Contoh kasus modal Ventura dan penyelesaiannya

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Penelitian tentang Aspek Hukum Pembiayaan Modal Ventura bagi Usaha Agribisnis bertujuan untuk mengetahui perjanjian pola kerja sama usaha yang dilakukan PT.Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan dan apakah perjanjian antara PT.Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan sudah dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi oleh para pihak. Cara penelitian dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif dan eksplanatoris untuk menggambarkan dan menjelaskan temuan penelitian tersebut untuk kemudian menganalisisnya dengan logika berpikir hukum guna menemukan solusi dari permasalahan yang ditemukan. Hasil penelitian ini menunjukkan : (1) Perjanjian pola kerja sama usaha yang dilakukan PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan dilakukan dalam bentuk pinjaman dan bukan dalam bentuk investasi , di mana fasilitas dana yang diberikan PT. Sarana Kaltim Ventura kepada PPU merupakan hutang jangka pendek, imbalan jasa ditetapkan bukan dengan sistem bagi hasil tetapi dihitung berdasarkan bunga harian flat pertahun, serta risiko dibebankan sepenuhnya kepada PPU; (2) Perjanjian antara PT. Sarana Kaltim Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha di Kota Tarakan, bagi pihak PT. Sarana Kaltim Ventura sudah dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi dengan adanya klausula tentang pengakuan hutang yang dibarengi dengan jaminan kebendaan dengan nilai aset yang lebih besar dibanding jumlah fasilitas dana yang diberikan kepada pihak PPU, namun bagi pihak PPU perjanjian tersebut belum dapat meminimalisir risiko usaha yang dihadapi karena fasilitas dana merupakan pinjaman dan bukan investasi sehingga semua risiko yang muncul menjadi tanggung jawab PPU dan tidak ada klausula tentang force majeure.

The research on The Legal Aspect of Capital Venture Finance for Agribusiness Sector intentional for a the nature of partnership business agreement signed between the PT. Sarana Kaltim Ventura and It’s corporate business partners over Tarakan Resident, and whether the agreement is already satisfactory and able to minimize any risk that might be occur and faced by both parties. The research make us of Descriptive and explanatory data analysis was held to describe and explain findings then further put them in legally- framed mindset in order to address the best solution for any problems found. Result of the research indicate that: (1) The Partnership business Agreement between PT. Sarana Kaltim Ventura and PPU in Tarakan resident is in term of loan (between creditor and debtor) and not an investment. Fund from PT Sarana Kaltim Ventura are distributed to PPU as a short-term loan, reward stated not in term of profit sharing or revenue sharing but based on annual flat rate interest. Moreover, any risk burden to PPU’s responsibility. (2) In the agreement, some clausal had been put the PPU as debtor (committed debt) as well as obligation to submit collateral which values higher than facilities given. In this case PT. Sarana Kaltim Ventura be able to minimize business risks and for PPU otherwise, since no clausal regarding force majeure circumstances.

Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Kerjasama Pembiayaan, Modal Ventura, Capital Venture,partnership business agreement.

You're Reading a Free Preview
Pages 4 to 5 are not shown in this preview.