Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Pancasila menjadi dasar negara dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. Dengan ditetapkannya Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, maka seluruh bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai pedoman kehidupan sehari-hari.

Bagi bangsa Indonesia, Pancasila memiliki fungsi dan peran sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Berikut penjelasannya.

Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara

Mengutip Badan Pembinaan Ideologi Pancasila alias BPIP, dasar negara menjadi pedoman dan komponen penting agar negara terbebas atau merdeka dari penjajahan. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara diatur dalam Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Adapun fungsi Pancasila sebagai dasar negara dijelaskan sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai Pedoman Hidup Bangsa

Sebagai sebuah negara dalam menjalankan perannya, bangsa Indonesia harus memegang teguh nilai-nilai Pancasila, termasuk dalam menjalin hubungan diplomatik. Maka, apapun bentuk kerja sama harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.

2. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa

Institusi sosial yang ada di Indonesia dari yang paling besar hingga yang paling kecil senantiasa menjadikan Pancasila sebagai sumber inspirasi bagi ideologinya. Institusi yang paling besar dalam hal ini adalah negara, sedangkan institusi atau organisasi yang kecil seperti organisasi masyarakat.

3. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila merupakan identitas dari bangsa Indonesia. Keluhuran makna serta nilai-nilai yang menyertainya dijadikan sebagai bentuk kepribadian bangsa dalam menyikapi setiap persoalan.

4. Pancasila sebagai Sumber Hukum

Sebagai sumber hukum, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum yang ada atau dengan kata lain filosofi hukum itu sendiri. Apa yang ada dalam hukum yang diterbitkan oleh pemerintah dalam berbagai tingkatan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

5. Pancasila sebagai Cita-cita Bangsa

Cita-cita mengandung makna harapan atau tujuan. Dalam konteks Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai orientasi arah bangsa karena merupakan konsep ideal untuk cita-cita masyarakat Indonesia.

Baca Juga

BPIP dalam artikelnya menjelaskan, Pancasila sebagai pandangan hidup artinya Pancasila dijadikan pegangan, pedoman, arahan, dan petunjuk hidup di dunia. Bangsa tanpa pandangan hidup rentan terpecah karena tidak memiliki arah, tujuan, atau cita-cita yang jelas.

Adanya Pancasila sebagai pandangan hidup menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki pedoman atau petunjuk hidup yang dijadikan acuan. Pancasila sebagai pandangan hidup dipergunakan sebagai pedoman tingkah laku sehari-hari serta menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Adapun fungsi dan peran Pancasila sebagai pandangan hidup adalah:

  1. Pancasila dijadikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Baik itu permasalahan yang terjadi di Indonesia atau bahkan di masyarakat dunia.
  2. Pancasila bisa menjadi cara untuk menyelesaikan persoalan budaya, sosial, ekonomi, dan politik agar negara kita semakin maju..
  3. Warga negara Indonesia jadi memiliki acuan untuk membangun dirinya berdasarkan apa yang menjadi cita-cita bangsa.
  4. Pancasila sebagai pandangan hidup bisa mempersatukan masyarakat yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda.
  5. Pancasila harus dijadikan sebagai pandangan hidup oleh seluruh warga negara Indonesia.

Baca Juga

Kemudian pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dapat dijelaskan dalam masing-masing butir pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Sila pertama ini mengartikan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia mempercayai dan bertakwa pada Tuhan, yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing orang.

Dengan demikian, makna dari sila ini berarti bangsa Indonesia perlu saling menghormati antar umat beragama sehingga tercipta kehidupan yang rukun.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua mengandung makna bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga bangsa Indonesia harus saling menyayangi satu sama lain. Kita juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerja sama untuk kedamaian negara.

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga mengandung makna bahwa kita harus menempatkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara dari kepentingan masing-masing. Kita harus mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara.

Nilai persatuan Indonesia menempatkan persatuan dan kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sila ketiga ini juga mengembangkan jiwa nasionalisme dan bangga bertanah air Indonesia.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat ini menghimbau bangsa Indonesia untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dan orang lain. Dalam kehidupan, terkadang muncul perbedaan pendapat dan cara pandang. Adanya sila keempat ini menunjukkan bahwa permasalahan harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.

