Bagaimana cara menghitung PPh pasal 21 atas gaji dan bonus?

jakarta - Secara umum, Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 pegawai adalah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015.

Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan perihal Pajak Penghasilan, lalu direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Adapun, tarif progresif terbaru yang telah ditetapkan oleh UU HPP

  • Lapis I (5%) = PKP ≤ Rp60juta
  • Lapis II (15%) = Rp60 juta < PKP ≤ Rp250 juta
  • Lapis III (25%) = Rp250 juta < PKP ≤ Rp500 juta
  • Lapis IV (30%) = Rp500 juta < PKP ≤ Rp5 miliar
  • Lapis V (35%) = PKP > Rp5 miliar.

Pajakku memberikan pembelajaran pajak yang singkat dan padat agar membantu teman-teman sekalian dalam memahami lika-liku ilmu perpajakan di Indonesia. Kali ini kami mengusung tema tentang cara menghitung PPh 21 pegawai tetap dan penerima pensiun yang menerima penghasilan bulanan.

Pegawai Tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan, penerima pensiun adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima atau memperoleh imbalan untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tunjangan hari tua atau jaminan hari tua.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Penghitungan masa atau bulanan yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak, yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
  2. Penghitungan kembali sebagai dasar pengisian bukti potong 1721 A1 atau 1721 A2 untuk PNS/anggota TNI/Polri dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.

Penghitungan kembali ini dilakukan pada:

  1. bulan dimana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun;
  2. bulan Desember bagi pegawai tetap yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender.

Baca juga Sejarah PPh Final di Indonesia

Contoh 1

Bambang Eko pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp8.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Eko membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Bambang Eko membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Pada bulan Januari 2019 Bambang Eko hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari 2019 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto

Gaji

Rp        8.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

Rp             40.000,00

Premi Jaminan Kematian

Rp             24.000,00 +

Penghasilan bruto

Rp        8.064.000,00

Pengurangan

Biaya Jabatan

5% X Rp 8.064.000,00

Rp          403.200,00 

Iuran Pensiun

Rp          200.000,00

Iuran Jaminan Hari Tua

Rp          160.000,00 +

Pengurangan 

Rp          763.200,00

Penghasilan Neto

Penghasilan Bruto

Rp      8.064.000,00

Pengurangan

Rp         763.200,00 _

Penghasilan neto sebulan

Rp     7.300.800,00

Penghasilan neto setahun

12 X Rp 7.300.800,00  

Rp   87.609.600,00

PTKP Setahun

PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rp     54.000.000,00

Tambahan PTKP Kawin

Rp       4.500.000,00 +

PTKP setahun

Rp     58.500.000,00

Penghasilan Kena Pajak Setahun
(Satuan Ratusan Pembulatan ke bawah)

Rp     29.109.000,00

PPh Pasal 21 Terutang

5% X Rp 29.109.000,00

Rp      1.455.450,00

PPh Pasal 21 bulan Januari 2019

1.455.450,00 : 12

Rp         121.288,00

Contoh 2 adanya penghasilan tertatur dan tidak teratur:

Shanaya Aqeela (tidak kawin) bekerja pada PT Prabu Kedaton dengan memperoleh gaji sebesar 5.000.000,00 sebulan. Perusahaan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dan iuran Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,00%, 0,30% dan 3,70% dari gaji. Shanaya Aqeela membayar iuran Pensiun Rp 50.000,00 dan iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji untuk setiap bulan. Pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela memperoleh bonus sebesar Rp6.000.000,00 sehingga pada bulan April 2016 Shanaya Aqeela menerima pembayaran berupa gaji sebesar sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp6.000.000,00.

Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah sebagai berikut:

a.  PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)        

Penghasilan setahun 

 

Gaji

12 X Rp5.000.000,00

Rp       60.000.000,00

Bonus

Rp         6.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

12 X Rp50.000,00

Rp            600.000,00

Premi Jaminan Kematian

12 X Rp15.000,00

Rp            180.000,00 +

Penghasilan bruto setahun

Rp       66.780.000,00

Baca juga Insentif PPh 21 Tidak Berlanjut, Ini Penjelasan BKF

Pengurangan

 

1.      Biaya Jabatan

5% X Rp 66.780.000,00

Rp         3.339.000,00

2.       Iuran Pensiun setahun

12 X Rp 50.000,00 

Rp            600.000,00

3.       Jaminan Hari Tua

12 X Rp 100.000,00

Rp         1.200.000,00 +

 

Rp         5.139.000,00

 

Penghasilan neto setahun adalah

Penghasilan bruto setahun - Pengurangan

Rp 66.780.000,00 - Rp 5.139.000,00

Rp       61.641.000,00

PTKP setahun 

Rp       54.000.000,00 _

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp         7.641.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% X Rp 7.641.000,00

Rp          382.050,00

b.  PPh Pasal 21 atas Gaji setahun

Penghasilan setahun

 

Gaji

12 X Rp5.000.000,00  

Rp       60.000.000,00

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

12 X Rp50.000,00

Rp            600.000,00

Premi Jaminan Kematian

12 X Rp15.000,00

Rp            180.000,00 +

Penghasilan bruto setahun

Rp        60.780.000,00

Pengurangan

 

1.      Biaya Jabatan

5% X Rp 60.780.000,00

Rp         3.039.000,00

2.      Iuran Pensiun setahun

12 X Rp 50.000,00

Rp            600.000,00

3.       Jaminan Hari Tua

12 X Rp 100.000,00

Rp         1.200.000,00 +

 

Rp         4.839.000,00

Penghasilan neto setahun adalah

Rp         55.941.000,00

PTKP setahun

Rp         54.000.000,00 _

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp           1.941.000,00

PPh Pasal 21 terutang

5% X Rp 1.941.000,00    

Rp              97.050,00

c.  PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah

Rp 382.050,00 - Rp 97.050,00

Rp            285.000,00

Contoh 3 Perhitungan PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember

Sisusa, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Adi Pratama Putra dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Mulai bulan Juli 2019, Sisusa memperoleh kenaikan penghasilan tetap setiap bulan menjadi sebesar Rp7.000.000,00.

Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari-Juni 2019 adalah sebagai berikut:

Penghasilan

 

Gaji dan tunjangan sebulan

Rp         5.500.000,00

   

Pengurangan

 

1.      Biaya Jabatan

5% X Rp 5.500.000,00

Rp             275.000,00

2.        Iuran Pensiun 

Rp             200.000,00 +

 

Rp             475.000,00

   

Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan

Rp            5.025.000,00

Penghasilan neto setahun

12 X Rp 5.025.000,00

Rp          60.300.000,00

PTKP setahun

Rp          54.000.000,00 _

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp           6.300.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji setahun

5% X Rp 6.300.000,00

Rp              315.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan

Rp 315.000,00 :12

Rp                26.250,00

Baca juga Mengapa Tarif Pengenaan PPh 21 Berbeda-Beda?

Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Juli-November 2019 adalah sebagai berikut:

Penghasilan

 

Gaji dan tunjangan sebulan

Rp            7.000.000,00

   

Pengurangan

 

1.      Biaya Jabatan

5% X Rp 7.000.000,00

Rp              350.000,00

2.        Iuran Pensiun

Rp              200.000,00 +

Rp              550.000,00

Penghasilan neto atas gaji dan tunjangan sebulan 

Rp           6.450.000,00

Penghasilan neto setahun

12 X Rp 6.450.000,00

Rp         77.400.000,00

PTKP setahun

Rp         54.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak Setahun    

Rp         23.400.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji setahun

5% X Rp 23.400.000,00

Rp           1.170.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan

Rp 1.170.000,00 :12 

Rp                97.500,00

           Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016:

Penghasilan

Penghasilan selama setahun

6 X Rp 5.500.000,00

6 X Rp 7.000.000,00 

Rp         33.000.000,00

Rp         42.000.000,00 +

 

Rp       75.000.000,00

   

Pengurangan

 

1.       Biaya Jabatan

5% X Rp 75.000.000,00

Rp          3.750.000,00

2.       Iuran Pensiun

12 X Rp 200.000,00

Rp          2.400.000,00 +

Rp          6.150.000,00

   

Penghasilan Neto

Penghasilan - Pengurangan

Rp 75.000.000,00 - Rp 6.150.000,00

Rp       68.850.000,00

PTKP setahun

Rp        54.000.000,00 _

Penghasilan Kena Pajak Setahun

Rp       14.850.000,00

   

PPh Pasal 21 yang terutang

5% X Rp 14.850.000,00  

Rp            742.500,00

PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. November 2016

6 X Rp 26.250,00

5 X Rp 97.500,00

Rp           157.500,00  

Rp           487.500,00 +

Rp          645.000,00

PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 2016

Rp            97.500,00

Apakah bonus dihitung dalam PPh 21?

Secara spesifik, sebagai bagian dari penerimaan karyawan, bonus ini dikenakan PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana perhitungan PPh pasal 21 terutang atas bonus?

Contoh Perhitungan PPh 21 Bonus Karyawan.
Pajak Atas Upah. Gaji Bruto Setahun: 12 bulan x Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000. Biaya Jabatan: 5% x Rp 84.000.000 = Rp 4.200.000. ... .
Pajak Atas Penghasilan (Upah dan Bonus) Gaji Setahun: 12 bulan X Rp 7.000.000 = Rp 84.000.000. Bonus: 12 x Rp 2.000.000 = 24.000.000..

Bagaimana cara menghitung PPh 21 dan berikan contohnya?

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah: 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 200.000. Bila Arzi tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 120% x 5% x 50% x Rp 8.000.000,00 = Rp 240.000.

Bagaimana cara menghitung pajak bonus tahunan karyawan?

Sekilas Tentang Bonus Tahunan Karyawan Untuk menghitungnya, Anda tinggal menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu, kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).