Berikut ini adalah jenis kartu identitas yang dapat digunakan untuk pelaksanaan CDD

Untuk membangun dan mengembangkan kapasitas kemampuan dari para pegawai Bank dan Lembaga Keuangan, khususnya di bagian Compliance, Front Office serta Unit Supporting operasional lainnya dalam rangka memastikan bahwa kebijakan dan prosedur telah sesuai dengan perkembangan program Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang terkini, maka diperlukan implementasi pengetahuan mengenai Standar Pelaksanaan Program APU dan PPT, yang diantaranya  mencakup:

• Prosedur identifikasi, verifikasi dan pemantauan nasabah Kebijakan CDD (Customer Due Diligence) dan EDD (Enhanced Due Diligence);

• Pelaksanaan CDD Sederhana, CDD Standard dan Enhanced Due Diligence;

• Pengelompokan Nasabah menggunakan pendekatan berdasarkan risiko (Risk Based Approach);

• Beneficial Owner;

• Politically Exposed Person (PEP) dan area berisiko tinggi;

Selanjutnya berdasarkan Ketentuan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU diatur juga mengenai kewajiban pelaporan bagi Pihak pelapor, maka Bank wajib membentuk Unit Kerja Khusus (UKK) dan/atau menunjuk pegawai Bank yang bertanggungjawab atas penerapan program APU dan PPT

TUJUAN

1. Memahami mengapa KYC dan APU penting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari

2. Memahami dampak negatif dengan tidak diterapkan KYC dan APU dalam pekerjaan

3. Dapat menerapkan KYC dan APU dalam pekerjaan sehari-hari

MATERI WORKSHOP

1. Istilah-istilah terkait 

• KYC, AML, TPPU / APU, PPT

2. Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia terkait KYC dan AML 

• UU RI, PBI, SEBI

3. KYC 

• Apakah KYC?

• Mengapa KYC?

• Kapan KYC dapat dilakukan?

• Apakah persyaratan KYC merupakan hal baru?

4. Jenis Due Dilligence 

• CDD & EDD

5. Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering) 

• Money Laundering

• Tujuan Pencucian Uang

• Dampak

• Kerugian Negara

• Tindak Pidana

6. Tahap-tahap pencucian uang 

• Modus Operandi

• Bentuk placement

• Bentuk layering

• Bentuk integration

• Sarana pencucian uang

7. Beberapa modus pencucian uang 

• Smurfing,

• Structuring,

• U-Turn,

• Dll.

8. Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM / Suspicious Transaction) 

• Unsur-unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan

• Indikator transaksi keuangan yang mencurigakan

• Contoh transaksi keuangan yang mencurigakan

9. Pendanaan Terorisme

10. Pentingnya KYC, APU & PPT

11. Risiko TPPU bagi bank

12. Prosedur penerimaan nasabah

13. Dokumen Nasabah dan WIC 

• Bagi Calon Nasabah perorangan

• Bagi Calon Nasabah perusahaan

• Bagi Walk in Client (WIC)

14. Pengelompokan Nasabah dan WIC (klasifikasi risiko)

15. Identifikasi High Risk dalam APU-PT

• High risk customer 

• High risk person

• High risk bussiness

• High risk countries

16. Pelaporan Kepada PPATK 

• LTKM / STR;

• LTKT / CTR; dan

• Laporan lainnya.

17. Anti Tipping-Off

18. Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

19. Hak Penyedia Jasa Keuangan (PJK)

20. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 

• Tugas PPATK

• Wewenang PPATK

21. Hal-hal yang harus diperhatikan bank dalam rangka APU dan PPT 

• Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris

• Unit Kerja Khusus (UKK)

• Risk Based Approach

• Sumber daya manusia dan pelatihan

BIAYA WORKSHOP

Biaya Normal : Rp. 6.000.000,- / Peserta

Early Bird : Rp. 5.750.000,- / Peserta (Pendaftaran dan Pelunasan sebelum tgl 7 November 2019)

Biaya Group : Rp. 5.500.000,- / Peserta (Minimal 5 Peserta dalam 1 Perusahaan)

Fasilitas yang didapat peserta:

Sertifikat, Hardcopy Modul/Handout, Softcopy Modul (via email setelah Workshop), Konsumsi Selama Workshop (2x Coffee Break, 1x Makan Siang), Souvenir (Jaket-disesuaikan stok), Publikasi di Wartaekonomi.co.id dan sosial media Warta Ekonomi

Fasilitas belum termasuk:

Akomodasi dan Transportasi Peserta

INFORMASI DAN PENDAFTARAN

Warta Ekonomi Academy

Ratna Samiah

Hp : 0812-182 6259

Email : [email protected];

Casualty & Liability

Berikut ini adalah jenis kartu identitas yang dapat digunakan untuk pelaksanaan CDD

Sumber Gambar : lexisnexis

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan globalisasi dan semakin kompleksnya produk, aktivitas, dan teknologi informasi di Sektor Perbankan, Sektor Pasar Modal dan Sektor Industri Keuangan Non-Bank sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maka risiko pemanfaatan PJK dalam pencucian uang dan pendanaan teroris semakin tinggi. Dan meningkatnya risiko yang dihadapi PJK perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Menyikapi hal tersebut, sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Penyedia Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) (CDD) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 (“POJK12/2017”) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 16 Maret 2017.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 8 POJK12/2017

PJK wajib mengidentifikasi dan melakukan penilaian risiko tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme yang terkait dengan pengembangan produk dan praktik usaha baru, termasuk mekanisme distribusi baru, dan penggunaan teknologi baru atau pengembangan teknologi untuk produk baru maupun produk yang telah ada serta wajib membentuk unit kerja khusus dan/atau menunjuk pejabat sebagai penanggung jawab penerapan program APU dan PPT, pada kantor pusat dan kantor cabang.

Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence)

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 POJK12/2017 CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Pemilik manfaat (Beneficial Owner) serta penerima manfaat (beneficiary) dari tertanggung asuransi. lalu kapan CDD diperlukan oleh PJK?

Pasal 15 POJK12/2017 PJK wajib melakukan prosedur CDD pada saat:

  • Melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah;
  • Terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara  dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  • Terdapat transaksi Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini;
  • Terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
  • PJK meragukan kebenaran informasi yang diberikan oleh Calon Nasabah, Nasabah, penerima kuasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).

Tahapan Pelaksanaan CDD menurut POJK12/2017

1. Identifikasi

Pada tahapan ini, PJK wajib mengelompokan Calon Nasabah dan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dengan sekurang-kurangnya telah mendapatkan informasi Calon Nasabah dan Nasabah meliputi identitas, lokasi usaha, profil nasabah, frekuensi transaksi, kegiatan usaha, struktur kepemilikan, produk, jasa, dan jaringan distribusi dan informasi material lainnya untuk mengukur tingkat risiko nasabah.

2. Verifikasi

PJK wajib melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Calon Nasabah berdasarkan dokumen dan/atau sumber informasi lainnya yang dapat dipercaya dan independen serta memastikan bahwa data tersebut adalah data terkini. Verifikasi kebenaran identitas Calon Nasabah dapat dilakukan melalui peretemuan langsung (face to face) atau melalui sarana elektronik.

Bagi perusahaan Asuransi, CDD terhadap penerima manfaat (Beneficiary) dilakukan segera setelah penerima manfaat (Beneficiary) diidentifikasi atau ditetapkan dan verifikasi wajib dilakukan Perusahaan Asuransi pada saat pembayaran klaim asuransi.

3. Pengkinian dan Pemantauan

PJK wajib melakukan pengkinian data dan pemantauan terhadap hubungan usaha dengan Nasabah dengan cara memantau transaksi Nasabah untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sejalan dengan pemahaman PJK atas Nasabah, kegiatan usaha dan profil risiko Nasabah, termasuk sumber dananya.

Dalam melakukan pengkinian data PJK wajib menyusun laporan rencana pengkinian data dan menyusun laporan realisasi pengkinian data yang wajib mendapat persetujuan Direksi.

4. Tindak Lanjut

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Customer yang telah di verifikasi PJK, apabila PJK dapat tidak menemukan adanya indikasi program APU dan PPT maka PJK dapat melanjutkan dan/atau menjalin hubungan usaha dengan customer. Namun apabila PJK tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Customer maka PJK wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Customer yang bersangkutan.

Pentingnya CDD dalam kaitannya dengan pencucian uang tidak hanya untuk kepentingan tingkat kesehatan dan risk management dari PJK itu sendiri namun dengan pelaksanakaan CDD secara optimal dapat mencegah dampak terjadinya ketidakstabilan perekonomian Indonesia bahkan ancaman bagi kedaulatan Negara dengan adanya aktivitas yang mendukung terjadinya aksi terorisme melalui tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

***