Bagaimana cara menyikapi berita yang tidak benar atau Hoax?

Kabupaten Batang – Di tengah modernisasi teknologi informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta supaya bisa memahami hoax atau berita yang belum pasti kebenarannya, ujaran kebencian, kampanye hitam dan kampanye negatif. Saat ini semua itu menjadi sangat marak, karena momentumnya dekat dengan pemilu, dan isu-isu itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meresahkan masyarakat.

Eko Suseno Matruti, Dosen pada Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, saat menjadi pembicara di kegiatan Sosialisasi Berita Anti Hoax di Aula Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Senin (1554/2019), mengemukakan, ASN harus memahaminya dengan menerapkan 3M yaitu Mengenali, Mengelola dan Memutus.

“Mengenali artinya kita harus mengetahui berita-berita yang didapat dari media sosial, dengan mengecek alamat url, foto dan captionnya, apakah lebih mengedepankan propaganda data dan fakta atau opini. Mengelola artinya membandingkan beberapa data dengan kebenaran dan situs-situs resmi, apakah benar atau tidak. Kemudian memutus artinya kalau betul-betul hoax, cukupkan di tempat Anda, lalu melakukan teguran kepada penyebar hoax dan laporkan kepada pihak yang berwajib,” paparnya.

Menurutnya, sosialisasi ini bagus untuk mengedukasi, ternyata hoax membawa dampak negatif. Ketika berita hoax itu disajikan akan membuat keresahan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) atau mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jika informasi itu tidak bermanfaat, mengapa kita tidak berani untuk mengatakan “tidak”,” ungkapnya.

Eko menambahkan, 17 April mendatang jangan lupa datang ke tempat pemungutan suara dan jangan sampai golput. Masa depan bangsa kita ditentukan dari lima menit saat kita berada di dalam bilik suara dan pilihlah dengan hati nurani. “Jangan menyebarkan berita hoax, kampanye negatif dan kampanye hitam di masa tenang ini, jaga kedamaian. Ingat NKRI harga mati, siapapun presiden dan wakilnya kita tetap bersaudara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang menambahkan, kami berupaya memberikan pemahaman kepada semua ASN melalui Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, agar dapat menyikapi berita-berita hoax yang marak tersebar di media sosial. “Terutama menjelang pelaksanaan Pilpres dan Pileg, Kepala OPD harus menyampaikan kepada bawahannya, supaya tidak ikut menyebarkan berita hoax,” katanya.

Menurutnya, banyak pihak yang tidak bertanggungjawab menyalahgunakan atau memutarbalikkan fakta. Semoga sosialisasi ini dapat diteruskan hingga ke para ASN, untuk meminimalisasi penyebaran informasi hoax, terutama tentang kepemiluan. “ASN harus mampu menyikapi berita hoax itu melalui 3M yaitu Mengenali, Mengelola dan Memutus,” tegasnya.

Informasi merupakan pesan tentang suatu kejadian yang biasanya termuat dalam media kabar maupun melalui lisan. Zaman dahulu informasi hanya dapat diperoleh melalui surat kabar maupun siaran radio yang tidak semua orang memiliki. Di era modern ini dengan kecanggihan teknologi yang ada, maka informasi dari berbagai sumber dapat sampai dan menyebar dengan cepat. Perkembangan teknologi informasi ini sering kali membuat pembaca lengah dalam menyaring informasi yang ada. Kemudahan dalam mengakses informasi saat ini yang dapat dilakukan oleh siapapun dan dimanapun sering kali membuat si pembaca lengah. Tanpa berfikir lebih jauh ketika mendapat suatu informasi maka kebanyakan orang langsung mempercayai hal tersebut, padahal semua pesan yang diperoleh belum tentu benar adanya.

Informasi yang tidak benar itu sering disebut dengan istilah hoax oleh masyakarat modern saat ini. Banyak orang menyebarkan berita hoax melalui sosial media yang salah satu tujuannya untuk memprovokasi. Adanya berita hoax ini dapat menimbulkan berbagai dampak seperti masalah di bidang politiki, ekonomi, sosial, keamanan, dan yang lebih luas lagi dapat mengancam keutuhan suatu negara. Berita hoax dapat mempengaruhi pola pikir seseorang sehingga dapat menimbulkan suatu perbedaan pandangan yang dapat memicu adanya kericuhan. Adanya berita hoax ini tidak hanya dialami oleh Indonesia saja melainkan diseluruh dunia karena kecanggihan informasi saat ini. Oleh sebab itu maka di sini akan disampaikan tips dalam menghindari hoax atau berita bohong.

