Berapa harga 1 kg ganja

Kisaran Harga Narkoba di Pasaran Indonesia (Maret 2022)

Berapa harga 1 kg ganja
Berapa harga 1 kg ganja

  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tak hanya menjerat masyarakat umum, tapi juga kalangan pejabat publik dan anggota kepolisian.

Kasus terbarunya, pada Jumat lalu (14/10/2022) Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan barang bukti sabu 3,3 kilogram telah diamankan, sedangkan 1,7 kilogram lainnya diduga sudah dijual oleh polisi berinisial DG ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) harga sabu di pasaran Indonesia bisa mencapai Rp3,5 juta per gram, sedangkan harga termurahnya Rp700 ribu per gram.

Harga narkoba jenis tersebut jauh di atas ganja, yang harga termahalnya hanya Rp100 ribu per gram dan termurah Rp1,3 ribu per gram.

Pada 2021 BNN juga paling banyak mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yakni sebanyak 22.950 kasus, sedangkan pengungkapan kasus ganja hanya 2.105 kasus.

Hal ini mengindikasikan bahwa sabu memiliki banyak peminat di Indonesia meskipun dijual dengan harga mahal.

(Baca: Ini Jumlah Kasus Narkotika yang Ditangani BNN sejak 2009)

Police line. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur, menangkap empat orang, dua orang di antaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang yang menjadi pengedar ganja kering.

Foto: Wikipedia

Keuntungan menjual ganja kering hingga Rp 14 juta per kg.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Polda Jawa Timur, menangkap empat orang, dua orang di antaranya mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) di Malang yang menjadi pengedar ganja kering. Dari pengedar ditemukan barang bukti sebanyak 2,8 kilogram ganja.

Empat orang yang ditangkap yakni BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember. Sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.

"Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu (12/6).

Berdasarkan pengakuan BO, lanjut dia, perannya hanya sebagai kurir. Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates.

"AW sebagai pemesan ganja kering dan polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,3 gram ganja kering di rumahnya," ujarnya pula. Ia menjelaskan Satresnarkoba Polres Jember terus mengembangkan kasus penangkapan BO dan AW, serta berdasarkan keterangan mereka bahwa keduanya mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

"Dari keterangan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," katanya lagi. Keterangan kedua tersangka yang ditangkap, IM dan IS selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.

Tersangka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan, dan tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp 14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp 12 juta per kilogram.

sumber : Antara

Jakarta - Giri alias Ferdi (40) pengedar ganja disabelitas tuna netra di Lubang Buaya, Jakarta Timur ini menjual per paketnya seharga Rp 50 ribu. Ganja tersebut dibelinyamelalui kenalannya di Bekasi.

"Dia ngakunya dapat ganja tersebut dari seorang kenalannya berinisial C di Bekasi, dan sekarang orang tersebut sudah masuk dalam pencarian kita," ujar Kasubag Humas

Mapolres Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi, di Jakarta Rabu (20/3/2013)

Ferdi membeli ganja setiap kilo nya dengan harga Rp 2,5 juta. Ganja itu kemudian dipecah-pecah menjadi puluhan paket kecil.

"Ganja yang dibeli dengan harga Rp 2,5 juta/Kg yang kemudian oleh tersangka dibuat menjadi 70 paket kecil dan keuntungannya jika terjual habis, Rp 7 juta rupiah," jelasnya

Setiap paketnya dibanderol seharga Rp 50 ribu. Dan konsumennya sebagian besar adalah remaja. "Biasanya yang beli para remaja-remaja tanggung yang datang ke rumahnya

untuk membeli paket ganja tersebut," tutur Didik.

Salah satu konsumen, Bolly mengaku tidak mengenal langsung Ferdi. "Sehari pakai satu paket, saya beli melalui telepon dan biasanya dipake berdua sama teman saya," terang

Bolly.

"Saya cuma pemakai, barang tersebut nggak ada yang dijual, sejauh ini sudah 15 kali saya memesan buat diri saya sendiri," ujarnya sembari tertunduk.

Polisi menangkap pengedar ganja Giri alias Ferdi (40) warga Lubang Buaya, Jaktim. Penyandang disabilitas tuna netra itu kedapatan memiliki ganja kering seberat 2,4 kilogram.

Setelah tertangkapnya Ferdi, aparat kepolisian kembali melakukan pengembangan atas lima orang pemakai ganja oleh Unit II Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta

Timur.

"Lima orang tersebut yakni bernama Mohammad Asanudin alias Bony, Thomas Yoseane alias Tomy, Mohammad Ikbal, Muhammad Abdul Khalik, Nurdiansyah alias Boes dan

Ikhsan Jamil yang ditangkap sebelum kemudian setelah dilakukan pengembangan, kami langsung mengamankan Ferdi," tuturnya.

Akibat peristiwa tersebut baik Ferdi maupun lima orang pembeli yang ditangkap sebelumnya, dikenakan Pasal 114 jo 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan.

(edo/mok)