You're Reading a Free Preview
You're Reading a Free Preview
DOI: https://doi.org/10.35961/teraju.v1i01.52 Keywords: Herizontal conflict, social state, religious community
Fokus kajian dalam Artikel ini perihal Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan antar umat beragama. Tulisan ini beranjak dari fenomena sosial kenegaraan pascareformasi yang masih menimbulkan konflik herizontal di kalangan masyarakat. Eksalasi konflik ini banyak menggunakan agama sebagai sebagai dasarnya. Dari telaah pada tulisan ini, dapat diketahui bahwa Nilai dasar dan filosofi yang terkandung dalam Pancasila sebenarnya sudah memuat tentang paradigma berpikir yang humanis. Muatan yang terkandung dalam butir-burtir dan nilai-nilai ajar Pancasila menghendaki agar warga negara senantiasa hidup dalam kerukunan dan saling menghargai antar penganut agama, sehingga akan dapat terwujud masyarakat Indonesia meskipun berbeda agama dan kepercayaan namun bersatu dalam persatuan dan kesatuan sebagaimana tertuang dalam sila persatuan Indonesia, guna menuju kejayaan bangsa dan negara. Dari kajian ini pula dapat diketahui bahwa perlu kajian yang lebih mendalam lagi untuk mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila sebagai paradigma kerukunan. The focus of the study in this article is about Pancasila as a paradigm in inter-religious life. This paper moves from the social phenomena of post-reform statehood which still cause horizontal conflict in the community. Exalting this conflict uses religion as its basis. From the study in this paper, it can be seen that the basic values and philosophies contained in Pancasila actually already contain the paradigm of humane thinking. The content contained in the principles and teaching values of Pancasila requires that citizens always live in harmony and respect each other among religious adherents, so that Indonesian people will be able to realize even though different religions and beliefs, but united in unity and unity as enshrined in the principle of unity Indonesia, in order to achieve the glory of the nation and state. From this study it can also be seen that a deeper study is needed to embody the values of Pancasila as a paradigm of harmony.
Budiyono, Kabul, Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi, Alfabeta, Bandung, 2012. Farchan, Hamdan, “Pluralitas dan Potensi Konflik” (Makalah Workshop Mediasi Konflik Tingkat Wilayah Jateng, Pati, 2005) Gatara Sahid Asep dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, Fokusmedia, Bandung,2012 Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT Balai Pustaka, Jakarta Timur, 2014 Sudrajat,Ajat, Din Al Islam, Yogyakarta, UNY Press, 2008 Syamsudin, M.dkk, Pendidikan Pancasila, Totalmedia, Yogyakarta, 2011 -------------(www.ealerning.gunadarma.ac.id.2007:17) -------------(elanurlaela,blogspot.co.id/2011/03/pengertian-paradigma.html)
ABSTRAK Pancasila mengalami pasang surut perkembangan, ini bukan disebabkan oleh kelemahan nilai-nilai yang terkandung didalamnya, tetapi lebih mengarah pada inkonsistensi dalam penerapannya. Sejalan dengan adanya penerimaan terhadap kebenaran nilai-nilai luhur Pancasila maka melaju arus dan semangat untuk menjadikan Pancasila sebagai paradigma. Sejarah pun mencatat betapa sejak dulu hingga kini Pancasila kerap mendapat tantangan yang mengakibatkan krisis bagi eksistensi bangsa Indonesia. Tantangan yang dihadapi Pancasila selaku pandangan hidup dan dasar negara selalu berbanding lurus dengan tantangan yang dihadapi NKRI secara keseluruhan. Paradigma sesungguhnya merupakan cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar untuk memecahkan suatu masalah yang dihadapi oleh suatu bangsa ke masa depan. Hasil penelitian, menunjukan Pertama, Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum mengandung suatu konsekuensi bahwa segala aspek pembangunan hukum dalam kerangka pembangunan nasional harus mendasarkan kepada hakikat nilai-nilai Pancasila; Kedua, Sebagai suatu paradigma pembangunan hukum, Pancasila menghendaki bahwa perkembangan dalam masyarakat menjadi titik tolak dari keberadaan suatu produk hukum. Kata Kunci : Pancasila, Paradigma, Pembangunan Hukum Pancasila; Paradigma; Pembangunan Hukum. DOI: http://dx.doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1173
Fakultas Hukum Universitas Pamulang Jl. Raya Puspiptek No.11, Serpong, Tangerang Selatan, 15310- Indonesia Tel / fax : (021) 7412566 / (021) 7412566 Email : Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Categories: Negara
Indonesia semenjak era Orde Baru selalu menggaungkan tentang pembangunan. Gaung yang semakin gencar di era sekarang harus memiliki sebuah paradigma. Apalagi pembangunan yang dilakukan terkait landasan hukum demokrasi Pancasila. Pembangunan hukum di Indonesia harus berlandaskan Pancasila. Produk dari hasil renungan para pendiri bangsa, bisa menjadi acuan agar pembangunan yang dilakukan tidak menimbulkan kesenjangan. Contoh Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum nasional berisikan ajaran mengenai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan bagi permusyawaratan dan perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia Negara Hukum Indonesia sebagai negara hukum tidak dijelaskan dalam dimensi formal, melainkan dalam arti materiil atau lazim dipergunakan terminology Negara Kesejahteraan (Welfare State) atau “Negara Kemakmuran”. Maka dari itu tujuan yang dicapai harus terwujudnya masyarakat adil dan makmur baik spiritual maupun materiil berdasarkan Pancasila. Hukum di Indonesia memiliki karakter mandiri, sedangkan dari perspektif penerapan konsep dan pola karakter mandiri tersebut juga berlandaskan Pancasila, maka Indonesia bisa disebut sebagai negara hukum dengan ciri ideologi Pancasila. Sehingga memiliki ciri tersendiri yang membedakan, diantaranya :
Contoh Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum menempatkannya tidak hanya pengendali sosial saja, melainkan untuk upaya menggerakan masyarakat agar berperilaku sesuai dengan cara baru dalam rangka mencapai suatu keadaan masyarakat yang dicita-citakan. Hal tersebut dikarenakan nilai-nilai Pancasila mengandung hubungan hak dan kewajiban seperti berikut ini:
Berdirinya lembaga negara merupakan perkembangan baru dalam sistem pemerintahan. Ada lembaga negara yang dibentuk dan…
Seperti namanya, UUD 1945, atau Undang-undang Dasar 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia. UUD 1945…
Perkembangan lembaga negara pada era reformasi di Indonesia tidak dapat dilepaskan pada masa itu. Lembaga…
Lembaga negara kadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan, lembaga pemerintahan non departemen dan lembaga negara.…
PBB, atau Perserikatan Bangsa-bangsa, merupakan suatu wadah yang digunakan untuk mendapatkan solusi atas permasalahan umum…
Lembaga Negara Nonstruktural atau LNS adalah lembaga negara indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral… |