  1. Lihat sumber pengirim pesan
  2. Cari informasi yang relevan dan rerpercaya
  3. Hindari komentar terhadap suatu informasi yang belum jelas kebenerannya
  4. Hindari share informasi yang belum jelas kebenarannya
  5. Hati-hati dengan judul yang provokatif
  6. Cermati keaslian foto jika disertakan
  7. Ikut bergabung dalam group diskusi anti hoax
  8. Jangan mudah percaya dengan suatu hal tanpa melihat fakta
  9. Berfikir logis dan memiliki pendirian
  10. Membaca berita pada sumber yang terpercaya

Nah diatas sudah diberikan beberapa tips dalam menghindari hoax dan mungkin masih banyak juga tips menghindari hoax lainnya. Kita sebagai masyarakat yang tumbuh dan berkembang bersama kemajuan teknologi dituntut untuk lebih cerdas dalam memilah informasi yang ada, sehingga tidak ada kerancuan yang ditimbulkan. Terkait hal ini pemerintah di setiap negara juga telah menerbitkan undang-undangn tentang ITE sesuai dengan kebijakan masing-masing. Di Indonesia, UU ITE sudah dirintis tahun 2000 dimasa pemerintahan Gus Dur. Dibahas secara serius pada masa SBY antara Tahun 2005-2007 dan akhirnya disahkan tanggal 25 Maret 2008 sebagai UU No. 11 Tahun 2008. UU ini kemudian direvisi tahun 2016 sebagai UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 45 A ayat 1 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagiamana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Dengan adanya undang-undang dan sanksi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 1 dapat digunakaan sebagai peringatan bagi setiap orang yang memiliki keinginan untuk menyebarkan berita hoax. Sanksi yang diberikan kepada para penyebar berita hoax ini bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan keputusan pengadilan. Dengan adanya sanksi yang diberikan diharapkan orang yang menyebarkan berita hoax ini akan takut dan jera, sehingga dapat menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat. Selain itu bagi masyarakat juga diharapkan kewaspadaan terhadap informasi yang beredar terkait apapun agar kita tergolong orang-orang yang pandai dan dapat dipercaya.

Bagaimana cara kita menyikapi berita bohong?

Cara Menyikapi dan Mengatasi Berita Hoax.
Jangan Mudah Terprovokasi dengan Judul Berita. Sebuah artikel dengan judul yang mempunyai tujuan akan tetapi tidak sesuai dengan isi artikelnya maka artikel tersebut bisa dikatakan (Clickbait). ... .
Menyaring Berita. ... .
Berfikir kritis..

Bagaimana sikap kita dalam menyikapi berita hoax yang belum tentu kebenarannya?

Cara mengatasi berita hoax yang cukup efektif adalah melaporkannya kepada lembaga yang berwenang, dalam hal ini adalah Kominfo. Anda bisa mengirimkan email berisi aduan ke [email protected]. Jika berkaitan dengan berita tentang Covid-19, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi peduli lindungi dari Kominfo.

Apa yang harus kita lakukan ketika menerima berita hoax brainly?

Penjelasan:.
Jangan mudah terprovokasi dengan judul berita..
Bersikap kritis terhadap apapun yang didapat..
Gunakan logika saat mendapat suatu berita yang belum diketahui kebenarannya..
Laporkan berita yang mengandung hoax..

Bagaimana cara menyikapi segala informasi?

Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan!.
Jangan buru-buru merespon, apalagi terpancing emosi. ... .
2. Cek kebenaran informasi dari sumber lain. ... .
3. Terbuka dengan berbagai pendapat orang lain. ... .
Menyampaikan pendapat di internet bukan kewajiban. ... .
Jangan habiskan waktumu di dunia maya dan lupa dunia nyata..