Bagaimana cara memperpanjang sim secara online

Liputan6.com, Jakarta Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara motor. Layaknya beberapa surat lain, seperti SKCK, SIM juga memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang jika habis.

Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM?

BACA JUGA: 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Selasa 6 Desember 2022

Baca Juga

  • 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Jumat 9 Desember 2022
  • 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 8 Desember 2022
  • 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 7 Desember 2022

Sebelum mengetahui lebih lanjut, pahami dulu pengertian dari SIM itu sendiri. Mengutip informasi dari laman polri.go.id, Selasa (19/7/2022), SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Di samping itu, SIM ini memiliki masa berlaku yang jika habis harus diperpanjang. Perlu diketahui, masa berlaku SIM biasanya selama lima tahun. Jadi, setelah lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku tersebut.

Sementara itu, kini memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR. Dengan cara ini, pemilik SIM tidak perlu repot mengantre perpanjangan SIM di Pemda.

Lalu, bagaimana caranya?

Sebelum memperpanjang SIM, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini syarat dan cara perpanjang SIM online dan dokumen yang diperlukan.

1. Foto fisik e-KTP

2. Foto fisik SIM

3. Foto tanda tangan di atas kertas putih

4. Pas foto

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, berikut ini cara memperpanjang SIM melalui aplikasi digital SINAR.

1. Unduh atau download aplikasi SINAR di PlayStore atau AppStore,

2. Lakukan verifikasi data,

3. Kemudian klik menu SIM,

4. Lalu pilih perpanjangan SIM,

5. Selanjutnya ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan,

6. Setelah itu, lakukan pembayaran perpanjangan SIM,

7. Kemudian SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen,

8. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak,

9. SIM siap dikirim atau diambil di SATPAS.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Ratusan pemohon SIM marah kepada petugas polisi yang bertugas di mobil SIM keliling, karena tidak mendapat nomor antrean karena kuota pembuatan SIM habis. Padahal sebagian dari mereka sudah antre sejak subuh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara mandiri, alasannya karena ribet dan malas antre. Padahal, saat ini masyarakat sudah bisa mengurus SIM secara online dan caranya gampang banget. Simak di bawah ini, cara bikin dan perpanjang SIM secara online.

Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi ribet untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi. Cara membikin dan memperpanjang SIM online ini juga sangat mudah.

Saat ini Korlantas Polri telah menyediakan proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital melalui layanan "SINAR" atau SIM Nasional Presisi lewat smartphone masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan adanya layanan ini, pemohon tidak perlu memakan banyak waktu dengan mengantre. Selain itu SIM juga bisa langsung dikirim ke rumah masing-masing secara aman.

Baca juga: Menjajal Langsung Perpanjang STNK Online, Beneran Enggak Perlu Keluar Rumah

Baca juga: Hati-hati! Ada Penipuan Jasa Pembuatan Smart SIM, Segini Harga Resminya

Namun, sebelum kamu ingin menggunakan layanan SIM online, pemohon harus download aplikasi "Digital Korlantas Polri" terlebih dahulu. Aplikasi ini juga sudah tersedia di App Store dan Google Play Store.

Nantinya, pemohon cukup menuntaskan semua langkah-langkah registrasi online di layanan SINAR yang terdapat pada aplikasi Digital Korlantas Polri, setelah itu pilih jadwal untuk melaksanakan tes praktik.

Bagaimana cara memperpanjang sim secara online
Perpanjang SIM Online: Syarat, Cara Daftar, Biaya, Aplikasi SIM Online Foto: Rifkianto Nugroho

Untuk lebih jelasnya, berikut sejumlah langkah dalam membuat SIM baru dengan layanan SINAR yang dikutip dari NTMC Polri.

Cara Membuat SIM dengan Layanan SINAR

  1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
  3. Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih - meski sudah diajukan secara online, ujian praktik SIM tetap mewajibkan peserta datang langsung ke Satpas SIM.
  4. Selanjutnya, SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Tak hanya untuk membuat SIM baru, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

  1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
  3. Selanjutnya, SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Baca juga: Mau Beli Toyota Kijang Innova 2020? Segini Besar Pajaknya

Baca juga: China Lagi Bikin Tempat Parkir Masa Depan, Begini Wujudnya

Sedikit informasi, cara mendaftar SIM online lewat layanan SINAR ini sistemnya sudah sangat modern dan memudahkan masyarakat. Soalnya, syarat utama yang harus diikuti pemohon adalah cukup dengan menyertakan e-KTP pada tahap registrasi di awal.

Bagaimana cara Perpanjang SIM online?

Cara Perpanjangan SIM Online.
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store..
Registrasi dengan nomor handphone..
Sistem akan memberikan kode OTP untuk Anda melalui SMS..
Masukkan kode OTP..
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN..
Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email..

Berapa total biaya perpanjang SIM online?

Jika sudah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus memperpanjangnya dan jika tidak diperpanjang maka harus membuat SIM baru. Untuk perpanjangan, biaya yang dibebankan adalah RP 80 ribu untuk SIM A dan SIM C senilai Rp 75 ribu.

Perpanjang SIM online dikirim kemana?

Tidak perlu antri, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Apa saja syarat perpanjangan SIM C 2022?

Berikut ini persyaratan yang harus Anda penuhi untuk melakukan perpanjangan Sim A, Sim C, maupun Sim D..
Siapkan SIM lama Anda..
Fotokopi SIM lama (SIM Asli) sebanyak 2 lembar..
Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar. ... .
Hasil cek kesehatan (RIKKES) atau surat keterangan sehat dari puskesmas atau dokter..
Bukti lulus tes psikologi..