Dibawah ini adalah hal yang diperlukan dalam mendirikan usaha yaitu

Selain harus mempersiapkan modal, ada beberapa syarat mendirikan usaha lainnya yang harus Anda ketahui. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa menjalankan usaha dengan lancar dan usaha semakin berkembang. Lalu, apa saja syarat mendirikan usaha? Langsung saja simak penjelasannya dibawah ini.

8 Syarat Mendirikan Usaha

Syarat-syarat yang dibutuhkan berbentuk dokumen. Dokumen tersebut menjadi syarat yang harus dipenuhi apabila ingin mendirikan usaha. Dokumen-dokumen yang dimaksud disini seperti:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha

Surat Keterangan Domisili Usaha merupakan dokumen izin usaha yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan tempat usaha Anda didirikan. Dokumen ini penting untuk diurus supaya Anda menjadi lebih mudah dalam membuat dokumen lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Tanda Daftar Perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan dan surat lainnya.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak

Setelah Anda mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha berarti sudah bisa mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak akan diberikan kepada wajib pajak dan bisa digunakan sebagai sarana administrasi pajak maupun identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya. Jika ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak maka harus  mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat, Kantor Penyuluhan dan pengamatan Potensi Perpajakan.

3. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh pemilik usaha perseorangan, badan usaha maupun perusahaan. Surat ini bisa dijadikan sebagai bukti izin dan legalitas dari tempat usaha  Anda sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. Anda bisa mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan surat izin ini . Masa berlaku Surat Izin Tempat Usaha selama 3 tahun.

4. Izin Usaha Dagang

Biasanya usaha dagang dikelola oleh perorangan. Meski usaha yang dimiliki bukanlah badan usaha, Anda sebagai pemilik usaha badan juga tetap membutuhkan izin Usaha Dagang. Hal ini dikarenakan izin ini bisa dijadikan sebagai tanda bukti sah dan juga legalitas usaha. Untuk mendapatkan Usaha Dagang juga sangat mudah karena hanya dengan mengajukan permohonan melalui Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

5. Surat Izin Usaha Perdagangan

Memiliki usaha perdagangan seperti perusahaan, persekutuan, perseorangan dan koperasi ternyata juga membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan domisili  atau lokasi perusahaan. Surat Izin Usaha Perdagangan juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Surat Izin Usaha Perdagangan terbagi dalam 4 kategori, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro, Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar.

6. Tanda Daftar Perusahaan

Tanda Daftar Perusahaan merupakan bukti sah yang menyatakan bahwasanya usaha Anda sudah terdaftar secara sah. Tanda Daftar Perusahaan wajib dimiliki oleh pemilik usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap dan Firma. Untuk perusahaan yang tidak berbadan hukum berarti tidak membutuhkan dokumen ini. Perusahaan yang ingin mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan penegasan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

7. Hinder Ordonantie Surat Izin Gangguan

Apabila tempat usaha Anda berdiri memiliki risiko bahaya yang bisa mengganggu ketentraman serta ketertiban masyarakat umum maka perlu memiliki dokumen ini. Dimana dokumen atau surat ini dibuat oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di kabupaten/kota. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat ini masing-masing daerah bisa berbeda.

8. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan  adalah surat izin yang diberikan pemerintah daerah kepada badan hukum atau pengusaha yang akan mendirikan suatu bangunan untuk tujuan membuka usaha. Dimana IMB diterbitkan sesuai dengan perizinan yang diberikan. Tujuan diberikannya IMB untuk menjaga ketertiban tata guna lahan. Selain itu, juga bertujuan untuk pemanfaatan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.

Itulah syarat-syarat mendirikan usaha yang perlu Anda ketahui. Untuk mengembangkan usaha, Anda memerlukan modal yang tidak sedikit. Jika Anda membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha, Anda bisa mengajukan pinjaman ke Investree yang sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Investree menjadi jembatan yang mempertemukan antara Anda sebagai peminjam (Borrower) dan pemberi pinjaman (Lender). Selain proses mudah dan cepat, Anda bisa mendapatkan tingkat bunga dan biaya kompetitif berdasarkan sistem credit-scoring modern mulai dari 1% per bulan. Daftar Investree sekarang juga dan kembangkan usaha Anda.

