Berapa persen sedekah dari gaji kita

Menyisihkan harta merupakan pintu yang dibuka lebar oleh Allah SWT untuk meraih keuntungan besar pada bulan Ramadan. Agar ibadahmu semakin maksimal, jangan lupa untuk menyisihkan harta melalui zakat, infaq, dan sedekah.Namun banyaknya kebutuhan di bulan Ramadan dan jelang Lebaran kerap membuat orang menunda amalan satu ini. Maka dari itu, dibutuhkan pengaturan keuangan yang tepat agar pemasukanmu bisa memenuhi semua keperluan Ramadan, salah satunya untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah. Supaya makin mudah, kamu bisa menyisihkan bujet seperti ini:

Zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh pemeluk agama Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak. Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Maka dari itu, hukum mengeluarkan zakat adalah wajib bagi tiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat sendiri terbagi dari dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah zakat fitrah.  Besaran zakat fitrah yang dibayarkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Di Indonesia, biasanya zakat fitrah yang lazim dikeluarkan berupa beras. Jika harga beras saat ini berada di kisaran Rp12 ribu per kilogram, maka dana yang harus dikeluarkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebesar Rp30 ribu.

Bujet zakat fitrah: Rp30 ribu

Sedangkan zakat maal (harta) adalah zakat harta. Adapun beberapa jenis zakat maal antara lain seperti zakat emas, perak, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan dan pertambangan, serta zakat pendapatan. Zakat maal hanya diwajibkan untuk orang-orang yang telah mencapai nisab. Nisab adalah batasan kekayaan seseorang untuk menjadi wajib zakat atau tidak. Perhitungan nisab pun tergantung dari jenis hartanya. Untuk menghitung zakat pendapatan, berikut perhitungannya:

Rumus nisab zakat pendapatan: 520 x harga beras di pasaran per kilogram

Jika pendapatan yang dimiliki telah mencapai nisab, artinya ia wajib mengeluarkan zakat. Nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total penghasilan.

Misalnya Rio memiliki gaji bulanan sebesar Rp7 juta per bulan. Harga beras per kilogram di pasaran yang biasa dikonsumsi Rio adalah Rp12 ribu per kilogram, sehingga nisab zakat maal Rio adalah Rp6.240.000. Karena penghasilan Rio sebesar Rp7 juta per bulan dan di atas nisab, artinya Rio harus membayar zakat maal sebesar Rp175 ribu per bulan.

Apabila kamu mempunyai harta lain berupa emas, perak, binatang ternak, hasil pertanian, maka kamu harus menghitung lagi nisabnya. Masing-masing harta memiliki rumus nisab yang berbeda-beda. Apabila mencapai nisab, maka jangan lupa untuk menyisihkan 2,5% dari total hartamu.  

Bujet zakat pendapatan: Rp175 ribu

Infaq dan Sedekah

Jika zakat wajib hukumnya untuk mereka yang dianggap mampu, maka lain halnya dengan infaq dan sedekah. Infaq dan sedekah hukumnya sunnah, artinya tidak wajib dikeluarkan namun dianjurkan. Penerima infaq dan sedekah juga bukan hanya golongan yang berhak. Siapa saja bisa menerimanya termasuk orang tua, saudara, maupun kerabat.

Pengertian infaq sendiri adalah harta yang dikeluarkan seseorang. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang. Jika infaq bersifat materi, sedekah memiliki arti lebih luas dan bisa bersifat non materi. Bahkan melakukan sejumlah kebaikan seperti senyum, silaturahmi, mengucap syukur, juga masuk ke dalam kegiatan sedekah.

Khusus infaq dan sedekah, tidak ada nominal khusus yang ditentukan. Supaya infaq dan sedekah terasa lebih ringan, kamu bisa mulai anggarkan minimal 10% dari pengeluaran harianmu. Misalnya dalam sehari kamu menghabiskan Rp70 ribu untuk semua kebutuhan, mulai dari konsumsi hingga transportasi, maka kamu bisa menyisihkan Rp7 ribu per harinya untuk infaq dan sedekah.

Dalam sebulan, kamu sudah berinfaq dan bersedekah sebanyak Rp210 ribu. Mengingat pada bulan suci Ramadan semua pahala akan dilipatgandakan, maka semakin banyak kamu berinfaq dan bersedekah, maka semakin besar pula pahala yang bisa kamu dapatkan.

Bujet infaq & sedekah: Rp210 ribu

Nah, kamu sendiri sudah menunaikan zakat, infaq, dan sedekah belum?

Biar pengeluaran di bulan suci ini gak membeludak karena banyaknya keperluan, gunakan Kredivo buat belanja kebutuhan Ramadan dan Lebaranmu!

Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al mal al- mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan ( uang ) halal yang memenuhi nisab ( batas minimum untuk wajib zakat ). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan ulama’ fiqh berbeda pendapat. Mayoritas ulama’ Madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan setahun ( haul ). Namun para ulama’ mutaakhirin seperti Syekh Abdur rahman Hasan, Syeh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al- Qardlowi, Syekh Wahbah Az- Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI Nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa : zakat penghasilan itu hukumnya Wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat ( Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dam Mua’wiyah), Tabiin ( Az- Zuhri, Al- Hasan Al- Bashri, dan Makhul ) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulam’ fiqh lainnya ( Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866 ).

Juga berdasarkan firman Allah SWT: “ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ……( QS. Al- Taubah. 9:103 )

Dan firman Allah SWT: “ … Hai orang- orang yang beriman! Nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik- baik ….” ( QS. Al- Baqarah. 2: 267 ).

Juga berdasarkan sebuah hadist shahih riwayat  imam Tirmidzi bahwa Rasulallah SAW bersabda ; “ Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian “. Dan hadist dari Abu Hurairah ra, Rasulallah SAW bersabda : “ sedekah hanyalah dikeluarkan dari kelebihan/ kebutuhan. Tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah. Mulailah ( dalam membelanjakan harta ) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu.” ( HR. Ahmad ).

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangna, apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya ‘ Al- Islam wal audl’ al- iqtishadiyah’ : “ sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada professional seperto dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun”.

Jika kita mengikuti pendapat ulama’ yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannaya. Dikeluarkan pengahsilan kotor ( Bruto ) atau penghasilan bersih ( Netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau netto.

BRUTO ATAU NETTO

Dalam buku fiqh zakat karya Dr. Yusuf al-Qardlawi. Bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau kita klasifikasikan ada tiga wacana :

Dihitung dari penghasilan bruto

Yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gram emas dalam jumlah setahun ( nisab menurut Prof. Dr. Yusuf al- Qardlowi ), dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta X 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap bulan= 50 ribu atau dibayar diakhir tahun = 600 ribu. Hal ini berdasarkan pendapat Az- Zuhri dan ‘ Auzai’, beliau menjelaskan : “ bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakan sebelum bulan wajib zakat  datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya “ ( ibnu Abi Syaibah, Al- mushannif. 4/ 30 ).

Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma’dzan dan rikaz.

Dipotong Operasional Kerja

Yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contonnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta sebulan, dikurangi biaya  transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak Rp. 500 ribu. Sisa Rp. 1.500.000, maka zakatnya dikeluarkan 2,5 % dari Rp. 1.500.000,- yaitu Rp. 37.500,-.

Hal ini menganalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Ini adalah pendapat ‘ Atho’ dan lainnya. Dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

Dihitung dari penghasilan Netto atau Zakat bersih

Yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari- hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat. Tapi kalau tidak mencapai nisab maka tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk Muzakki ( orang yang wajib zakat ) bahkan menjadi mustahiq ( orang yang berhak menerima zakat ) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari- hari.

Hal ini berdasarkan hadist riwayat imam Al- bukhori dari Hakim bin Hizam bahwa Rasullah SAW bersabda “ … dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihankebutuhan…”. ( lihat Dr. Yusuf Al- Qardlawi. Fiqh zakat. 486 ).

KESIMPULAN

Seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencaoai nisab ( 85 gram emas ) wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Boleh dikeluarkan setiap bulan atau akhir di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih utama ( Afdhal ) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan azab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusdy bahwa zakat itu Ta’bbudi ( pengabdian kepada Allah SWT ) bukan hanya hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian ulama’ yang memperbolehksn sebelum dikeluarrkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari – hari.

Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT, Amiin ya mujibassailin. Wallahu ‘Alam

Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I
( Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur dan Pengurus Bidang Pengembangan BAZ jawa Timur )

Oleh : KH. Abdurrahman Nafis, Lc. MH.I

( Ketua Bidang Fatwa MUI Jawa Timur dan Pengurus Bidang Pengembangan BAZ jawa Timur )

Berapa persen zakat dari gaji bulanan?

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nisab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Sedekah 2 5 persen dari penghasilan untuk siapa?

Siapa yang berhak menerima 2.5 persen zakat penghasilan? Ialah mereka para amil zakat, fakir, miskin, budak, gharim, mualaf, ibnu sabil, dan fi sabilillah. Pada penerapannya, jika gaji bulanan sekitar 4 juta rupiah.