Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal

Salat Subuh Kesiangan, Ini yang Harus Dilakukan Menurut Almarhum Syekh Ali Jaber

Dany Garjito

Kamis, 09 September 2021 | 13:04 WIB

Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal

Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal

Salat Subuh Kesiangan, Ini yang Harus Dilakukan Menurut Almarhum Syekh Ali Jaber. Ilustrasi salat, sholat, ibadah. [Shutterstock]

Apa yang harus dilakukan jika kesiangan salat subuh? Ini penjelasan Syekh Ali Jaber.

Suara.com - Salat subuh kesiangan apa yang harus dilakukan? Nah, untuk mengetahui jawabannya, mari simak bersama penjelasan berikut.

Salat Subuh

Salat lima waktu yaitu Subuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya adalah kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap umat muslim. Meskipun wajib, namun seringkali beberapa umat muslim melewatkan salat Subuh karena tidak terbangun pada saat waktu salat Subuh dan akhirnya kesiangan.

Manusia merupakan makhluk yang penuh dengan dosa dan kelalaian, salah satunya adalah lalai dalam menjalankan kewajibannya yaitu salat. Lantas, bagaimana solusinya jika hal tersebut terjadi? Begini jawaban dari almarhum Syekh Ali Jaber yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: 1 Amalan Ringan Ini Disebut Bisa Jadi Jaminan Masuk Surga Menurut Almarhum Syekh Ali Jaber

Solusi Jika Kesiangan salat Subuh

Melansir salah satu video di kanal Youtube Kompilasi Tausiyah yang diunggah pada 3 Januari 2021, Syekh Ali Jaber sempat menjelaskan mengenai hal tersebut. Syekh Ali Jaber menjelaskan tentang bagaimana jika seseorang kesiangan saat salat Subuh. Syekh Ali Jaber kemudian melafalkan salah satu hadist yang memiliki arti sebagai berikut:

"Barangsiapa yang ketiduran dari waktu salat, atau lupa tinggalin salat, fal yushollihaa!".

Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Salat Subuh Kesiangan, Ini yang Harus Dilakukan Menurut Almarhum Syekh Ali Jaber. Ilustrasi salat, sholat, ibadah, berdoa. [Shutterstock]

Menurut Syekh Ali Jaber, dalam hadist tersebut solusi dari Rasulullah menggunakan huruf hijaiyah 'fa' yang artinya 'segera' untuk mengimbau orang-orang yang tidak melaksanakan salat karena ketiduran ataupun lupa. Syekh Ali Jaber melanjutkan penjelasannya, bahwa setelah bangun tidur dan teringat bahwa belum melaksanakan salat Subuh, maka seorang muslim harus segera melaksanakan salat Subuh itu.

Rasulullah menyuruh untuk menyegerakan salat Subuh walaupun kesiangan karena tidak ada kafarah atau pengganti berupa bayar sedekah. Jadi, walaupun kamu bangun kesiangan, habis waktu salat Subuh, maka segera ambil wudhu dan salat Subuh. Tidak boleh ditunda! Penjelasan ini menurut Syekh Ali Jaber juga berlaku untuk salat fardhu yang lainnya, seperti Dhuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya.

Baca Juga: 13 Ayat di Dalam Al Quran Berkaitan Rezeki yang Disarankan Dibaca Saat Salat Dhuha

Biasakan salat di Awal Waktu

Cara mengganti sholat Subuh yang tertinggal
Doa Terhindar dari Overthinking Sebelum Tidur. (Suara.com/Ema Rohima)

Salat di awal waktu memiliki keutamaan lebih daripada salat di waktu-waktu lainnya. Dalam satu riwayat dari Ibnu Mas’ud ra dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Amalan yang paling afdhal (utama) adalah mendirikan salat (lima waktu) di awal waktu" (HR. Imam Tirmidzi).

Hadis di atas menunjukkan bahwa salat di awal waktu adalah yang paling utama sehingga bagi yang salat selain di awal waktu tidak otomatis menjadi orang tercela. Namun, alangkah baiknya kita membiasakan diri untuk salat di awal waktu karena fadilahnya tidak bisa disepelekan.