Referensi :

Jurnal. Ingin Memulai Usaha, Dokumen Apa Saja yang Harus Anda Siapkan?. Jurnal.id : https://bit.ly/3CXtntT

Pebisnis sukses dengan segudang keuntungan mungkin menjadi impian bagi kebanyakan orang. Tapi tahukan Anda? Hanya beberapa orang yang benar-benar mau berjuang menghadapi rintangan, jatuh bangun hingga akhirnya mencapai kesuksesan.

Jangankan melewati rintangan, kadang belum memulai usaha pun banyak orang yang takut menjajalnya karena berbagai alasan, seperti khawatir akan rugi, minim modal, dan alasan kompleks lainnya. Padahal pebisnis sukses adalah mereka yang memiliki mental sekuat baja, mau belajar, penuh tekad dan terus bekerja keras. Berikut 8 tips bisnis yang patut Anda simak, sehingga bisnis dapat berjalan maksimal :

1. Percaya diri adalah kunci utama

Sebenarnya modal awal membangun bisnis adalah percaya diri. Karenanya, mantapkan hati sebelum memulai usaha. Apabila masih setengah hati dan banyak keraguan ketika ingin membangun bisnis, nantinya Anda lebih mudah dijatuhkan oleh keadaan. Jangan sampai usaha yang susah payah dirintis berhenti di tengah jalan.

2. Rencana bisnis yang matang

Tips yang kedua adalah rencana bisnis yang matang. Namun ingat, buatlah rencana bisnins yang inovatif dan fleksibel dalam mengembangkan usaha.

3. Berpikir kreatif dan inovatif

Kreatif menjadi kunci penting dalam mendirikan usaha. Bisnis yang baik selalu bisa menghasilkan produk inovatif dan konsisten. Sama halnya dengan Boss Boba, bisnis franchise yang baru hadir, tentunya dengan konsep dan cita rasa minuman yang sesuai dengan zaman.

4. Pahami kompetisi bisnis

Bisnis adalah sebuah peluang yang penuh kompetisi. Untuk memenangkan persaingan, cara terbaik yang dapat dilakukan adalah dengan mempelajari karakter pesaing Anda. Tak apa-apa mengakui keunggulan dari pesaing, namun teruslah belajar dan amati bagaimana mereka bisa unggul. Dari pembelajaran tersebut, Anda bisa melakukan evaluasi sehingga produk yang dikembangkan jauh lebih baik.

5. Siap menghadapi rintangan

Nyali besar memang diperlukan untuk menjadi pebisnis yang sukses. Karena untuk meraih hasil terbaik, pasti memerlukan proses dengan banyak rintangan di dalamnya. Yang perlu dilakukan adalah menganalisa dan mempersiapkan diri pada kemungkinan terburuk yang bisa datang kapan saja.

6. Terbuka terhadap kritik & evaluasi

Sebagai pebisnis, Anda harus memiliki pola pikir yang terbuka, termasuk didalamnya adalah menerima berbagai macam masukan yang membangun. Dengan kritik dan saran yang membangun, tentu akan membantu Anda dalam melakukan evaluasi terhadap proses perkembangan bisnis tersebut.

7. Terus belajar dan jangan cepat puas diri

Setiap perjalanan bisnis pasti mengalami siklus ‘diatas dan dibawah’. Maka penting bagi Anda untuk tetap rendah hati ketika bisnis Anda berjaya. Jadikan momen ‘diatas’ sebagai perjalanan panjang untuk terus memaksimalkan potensi yang ada. Begitupun sebaliknya, jika bisnis yang Anda geluti sedang ‘dibawah’ jangan mudah berputus asa dan tetaplah semangat untuk berjuang.

