Berapa harga upgrade 3500 kwh ke 4400 kwh

Jakarta -

Harga tarif listrik PLN hari ini, Rabu (22/6/2022) belum mengalami perubahan. Meski demikian, pada awal Juni ini, ketentuan tarif listrik per kWh pada sejumlah golongan pelanggan PLN sempat mengalami penyesuaian.

Pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 5 tahun ditahan.

Selama ini, bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik selama rentang waktu itu, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dalam keterangan tertulis.

Adapun penyesuaian tarif listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi terbaru:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian daftar harga tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi.

Simak juga video 'Komisi VII Setuju Tarif Listrik Naik: Beban Subsidi Energi Sudah Tinggi':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Listrik di rumah Anda sering anjlok saat digunakan untuk menyalakan berbagai peralatan elektronik secara bersamaan? Mungkin inilah saatnya Anda menambah daya listrik.

Listrik anjlok biasanya dikarenakan dayanya tidak mampu menampung beban yang sudah melebihi kapasitas dayanya. Lantas, berapa biaya tambah daya listrik di Indonesia?

Pada artikel kali, ini kita akan membahas lengkap seputar persyaratan, prosedur, hingga biaya tambah daya listrik 2022. Oleh karena itu, simak sampai habis, ya!

  • Syarat Tambah Daya Listrik
  • Cara Tambah Daya Listrik
    • Cara Tambah Daya Listrik secara Offline
    • Cara Tambah Daya Listrik secara Online
  • Biaya Tambah Daya Listrik 2022
    • 1. Biaya Penyambungan (BP)
    • 2. Uang Jaminan Pelanggan (UJP)
    • 3. Penggantian MCB

Perlu diketahui bahwa untuk mengajukan penambahan daya, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Syarat tambah daya listrik adalah sebagai berikut:

  1. Setuju mengenai ketentuan penempatan alat pembatas dan pengukur (APP) milik PLN guna memudahkan petugas PLN dalam melakukan pengecekan dan agar lebih aman.
  2. Pelanggan sanggup menjaga APP dan perlengkapan yang diberikan oleh PLN.
  3. Membayar biaya ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku jika terjadi kerusakan atau kehilangan APP diakibatkan kelalaian atau kesengajaan pelanggan.
  4. Membayar tagihan listrik tepat waktu.
  5. Membayar tagihan listrik susulan jika ditemukan terjadinya pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Hal ini berlaku pula apabila ada pemakaian tak terukur secara penuh, biasanya dikarenakan adanya ketidaknormalan pada alat ukur, bukan karena kesalahan pelanggan.
  6. Jika pelanggan ingin memindahkan alat pendukung (atas persetujuan PLN), maka pelanggan harus menyediakan lokasi dan membayar biaya pemindahan serta kWh yang tidak tersalurkan.
  7. Melakukan pelaporan kepada PLN paling lambat 7 hari setelah proses penambahan daya selesai, sekaligus memastikan bahwa prosedur telah sesuai. Jika tak ada laporan dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Huruf b.

Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu melakukan beberapa hal berikut:

  1. Melunasi tagihan rekening, pastikan tidak ada tunggakan.
  2. Menyiapkan ID pelanggan atau nomor meter, nama pelanggan, dan identitas pelanggan seperti KTP/SIM/Passport, alamat hingga nomor telepon aktif.
  3. Membeli Stroom Perdana minimal Rp5.000 bagi layanan listrik sistem prabayar.
  4. Menyiapkan biaya tambah daya listrik seperti Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJL) bagi pelanggan pascabayar, dan biaya materai.
  5. Jika dikuasakan, Anda perlu membawa surat kuasa bermaterai.

Baca juga: Cara Cek Rekening Listrik PLN Online dengan Mudah dan Akurat

Cara Tambah Daya Listrik

Setelah memahami syarat di atas, selanjutnya di bawah ini merupakan panduan cara tambah daya listrik untuk rumah maupun properti lainnya.

Kabar baiknya adalah Anda dapat mengajukan penambahan daya secara offline maupun online. Simak langkahnya berikut.

Cara Tambah Daya Listrik secara Offline

  1. Hubungi kantor unit PLN terdekat di nomor 123.
  2. Siapkan fotokopi rekening listrik terakhir.
  3. Fotokopi KTP pemohon. Siapkan juga surat kuasa jika nama pemohon dan nama pelanggan yang terdaftar berbeda.
  4. Cantumkan denah lokasi bangunan atau rumah.
  5. Siapkan biaya tambah daya listrik sesuai ketentuan.

Cara Tambah Daya Listrik secara Online

  1. Buka situs resmi PLN di layanan.pln.co.id.
  2. Klik Perubahan Daya yang ada di samping kiri.
  3. Anda akan diminta menyetujui syarat dan ketentuan, klik Setuju untuk melanjutkan proses.
  4. Akan muncul formulir yang perlu Anda isi, mulai dari ID pelanggan dan sebagainya.
  5. Setelah itu Anda akan menerima email berisi kode konfirmasi. Masukkan kode tersebut.
  6. PLN akan mengecek apakah Anda sudah memenuhi persyaratan. Pastikan Anda tidak ada tunggakan tagihan. Jika masih ada, maka Anda harus melunasi tunggakan tersebut terlebih dahulu dan mengulangi pengajuan perubahan daya dari awal.
  7. Apabila Anda memenuhi syarat, maka Anda akan menerima email Surat Izin Pemasangan (SIP). Dalam email tersebut terdapat nomor agenda dan nomor registrasi untuk pembayaran.
  8. Segera lakukan pembayaran biaya tambah daya listrik melalui ATM, bank, atau loket PLN terdekat.
  9. Kemudian Anda akan menerima Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SJBTL).
  10. Petugas PLN akan mendatangi lokasi Anda guna mengganti meteran. Informasi daya listrik juga bakal diperbarui oleh pihak PLN.

