Bagi Rakyat Indonesia, Pancasila merupakan pedoman yang mengatur seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hal itu pula yang mendorong terciptanya Cinta Tanah Air dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, Pendidikan Pancasila sangat penting ditanamkan kepada seluruh Rakyat Indonesia agar mampu bersikap dan berpedoman pada Pancasila. Sehingga bisa menjaga keutuhan NKRI, dimana ini menjadi kewajiban semua warga negara Indonesia. Artinya semua warga negara harus menjaga maupun melindungi NKRI dari berbagai macam hal yang mungkin bisa mengancam keutuhan NKRI. Dalam upaya menjaga keutuhan NKRI, setidaknya ada tiga sikap yang perlu kita tanamkan sedini mungkin dan menjadi pegangan bagi setiap warga negara Indonesia. Adapun sikap-sikap tersebut antara lain: Sikap cinta tanah air artinya berbakti kepada negara dan bersedia berkorban membela negara. Cinta tanah air menjadi sikap penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial budaya, ekonomi, dan politik bangsa. Cinta tanah air dapat diwujudkan melalui berbagai cara, yaitu : Membina Persatuan dan Kesatuan di Manapun Kita Berada Semboyan Bhineka Tunggal Ika mencerminkan persatuan dan kesatuan bangsa negara Indonesia. Meskipun ditengah kemajemukan bangsa Indonesia, tetapi mampu membangun kesatuan bangsa yang kokoh. Maka membina persatuan dan kesatuan dimanapun kita berada baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat maupun bangsa dan negara sangat penting. (Baca juga: Menumbuhkan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara) Rela berkorban yaitu kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain maupun bangsa dan negara walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Tribratanews.kepri.polri.go.id – Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 menandai lahirnya bangsa Indonesia. Sejak saat itu, Indonesia menjadi negara yang berdaulat dan berhak untuk menentukan nasib dan tujuannya sendiri. Bentuk negara yang dipilih oleh para pendiri bangsa adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan :
Hakikat dan Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut kamus umum bahasa Indonesia, Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Tujuan Negara Republik Indonesia tercantum didalam undang-undang dasar Negara Indonesia, yaitu pada Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruuh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratuan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Upaya Dalam Mempertahankan Keutuhan NKRI Hal yang harus kita tanggulangi dalam rangka mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ancaman. Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Bagaimana agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga? Salah satu caranya adalah kita sebagai warga negara berpartisipasi dalam upaya menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Berpartisipasi artinya turut serta atau terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat menjaga keutuhan wilayah dan bangsa Indonesia. Untuk turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia diperlukan sikap-sikap: Sebagai warga negara Indonesia kita wajib mempunyai rasa cinta terhadap tanah air. Cinta tanah air dan bangsa dapat diwujudkan dalam berbagai hal, antara lain:
2 Membina Persatuan dan Kesatuan Pembinaan persatuan dan kesatuan harus dilakukan di manapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara. Tindakan yang menunjukkan usaha membina persatuan dan kesatuan, antara lain:
3 Rela Berkorban Sikap rela berkorban adalah sikap yang mencerminkan adanya kesediaan dan keikhlasan memberikan sesuatu yang dimiliki untuk orang lain, walaupun akan menimbulkan penderitaan bagi diri sendiri. Partisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan hal-hal sebagai berikut:
4 Pengetahuan Budaya dalam Mempertahankan NKRI Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi telah mendorong perubahan dalam aspek kehidupan manusia, baik pada tingkat individu, tingkat kelompok, maupun tingkat nasional. Untuk menghadapi era globalisasi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan ditangkap secara tepat, kita memerlukan perencanaan yang matang diantaranya adalah sebagai berikut :
5 Sikap dan Perilaku Menjaga Kesatuan NKRI
Penulis : Gilang Editor : Nora Publish : Tahang |