Bangkai hewan di bawah ini yang termasuk halal kecuali

Apa saja yang tidak termasuk bangkai yang najis?

Yang tidak termasuk bangkai najis

Sekalipun mati tanpa melalui proses yang syari, tidak termasuk bangkai.

Apa saja itu?

Pertama: Ikan dan seluruh hewan yang hidup di air saja. Bangkainya halal dikonsumsi dan tidak najis. Kura-kura menurut madzhab Syafii tidak halal karena hidup di dua malam. Haditsnya: air laut itu suci dan bangkainya halal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ».

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud, no. 83; An Nasai no. 59; Tirmidzi, no. 69. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Yang termasuk bangkai yang suci lagi adalah belalang. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kedua: Hewan darat yang kecil bila dipotong anggota tubuhnya tidak mengalirkan darah (laysa lahu nafsun sailah). Seperti lalat, nyamuk, lebah, cacing, kalajengking, siput darat, semut, bila mati tanpa disembelih, tidak termasuk bangkai najis. Haditsnya: hadits lalat.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ ، فَإِنَّ فِى إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالأُخْرَى شِفَاءً

“Jika seekor lalat jatuh dalam minuman salah seorang di antara kalian, maka celupkanlah, lalu buanglah lalat tersebut karena di salah satu sayapnya terdapat racun dan sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari, no. 3320).

Namun, tidak berarti jika suci, jadi halal. Boleh menjual cacing, yang ditaruh di mata kail untuk memancing ikan. Jika menjual hewan kecil karena ada kemanfaatan dan suci, berarti boleh dan jual belinya sah.

Ketiga: Para ulama sepakat bahwa hewan yang boleh dimakan (sapi, kambing) bila disembelih, kulitnya tidak najis dan boleh digunakan untuk tujuan apa pun.

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.

Malam Rabu di Darush Sholihin, 23 Rabi’uts Tsani 1442 H, 8 Desember 2020

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Bangkai hewan di bawah ini yang termasuk halal kecuali
Ruh Binatang

BincangSyariah.com – Pada prinsipnya, semua bangkai hewan baik yang halal dimakan atau haram, hukumnya haram dimakan, kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Dalam Alquran surah Al-Maidah, Allah dengan tegas mengharamkan makan bangkai, termasuk bangkai hewan.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain Allah.”

Ayat ini berisi larangan memakan semua jenis bangkai hewan. Selain itu, bangkai hewan bukan hanya haram dimakan, namun juga dihukumi najis. Kerena itu, jika salah satu anggota tubuh kita kena bangkai hewan, maka wajib disucikan dengan air.

Meski bangkai hewan haram dimakan dan hukumi najis, namun terdapat dua bangkai hewan yang boleh dimakan dan dihukumi suci, yaitu bangkai ikan dan belalang. Kedua hewan ini halal dimakan meski sudah menjadi bangkai, baik mati karena mati sendiri, kena racun obat, dipukul atau lainnya.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw. bersabda;

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

“Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”

Dalam hadis lain riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw. bersabda;

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ

“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”

Semua jenis belalang dan ikan yang hidup di air, bangkainya boleh dimakan tanpa harus disembelih. Adapun hewan yang bisa hidup di air dan di darat, seperti bebek, angsa dan sejenisnya, maka hewan tersebut boleh dimakan jika disembelih. Adapun bangkainya haram dimakan dan dihukumi najis.

Dalam kitab Raudhah al-Thalibin, Imam Nawawi berkata;

الضرب الثاني : ما يعيش في الماء وفي البر أيضا ، فمنه طير الماء ، كالبط والأوز ونحوهما ، وهي حلال كما سبق ، ولا تحل ميتتها قطعا

“Jenis kedua adalah hewan yang hidup di air dan juga di darat. Di antaranya adalah burung air seperti bebek, angsa dan sejenisnya. Maka halal dimakan seperti di awal, namun bangkainya tidak halal.”

PortalMadura.Com - Dalam Islam sudah dijelaskan bahwasanya jika hewan sudah menjadi bangkai, maka haram jika kita memakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 3 berikut; “Diharamkan bangkai atas kalian” Namun siapa sangka bahwa ada 3 jenis hewan yang menurut Islam yang tetap halal untuk dikonsumsi. Apa sajakah 3 hewan tersebut? Mari kita simak. Meski ayat diatas telah menunjukkan bahwa semua bangkai hewan adalah haram dan najis, namun ada tiga bangkai hewan yang dihukumi suci. Pertama, bangkai ikan. Selain halal dimakan, semua jenis bangkai ikan dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw bersabda; “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” Juga berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 96 berikut; "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."(QS. Al-Maidah : 96) Mengomentari ayat ini, para shahabat Nabi Saw seperti Abu Bakar, Ibu Abbas dan lainnya berkata : “Sesungguhnya yang dimaksud dengan binatang buruan laut (shaidul bahri) adalah semua hewan yang ditangkap di laut. Dan yang dimaksud dengan makanan dari laut (tha’amuhu) adalah hewan yang mati di dalam laut.”Kedua, bangkai belalang. Bangkai belalang halal dimakan dan ia juga dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, Nabi saw bersabda; “Telah dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dua darah itu adalah hati dan limpa.”Ketiga, hewan tanpa darah. Setiap hewan yang tidak memiliki darah, maka bangkainya dihukumi suci meskipun tidak halal dimakan. Misalnya, lalat dan serangga kecil lainnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda; “Bila ada lalat jatuh ke dalam minuman kalian, maka tenggelamkanlah kemudian angkat. Karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan salah satunya kesembuhan.” Dalam hadis ini, Nabi Saw menyuruh untuk menceburkan lalat yang masuk ke dalam minuman di mana ada isyarat bahwa lalat itu tidak mengakibatkan minuman itu menjadi najis. Itulah 3 bangkai hewan yang dihukumi suci oleh Islam. Semoga bermanfaat.

Bangkai hewan di bawah ini yang termasuk halal kecuali

Bangkai binatang yang halal dimakan adalah bangkai ikan laut. Hal ini karena semua hal yang ada di dalam laut hukum mengkonsumsinya adalah halal. Sedangkan bangkai ayam, kelinci dan burung hukum mengkonsumsinya adalah haram.

Pembahasan

Salah satu dalil naqli yang meyebutkan bahwa hewan yang ada di laut halal untuk dikonsumsi walaupun berupa bangkai adalah firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 94. Lafadz dari firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 94 adalah اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ. Terjemahan dari firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Maidah ayat yang ke 94 adalah Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan darat, selama kamu sedang ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan (kembali).

Pelajari lebih lanjut

=============================

Detail jawaban

Kelas : VII

Mata pelajaran : Agama Islam

Bab : Perilaku Terpuji

Kode soal : 4.14.7

#AyoBelajar #SPJ2

  • Bangkai hewan di bawah ini yang termasuk halal kecuali

  • Bangkai hewan di bawah ini yang termasuk halal kecuali

    ya belum tau betul pa salah

  • Bangkai hewan di bawah ini yang termasuk halal kecuali

    ni pelajaran fiqih thanks kalo bener