Biasanya, proses dari mulai Anda membayar biaya tambah daya listrik hingga petugas datang ke lokasi membutuhkan waktu sekitar 7 hari, namun bisa lebih lama atau lebih cepat.

Baca juga: 9 Cara Merawat AC Rumah Agar Awet dan Tidak Gampang Rusak

Biaya Tambah Daya Listrik 2022

Daya listrik adalah besar kekuatan atau pasokan tenaga listrik yang dialirkan. Adapun satuannya ialah volt ampere atau VA.

Besaran daya listrik untuk rumah tangga misalnya 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, dan seterusnya. Anda perlu menambah daya apabila penggunaan listrik di rumah meningkat dan listrik sering anjlok.

Biaya tambah daya listrik terdiri dari Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Pelanggan (UJP), dan biaya MCB. Berikut penjelasannya.

1. Biaya Penyambungan (BP)

Biaya Penyambungan adalah biaya untuk mengubah daya dari meteran atau sambungan yang sudah ada.

Harga tambah daya listrik ini tergantung pada besaran penambahan dan daya lama. Rincian biayanya adalah sebagai berikut.

Perubahan Daya Biaya Penyambungan
450 VA ke 900 VA Rp421.650
450 VA ke 1300 VA Rp796.450
450 VA ke 2200 VA Rp1.639.750
450 VA ke 3500 VA Rp2.955.450
450 VA ke 4400 VA Rp3.827.550
450 VA ke 5500 VA Rp4.893.450
900 VA ke 1300 VA Rp374.800
900 VA ke 2200 VA Rp1.218.100
900 VA ke 3500 VA Rp2.519.400
900 VA ke 4400 VA Rp3.391.500
900 VA ke 5500 VA Rp4.457.400
1300 VA ke 2200 VA Rp843.300
1300 VA ke 3500 VA Rp2.131.800
1300 VA ke 4400 VA Rp3.003.900
1300 VA ke 5500 VA Rp4.069.800
2200 VA ke 3500 VA Rp1.259.700
2200 VA ke 4400 VA Rp2.131.800
2200 VA ke 5500 VA Rp3.197.700
3500 VA ke 4400 VA Rp872.100
3500 VA ke 5500 VA Rp1.938.000
4400 VA ke 5500 VA Rp1.065.900

2. Uang Jaminan Pelanggan (UJP)

UJP akan dibebankan kepada pengguna pascabayar saat melakukan tambah daya PLN. Biaya tambah daya listrik ini tidak berlaku bagi pengguna listrik prabayar.

3. Penggantian MCB

MCB atau Miniature Circuit Breaker merupakan alat yang berfungsi sebagai pembatasan arus listrik. Saat melakukan tambah daya, alat ini juga perlu diganti.

Biaya tambah daya listrik untuk penggantian MCB disesuaikan dengan besaran daya listrik yang Anda butuhkan. Harga alat ini berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu.

Itulah informasi lengkap seputar syarat, prosedur, dan biaya tambah daya listrik PLN yang perlu Anda ketahui. Apakah rumah atau properti Anda butuh penambahan daya?

Jika iya, pastikan Anda memenuhi persyaratan seperti melunasi tagihan, melampirkan bukti rekening listrik terakhir, dan lainnya sesuai penjelasan di atas.

Berbicara mengenai rekening listrik, biasanya penyewa apartemen, kantor, maupun properti lainnya tidak membayar tagihan listrik langsung kepada PLN, tapi melalui pihak pengelola properti.

Mereka harus mengecek manual agar dapat mengetahui perubahan meteran listrik sehingga bisa diketahui berapa jumlah penggunaannya.

Anda bisa lho melakukan pengecekan jumlah pemakaian listrik tanpa mengecek manual. Caranya adalah menggunakan aplikasi Nimbus9.

Dengan Nimbus9, para tenant properti dapat mengecek jumlah pemakaian listrik hanya melalui aplikasi ini.

Tagihan listrik bulanan yang diberikan juga akan disertai foto meteran listrik di awal dan akhir bulan sehingga penagihan jumlah pemakaian lebih akurat.

Baca juga: 5 Cara Cek Tagihan PDAM Online Menggunakan Ponsel, Mudah!

Berapa biaya tambah daya listrik dari 3500 ke 5500?

Dari 3500 VA menjadi 5500 VA memerlukan biaya sebesar Rp 1.938.000.

Berapa biaya untuk menambah daya listrik?

Melalui promo ini, pelanggan PLN hanya perlu membayar Rp 170.845 untuk tambah daya listrik dari tarif normal Rp 5.330.900. Promo tambah daya berlaku untuk pelanggan tegangan rendah 450 hingga 4.400 voltampere (VA) di semua golongan tarif yang ingin menaikkan dayanya menjadi 900 hingga 5.500 VA.

Berapa biaya beban listrik 3500 watt?

Saat ini pelanggan rumah tangga daya 3500 VA membayar dengan tarif Rp. 1445 per kWh. Tarif pelanggan 450 VA sebesar Rp. 415 per kWh. Tarif pelanggan 900 VA bersubsidi sebesar Rp. 605 per kWh. Tarif jauh lebih murah. Namun keleluasaan menggunakan peralatan listrik menjadi sangat terbatas.

Berapa harga listrik per kWh tahun 2022?

Disadur dari informasi resmi PLN, tarif listrik yang berlaku pada bulan September 2022 sebagai berikut: 1. Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.352 per kWh. 2. Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh.