Berikut ini adalah tanggungan yang diperkenankan untuk penghitungan PTKP Wajib Pajak kecuali

18.Berikut ini adalah tanggungan yang diperkenankan untuk penghitungan PTKP Wajib Pajak, kecuali :A.AnakB.KakekC.Adik kandung Wajib PajakD.Mertua

19.Pembayaran pesangon Rp. 60.000.000,- dengan 2 (dua) kali pembayaran pembayaran masing-masingRp. 30.000.000,- dalam kurun dua tahun kalender, terutang pajak sebesar :A.Rp. 500.000,-B.Rp. 0,-

C.Rp. 3.000.000,-D.Rp. 1.500.000,-20.Dibawah ini yang bukan sebagai Pemotong PPh Pasal 21 adalahA.Pemberi Kerja yang terdiri dari Orang Pribadi dan BadanB.Bendahara atau pemegang kas PemerintahC.Penyelenggara kegiatanD.Organisasi International yang ditetapkan Menkeu21.Kapan saat terutang PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 :A.PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima Penghasilan pada saatdilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.B.PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atauPPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.C.Saat terutang untuk setiap masa pajak bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPhPasal 26 adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulanterutangnya penghasilan yang bersangkutan.D.Pernyataan a, b dan c benar.22.Pada Bulan Juli 2019, perusahaan membayar uang pesangon sekaligus kepada Sutarman karenamemasuki masa pensiun sebesar Rp 95.000.000,00 berapa PPh Pasal 21 yang harus dipotong :A.Rp. 5.000.000,-B.Rp. 2.250.000,-C.Rp. 15.000.000,-D.Rp. 2.500.000,-23.Terlambat lapor SPT Masa PPh Pasal 21/26 dikenakan sanksi berupa...

Get answer to your question and much more

24.Dibawah ini adalah penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, kecuali:

Get answer to your question and much more

25.Besarnya PTKP terbaru terakhir disesuaikan berdasarkan...

Get answer to your question and much more

End of preview. Want to read all 4 pages?

Upload your study docs or become a

Course Hero member to access this document

PPh PASAL 21 (4)

PAJAK penghasilan (PPh) merupakan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek pajak. Wajib pajak (WP) diberikan standar kehidupan minimum oleh negara melalui penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam PPh Pasal 21, saat menghitung penghasilan kena pajak, PTKP ini menjadi faktor pengurang terhadap penghasilan neto WP.

Jumlah besaran PTKP telah beberapa kali mengalami perubahan, saat ini ketentuan mengenai besarnya PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK 010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PMK 101/2016). Berikut ini adalah besarnya PTKP yang berlaku saat ini :

  1. Rp54 juta untuk diri WP orang pribadi;
  2. Rp4,5 juta tambahan untuk WP yang kawin;
  3. Rp54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami;
  4. Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Secara lebih lanjut, ketentuan penghitungan besarnya PTKP bagi seorang WP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER 16/2016).

Untuk menghitung PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulannya, jumlah PTKP dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun (12 bulan). Bagi WP karyawan pria yang sudah kawin diperbolehkan menanggung istrinya, sedangkan WP karyawati yang sudah kawin tidak diperkenankan menanggung suaminya.

Akan tetapi, jika suami WP karyawati tersebut tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan, maka WP karyawati diperbolehkan menanggung suaminya dengan syarat dapat menunjukkan keterangan tertulis bahwa suaminya tidak menerima penghasilan dari pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya kecamatan. Jika syarat tersebut dipenuhi, besarnya PTKP bertambah menjadi untuk dirinya sendiri, status kawin, dan keluarga yang ditanggung.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal tahun (1 Januari), kecuali bagi pegawai baru yang datang dan menetap di Indonesia saat dalam bagian tahun kalender (tidak 1 Januari), maka PTKP ditentukan berdasarkan keadaan awal bulan dari bagian tahun tersebut.

Misalnya Mr. A berasal dari Jerman datang dan menetap untuk bekerja di Indonesia pada 10 Mei 2016, pada 27 Juni 2016 Pemerintah menetapkan PTKP baru sebesar Rp54 juta, sedangkan PTKP yang berlaku sebelumnya (1 Januari – 26 Juni 2016) sebesar Rp36 juta. Dengan demikian, PTKP yang berlaku bagi Mr. A untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2016 adalah sebesar Rp54 juta.