Selain itu, nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila adalah kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui suatu badan perwakilan rakyat. Segala permasalahan sebisa mungkin diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Setiap orang Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam segala bidang. Keadilan yang dicita-citakan adalah keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Perwujudan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ditunjukkan dengan mengembangkan sikap adil terhadap sesama serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan menghormati hak-hak orang lain.

Baca Juga

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Anak-anak melihat lambang burung Garuda Pancasila di Kampung Pancasila, Karang Tengah, Kota Tangerang, Selasa (1/6/2021). Kegiatan tersebut antara lain seperti gotong royong membersihkan kampung dan sosialisasi penanaman nilai Pancasila kepada warga . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Jakarta - Pancasila adalah ideologi atau dasar negara yang dijadikan pedoman bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dihayati dan dijunjung tinggi oleh setiap warga negara Indonesia.

Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas.

Pancasila merupakan buah pikiran, musyawarah, dan mufakat yang dilakukan para tokoh penting pada masa perjuangan kemerdekaan.

Dalam Pancasila, ada lima sila atau pedoman yang perlu diketahui. Kelima prinsip yang ada dalam Pancasila tersebut kali pertama dicetuskan oleh Presiden RI, Soekarno, pada 1 Juni 1945

Adapun lima prinsip yang dijadikan sila dalam Pancasila tersebut ialah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai-nilai di dalam Pancasila merupakan pedoman normatif yang digunakan pada setiap kegiatan penyelenggaraan negara.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mempunyai arti bahwa segala peraturan negara harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Berikut ini rangkuman tentang kedudukan Pancasila yang perlu diketahui dan dipahami, seperti dilansir dari laman wisnuadi.com dan smpn5kediri.sch.id, Jumat (30/7/2021).

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dilegalkan oleh Instruksi Presiden No.12/1968. Pancasila dijadikan sebagai norma dasar/kaidah negara yang fundamental. Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat UUD RI tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki arti bahwa Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan segala norma-norma hukum dan negara.

Pancasila memiliki peran sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara merupakan kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Peran Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah untuk mempersatukan dan memberi petunjuk masyarakat Indonesia yang majemuk (beraneka ragam) dalam mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila.

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, terutama sebagai sumber dari segala sumber hukum, terdapat pada landasan yuridis yang termasuk Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR N.o IX/MPR/1978.

Landasan yuridis tersebut menegaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tata tertib hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional.

Pancasila sebagai dasar negara menjadi tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia harus memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu, bermusyawarah, serta berkeadilan sosial.

Satu di antara ciri bangsa Indonesia adalah memiliki satu ide, cita-cita, tujuan, dan tekad untuk hidup bersama dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip kebangsaan tersebut berumber dari Pancasila sebagai asas persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya. Perjanjian hukum yang dimaksud telah dilakukan per 18 Agustus 1945, yaitu saat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) memantapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dan pembukaan UUD 1945.

Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara dan berperan sebagai jiwa dari bangsa Indonesia. Lahirnya Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia bersamaan dengan berdirinya bangsa Indonesia.

Pancasila merupakan jiwa bangsa yang harus diwujudkan dalam setiap lembaga atau organisasi dan insan yang ada di Indonesia. Pancasila sebagai jiwa bangsa, berarti Pancasila memberikan ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia dan membedakannya dengan bangsa lain.

Kepribadian bangsa Indonesia sangat penting dan juga harus menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, Pancasila harus ditanamkan dan berada di dalam diri setiap individu bangsa Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila memiliki peran penting untuk membentuk kepribadian bangsa Indonesia. Membuat karakteristik bangsa Indonesia menjadi terbuka terhadap segala perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar negeri tanpa meninggalkan kebudayaan asli milik bangsa Indonesia sendiri.

Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan kumpulan ide/gagasan yang memiliki nilai dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia dan digunakan sebagai pedoman masyarakat.

Pancasila dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan negara merupakan kedudukan pancasila sebagai semangat konstitusi.

Sumber: Wisnuadi, Smpn5kediri.sch.id

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa

Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa