Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan. Lantas, berapa tarif terbarunya? Ini 5 cara cek iuran BPJS Kesehatan. Show Seperti diketahui, nantinya kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan bakal digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Biaya iuran BJPS dengan skema KRIS akan disesuaikan dengan penghasilan. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Untuk bisa menikmati layanan ini, setiap peserta juga harus membayar iuran BPJS Kesehatan. Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu hingga ada yang menyebut Rp 12 juta. Namun, hal itu dibantah oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri. Dia mengatakan belum ada keputusan hingga saat ini. Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah. Meski demikian, fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama. "Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih yang dilansir pada Rabu (29/6/2022). Peserta yang terlambat membayar atau menunggak bisa dikenakan sanksi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana cara cek iuran BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan? Simak ulasannya berikut ini. 5 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan1. Mobile JKNCara cek iuran BPJS Kesehatan yang pertama adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN
2. SMSSelain menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat cek iuran melalui SMS.
3. TelegramPeserta BPJS Kesehatan juga dapat mengecek iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Telegram. Cara cek iurannya sebagai berikut.
4. WhatsAppLangkah lainnya, cara cek iuran BPJS dapat melalui pesan singkat WhatsApp.
5. Website BPJS KesehatanTerakhir untuk cek iuran BPJS Kesehatan adalah dengan mengunjungi situs web https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ Setelah itu pilih menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” dan masukkan 13 digit nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan angka validasi pada gambar. Peserta akan mengetahui data tagihan BPJS yang tampil di halaman situs web tersebut. Besaran Iuran Peserta BPJS Kesehatan TerbaruDalam penelusuran Bisnis.com, Rabu (29/6/2022) hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah sebesar Rp 42.000 per bulan yang dibayar oleh pemerintah. Sementara untuk Peserta Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta iuran BPJS Kesehatan-nya 5 persen dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4 persen dan sisanya 1 persen ditanggung peserta. Sedangkan, bagi peserta yang termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau wirausahawan, serta peserta bukan pekerja adalah sebesar:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Bagaimana cara mengecek BPJS sudah bayar atau belum?Langsung saja kamu masuk ke dalam situs https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ untuk melakukan pengecekkannya. Di halaman utama situs BPJS ini, kamu akan bisa langsung saja klik Cek Iuran BPJS Kesehatan yang ada. Kamu akan langsung diminta untuk memasukkan nomor kartu BPJS yang ada. Nomor tersebut terdapat 13 digit.
Dimana melihat tunggakan BPJS?Website. Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. ... . SMS. Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS). ... . Aplikasi.. |