jakarta - Secara umum, Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 pegawai adalah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Show
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan perihal Pajak Penghasilan, lalu direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun, tarif progresif terbaru yang telah ditetapkan oleh UU HPP
Pajakku memberikan pembelajaran pajak yang singkat dan padat agar membantu teman-teman sekalian dalam memahami lika-liku ilmu perpajakan di Indonesia. Kali ini kami mengusung tema tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dan penerima pensiun yang menerima penghasilan bulanan. Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan, penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
Baca juga Sejarah PPh Final di IndonesiaContoh 1Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Januari 2019 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 adalah sebagai berikut: Penghasilan Bruto
Pengurangan
Penghasilan Neto
PTKP Setahun
PPh Pasal 21 Terutang
Contoh 2 adanya penghasilan tertatur dan tidak teratur:Shanaya Aqeela (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar 5.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Shanaya Aqeela membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela memperoleh bonus sebesar Rp6.000.000,00 sehingga pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp6.000.000,00. Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut: a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)
Baca juga Insentif PPh 21 Tidak Berlanjut, Ini Penjelasan BKF
b. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun
c. PPh Pasal 21 atas Bonus
Contoh 3 Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember Sisusa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Adi Pratama Putra dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2019, Sisusa memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00. Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2019 adalah sebagai berikut:
Baca juga Mengapa Tarif Pengenaan PPh 21 Berbeda-Beda?Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2019 adalah sebagai berikut:
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016:
Apakah bonus dihitung dalam PPh 21?Secara spesifik, sebagai bagian dari penerimaan karyawan, bonus ini dikenakan PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 terutang atas bonus?Contoh Perhitungan PPh 21 Bonus Karyawan. Pajak Atas Upah. Gaji Bruto Setahun: 12 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000. Biaya Jabatan: 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000. ... . Pajak Atas Penghasilan (Upah dan Bonus) Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000. Bonus: 12 x Rp 2.000.000 = 24.000.000.. Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?Besarnya PPh 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000. Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.
Bagaimana cara menghitung pajak bonus tahunan karyawan?Sekilas Tentang Bonus Tahunan Karyawan
Untuk menghitungnya, Anda tinggal menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu, kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
|