Data yang diperlukan dalam penanganan bencana alam adalah sebagai berikut kecuali

Data yang diperlukan dalam penanganan bencana alam adalah sebagai berikut kecuali

Data yang diperlukan dalam penanganan bencana alam adalah sebagai berikut kecuali
Lihat Foto

KOMPAS.com/ABDUL HAQ

Ilustrasi penanggulangan bencana alam

KOMPAS.com – Indonesia merupakan salah satu negara yang rawan terkena bencana alam. Hal tersebut dikarenakan Indonesia terletak pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, yaitu lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.

Selain itu, Indonesia juga terletak di antara ring of fire. Inilah penyebab kenapa Indonesia memiliki banyak gunung berapi aktif. Gunung berapi di Indonesia merupakan gunung api paling aktif dalam jajaran gunung api yang ada pada ring of fire.

Mengetahui potensi tersebut, pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan membentuk berbagai lembaga yang bertugas dalam hal penanggulangan bencana. Setidaknya ada empat lembaga yang berperan dalam penanggulangan bencana, yaitu:

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

BNPB merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Usaha untuk Menanggulangi Dampak dari Bencana Gunung Meletus

Tugas utama BNPB adalah memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.

Dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dijelaskan fungsi-fungsinya, yaitu:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat secara effektif dan efisien.
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Agar kinerja BNPB dalam hal penanggulangan bencana bisa berjalan secara cepat dan maksimal, maka dibentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tugas dan fungsi BPBD sama seperti BNPB, yang membedakan hanyalah cakupannya.

Tugas BNPB mencakup penanggulangan bencana secara nasional, sementara tugas BPBD mencakup penanggulangan bencana secara daerah. BPBD membantu BNPB dalam hal penanggulangan bencana di daerah.

BPBD biasanya berlokasi di daerah provinsi dan kabupaten/kota. BPBD berkoordinasi langsung dengan BNPB atau pejabat setara lainnya.

Baca juga: Menghadapi Bencana Gunung Meletus

  • Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)

Sama seperti BNPB, BASARNAS juga merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Nama Diklat :
Tahun :
Ruang lingkup inovasi :
Cluster inovasi :
Inovator :
Jabatan :
Instansi pengirim :
Pemda :
Latar Belakang: Manfaat: Milestone:

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sun, 17 Jul 2022 13:47:56 +0700 dengan Kategori Geografi dan Sudah Dilihat ### kali

Jawaban:

D

Penjelasan:

Baca Juga: Siapakah nama penemu mikroskop​


ef.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Penanganan Bencana

Dalam upaya menerapkan manajemen penanggulangan bencana, dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:

  1. Tahap pra-bencana yang dilaksanakan ketika sedang tidak terjadi bencana dan
    ketika sedang dalam ancaman potensi bencana
  2. Tahap tanggap darurat yang dirancang dan dilaksanakan pada saat sedang terjadi
    bencana.
  3. Tahap pasca bencana yang dalam saat setelah terjadi bencana.

TAHAP PRA BENCANA

Tahap Pencegahan dan Mitigasi

Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi serta menanggulangi resiko bencana. Rangkaian upaya yang dilakukan dapat berupa perbaikan dan modifikasi lingkungan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Tahap pencegahan dan mitigasi bencana dapat dilakukan secara struktural maupun kultural (non struktural). Secara struktural upaya yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Sedangkan secara kultural upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana adalah dengan cara mengubah paradigma, meningkatkan pengetahuan dan sikap sehingga terbangun masyarakat yang tangguh. Mitigasi kultural termasuk di dalamnya adalah membuat masyarakat peduli terhadap lingkungannya untuk meminimalkan terjadinya bencana.

Kegiatan yang secara umum dapat dilakukan pada tahapan ini adalah:

  1. membuat peta atau denah wilayah yang sangat rawan terhadap bencana
  2. pembuatan alarm bencana
  3. membuat bangunan tahan terhadap bencana tertentu
  4. memberi penyuluhan serta pendidikan yang mendalam terhadap masyarakat yang berada di wilayah rawan bencana.

Tahap Kesiapsiagaan

Tahap kesiapsiagaan dilakukan menjelang sebuah bencana akan terjadi. Pada tahap ini alam menunjukkan tanda atau signal bahwa bencana akan segera terjadi. Maka pada tahapan ini, seluruh elemen terutama masyarakat perlu memiliki kesiapan dan selalu siaga untuk menghadapi bencana tersebut.

