Bagaimana jika ada orang yang tidak membayar zakat?

As-salamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh, Ustaz.

Saya Ibrahim warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli. Saya mau bertanya, saya bekerja dan membuka usaha di Banda Aceh, dari hasil tersebut zakatnya saya salurkan ke kampung tempat asal saya ke Sigli, bagaimana hukumnya, di mana sebenarnya saya menyalurkan zakat saya agar sah dan tidak ada keraguan dalam hati saya. Terima kasih, Ustaz.

Dijawab oleh:
Dr. Armiadi Musa, MA (Dosen UIN Ar- Raniry/Mantan Kepala Baitul Mal Aceh)

Wa’alaikum salam wr.wb.
Penanya yang terhormat.

Terkait pertanyaan saudara Ibrahim, warga Kota Banda Aceh yang berasal dari Sigli, pertanyaan beliau berkenaan dengan tempat penyaluran zakat apakah di tempat usaha atau dibawa pulang ke kampung halaman. Mari kita coba lihat beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ulama. Menurut jumhur (mayoritas ulama) berpendapat harus diberikan di tempat kita domisili atau tempat mencari nafkah. Dalam kitab Asnal Matholib Syarh Rowdahuth Tholibin disebutkan mengenai masalah zakat harta (zakat maal). Zakat tersebut ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada, sedangkan untuk zakat fitrah ditunaikan pada tempat di mana seseorang bertemu Idulfitri karena itulah sebab wajibnya zakat fitrah.

Diriwayatkan oleh sekelompok ahli hadis bahwa ketika Rasulullah Saw meng- utus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, Rasu- lullah berkata kepadanya, “Jika mereka taat kepadaku, maka ajarkanlah kepada mereka bahwa Allah Swt mewajibkan zakat kepada mereka dalam harta mereka. Diambil dari orang-orang yang mampu di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang yang fakir di antara mereka”.

Pendapat jumhur yang dimaksud di atas adalah Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Ahmad bin Hambal yang mengatakan ketidak bolehan membawa zakat ke negeri lain (bukan negeri muzaki), demikian juga jika dikiaskan dengan daerah lain (bukan daerah muzaki). Namun menurut Mazhab Hanafi boleh zakat tersebut disalurkan ke daerah lain, namun jika didapati golongan penerima zakat atau sebagiannya ada di suatu wilayah maka wajib memberikan zakat kepada mereka baik wilayah itu luas maupun kecil, dan haram me- mindahkan zakat ke tempat lain, tidak diperbolehkan kecuali dengan alasan tertentu antara lain alasan kekeluargaan dan memiliki keutamaan.

Pendapat Mazhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan. Dan mereka berkata, dengan model seperti itu gugurlah kewajiban zakat- nya. Dengan demikian ketika zakat itu didistribusikan ke keluar daerah disertai mengikuti aturan yang terdapat dalam mazhab Hanafi itu diperbolehkan.

Pendapat yang hampir sama dikemukakan oleh Sheikh Utsaimin (Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin) bahwa memindahkan zakat dari negeri orang yang mengeluarkannya ke negeri lain jika hal itu membawa maslahat hukumnya boleh. Jika orang yang mengeluarkan zakat itu mempunyai sanak kerabat yang berhak menerima zakat di negeri lain dan zakat itu dikirim kepadanya, maka hukumnya tidak apa-apa (boleh). Begitu juga jika standar hidup di negeri itu tinggi, lalu dia mengirimnya ke suatu negeri yang lebih miskin, hal itu juga boleh, tetapi jika tidak ada kemaslahatan dalam memindah zakat dari negeri satu ke negeri lain, maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan. Masalah ini jika kita analogi dari satu negara ke negara lain dibolehkan maka dari satu daerah ke daerah lain tentu juga dibolehkan jika ada maslahat di dalamnya.

Berdasarkan riwayat-riwayat ini para ahli fiqh (fuqaha’) berdalil bahwa zakat dibagikan kepada orang-orang fakir di negeri atau daerah muzakki . Mereka berbeda pendapat tentang hu- kum mengalihkan zakat ke negeri lain setelah mereka berijmak bahwa boleh hukumnya mengalihkan zakat ke negeri lain jika negeri tempat pengutipan zakat tersebut tidak membutuhkannya atau memang sudah surplus.

Wallahu a’lam.mereka setiap bulannya, sehingga zakat yang dipungut oleh pemerintah Aceh melalui lembaga Baitul Mal Provinsi Aceh dan Baitul Mal Kabupaten/Kota adalah dari penghasilan bruto bukan dari penghasilan bersih seorang pegawai. Wallahu ‘a’lam

Jakarta -

Bunda, zakat adalah salah satu kewajiban umat Islam yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta'ala (SWT). Termasuk zakat fitrah yang dibayarkan saat Ramadhan, yakni biasanya jelang Idul Fitri.

Hal ini pun menjadi perhatian Khalifah Abu Bakar. Dahulu, zakat ini menjadi tantangan pertama yang harus ia hadapi selain melawan orang-orang murtad.

Untuk Bunda ketahui, dahulu orang-orang hanya merasa bahwa salat lah kewajiban yang tetap dilaksanakan. Sedangkan zakat, diperuntukkan hanya kepada Nabi Muhammad SAW.

Kemudian setelah Rasulullah wafat, umatnya menganggap bahwa kewajiban zakat sudah selesai atau sudah tak wajib dilaksanakan lagi. Menanggapi hal tersebut, Abu Bakar memilih untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat ini, Bunda.

Para sahabat sejak awal telah meminta Abu Bakar tidak melakukan perang. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran pada keamanan Madinah serta penduduk di dalamnya.

Meski begitu, Abu Bakar menolak saran tersebut, Bunda. Ia tetap memerangi orang-orang yang tak mau menunaikan zakat.

Bagaimana jika ada orang yang tidak membayar zakat?

Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hurairah Radhiallahu'anhu, ia menuturkan bahwa Umar bin al-Khaththab Radhiallahu'anhu pernah bertanya alasannya kepada Abu Bakar ash-Shiddiq

"Bagaimana bisa engkau memerangi orang-orang itu, padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda: 'Aku diperintahkan memerangi orang-orang sampai mereka mengucapkan syahadat La Ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Apabila orang-orang itu telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka terjaga dariku, kecuali jika mereka tidak menjaga hak Islam".

Abu Bakar Radhiallahu'anhu menjawab: "Demi Allah, seandainya mereka enggan memberikan 'anaq-dalam riwayat lain: 'iqal- yang dahulu mereka berikan kepada Rasulullah, Shallallahu 'Alaihi Wasallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena keengganan itu. Sesungguhnya zakat adalah hak harta. Demi Allah, aku akan memerangi mereka yang memisahkan antara shalat dan zakat."

Umar Radhiallahu'anhu bahkan akhirnya menyatakan: "Kekukuhan Abu Bakar itu membuatku yakin ia berpendapat demikian karena Allah Azza Wa Jalla telah meneguhkan hatinya untuk melakukan penyerangan. Kemudian aku pun sadar itulah yang benar." (HR. Bukhari dan Muslim).

Kewajiban membayarkan zakat juga telah disebut dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 5, yang berbunyi:

فَاِذَا انْسَلَخَ الْاَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُّمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوْا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍۚ فَاِنْ تَابُوْا وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: "Apabila telah habis bulan-bulan haram, maka perangilah orang-orang musyrik di mana saja kamu temui, tangkaplah dan kepunglah mereka, dan awasilah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan melaksanakan shalat serta menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. At-Taubah: 5)

Dengan penjelasan tersebut, dikatakan Lailatis Syarifah, Lc., MA., maka dapat disimpulkan bahwa salat dan zakat menjadi kesatuan penting yang tidak dapat dipisahkan, Bunda.

"Kedua-duanya merupakan kewajiban, sehingga dilarang untuk ditinggalkan. Dengan shalat, hablum minallah kita meningkat, sedangkan dengan zakat, hablum minnas kita akan terjaga. Wallahu a'lam bisshowab," tutur Ustazah Lailatis.

Bunda, simak penjelasan Ustazah Lailatis selengkapnya dalam video Muslimahpedia HaiBunda bersama 'Aisyiyah di bawah ini.

(AFN/muf)

Bagaimana hukumnya bila seseorang tidak membayar zakat?

Jika orang tidak membayar zakat karena tidak tahu kewajibannya atau karena kikir, maka tidak dianggap kufur." Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd mengatakan, hukum orang yang tidak membayar zakat tetapi ia tidak mengingkari bahwa zakat itu wajib, maka menurut Abu Bakar hukumnya adalah murtad.

Bagaimana hukum orang yang tidak mau membayar zakat padahal dia mampu?

(HR Muslim). Hadis di atas memberikan faedah bahwa orang yang enggan membayar zakat akan diazab selama lima puluh ribu tahun. Jika ia seorang muslim, ia akan masuk surga setelah itu. Sedang jika kafir, ia akan kekal di neraka bersama para penghuninya.