Berapa denda resign sebelum Kontrak habis

Penalti ketika resign menjadi salah satu hal yang ditakuti sekaligus menjadi opsi dari banyak pekerja, khususnya para pekerja kontrak.

Pekerja sering kali mengalami dilema antara bertahan dalam ketidakcocokan atau kena penalti. Terkadang, ada yang memang sudah tidak betah dan memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum waktu kontrak berakhir.

Lantas apa sih sebenarnya penalti resign ini dan apa saja hak dan kewajiban dari seorang pekerja dari penalti ini? Berikut ini ulasannya

 

Apa Itu Penalti Resign?

Penalti resign adalah hukuman yang diberikan kepada salah satu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam sebuah perjanjian kerja.

Hukuman yang diberikan adalah membayar denda kepada salah satu pihak. Umumnya, penalti resign memang diberikan kepada karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kontraknya habis.

 

Aturan Resign Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak yang resign sebelum masa kontrak berakhir diharuskan membayarkan denda atau penalti kepada perusahaan yang bersangkutan.

Dilansir dari Hukum Online, aturan tersebut sudah tertuang di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62.

Di sana, disebutkan bahwa jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu berakhir, pihak tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya.

Besaran ganti rugi tersebut adalah sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Ada pengecualian terkait berakhirnya hubungan kerja itu, sebagaimana merujuk pada Pasal 61 ayat (1). Adapun yang dimaksud dari Pasal 61 ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • pekerja meninggal dunia
  • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
  • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;atau
  • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja

 

Berapa Ganti Rugi yang Harus Dibayar oleh Pekerja?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa pekerja yang resign sebelum masa kontrak habis harus membayar denda sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Dalam hal ini, upah yang dimaksud adalah upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja per satu bulannya.

Sebagai contoh, seorang pekerja memiliki waktu kontrak dengan perusahaan dari bulan Mei hingga November dan mendapatkan upah per bulan sebesar Rp 5.000.000.

Namun, di bulan Agustus tiba-tiba pekerja tersebut mengajukan resign. Dari situ, ia masih mempunyai waktu kontrak sebanyak 3 bulan.

Hukum Ketenagakerjaan

resign sebelum kontrak habis

Dari robert, jalan puri gerenceng

Saya ingin bertanya apakah bila saya berhenti sebelum kontrak habis, saya harus membayar penalty sesuai Sebagaimana tercantum pada pasal 62 UU 13/2003, Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan pada jenis perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/ kontrak), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan dimaksud pada pasal 61 ayat 1, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi (penalty) kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.

Tapi aturan di atas tumpang tindih dengan Pasal 162 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang secara khusus mengatur pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Mohon penjelasan

Jawaban Dari Iron Sarira — October 2017

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan.

Penafsiran terhadap Pasal 62 dan Pasal 163 pada UU Nomor 13/2003 harus ditafsirkan bahwa pengakhiran hubungan kerja PKWT membayar ganti rugi. Jadi ganti rugi yang ditekankan pada pasal di atas berlaku pada kondisi salah satu pihak mengakhiri perjanjian. Pada bagian penjelasan terhadap PKWT sebenarnya sudah menjadi kejelasan terhadap penafsiran bahwa PKWT, yaitu sebagai instrumen perjanjian kerja pada hubungan kerja yang bersifat kontrak (waktu tertentu). Namun, pada Pasal selanjutnya, yakni Pasal 163 diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang memberikan penjelasan atas berakhirnya hubungan kerja karena pihak pekerja mengajukan pengunduran diri. Posisi pengunduran diri di sini harus diartikan sebagai pengakhiran hubungan kerja, yang mana dalam hal pengakhiran hubungan kerja ada alasan niat pekerja untuk memutus hubungan hukum (pembatalan) sebagaimana yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1380 angka 8 tentang berakhirnya perikatan karena “kebatalan dan pembatalan.”  Berdasarkan alasan di atas maka “tata cara pembatalan yang disepakati dalam perjanjian, yaitu pada perjanjian kerja dapat menjadi dasar berakhirnya perjanjian suatu perjanjian kerja. Dengan demikian maka tidak ada tumpang tindih antara pasal-pasal terkait pengakhiran hubungan kerja, karena tata cara pengakhirannya telah diatur dalam perjanjian kerja itu sendiri. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Bolehkah mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis?

Boleh-boleh saja karyawan PKWT melakukan resign sebelum kontrak habis, hanya saja perlu diperhatikan penyebab dan kondisinya. Sebab dalam kasus PKWT karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum kontrak habis maka akan dikenakan sanksi atau penalti.

Apakah resign harus bayar sisa kontrak?

Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, Anda selaku karyawan kontrak yang resign memang wajib membayar ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

Berapa denda resign sebelum habis kontrak?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa pekerja yang resign sebelum masa kontrak habis harus membayar denda sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dalam hal ini, upah yang dimaksud adalah upah yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja per satu bulannya.

Bagaimana jika karyawan kontrak mengundurkan diri?

Cara Resign yang Profesional.
Pahami risiko yang akan dihadapi. ... .
2. Berbicara dengan atasan. ... .
3. Bersikap sopan. ... .
4 Tulis surat pengunduran diri. ... .
Tawarkan bantuan. ... .
6. Jangan tinggalkan barang pribadi di kantor. ... .
7. Hubungi bagian HRD. ... .
Persiapkan diri untuk exit interview..