Jakarta - Show
Harga tarif listrik PLN hari ini, Rabu (22/6/2022) belum mengalami perubahan. Meski demikian, pada awal Juni ini, ketentuan tarif listrik per kWh pada sejumlah golongan pelanggan PLN sempat mengalami penyesuaian. Pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 5 tahun ditahan. Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian. "Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam keterangan tertulis. Adapun penyesuaian tarif listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah. Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh. Daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh. Demikian daftar harga tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi. Simak juga video 'Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi': [Gambas:Video 20detik] (fdl/fdl) Listrik di rumah Anda sering anjlok saat digunakan untuk menyalakan berbagai peralatan elektronik secara bersamaan? Mungkin inilah saatnya Anda menambah daya listrik. Listrik anjlok biasanya dikarenakan dayanya tidak mampu menampung beban yang sudah melebihi kapasitas dayanya. Lantas, berapa biaya tambah daya listrik di Indonesia? Pada artikel kali, ini kita akan membahas lengkap seputar persyaratan, prosedur, hingga biaya tambah daya listrik 2022. Oleh karena itu, simak sampai habis, ya!
Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan penambahan daya, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu agar prosesnya dapat berjalan lancar. Syarat tambah daya listrik adalah sebagai berikut:
Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu melakukan beberapa hal berikut:
Baca juga: Cara Cek Rekening Listrik PLN Online dengan Mudah dan Akurat Cara Tambah Daya ListrikSetelah memahami syarat di atas, selanjutnya di bawah ini merupakan panduan cara tambah daya listrik untuk rumah maupun properti lainnya. Kabar baiknya adalah Anda dapat mengajukan penambahan daya secara offline maupun online. Simak langkahnya berikut. Cara Tambah Daya Listrik secara Offline
Cara Tambah Daya Listrik secara Online
Biasanya, proses dari mulai Anda membayar biaya tambah daya listrik hingga petugas datang ke lokasi membutuhkan waktu sekitar 7 hari, namun bisa lebih lama atau lebih cepat. Baca juga: 9 Cara Merawat AC Rumah Agar Awet dan Tidak Gampang Rusak Biaya Tambah Daya Listrik 2022Daya listrik adalah besar kekuatan atau pasokan tenaga listrik yang dialirkan. Adapun satuannya ialah volt ampere atau VA. Besaran daya listrik untuk rumah tangga misalnya 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan seterusnya. Anda perlu menambah daya apabila penggunaan listrik di rumah meningkat dan listrik sering anjlok. Biaya tambah daya listrik terdiri dari Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJP), dan biaya MCB. Berikut penjelasannya. 1. Biaya Penyambungan (BP)Biaya Penyambungan adalah biaya untuk mengubah daya dari meteran atau sambungan yang sudah ada. Harga tambah daya listrik ini tergantung pada besaran penambahan dan daya lama. Rincian biayanya adalah sebagai berikut.
2. Uang Jaminan Pelanggan (UJP)UJP akan dibebankan kepada pengguna pascabayar saat melakukan tambah daya PLN. Biaya tambah daya listrik ini tidak berlaku bagi pengguna listrik prabayar. 3. Penggantian MCBMCB atau Miniature Circuit Breaker merupakan alat yang berfungsi sebagai pembatasan arus listrik. Saat melakukan tambah daya, alat ini juga perlu diganti. Biaya tambah daya listrik untuk penggantian MCB disesuaikan dengan besaran daya listrik yang Anda butuhkan. Harga alat ini berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu. Itulah informasi lengkap seputar syarat, prosedur, dan biaya tambah daya listrik PLN yang perlu Anda ketahui. Apakah rumah atau properti Anda butuh penambahan daya? Jika iya, pastikan Anda memenuhi persyaratan seperti melunasi tagihan, melampirkan bukti rekening listrik terakhir, dan lainnya sesuai penjelasan di atas. Berbicara mengenai rekening listrik, biasanya penyewa apartemen, kantor, maupun properti lainnya tidak membayar tagihan listrik langsung kepada PLN, tapi melalui pihak pengelola properti. Mereka harus mengecek manual agar dapat mengetahui perubahan meteran listrik sehingga bisa diketahui berapa jumlah penggunaannya. Anda bisa lho melakukan pengecekan jumlah pemakaian listrik tanpa mengecek manual. Caranya adalah menggunakan aplikasi Nimbus9. Dengan Nimbus9, para tenant properti dapat mengecek jumlah pemakaian listrik hanya melalui aplikasi ini. Tagihan listrik bulanan yang diberikan juga akan disertai foto meteran listrik di awal dan akhir bulan sehingga penagihan jumlah pemakaian lebih akurat. Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan PDAM Online Menggunakan Ponsel, Mudah! Berapa biaya tambah daya listrik dari 3500 ke 5500?Dari 3500 VA menjadi 5500 VA memerlukan biaya sebesar Rp 1.938.000.
Berapa biaya untuk menambah daya listrik?Melalui promo ini, pelanggan PLN hanya perlu membayar Rp 170.845 untuk tambah daya listrik dari tarif normal Rp 5.330.900. Promo tambah daya berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 450 hingga 4.400 voltampere (VA) di semua golongan tarif yang ingin menaikkan dayanya menjadi 900 hingga 5.500 VA.
Berapa biaya beban listrik 3500 watt?Saat ini pelanggan rumah tangga daya 3500 VA membayar dengan tarif Rp. 1445 per kWh. Tarif pelanggan 450 VA sebesar Rp. 415 per kWh. Tarif pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp. 605 per kWh. Tarif jauh lebih murah. Namun keleluasaan menggunakan peralatan listrik menjadi sangat terbatas.
Berapa harga listrik per kWh tahun 2022?Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut: 1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.
|