8. Lakukan sekarang

Hal terpenting dari membangun bisnis adalah "memulai". Teori yang banyak tak akan pernah benar-benar berguna, tanpa Anda benar-benar terjun dan langsung memulainya. 

Itulah 8 hal penting yang harus diperhatikan dalam merintis usaha. Semoga bermanfaat!

Saat ini, banyak orang-orang yang semakin sulit untuk mendapat pekerjaan, apalagi bagi orang-orang yang tidak memiliki keahlian khusus. Membuka usaha sendiri dapat menjadi suatu peluang bagi Anda untuk menghasilkan uang.

Memang tidak dapat dipungkiri, usaha sendiri terdengar sangat mengiurkan, menjadi boss untuk diri sendiri, waktu kerja bisa lebih fleksible, dan keuntungan yang didapat apabila usaha tersebut sukses tergolong besar. Akan tetapi, resiko yang dihadapi pun jadi jauh lebih besar dibanding menjadi karyawan perusahaan.

Apabila Anda tertarik membuka usaha sendiri, Gajimu akan memberikan tips langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum membuka usaha sendiri.

a. Menganalisis jenis usaha terkait

Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda dirikan adalah jenis usaha yang Anda minati. Hal itu akan lebih baik apabila ditunjang dengan keahlian dan pengalaman Anda di jenis usaha tersebut. Lakukan analisis Break Event Point untuk menentukan potensi yang ada dalam jenis usaha Anda. Setelah itu jabarkan rencana usaha Anda secara detail (Sales forecast, analisa arus kas,etc). Setelah itu susun rencana pemasaran yang akan Anda lakukan untuk memasarkan usaha Anda tersebut.

b. Rencanakan Bisnis Anda dengan menyusun konsep yang sesuai

Jika Anda akan mencari pendanaan dari luar, rencana usaha/business plan proposal adalah sebuah kebutuhan. Jika Anda akan membiayai usaha itu sendiri, rencana usaha juga akan membantu Anda mengetahui berapa banyak uang yang Anda akan butuhkan untuk memulai, apa yang perlu untuk dilakukan kapan, dan di mana Anda tuju.

c. Siapkan Modal

Modal merupakan faktor penting dalam memulai usaha sendiri. Banyak orang ingin memulai usaha, namun tak mempunyai modal sehingga tidak jalan. Modal dapat dihasilkan dari : modal sendiri dari hasil menabung, mencari modal dari investor, atau meminjan uang dari bank, dan sistem partnership. Selain modal awal, Anda juga harus memiliki minimal tiga bulan dari  anggaran keluarga Anda dalam bank

Anda juga dapat memulai bisnis tanpa modal dengan menjadi reseller (pengecer) dari suatu produk atau barang

d.  Jadikanlah usaha Anda sebagai usaha yang Legal dan diakui hukum

  • Tentukan struktur hukum untuk usaha Anda
  • Pilih nama yang baik bagi usaha Anda
  • Daftarkan nama usaha Anda kepada Ditjen HKI sebagai merek dagang resmi dan sah di mata hukum
  • Siapkan dokumen-dokumen organisasi
  • Uruslah surat-surat perijinan usaha, seperti Akta Pendirian perusahaan, Nama Perusahaan, Hak atas nama perusahaan, Pengakuan dan pengesahan

e. Perluas Networking Anda

Networking dapat menjadi landasan untuk kelangsungan usaha Anda. Anda dapat bergabung dengan komunitas yang terkait dengan jenis usaha Anda. Hal ini dapat Anda lakukan sebelum Anda memulai usaha sendiri, sehingga pada saat Anda mulai memasarkan produk/jasa yang Anda tawarkan, Anda telah memiliki networking yang luas.

Semoga tips dari Gajimu ini dapat memberikan pencerahan bagi Anda yang ingin memulai usaha sendiri. Selamat berusaha, semoga sukses!

Baca juga: