Berapa lama bpkb keluar setelah pelunasan di baf

Berapa lama bpkb keluar setelah pelunasan di baf

Bussan Auto Finance (BAF) adalah salah satu perusahaan leasing kenamaan di Tanah Air. BAF memiliki jaringan yang cukup luas sehingga perusahaan ini sangat dikenal luas oleh masyarakat. BAF saat ini melayani jasa pembiayaan dengan berkonsentrasi pada sektor pembiayaan sepeda motor Yamaha.

BAF telah terdaftar dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan juga Biro Kredit. Dalam melaksanakan bisnisnya BAF turut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Proses pelunasan kredit motor di BAF sebelum jatuh tempo

Untuk Anda yang sedang mengkredit motor Yamaha melalui BAF, Anda mungkin ingin melunasi sisa cicilan kredit motor Anda dimana tenornya belum jatuh tempo. Hal tersebut dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor BAF terdekat. Jika Anda berhalangan, Anda juga bisa membuat surat kuasa kepada seseorang untuk Anda suruh mengambil BKPB motor Anda.

Apakah melakukan pelunasan kredit motor di BAF sebelum jatuh tempo akan dikenai biaya pinalti?

Jawabannya tidak. BAF tidak mengenakan biaya pinalti. Anda justru akan mendapatkan potongan biaya apabila pada saat Anda melakukan pelunasan tersebut sisa angsuran masih berada diatas 7 kali angsuran. Jika sisa angsuran hanya tinggal 7 kali, maka BAF tidak memberikan potongan biaya sehingga yang harus Anda bayarkan adalah jumlah cicilan bulanan dikalikan 7.

Kapan BPKB motor akan diberikan jika melakukan pelunasan lebih awal?

Sebelum postingan ini saya tulis, saya sempat mendatangi kantor BAF, staff BAF memberikan jawaban secara jelas, bahwa BPKB motor akan diberikan pada saat itu juga. Artinya, begitu sisa cicilan sudah Anda lunasi semuanya, maka BPKB motor Anda akan diberikan pada saat itu juga.

BACA JUGA :  Contoh Surat Lamaran Kerja Akuntansi / Keuangan

Ringkasan

Baca juga: Contoh Surat Laporan Pengaduan Ke Polisi

Pelunasan kredit motor di BAF sebelum jatuh tempo masa kredit tidak akan dikenai biaya pinalti. Potongan biaya pelunasan berlaku apabila sisa cicilan masih berada diatas 7 kali cicilan. Setelah pelunasan dilakukan, BPKB motor akan diberikan pada saat itu juga tanpa perlu menunggu. Besaran potongan biaya pelunasan bergantung pada jumlah angsuran yang masih tersisa. Jika sisa angsuran masih banyak, maka potongan biaya pelunasan yang akan Anda dapat juga kian besar.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

Saya pelanggan setia BAF, yang sudah 3 kali mengambil motor secara kredit. Akan tetapi, pada saat pengambilan BPKB yang terakhir, saya dikenai biaya penitipan BPKB oleh BAF.

Pada tanggal 6 Juni 2022 saya mendapat SMS dari BAF yang menyatakan bahwa pengambilan BPKB tidak boleh lebih dari tanggal 11 Juni 2022 atau akan dikenakan biaya penitipan BPKB Rp2.500/hari.

Sekitar tanggal 10 Juni 2022, saya pergi ke kantor BAF untuk mengambil BPKB. Ternyata BPKB saya tidak berada di kantor BAF kota Pasuruan, tetapi dititipkan di kantor BAF kota Malang. Kemudian saya disuruh untuk menunggu pengambilan BPKB, yang membutuhkan waktu kurang lebih 15 hari.

Pada tanggal 18 Juni 2022, saya ditelepon oleh pihak BAF yang menyatakan BPKB saya sudah ada di kantor kota Pasuruan dan bisa diambil dan saya ke kantor BAF pada hari itu juga. Namun saya tetap dikenakan biaya penitipan BPKB selama 7 hari (Rp17.500) karena saya mengambil BPKB pada tanggal 18 Juni.

Padahal saya sudah ke kantor tanggal 10 Juni untuk mengambil BPKB. Keterlambatan BPKB yang saya terima itu bukan kesalahan saya, melainkan kesalahan BAF yang menitipkan BPKB ke kantor Malang. Selama ini saya beli motor di kota Pasuruan, kenapa BPKB saya bisa dititipkan di kota Malang? Kenapa juga saya masih kena biaya penitipan BPKB walau BPKB sudah saya ambil tepat waktu ?

Alasan yang disampaikan karyawan BAF karena itu sudah kebijakan dari kantor pusat. Apakah BAF memang sengaja menitipkan BPKB dari 1 kota ke kota lain agar ada pemasukan biaya penitipan BPKB? Sangat mengecewakan pelayanan yang saya terima, karena saya merasa keterlambatan pengambilan BPKB bukan karena saya, tapi karena BPKB ada di kota lain

Terima kasih.