Shalat lima waktu adalah kewajiban setiap Muslim, bahkan merupakan rukun Islam. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim yang mukallaf (sudah terkena beban syariat) meninggalkan shalat lima waktu dan tidak boleh melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Adakah qadha shalat? Kita simak pembahasan ringan berikut ini.

Daftar Isi sembunyikan

1. Hukum mengqadha shalat yang terlewat

1.1. 1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

1.2. 2. Sengaja meninggalkan shalat

2. Cara mengqadha shalat

Hukum mengqadha shalat yang terlewat

Mengqadha shalat artinya mengerjakan shalat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan shalat yang terlewat. Apakah wajib mengqadha shalat? Para ulama merinci menjadi dua keadaan:

1. Tidak sengaja meninggalkan shalat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha shalat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من نام عن صلاة أو نسيها؛ فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqadha shalatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Dan tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena shalat yang dilakukan dalam rangka qadha tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan shalat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“barangsiapa yang lupa shalat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu shalat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan!

2. Sengaja meninggalkan shalat

Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? Silakan simak artikel “Meninggalkan Shalat Bisa Membuat Kafir” untuk memperluas hal ini.

Dan para ulama juga berselisih pendapat apakah shalatnya wajib diqadha ataukah tidak. Pendapat yang rajih dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan shalatnya tidak wajib di-qadha. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

وَأَمَّا مَنْ تَعَمَّدَ تَرْكَ الصَّلَاةِ حَتَّى خَرَجَ وَقْتُهَا فَهَذَا لَا يَقْدِرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا، فَلْيُكْثِرْ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَصَلَاةِ التَّطَوُّعِ؛ لِيُثْقِلَ مِيزَانَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ؛ وَلْيَتُبْ وَلْيَسْتَغْفِرْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ

“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan shalat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Beliau juga mengatakan:

بُرْهَانُ صِحَّةِ قَوْلِنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ} [الماعون: 4] {الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ} [الماعون: 5] وقَوْله تَعَالَى: {فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا} [مريم: 59] فَلَوْ كَانَ الْعَامِدُ لِتَرْكِ الصَّلَاةِ مُدْرِكًا لَهَا بَعْدَ خُرُوجِ وَقْتِهَا لَمَا كَانَ لَهُ الْوَيْلُ، وَلَا لَقِيَ الْغَيَّ؛ كَمَا لَا وَيْلَ، وَلَا غَيَّ؛ لِمَنْ أَخَّرَهَا إلَى آخَرِ وَقْتِهَا الَّذِي يَكُونُ مُدْرِكًا لَهَا. وَأَيْضًا فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لِكُلِّ صَلَاةِ فَرْضٍ وَقْتًا مَحْدُودَ الطَّرَفَيْنِ، يَدْخُلُ فِي حِينٍ مَحْدُودٍ؛ وَيَبْطُلُ فِي وَقْتٍ مَحْدُودٍ، فَلَا فَرْقَ بَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا قَبْلَ وَقْتِهَا وَبَيْنَ مَنْ صَلَّاهَا بَعْدَ وَقْتِهَا؛ لِأَنَّ كِلَيْهِمَا صَلَّى فِي غَيْرِ الْوَقْتِ؛ وَلَيْسَ هَذَا قِيَاسًا لِأَحَدِهِمَا عَلَى الْآخَرِ، بَلْ هُمَا سَوَاءٌ فِي تَعَدِّي حُدُودِ اللَّهِ تَعَالَى، وَقَدْ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1] . وَأَيْضًا فَإِنَّ الْقَضَاءَ إيجَابُ شَرْعٍ، وَالشَّرْعُ لَا يَجُوزُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى عَلَى لِسَانِ رَسُولِهِ

“bukti benarnya pendapat kami adalah firman Allah Ta’ala: ‘celakalah orang yang shalat. Yaitu orang yang lalai dalam shalatnya‘ (QS. Al Maun: 4-5). Dan juga firman Allah Ta’ala: ‘dan kemudian datanglah setelah mereka orang-orang yang menyia-nyiakan shalat dan mengikuti syahwat dan mereka akan menemui kesesatan‘ (QS. Maryam: 59). Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Sebagaimana orang yang melalaikan shalat namun tidak keluar dari waktunya tidak mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.

Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Yang menjadikannya sah pada batas waktu tertentu dan tidak sah pada batas waktu tertentu. Maka tidak ada bedanya antara shalat sebelum waktunya dengan shalat sesudah habis waktunya. Karena keduanya sama-sama shalat di luar waktunya. Dan ini bukanlah mengqiyaskan satu sama lain, melainkan merupakan hal yang sama, yaitu sama-sama melewati batas yang ditentukan Allah Ta’ala. Allah Ta’ala berfirman: ‘barangsiapa yang melewati batasan Allah sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri‘ (QS. Ath Thalaq: 1).

Selain itu juga, qadha shalat adalah pewajiban dalam syariat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Cara mengqadha shalat

Dari sisi waktu, mengqadha shalat harus dilakukan segera ketika teringat dari lupa atau tersadar dari hilang akalnya. Tidak boleh ditunda-tunda, harus segera dikerjakan sesegera mungkin. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من نامَ عن صلاةٍ فليصلِّها إذا ذَكرَها

“barangsiapa yang terlewat shalat karena tidur atau karena lupa, maka ia wajib shalat ketika ingat” (HR. Al Bazzar 13/21, shahih).

Bagaimana jika shalat yang terlewat lebih dari satu? Apakah diqadha sekaligus atau setiap shalat di qadha pada waktunya, semisal shalat zhuhur diqadha pada waktu zhuhur, shalat ashar pada waktu ashar, dst.? Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjawab pertanyaan ini:

يصليها جميعا لان النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لما فاتته صلاة العصر في غزوة خندق قضىها قبل المغرب وهكذا يجب على كل انسان فاتته الصلوات ان يصليها جميعا و لا يأخرها

“dikerjakan semuanya sekaligus. karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dan demikianlah yang semestinya dilakukan setiap orang yang terlewat shalatnya, yaitu mengerjakan semuanya sekaligus tanpa menundanya” (Sumber: klik disini).

Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها  dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Ini menunjukkan shalat yang dikerjakan dalam rangka qadha sama persis seperti shalat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput shalat shubuh karena tertidur, maka ia wajib mengqadha dengan mengerjakan shalat yang sama dengan shalat shubuh.

Dan tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqadha shalat. Niat adalah perbuatan hati, tidak perlu dilafalkan. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita. Lebih luas mengenai pelafalan niat, silakan simak artikel “Polemik Pelafalan Niat Dalam Ibadah”.

Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan shalat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu shalat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat shalat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan shalat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana shalat yang ia tinggalkan. Jika shalat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qadha shalat selanjutnya.

Apakah sholat subuh bisa diganti?

Secara singkatnya qadha bisa diartikan 'mengganti'. Contoh, jika kamu meninggalkan shalat subuh 35 kali, maka wajib hukumnya setiap selesai mengerjakan shalat fardu subuh untuk mengqadha shalat subuh yang telah ditinggalkan atau bisa juga diganti pada waktu lainnya.

Bagaimana cara mengganti shalat subuh yang kesiangan?

Ustadz Buya Yahya menjelaskan bahwa shalat subuh yang tertinggal akibat bangun kesiangan dapat diganti dengan mengqodhonya. Waktu pelaksanaan qodho shalat subuh dapat dilakukan kapan saja. Shalat qodho subuh dapat dilakukan sebelum dzuhur setelah dzuhur setelah ashar, tidak harus menunggu subuh hari besok.

Apakah jam 7 pagi masih bisa sholat subuh?

Apakah pukul 06.00 atau 07.00 masih bisa salat Subuh? Melaksanakan salat Subuh pukul 06.00 atau 07.00 bisa saja, tetapi tentu pahalanya tidak sama dengan orang yang berusaha bangun dan melawan kemalasannya untuk salat Subuh. Baik ketiduran tidak sengaja atau sengaja, wajib bagi muslim untuk melaksanakan salat Subuh.

Apa yang harus dilakukan jika telat shalat subuh?

Hukum Shalat Subuh saat Kesiangan Melansir dalamislam.com, para ulama berpendapat berdasarkan hadis Rasulullah SAW, bahwa orang yang terlambat bangun, wajib hukumnya untuk tetap melakukan shalat Subuh.