Indonesiabaik.id - Tarif Airport Tax atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) mengalami kenaikan. Tarif Airport Tax naik di sejumlah bandara di Indonesia. Hal ini dikarenakan Kemenhub memahami beban biaya operasi pada bandara yang diselenggarakan oleh operator guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. Show Tarif Baru Airport Tax Bandara Indonesia Kenaikan airport tax sudah dilakukan sejak 24 Juni 2022 di dua bandara. Setelah itu, 16 Juli 2022 akan ada tambahan 11 bandara lagi yang menaikkan tarif airport tax. Kemudian, di 1 Agustus 2022 ada 5 bandara lagi yang airport tax-nya naik. Kenaikan Airport Tax mulai 24 Juni 2022 adalah:
Kemudian, Airport Tax mulai 16 Juli 2022
Terakhir, kenaikan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022
TANGERANG, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura (AP) II akan melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) atau yang lebih dikenal dengan istilah airport tax. VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika mengatakan, kenaikan tarif bakal dilakukan di bandara-bandara yang tidak mengalami penyesuaian sekitar 2 hingga 6 tahun belakangan. “Kami sampaikan kepada calon penumpang pesawat dan pengguna jasa bahwa AP II akan melakukan penyesuaian PSC mulai 1 Agustus 2022 di Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Kualanamu, Bandara Fatmawati Soekarno, Bandara Radin Inten II dan Bandara HAS Hanandjoeddin," ujar Akbar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/7/2022). Baca juga: Airport Tax Naik, Harga Tiket Pesawat Bakal Makin Mahal Menurut dia, penyesuaian tarif PSC dapat dilakukan setelah mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan pengelola AP II. Selain itu, sebelum penyesuaian tarif ditetapkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi bersama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan maskapai. Adapun tarif penyesuaian PSC yang berlaku mulai 1 Agustus 2022, sebagai berikut: Bandara Kualanamu PSC rute domestik menjadi Rp 115.000 dari sebelumnya Rp 90.909 sejak 2018. Bandara Radin Inten II PSC rute domestik menjadi Rp 65.000, dari sebelumnya Rp 45.455 sejak 2020. Bandara HAS Hanandjoeddin PSC rute domestik menjadi Rp 50.000, dari sebelumnya Rp 36.364 sejak 2020. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta PSC rute domestik menjadi Rp 108.000, dari sebelumnya Rp 77.273 sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160.000, dari sebelumnya Rp 136.364 sejak 2016. Baca juga: Polda Metro Duga Truk Pertamina Kecelakaan di Cibubur akibat Rem Blong Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta PSC rute domestik menjadi Rp 152.000, dari sebelumnya Rp 118.182 sejak 2016. PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari sebelumnya Rp 209.091 sejak 2018. Bandara Fatmawati Soekarno PSC rute domestik menjadi Rp 60.000, dari sebelumnya Rp 45.455 sejak 2020. "PSC menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket, maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara. Akan tetapi, seluruh tarif PJP2U atau PSC yang dicantumkan belum termasuk PPN," jelas Akbar. Ia menjelaskan, seiring penyesuaian tarif juga dilakukan peningkatan fasilitas dan layanan di seluruh bandara yang dikelola. Pengembangan yang dilakukan di bandara AP II, antara lain yaitu melakukan revitalisasi di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dengan meningkatkan kapasitas dari 9 juta penumpang per tahun menjadi 18 juta penumpang per tahun. "Peningkatan kapasitas ini diikuti dengan peningkatan fasilitas dan layanan guna kenyamanan penumpang pesawat, seperti Virtual Customer Assistant (VICA), modernisasi atau peremajaan sejumlah fasilitas penunjang layanan kepada penumpang seperti misalnya penggantian garbarata, dibukanya fasilitas umum seperti kidzone dan rest area, serta renovasi fasilitas umum dan fasilitas ibadah," kata Akbar. Selain itu, dilakukan pengembangan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebagai terminal terluas di Indonesia berkapasitas 25 juta penumpang per tahun yang dilengkapi fasillitas modern dan penggunan teknologi terkini. "Terminal 1, 2 dan 3 serta stasiun kereta bandara terintegrasi dengan baik melalui kereta layang (Skytrain) yang merupakan moda berbasis rel guna mempermudah mobilitas orang," pungkas dia. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Berapa biaya airport tax?Airport tax naik menjadi Rp 60.000 untuk rute domestik, dari saat ini Rp 45.455 sejak 2020. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Harga tiket pesawat apakah sudah termasuk airport tax?Ya, biaya penerbangan sudah termasuk airport tax.
Beli tiket pesawat di mana?Datang ke kantor maskapai penerbangan atau agen travel yang ada di dalam gedung bandara. Pesan tiket dengan rute dan tanggal keberangkatannya. Berikan informasi valid terkait data identitas diri (KTP/Paspor). Tunggu beberapa menit sampai proses pemesanan tiket selesai.
Kapan harga tiket pesawat turun September 2022?Penurunan pun berimbas pada harga tiket pesawat yang juga ikut merosot. Mengutip data One Solution Pertamina, harga avtur di banyak bandara mengalami penurunan untuk periode 1-14 Oktober 2022, dari periode sebelumnya 15-30 September 2022.
|