Berikut ini yang termasuk pajak pusat yaitu

Jenis-jenis pajak di Indonesia dikelompokkan berdasarkan cara pemungutan, sifat dan lembaga pemungutnya. Apa saja jenis-jenis pajak yang dimaksud?

Jenis-jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya terdiri dari pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya terdiri dari pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari pajak pusat dan pajak daerah.

Nah, agar lebih mengetahui jenis-jenis pajak tersebut, yuk, kita ulas semuanya satu per satu:

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan kategori jenis pajak yang dikelompkkan berdasarkan cara pemungutannya.

Pajak Langsung adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain.

Dengan kata lain, proses pembayaran pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Seorang anak, misalnya, tidak boleh mengalihkan pajak kepada orangtuanya. Begitupun seorang suami tidak boleh mengalihkan kewajiban pajaknya pada istri.

Sedangkan Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain karena jenis pajak ini tidak memiliki surat ketetapan pajak.

Artinya, pengenaan pajak tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian sehingga pembayaran pajak dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Baca Juga: Apa Saja yang Termasuk dalam Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif

Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.

Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.

Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.

Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Pajak pusat dan pajak daerah merupakan jenis pajak yang pengelompokannya berdasar pada lembaga pemungutannya.

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.

Proses administrasi yang berkaitan dengan pajak pusat dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Berbeda dengan pajak pusat/ nasional, pajak daerah merupakan pajak-pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah.

Proses administasinya dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenis yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Banyak yang mengira jika pajak pusat dan pajak daerah berdiri sendiri karena hasil dari pajak pusat dan pajak daerah digunakan untuk membiayai rumah tangga masing-masing.

Nyatanya, pajak pusat dan pajak daerah bersinergi satu sama lain dalam membangun Indonesia secara nasional dari Aceh hingga Papua.

Pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik jika ada kesesuaian program kegiatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah:

1.    Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2.    Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak. Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini.

aku melihat dengan mataku​

Buatlah teks prosedur cara membuat layang-layang sertakan struktur dan ciri kebahasaan dari teks prosedur yang ananda buattolong bantu terimakasih​

tulislah satu paragraf yang mengungkapkan manfaat faks​

harum wedang bandrek​

Tentukan kalimat fakta yang terdapat dalam paragraf pertama dan kedua teks laporan hasil observasi

apa pengertian dari S dalam iklan baris yang ada di atas?​

No.: O 1. O 2. O PR Salinlah kalimat dibawah ini Date: Aku melihat dengan mataku Aku mendengar dengan telingku Aku mencium dengan hidungku.​

tentukanlah berita yang ada srtuktur dan kaidah kaidah kebahasaan nya​

komponen termasuk jenis kata benda atau kata kerja

hai komennnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnnn

Jakarta -

Pajak merupakan kewajiban yang diberlakukan oleh pemerintah kepada setiap warga negaranya. Adapun pajak sendiri memiliki banyak jenis, di antaranya ada yang termasuk pajak pusat.

Pajak sendiri merupakan salah satu kontribusi langsung yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk negaranya. Dimana pajak juga menjadi salah satu komponen utama sebagai pendapatan pemerintah.

Secara umum, berdasarkan pengelolanya pajak terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh setiap daerah di Indonesia.

Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat nantinya digunakan sebagai APBN. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah digunakan sebagai APBD.

Lantas pajak apa yang termasuk pajak pusat?

Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (pajak.go.id), berikut jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Demikian jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat. Semoga bermanfaat ya!

Simak Video "Kala Eks Panglima Obrak-abrik Sarang Mafia Tanah"



(fdl/fdl)