Bagaimana sikap positif terhadap pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 di lingkungan sekolah?

Bagaimana sikap positif terhadap pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 di lingkungan sekolah?


Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama sebagai generasi penerus bangsa untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya sekedar menjadi rangkaian kata-kata luhur tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun, yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat serta bangsa dan negara. Berikut ini merupakan beberapa contoh sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1. Pokok Pikiran Persatuan

Sikap positif pokok pikiran persatuan yaitu:

1) Lingkungan Keluarga

a) Menghormati orangtua

b) Mematuhi perintah orangtua

c) Menghargai setiap anggota keluarga

d) Hidup rukun dengan saudara

2) Lingkungan Sekolah

a) Menghormati guru

b) Menghargai sesama teman

c) Ikut serta dalam belajar kelompok

d) Mengerjakan piket kelas

3) Lingkungan Masyarakat

a) Mengikuti kegiatan siskamling

b) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti

c) Tidak melakukan tawuran

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Mematuhi peraturan negara

b) Menghargai kinerja pemerintah

c) Menggunakan bahasa yang baik dan benar

2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial

1) Lingkungan Keluarga

a) Menciptakan suasana kekeluargaan yang erat

b) Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga

c) Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban

2) Lingkungan Sekolah

a) Mengerjakan PR tepat waktu

b) Tidak memeras teman

c) Bersikap adil terhadap anggota kelompok

3) Lingkungan Masyarakat

a) Suka memberi pertolongan

b) Tidak bersifat boros

c) Tidak melakukan tindakan pemerasan kepada orang lain

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Menghargai peraturan negara

b) Tidak bersifat individualis

c) Mewujudkan cita-cita negara

3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat

1) Lingkungan Keluarga

a) Mengadakan musyawarah keluarga dalam mengambil keputusan

b) Menghargai pendapat anggota keluarga

c) Mengadakan musyawarah dengan itikad baik

2) Lingkungan Sekolah

a) Menghargai pendapat teman

b) Mengadakan musyawarah kelas

c) Tidak memeras teman

3) Lingkungan Masyarakat

a) Tidak melakukan tindakan pemerasan kepada orang lain

b) Tidak mencela orang dalam berpendapat

c) Tidak memaksa kehendak orang lain

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Musyawarah diliputi dengan semangat kekeluargaan dan kebangsaan

b) Menjunjung tinggi harkat dan martabat negara

c) Melaksanakan hasil keputusan rapat negara

4. Pokok Pikiran Ketuhanan

1) Lingkungan Keluarga

a) Melaksanakan ibadah bersama keluarga

b) Mengingatkan anggota keluarga untuk beribadah

c) Saling menghormati antar anggota keluarga

2) Lingkungan Sekolah

a) Berdoa sebelum belajar

b) Tidak mengganggu teman saat beribadah

c) Tidak bercanda saat berdoa

3) Lingkungan Masyarakat

a) Menjalin hidup rukun antar umat beragama

b) Menghormati upacara keagamaan orang lain

c) Tidak memaksa suatu agama kepada orang lain

4) Lingkungan Bangsa dan Negara

a) Mengakui bahwa Indonesia adalah Negara yang memercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa

b) Melakukan kehidupan bernegara dengan berlandaskan Ketuhanan

c) Memiliki kebebasan memilih agama sesuai dengan undang-undang.

Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disamping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah, berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa.

Dasar falsafah bangsa dan pandangan hidup bangsa tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam kalbu dan sejarah bangsa Indonesia dan telah ditempa dan diuji melalui perjuangan yang panjang dan pengorbanan.

Menjadi tugas kita bersama, termasuk kalian sebagai pelajar sekaligus generasi penerus perjuangan bangsa, untuk mempertahankan kelestarian pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Sehingga tidak hanya menjadi rangkaian kata-kata luhur, tanpa menjadi pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya.

Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat.

Dan setiap warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan. Coba kalian diskusikan bagaimana upaya mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam berbagai lingkungan.

Setelah mempelajari pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian renungkan apa yang sudah kalian pelajari ? Apa manfaat mempelajari materi tersebut ?

Apa perubahan sikap yang akan kalian lakukan ? Apa tindak lanjut dari pembelajaran ini ? Coba kalian ungkapkan di depan kelas atau tulis pada buku tulis atau kertas lembaran.

Kata kunci yang harus kalian kuasai dalam mempelajari materi di bab ini adalah Sikap Positif terhadap pokok-pokok pikiran, negara persatuan, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, cita-cita hukum dan suasana kebatinan.

Baca juga Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

tirto.id - Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah pancaran dari nilai-nilai Pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Sebelum amandemen, pokok-pokok pikiran UUD 1945 bertujuan untuk​​ mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis, demikian dilansir buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Dalam pasal-pasalnya, UUD 1945​​ menciptakan pokok-pokok pikiran. Maka daripada itu, pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945​​ adalah sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Konsekuensi dari hal tersebut adalah, UUD 1945 harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan sebagainya. Laman Kemenkeu menuliskan, UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis tersebut meliputi aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, setiap masyarakat Indonesia harus memahami hal-hal yang terkandung dalam setiap alinea pembukaan UUD 1945, berikut ini.

1. Aline pertama

"Negara" yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan terdapat makna "Negara" yang dimaksud adalah negara Persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa seluruhnya. Perlindungan dari negara tersebut, meliputi segala paham golongan dan perseorangan.

2. Aline kedua

Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

3. Aline ketiga

Pokok pikiran ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan atas permusyawaratan perwakilan.

4. Aline keempat

Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan jajarannya untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat. Sementara itu, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut: • pokok pikiran persatuan;• pokok pikiran keadilan sosial;• pokok pikiran kedaulatan rakyat; dan• pokok pikiran ketuhanan.

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945

Sikap terhadap pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu: 1. Memiliki pengetahuan tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku, baik di lingkungan masyarakat ataupun di negara Indonesia; 2. Memiliki pengetahuan tentang isi peraturan-peraturan hukum. Misalnya, seseorang bukan hanya sekedar tahu ada hukum tentang pajak, tetapi ia juga mengetahui isi peraturan tentang pajak tersebut; 3. Memiliki sikap positif terhadap peraturan-peraturan hukum; 4. Menunjukkan perilaku yang sesuai dengan apa yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ini adalah 5 contoh sikap positif dalam lingkungan SEKOLAH: Berteman dengan siapa saja dengan tanpa membedakan agamanya. Berteman dengan siswa lain dengan tidak memandang ras dan budayanya. Bekerja sama dengan semua, tidak pilih teman dan gemar saling menolong.

Sikap positif apa saja yang harus diwujudkan di lingkungan keluarga sekolah masyarakat dalam mewujudkan pokok persatuan *?

Cara mewujudkan persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga

  • Beribadah bersama.
  • Saling menghormati dan saling menyayangi ayah, ibu, adik, kakak, dan keluarga secara keseluruhan.
  • Mengakui keberadaan dan fungsi atau kedudukan masing-masing anggota keluarga.
  • Menghargai pendapat anggota keluarga satu sama lain.

You might be interested:  Universitas Yang Masih Membuka Beasiswa?

Apa saja sikap positif yang ditampilkan dalam pokok pikiran keadilan sosial?

Pokok pikiran: keadilan sosial sikap positif yang ditampilkan dalam lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,bangsa dan negara?

  • Memberi kesempatan untuk berpendapat pada saat musyawarah.
  • Tidak membeda bedakan antara yang miskin dan yang kaya.
  • harus saling membatu sasama manusia.

Contoh sikap positif apa yang dapat dilakukan berkaitan dengan pokok pikiran keadilan sosial dilingkungan?

Contoh sikap positif keadilan sosial di lingkungan masyarakat​

  • Bersikap adil terhadap sesama.
  • Memberikan kesempatan berpendapat saat rapat keluarga.
  • Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.

Sikap positif yang ditampilkan dalam lingkungan keluarga apa saja?

Ada banyak sikap maupun tindakan yang dapat kita lakukan dalam menerapkan persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga atau rumah contohnya:

  • Bekerja sama membersihkan lingkungan rumah.
  • Menghormati anggota keluarga.
  • Menolong adik mengerjakan PR.
  • Berbakti pada orangtua.

Apa saja sikap persatuan dan kesatuan di sekolah?

Contoh Sikap yang Mencerminkan Persatuan dan Kesatuan di Lingkungan Sekolah

  • Melakukan kegiatan kerja bakti atau gotong royong dengan sungguh-sungguh.
  • Menghargai setiap budaya dan ciri khas dari masing-masing daerah di Indonesia.
  • Tidak bersikap rasisme.
  • Bangga terhadap keberagaman yang ada di Indonesia.

Apa saja sikap persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga?

Contoh Sikap yang Mencerminkan Persatuan dan Kesatuan di Lingkungan Keluarga

  • Melakukan gotong royong atau kerja bakti untuk menyelesaikan tugas bersama.
  • Tidak mengutamakan diri sendiri.
  • Siap membantu jika ada anggota keluarga yang sedang kesusahan.
  • Hidup rukun dengan sesama saudara di rumah.

Bagaimana upaya mewujudkan pokok pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 dalam berbagai lingkungan?

Upaya untuk mewujudkan pokok – pokok pikiran dalam pembukaan Uud Negara Republik indonesia tahun 1945 dalam berbagai lingkungan

  1. ikut serta dalam berbagai organisasi.
  2. bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah apapun.
  3. belajar toleransi dan saling tolong menolong.

You might be interested:  Mengapa Perlu Menghitung Biaya Produksi?

Bagaimana caramu untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan?

Contoh sikap memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dapat dilakukan dengan:

  1. Menanamkan gotong royong.
  2. Menanamkan sifat tolong menolong.
  3. Otonomi daerah.
  4. Menanamkan sifat kekeluargaan.
  5. Musyawarah dalam pengambilan keputusan.
  6. Kerjasama antar umat beragama yang berbeda.
  7. Tidak membeda-bedakan suku, agama, dan ras.

Jelaskan apa saja 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945?

Istilah “ pokok – pokok pikiran ” Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 ( empat ) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan

Apa saja sikap positif dalam keluarga yang harus diterapkan sesuai pembukaan UUD 1945?

Jawaban:

  • Menghormati dan menghargai setiap anggota keluarga.
  • Memiliki hak dan kewajiban yang seimbang.
  • Saling tong menolong antar anggota keluarga.
  • Menghargai hasil karya anggota keluarga.
  • Selalu berkata sopan santun.

Sebutkan apa saja sikap positif terhadap pokok pikiran UUD 1945?

Sebutkan 5 sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan UUD 1945 ​

  • Dapat membuat negara menjadi lebih maju.
  • Dapat membuat negara menjadi damai tanpa adanya permusuhan.
  • Terbentuknya NKRI.
  • Dapat membuat negara menjadi negara yang adil sesama makhluk hidup.

Sebutkan 6 contoh sikap positif di lingkungan masyarakat

  • ikut kerja sama.
  • mematuhi aturan yang ada di masyarakat.
  • tidak mengotori lingkungan.
  • menghormati dan menghargai sesama tetangga.
  • membantu tetangga yang kesusahan.
  • tidak saling bertengkar antar masyarakat.

Jawaban: pkok pikiran keadilan sosial belum sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini setidaknya dapat dibuktikan dengan dua hal. Kedua hal tersebut adalah pembangunan yang belum merata di seluruh Indonesia serta masih seringnya hak warga perbatasan tidak terpenuhi oleh pemerintah.