Mohammad Arifin
Pasuruan, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kaur, Tuntasonline.com - Diduga mempersulit pengeluran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), atas nama Puji Lestari (35) Warga Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan dengan Nomer perjanjian: 639010004499, Rabu (6/5) lalu, Dewan Pengurus Cabang (DPC) Lippan Jaya Kabupaten Kaur, melaporkan PT. Bussan Finance (BAF) Cabang Manna Bengkulu Selatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.

Laporan ini terkait dugaan penerapan bunga diluar standar Bank Indonesia (BI). Juga pelayanan karyawan BAF yang terkesan menunda-nunda pelunasan. Laporan dengan nomor 002725 telah diterima petugas OJK Provinsi Bengkulu Janzi Wiyono.

Hal ini disampaikan Ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur, Asep Rianto saat dijumpai Tuntasonline.com di kediamannya di Desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Minggu (10/5).

"Ya, pada hari Rabu kami mendatangi kantor OJK Provinsi Bengkulu untuk melaporkan PT BAF Cabang Manna atas dugaan penerapan bunga diluar standar BI. Juga kesan yang mempersulit pengeluaran BKPB milik Puji Lestari yang tak lain adalah istri saya," sampai Asep.

Asep bercerita, untuk  pengeluaran BPKB, dia telah menemui pihak PT BAF Cabang Manna pada tanggal 30 April lalu. Pihak BAF lalu menuntut pelunasan angsuran dengan nilai Rp. 2.567.000,- dan denda keterlambatan pembayaran mencapai Rp.1.042.500,-. dan besaran denda tersebut juga disebabkan karena sikap bertele-tele pihak BAF cabang Manna sehingga denda mencapai angka yang disebutkan sebelumnya.

Suami pemilik kredit menyampaikan keberatan atas perhitungan denda yang dihitung pihak PT BAF cabang Manna. Terlebih sikap pihak yang dilaporkan yang memaksa menghadirkan istrinya untuk dapat mengeluarkan surat kendaraan yang mereka kredit. Sedangkan Puji Lestari selaku penandatangan perjanjian kredit sedang berada di Pulau Jawa untuk waktu yang lama. 

Sebulan yang lalu, Asep Rianto pernah mendatangi pihak Thamrin Brother Bintuhan selaku dealer guna membayarkan angsuran terakhir atau pembayaran kredit ke-12 kedaraan miliknya dengan nilai Rp. 2.567.000,-.  Sehingga BPKB kendaraan roda dua (R2) merk Yamaha  tipe N-Max dengan Nomor Polisi BD  3803 WH bisa segera diambil. Pihak Dealer lantas menyarankannya menghubungi PT Bussan Auto Finace (BAF) Cabang Manna selaku pihak lessing. Dari hasil koordinasi dengan pihak tersebut, mereka tetap mengharuskan pemilik kontrak untuk hadir agar kredit bisa diselesaikan dan BPKB bisa diserahkan. 

Pihak PT.  BAF cabang Manna lalu menyatakan dapat memberikan kebijakan untuk mengajukan permohohan kepada BAF Pusat agar pengurusan berkas bisa diwakili. Namun dengan catatan konsumen harus membayaran setengah dari nominal kredit dan denda. Selama menunggu waktu pengajuan permohonan disetujui, denda KETERLAMBATAN PEMBAYARAN  sebesar Rp. 12.840/hari,  tetap berjalan yang pasti menuntut untuk dilunasi.  Kesan tersebut membuatnya merasa BAF sengaja mempersulit pelunasan agar bunga terus mengalami meningkat setiap harinya. Dan hal tersebut membuatnya keberatan dengan sikap yang diberikan PT. BAF cabang Manna.

“Atas perlakuan ini saya secara pribadi dan kami DPC Lippan Jaya Kabupaten Kaur melaporkan PT BAF cabang Manna kepada OJK Provinsi Bengkulu selaku lembaga yang mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyidik masalah keuangan. Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011  tentang Otortas Jasa Keuangan BAB III Ketentuan Umum Pasal 1,” pungkasnya. 

Ia beharap, dengan tanggapan dari pihak OJK tak adalagi konsumen yang ditekan secara MENTAL oleh pihak leasing. Terlebih lagi telah banyak ditemui konsumen yang ditekan MENTAL oleh bagian penagih. 

Contoh tekanan mental yang diberikan penyalur kredit kepada konsumen adalah dengan terus-terusan menghubungi pihak tertagih tanpa memandang situasi dan kondisi. Saat melakukannya penagih juga kerap mengancam pihak tertagih untuk membawa hal tersebut kejalur hukum dan menimbulkan ketakutan bagi para konsumen. Bahkan tak sedikit bagian penagihan membentak konsumen. 

Menanggapi hal tersebut, pihak BAF belum dapat dihubungi untuk melakukan konfirmasi.(HZ)