Pada tahap ini terdapat proses Renkon yang merupakan singkatan dari Rencana Kontinjensi. Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi. Rencana Kontinjensi berarti suatu proses identifikasi dan penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.

Secara umum, kegiatan pada tahap kesiapsiagaan antara lain:

  1. menyusun rencana pengembangan sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
  2. menyusun langkah-langkah pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi risiko dari bencana berulang.
  3. melakukan langkah-langkah kesiapan tersebut dilakukan sebelum  peristiwa bencana terjadi dan ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat bencana terjadi.

TAHAP TANGGAP DARURAT

Tahap tanggap darurat dilakukan saat kejadian bencana terjadi. Kegiatan pada tahap tanggap darurat yang secara umum berlaku pada semua jenis bencana antara lain:

  1. Menyelamatkan diri dan orang terdekat.
  2. Jangan panik.
  3. Untuk bisa menyelamatkan orang lain, anda harus dalam kondisi selamat.
  4. Lari atau menjauh dari pusat bencana tidak perlu membawa barang-barang apa pun.
  5. Lindungi diri dari benda-benda yang mungkin melukai diri.

TAHAP REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI

Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi biasa dilakukan setelah terjadinya bencana. Kegiatan inti pada tahapan ini adalah:

  1. Bantuan Darurat
    • Mendirikan pos komando bantuan
    • Berkoordinasi dengan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBP) dan pemberi bantuan yang lain.
    • Mendirikan tenda-tenda penampungan, dapur umum, pos kesehatan dan pos koordinasi.
    • Mendistribusikan obat-obatan, bahan makanan dan pakaian.
    • Mencari dan menempatkan para korban di tenda atau pos pengungsian.
    • Membantu petugas medis untuk pengobatan dan mengelompokan korban.
    • Mencari, mengevakuasi, dan makamkan korban meninggal.
  2. Inventarisasi kerusakan
    • Pada tahapan ini dilakukan pendataan terhadap berbagai kerusakan yang terjadi, baik bangunan, fasilitas umum, lahan pertanian, dan sebagainya.
  3. Evaluasi kerusakan
    • Pada tahapan ini dilakukan pembahasan mengenai kekurangan dan kelebihan dalam penanggulangan bencana yang telah dilakukan. Perbaikan dalam penanggulangan bencana diharapkan dapat dicapai pada tahapan ini.
  4. Pemulihan (Recovery)
    • Pada tahapan ini dilakukan pemulihan atau mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak atau kacau akibat bencana seperti pada mulanya. Pemulihan ini tidak hanya dilakukan pada lingkungan fisik saja tetapi korban yang terkena bencana juga diberikan pemulihan baik secara fisik maupun mental.
  5. Rehabilitasi (Rehabilitation)
    • Mulai dirancang tata ruang daerah (master plan) idealnya dengan memberi kepercayaan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat utamanya korban bencana. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pemetaan wilayah bencana.
    • Mulai disusun sistem pengelolaan bencana yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan
    • Pencarian dan penyiapan lahan untuk permukiman tetap
    • Relokasi korban dari tenda penampungan
    • Mulai dilakukan perbaikan atau pembangunan rumah korban bencana
    • Pada tahap ini mulai dilakukan perbaikan fisik fasilitas umum dalam jangka menengah
    • Mulai dilakukan pelatihan kerja praktis dan diciptakan lapangan kerja
    • Perbaikan atau pembangunan sekolah, sarana ibadah, perkantoran, rumah sakit dan pasar mulai dilakukan
    • Fungsi pos komando mulai dititikberatkan pada kegiatan fasilitasi atau pendampingan.
  6. Rekonstruksi
    • Kegiatan rekonstruksi dilakukan dengan program jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang lebih baik dari sebelumnya
  7. Melanjutkan pemantauan
    • Wilayah yang pernah mengalami sebuah bencana memiliki kemungkinan besar akan mengalami kejadian yang sama kembali. Oleh karena itu perlu dilakukan pemantauan terus-menerus untuk meminimalisir dampak bencana tersebut.

Dalam keseluruhan tahapan Penanggulangan Bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen yang dipakai yaitu :

  1. Manajemen Risiko Bencana
    Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase antara lain :
    • Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana
    • Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
    • Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam fase ini juga terdapat peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang
  2. Manajemen Kedaruratan
    Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana dengan fase nya yaitu :
    • Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
  3. Manajemen Pemulihan
    Adalah pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana dengan fase-fasenya nya yaitu :
    • Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana  dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana
    • Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana