 4 urat/saluran yang terdapat pada leher hewan tersebut seluruhnya, karena terbebas dari perselisihan pendapat para ulama (As-Syarhul Mumti’: 7/457). Dan Hendaklah dilakukan dengan kuat dan cepat, yaitu satu kali proses penyembelihan.

أن يمر السكين أو الآلة بقوة وسرعة ليكون أسرع, ولأن فيه إراحة للذبيح لقوله صلى الله عليه وسلم: (إذا ذبح أحدكم فليجهز)

“Dan Hendaklah ia mengayunkan pisau atau alat sembelih secara kuat dan cepat agar mempercepat proses sembelihan, dan supaya menenangkan hewan sembelihan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ (Jika seseorang di antara kalian menyembelih hendaklah ia mempercepat proses sembelihan)(HR. Ahmad: 5864) (Al-Fiqh Al Muyassar: 4/21).

Namun, pada sebagian kasus karena kurang hati-hati dalam menyembelih, atau pisau/golok yang digunakan tidak tajam, maka setelah proses penyembelihan ternyata urat-urat leher yang seharusnya putus malah tidak putus, sehingga membutuhkan penyembelihan untuk kedua kalinya, dalam hal ini Imam An-Nawawi berkata:

قال أصحابنا: ولو ترك من الحلقوم والمريء شيئا ومات الحيوان فهو ميتة, وكذا لو انتهى إلى حركة المذبوح فقطع بعد ذلك المتروك فهو ميتة

“Para Ulama dari Mazhab Syafi’I berkata: dan jika tertinggal sesuatu dari tenggorokan dan kerongkongan (tidak terputus sempurna) dan hewan tersebut mati, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram), dan begitu juga apabila proses sembelihan seperti ini (tidak memutus tenggorokan dan kerongkongan secara sempurna) namun hewan tersebut hampir mati kemudian diulangi menggorok tenggorokan dan kerongkongan yang tersisa setelah itu, maka hukum dagingnya adalah bangkai (haram). (Al-Majmu’: 10/123).

Kemudian Para Ulama Mazhab Syafi’I menjelaskan, bahwa hewan sembelihan yang halal dagingnya adalah apabila ketika awal melakukan sembelihan hewan tersebut masih segar-bugar yang mereka istilahkan “hayah mustaqirroh” yaitu dalam keadaan hidup yang tidak terlihat tanda-tanda akan segera mati (lihat: Al-Majmu’: 10/119-126)

Sehingga dengan demikian, Menyembelih hewan sebanyak 2 kali perlu dilihat keadaannya secara rinci:

1. Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun hewan tersebut terlihat kesakitan dan mendekati kematiannya, kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya maka hukum dagingnya haram dimakan

2. Jika hewan telah disembelih dengan tidak memutus kerongkongan dan tenggorokan secara sempurna, namun masih terlihat segar-bugar (tidak ada tanda-tanda akan mati), kemudian dilakukan penyembelihan untuk kedua kalinya, maka hukumnya sah dan dagingnya halal.

Namun jika sembelihan untuk yang kedua kalinya dilakukan segera, tanpa jeda waktu yang cukup lama, maka hal ini diperbolehkan, sebagimana yang dikatakan oleh Syaikh Abu Abdillah al-Malikiy:

فإن عاد عن قرب أكلت سواء رفع اضطرارا أو اختيارا

“JIka melakukan sembelihan untuk kedua kalinya dalam waktu yang dekat (segera), apakah karena terpaksa ataupun sengaja, maka daging hewan tersebut boleh dimakan” (Minahul Jalil: 2/408)

Wallahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Hafzan Elhadi, Lc., M.Kom (Alumni Lipia, Fakultas Syariah)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK
  • KONFIRMASI DONASI hubungi: 087-738-394-989

🔍 Bertanya, Hukum Puasa Dalam Keadaan Junub, Merkosa Adik Ipar, Bolehkah Suami Istri Mandi Bersama, Sholat Jamak Takhir Maghrib Dan Isya, Ya Allah Gusti, Cara Menjawab Adzan Subuh

Saya pernah melihat jagal di masjid saya menguliti hewan qurban ketika masih bergerak-gerak. Bagaimana hukumnya? Dan apakah seperti ini menyebabkan dagingnya tidak halal?

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Ibnu Qudamah mengatakan,

ويكره سلخ الحيوان قبل أن يبرد؛ لأن فيه تعذيبا للحيوان، فهو كقطع العضو.

Makruh menguliti binatang yang disembelih sebelum benar-benar mati. Karena tindakan semacam ini termasuk bentuk penyiksaan terhadap binatang. Sebagaimana memotong anggota badan hewan itu. (al-Mughni, 9/402).

Hal yang sama juga disampaikan an-Nawawi,

والمستحب إذا ذبح أن لا يكسر عنقها ولا يسلخ جلدها قبل أن تبرد لما روى أن الفرافصه قالوا لعمر رضى الله عنه إنكم تأكلون طعاما لا نأكله فقال وما ذاك يا أبا حسان فقال تعجلون الانفس قبل أن تزهق فأمر عمر رضى الله عنه مناديا ينادي إن الذكاة في الحلق واللبة لمن قدر ولا تعجلوا الانفس حتى تزهق

Dianjurkan ketika menyembelih qurban, agar kepalanya tidak dipenggal dan tidak dikuliti sebelum dia benar-benar mati. Berdasarkan riwayat bahwa Furafishah berkata kepada Umar radhiyallahu ‘anhu, ‘Kalian mengkonsumsi makanan yang tidak kami makan. Beliaupun balik tanya, ‘Apa makanan itu, hai Abu Hassan?’. ’Kalian terburu-buru menguliti binatang, sebelum dia benar-benar mati.’ Jawab Furafishah. Kemudian Umar memerintahkan seseorang untuk mengumumkan, ’Bahwa menyembelij itu di ujung leher atau pangkal leher, jika memungkinkan. Dan jangan terburu-buru menguliti sampai dia betul-betul mati.’ (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/84).

Sebagaimana keterangan di atas, menguliti hewan qurban sebelum mati sempurna termasuk perbuatan yang dibenci, karena ada unsur penyiksaan. Namun tindakan semacam ini tidaklah mempengaruhi keabsahan qurban dan kehalalan dagingnnya. Sebagaimana penjelasan di: Menyembelih Hewan Kurban Hingga Kepala Terpotong

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Artikel ini didukung oleh Zahir Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Tidur Siang Menurut Islam, Cara Menggugat Cerai Suami Dalam Islam, Kawin Mut'ah Syiah, Apakah Malaikat Akan Mati, Gambar Sunan Wali Songo, Sholat Taubat Nasuha

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA