Berapa lama nama blacklist di bi

Jakarta -

Mendapatkan cap black list dari suatu perusahaan leasing atau kredit memang dapat menjadi sebuah permasalahan bagi kita. Bagaimana tidak? Sebab hal ini dapat memengaruhi catatan kredit kita di Bank Indonesia.

Apabila kita berurusan dengan pihak perusahaan leasing atau pemberi kredit dan tidak menyelesaikan kewajiban kita maka nama kita mendapatkan "cap" dari Bank Indonesia yaitu black list. Hal ini dapat membuat kita tidak bisa lagi mengajukan kredit lain sebelum kewajiban kita sebelumnya terselesaikan.

Lantas bagaimana cara menyelesaikan permasalahan ini?

Satu-satunya cara yang dapat Anda lakukan pertama kali adalah mengecek nama yang digunakan untuk berurusan dengan pihak leasing tersebut kepada pihak Bank Indonesia. Dalam hal ini Anda dapat menanyakan di bagian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Adapun layanan SLIK ini dapat diakses secara online melalui website konsumen.ojk.go.id/ministedplk/registrasi. Website tersebut merupakan situs resmi dari OJK. Nah melalui layanan SLIK ini Anda dapat mengetahui apakah masih ada tanggungan/kewajiban yang masih belum terbayarkan atau tidak.

Apabila masih ada yang belum terselesaikan, maka satu-satunya cara adalah membersihkan nama Anda dengan melunasi kewajiban yang selama ini belum terselesaikan.

Setelah Anda mengecek data Anda di SLIK dan apabila masih ada kewajban yang belum terselesaikan, Anda dapat mengecek kembali berapa jumlah kewajiban yang belum terbayarkan kepada pihak leasing dan berapa bulan keterlambatannya, ingat semakin lama kewajiban tidak terbayarkan maka denda juga akan semakin membesar, lakukan dengan segera.

Selanjutnya setelah Anda sudah melakukan pelunasan kewajiban sebelumnya pastikan Anda mendapatkan surat yang menyatakan bahwa kewajiban Anda telah terselesaikan lalu cek ulang data Anda di dalam SLIK, apakah sudah bersih atau belum. Biasanya akan dibutuhkan waktu sebelum BI mengupdate data SLIK Anda.

Meski demikian surat yang Anda dapatkan dari pihak leasing dapat menjadi bukti Anda telah menyelesaikan kewajiban Anda dan dapat membersihkan nama Anda.

Dengan bersihnya nama Anda di dalam SID atau kewajiban yang terselesaikan maka Anda dapat mengajukan kredit baru untuk kebutuhan lainnya. Yang perlu diingat adalah besarnya cicilan Anda tidak boleh lebih dari 30% dari total penghasilan Anda setiap bulan, karena akan sangat berpengaruh dalam cashflow bulanan Anda dan juga dapat mempengaruhi penilaian dari Bank Indonesia.

Lihat juga video 'Jokowi: Jangan Lagi Ada Akses Kredit yang Sulit untuk UMKM!':

(fdl/fdl)

Berapa lama nama blacklist di bi

Cara Bebas dari Daftar Blacklist BI agar Pinjaman Disetujui – Dalam prosedur peminjaman baik lembaga perbankan maupun nonbank, salah satu syarat yang harus dilakukan adalah BI Checking. Prosedur ini melihat riwayat kredit atau pinjaman seseorang apakah pernah menunggak sebelumnya atau tidak.

Jika riwayat kredit seseorang buruk, maka sudah pasti pengajuan pinjaman tidak akan diterima. Riwayat tersebut tersimpan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia sebagai penentu persetujuan kredit.

Laporan tersebut dikeluarkan BI mengenai identitas debitur termasuk nominal agunan, penjamin, fasilitas penyediaan dana juga kolektabilitas yang tersedia. Namun tahukah kamu? Jika sebenarnya terdapat cara bebas dari daftar blacklist BI yang cukup mudah.

Cara Bebas dari Daftar Blacklist BI

Cara membersihkan nama dari Blacklist BI checking tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat atau sekejap. Ada proses yang harus diperhatikan termasuk ketersediaan dana.

1. Lunasi Utang yang Menunggak

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah dengan melunasi seluruh cicilan atau tunggakan yang masih tersisa. Hal ini penting dilakukan agar membersihkan nama kamu dari history credit yang buruk.

Semakin banyak utang yang belum dibayarkan, maka semakin buruk pula skor kredit yang kamu miliki. Nilai ini akan menjadi indikator penting bagi perusahaan peminjam dalam menyetujui permohonan kredit.

2. Pantau BI Checking secara Online

Jika kamu telah melunasi cicilan yang ada, langkah selanjutnya adalah dengan memantau BI Checking secara online. Hal ini perlu dilakukan guna melihat perubahan skor kredit yang ada. Jika utang telah dilunasi, skor kredit akan perlahan mengalami perubahan.