Untuk memahami PPh Pasal 21 secara lebih jauh, pembahasan selanjutnya mengenai dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 bersambung ke bagian 5.

Mengetahui cara menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting, terutama jika Anda adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sendiri. Penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahunan tidak akan lengkap tanpa menyertakan PTKP. Nah, agar pelaporan SPT Anda tetap taat aturan dan berjalan lancar, mari simak cara menghitung PTKP berikut ini.

Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai namanya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) seorang Wajib Pajak. Menurut Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang sudah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PTKP mencakup jumlah pemasukan Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Pasal 21. 

Apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP, maka ia tidak akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Namun, jika penghasilan Wajib Pajak melebihi PTKP, maka ia wajib membayar pajak penghasilan Pasal 21 dengan hitungan penghasilan neto setahun yang sudah dikurangi PTKP.

Besaran PTKP Bagi Wajib Pajak

Besaran Penghasilan Kena Pajak (PTKP) masing-masing Wajib Pajak jelas berbeda, menyesuaikan jumlah pendapatan masing-masing dan mengikuti aturan yang tercantum. Aturan terbaru menetapkan bahwa PTKP untuk Wajib Pajak pribadi adalah sebesar Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000 per bulan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa pendapatan di bawah atau sama dengan Rp 4.500.000 per bulan akan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Sebab, jumlah pendapatan tersebut dalam satu tahun tidak melebihi ambang batas PTKP. Namun jika jumlah pendapatan dalam satu tahun melebihi ambang batas PTKP, Wajib Pajak akan dikenai pungutan PPh 21.

Berikut in merupakan rincian besaran tarif PTKP terbaru untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:

Keterangan Status Besaran PTKP
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan TK 0 Rp54.000.000
Tidak Kawin 1 Tanggungan TK 1 Rp58.500.000
Tidak Kawin 2 Tanggungan TK 2 Rp63.000.000
Tidak Kawin 3 Tanggungan TK 3 Rp67.500.000
Kawin Tanpa Tanggungan K 0 Rp58.500.000
Kawin 1 Tanggungan K 1 Rp63.000.000
Kawin 2 Tanggungan K 2 Rp67.500.000
Kawin 3 Tanggungan K 3 Rp72.000.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan K/I/0 Rp112.500.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan K/I/1    Rp117.000.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan K/I/2 Rp121.500.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan K/I/3 Rp126.000.000

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Sekarang, mari masuk dalam pokok pembahasan tentang cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP. Sebenarnya, Anda cukup menyesuaikan dengan besaran PTKP yang telah ditentukan. Untuk lebih memahaminya, Anda bisa menyimak contoh kasus berikut ini:

Tuan A yang merupakan karyawan PT. Maju sudah menikah dan memiliki seorang anak. Pasangan Tuan A tidak berpenghasilan sendiri. Gaji pokok Tuan A per bulan adalah Rp10.000.000. Berapa besaran PPh yang harus dibayar Tuan A?

Bila kita hitung, berarti rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok per bulan = Rp10.000.000

Pengurang: 

  • Biaya jabatan = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
  • Biaya pensiun = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total = Rp600.000

Penghasilan neto = Rp9.400.000/bulan; Rp112.800.000/tahun

PTKP (K 1) = Rp63.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp49.800.000

PPh Terutang = 5% x Rp49.800.000 = Rp2.490.000

PPh Pasal 21 per bulan = Rp2.490.000/12 = Rp207.500

Jadi, Tuan A harus membayar PPh 21 sebesar Rp207.500 per bulan atau Rp2.490.000 setahun. 

Semoga pembahasan mengenai cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ini dapat membantu Anda. Kesulitan menghitung PTKP secara manual? Tidak perlu bingung, sekarang sudah ada aplikasi AyoPajak yang dapat menghitung PTKP serta besaran PPh 21 yang harus Anda bayarkan secara otomatis. Mari taat pajak bersama AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA