Bagaimana jika wanita haid saat melakukan ibadah haji?

DAPAT melakukan ibadah haji ­merupakan momentum yang dinanti-nanti seorang Muslim. Bahkan, ­Muslim Indonesia harus mengantre bertahun-tahun untuk dapat giliran naik haji.

Namun, bagaimana ketika waktu yang dinanti-nanti untuk berangkat haji tiba, calon haji perempuan mendapat menstruasi? Wakil Pimpinan Pesantren Al-Musaddadiyah Garut, Asep Saefuddin Musaddad berpendapat, pada da­sarnya ibadah haji harus dilakukan dalam keadaan suci. Arti­nya, bagi perempuan, tidak sedang menstruasi.

”Beberapa rukun haji tidak dapat dilaksanakan apabila perempuan sedang menstruasi. Tawaf adalah salah satu rukun haji yang tidak diperkenankan dilakukan bagi perempuan yang menstruasi,” kata Kiai Asep, Se­nin, 8 Juli 2019.

Bahkan, jemaah haji harus dalam kondisi suci dari hadas kecil, apalagi hadas besar. Apabila mengeluarkan hadas kecil, jemaah pun harus kembali berwudu agar bisa melaksanakan tawaf.

”Rukun haji lain yang tidak sah dilaksanakan saat menstruasi yaitu sai. Tahallul atau mencukur rambut juga harus dilaksanakan dalam kondisi suci. Perempuan yang sedang menstruasi tidak dapat me­laksanakan tahalul,” katanya.

Rukun haji yang dapat dilaksanakan saat menstruasi ha­nya wukuf. Ada kalangan ulama yang memperbolehkan jemaah ha­ji yang menstruasi untuk melaksanakan wukuf, tetapi ada ula­ma yang melarang perempuan menstruasi melaksanakan wukuf.

”Lebih banyak ulama yang menilai perempuan boleh melaksana­kan wukuf saat menstruasi. Karena wukuf itu hanya berdiam diri di Padang Arafah. Disunahkan hanya banyak mengingat Allah, ber­zikir,” katanya.

Karena beberapa rukun haji tidak dapat dilaksanakan saat menstruasi, perempuan harus menunggu hingga menstruasinya selesai untuk dapat melaksanakan rukun haji tersebut. Apabila beberapa rukun haji tidak dilaksanakan, hajinya tidak sah. ”Oleh karena itu, sebaiknya berkonsultasi dengan panitia pelaksana ibadah haji untuk mencari solusi kendala tersebut,” ucapnya.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabu­paten Garut, Karimudin mengata­kan, jemaah haji perempuan tak perlu khawatir apabila mendapat menstruasi saat pelaksanaan ibadah haji. Panitia haji akan memberikan beberapa solusi bagi jamaah haji perempuan tersebut. ”Solusi pertama yakni dengan menunggu hingga masa menstruasi selesai untuk melaksanakan rukun haji,” katanya.

Bagaimana jika wanita haid saat melakukan ibadah haji?

Jika wanita telah berihram untuk haji lalu ia mendapati haid, maka ia tetap berihram sebagaimana yang lainnya. Apa saja yang boleh dilakukan oleh wanita haid saat haji dan apa yang tidak dibolehkan?  Yang terasa sulit adalah ketika saat mesti melakukan thawaf ifadhah yang merupakan bagian dari rukun haji. Jika wanita mendapati haid saat ingin melaksanakan thawaf ifadhah dan ia pun tidak bisa kembali menyempurnakan hajinya tersebut setelah haidnya selesai.

Mulai dari tanggal 8 Dzulhijjah dengan melaksanakan sunnah mabit di Mina, tanggal 9 wukuf di Arafah, lalu dilanjutkan dengan mabit di Muzdalifah, dan melempar jumrah pada hari ke-10, 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita haid hanyalah thawaf keliling Ka’bah, di samping itu wanita haid tidak melakukan ibadah yang umum yaitu shalat, puasa, dan menyentuh mushaf.

Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi Muhammad SAW bersabda kepadanya, “Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211). Sedangkan untuk thawaf wada’, wanita haid mendapatkan keringanan untuk meninggalkannya.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Manusia diperintahkan menjadikan akhir amalan hajinya adalah di Baitullah (dengan thawaf wada’) kecuali hal ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).

Thawaf ifadhah merupakan salah satu rukun haji yang telah disepakati. Thawaf ini biasa disebut thawaf ziyaroh atau thawaf fardh. Dan biasa pula disebut thawaf rukun karena ia merupakan rukun haji. Masalahnya adalah jika wanita mengalami haid lantas ia tidak bisa melaksanakan thawaf ifadhah kecuali dengan keadaan seperti itu.

Kategori : Umrah, Tips, Haji, Ditulis pada : 26 September 2022, 11:43:51

Wanita dikaruniai fitrah yang berbeda dengan pria, salah satunya yaitu harus mengalami yang namanya menstruasi atau haid setiap bulannya. Banyak hal yang tak bisa dilakukan oleh wanita saat masa haid terutama dalam aktivitas ibadah, karena salah satu syarat mengerjakan ibadah yaitu suci dari hadas dan najis. Sedangkan darah haid termasuk hadas besar, sehingga kegiatan ibadah dapat dilakukan ketika seseorang sudah bersuci (thaharah).

Bagaimana jika wanita haid saat melakukan ibadah haji?

Photo by Maria Teneva on Unsplash

Lalu, bagaimanakah jika seorang wanita yang tengah menunaikan ibadah haji dan umrah kemudian ia mengalami haid? Apakah hajinya sah, serta bagaimana cara mengatasinya? Mungkin sebagian dari kita belum mengetahui ilmu dan informasi yang lengkap tentang hal ini. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengatasi situasi seseorang yang haid ketika melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Agar ibadah haji dan umrah semakin maksimal, yuk simak informasinya hingga akhir!

Bolehkah Menjalankan Rangkaian Ibadah Haji dan Umrah Saat Haid?

Ketika menunaikan ibadah haji maupun umrah, ada ritual ibadah yang tidak boleh dikerjakan yaitu thawaf. Hal ini didasarkan pada hadits, dari Aisyah ia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda,

“ Kerjakan apa saja yang dilakukan oleh orang yang menunaikan ibadah haji kecuali thawaf di tanah suci hingga engkau suci.” (HR. Muslim)

Dalam hadits Nabi yang lain menyebutkan, “Thawaf berkeliling Ka’bah adalah shalat. Oleh sebab itu jangan banyak bicara di dalamnya.”

Dari hadits tersebut bisa disimpulkan bahwa thawaf yang merupakan salah satu rukun haji serta umrah, bentuk ibadahnya serupa dengan shalat, yang syarat sahnya wajib dalam keadaan suci atau bebas dari hadas kecil maupun hadas besar. Sedangkan haid termasuk ke dalam hadas besar, jadi harus menunggu suci untuk bisa melaksanakan thawaf.

Dalam hadits dari Aisyah yang lain, bunda Aisyah menceritakan pengalamannya ketika perjalanan beribadah haji bersama Rasulullah, lalu ia mengalami haid. 

“Aku mengikuti haji wada’ bersama Rasulullah SAW, saat sampai di Makkah, aku mengalami haid sehingga tak bisa melakukan thawaf di Ka’bah dan tidak mengerjakan rukun sa’i. Akupun menceritakan hal ini pada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, ‘Lepas gelunganmu, bersisirlah serta berniatlah ihram untuk melakukan haji’.” (HR. Bukhari)

Bagaimana jika wanita haid saat melakukan ibadah haji?

Photo by Muhammad Faiz Zulkeflee on Unsplash

Jadi, yang diharamkan untuk dilakukan saat wanita haid hanyalah rukun thawaf. Sedangkan bentuk ibadah yang lain seperti sa’i, wukuf di Arafah, bermalam di Mina dan Musdalifah tetap boleh dilakukan.

Ada beberapa pendapat mengenai pelaksanaan haji seorang wanita ketika mengalami haid, terutama dalam hal thawaf ini. Menurut madzhab Syafii, seorang wanita yang sedang haid boleh melakukan rangkaian ibadah haji kecuali thawaf, dan wajib menunggu hingga kondisi suci baru melakukan thawaf.

Berbeda dengan madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa mengerjakan thawaf harus dalam keadaan suci. Maka, apabila seorang wanita yang sedang haid melakukan thawaf, maka thawafnya sah namun harus membayar dam atau denda. Dalilnya adalah firman Allah, “Hendaknya mereka melakukan thawaf di sekitar Ka’bah.” (QS. Al-Hajj: 9)

Pendapat lainnya, jika seorang wanita menunaikan haji kemudian ditengah-tengah haid, maka thawafnya boleh diwakilkan kepada orang yang sudah melakukan thawaf. Pendapat terakhir, boleh dengan minum obat yang bisa mencegah atau menghentikan haid untuk sementara waktu. lalu ia bersuci dan melakukan thawaf.

Hal yang Wajib Dilakukan Agar Ibadah Haji dan Umrah Tetap Berjalan Lancar Saat Haid

Nah, agar ibadah haji Anda berjalan dengan lancar, terdapat beberapa hal yang harus Anda perhatikan. Berikut tipsnya:

-Seorang wanita yang mengalami haid ketika haji, mencoba untuk menerima dengan ikhlas ketentuan Allah yang terjadi. Menyadari benar bahwa hal tersebut adalah ketentuan dari Allah, dan berusaha untuk menahan diri dari larangan saat haid sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah.

-Memperbanyak mengingat kepada Allah, mengerjakan bentuk ibadah lain yang termasuk rangkaian ibadah haji yang tidak dilarang dengan sungguh-sungguh misalnya sai, wukuf, mabit dan seterusnya.

- Apabila memilih opsi untuk minum obat pencegah haid, pastikan darah menstruasi benar-benar berhenti dan Anda dalam keadaan suci.

-Adapun yang memperbolehkan untuk tetap melaksanakan thawaf ketika haid, pastikan untuk membersihkan diri dan memakai pembalut yang aman agar darahnya tidak tercecer dan mengenai masjid.

Nah, itulah beberapa perkara terkait pelaksanaan haji serta umrah saat haid. Semoga dapat menambah ilmu dan informasi kepada Anda ketika mengalami hal tersebut saat menunaikan haji dan umrah.

Bagaimana jika ada wanita yang mendapatkan haid ketika sedang melaksanakan ibadah haji Apakah hajinya sah?

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, bahwa wanita yang sedang melaksanakan ibadah haji namun di perjalanan ibadah tersebut mengalami haid, maka wanita tersebut dapat tetap menjalani semua amalan haji (manasik) kecuali thawaf di Ka'bah.

Bolehkah wanita haid melakukan ibadah haji?

Ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci. Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah menstruasi adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci.

Bagi wanita yang sedang haid rangkaian ibadah haji apa saja yang masih boleh dilakukan dan rangkaian ibadah haji apa saja yang sama sekali tidak boleh dilakukan?

Nah dalam haji, maka wanita yang sedang haid maka ia tetap boleh melakukan segala amalan-amalan haji, termasuk rukun- rukun haji. Baik itu ihram , wukuf maupun lempar jumrah. Yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid adalah tawah didepan kabah, di mekkah.

Apa yang tidak boleh dilakukan wanita haid saat haji?

Seorang perempuan yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.