Apabila skor yang dimiliki tidak mengalami perubahan, kamu bisa mengajukan klaim ke pihak bank atau lembaga pinjaman lain agar diterima.

Berapa lama nama blacklist di bi

Berikutnya adalah dengan membawa surat klarifikasi berupa penjelasan bank tempat pengajuan kredit, kemudian mengkonfirmasinya ke Gerai Bank Indonesia guna menyelesaikan kewajiban kredit.

Selanjutnya, kamu cukup menunggu hingga BI Checking dinyatakan bersih. Kendati demikian, proses ini tidak bisa instant karena waktu yang dibutuhkan tergantung dengan kinerja bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan. Dengan melakukan pelaporan pribadi, maka penghapusan blacklist bisa lebih cepat untuk dilakukan.

4. Terhapus Sendiri oleh Sistem

Pada kondisi tertentu, apabila kamu tidak menyelesaikan utang yang ada, maka blacklist BI akan terhapus secara otomatis. Hal ini merupakan bagian dari pembersihan sistem pada BI soal reputasi kredit.

Hanya saja, waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan secara otomatis tergolong lama. Bisa memakan waktu hingga 24 bulan sebelum dinyatakan dihapus dari blacklist BI Checking.

Jika kamu mengandalkan sistem ini untuk menghapus nama, jelas akan terkendala pada waktu terlebih jika kamu membutuhkan dana dalam waktu yang relatif singkat.

Itulah beberapa cara bebas dari daftar blacklist BI yang bisa dilakukan, jika kamu merasa masuk ke dalam daftar tersebut ada baiknya segera menerapkan pelbagai langkah di atas.

Namun, prioritaskan untuk segera melunasi seluruh hutang yang ada. Bagaimanapun, meminjam uang berarti kamu memiliki kewajiban untuk mengembalikannya.

Melunasi seluruh tunggakan yang ada juga akan membuat skor kredit menjadi lebih cepat mengalami perubahan, ketimbang cara lainnya. Kendati demikian, cara ini tidak berlaku jika cicilan atau kredit kamu lancar.

Perlu langkah antisipasi terlebih dulu agar terhindari dari kemungkinan blacklist BI. kamu, tentu berharap setiap pengajuan pinjaman disetujui untuk memenuhi tujuan keuangan.

Salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah BI Checking. Pasalnya ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maupun kartu kredit.

BI Checking sendiri merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Dalam SID, informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Adapun, setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking. Data-data nasabah ini diberikan oleh anggota BIK ke BI setiap bulannya yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh BI dan diintegrasikan dalam sistem SID.

Seperti dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Latar belakang pergantian nama ini dikarenakan fungsi pengawasan perbankan sudah tidak lagi berada di bawah BI melainkan diberikan kepada OJK.

Di SLIK sendiri, layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB). Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

Sementara itu, BI Checking calon debitur yang disukai bank adalah mereka yang memiliki skor 1. Kemudian skor 2 masih perlu diawasi karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kredit dalam perhatian khusus ini bisa berdampak pada NPL.

Cara Melihat BI Checking

Selain anggota BIK, informasi SID juga bisa diakses publik dalam hal ini masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui catatan kreditnya bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK di mana layanan ini tidak dipungut biaya. Berikut penjelasan melihat BI Checking seperti dikutip dari laman OJK.

Prosedur melihat BI checking yang kini berubah menjadi SLIK

  • Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
  • Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
  • Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Cara melihat BI checking secara online

  • Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
  • Isi formulir dan nomor antrean
  • Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
  • Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
  • OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
  • Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
  • Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
  • OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan
  • Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

Membersihkan BI Checking

Buruknya BI Checking atau IDI Historis mendapat skor 3 karena adanya cicilan yang tak terbayarkan atau tertunggak bisa mengganggu ketika ingin mengajukan kredit. Namun, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah hal berikut ini.

  • Cicilan kredit atau utang yang tertunggak segera dilunasi. Sebab di bank manapun Anda mengajukan kredit, dijamin tak akan mendapat persetujuan jika skor atau kualitas catatan kredit Anda masih buruk.
  • Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking Anda dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika belum ada perubahan, Anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
  • Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

Setelah memahami apa itu BI Checking serta cara melihat dan membersihkannya, ada baiknya untuk merencanakan keuangan Anda agar terkelola dengan baik. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membuka tabungan di CIMB Niaga.

Dengan dana cukup yang dimiliki di tabungan, memungkinkan Anda untuk membayar cicilan yang jatuh tempo. Misalnya, membayar tagihan Kartu Kredit, KTA atau KPR. Dengan Tabungan CIMB Niaga, nikmati beragam keuntungan seperti bebas biaya admin bulanan, bebas biaya tarik tunai, hingga bebas biaya transfer. Temukan informasi lengkap seputar Tabungan CIMB Niaga di sini.

Referensi:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan-SLIK.aspx