Aplikasi kredit pintar apakah aman

Ilustrasi Apakah Kredit Pintar Terdaftar di OJK? Foto: Shutterstock

Apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK? Pertanyaan ini pasti sering ditanyakan oleh orang yang ingin menggunakan aplikasi Kredit Pintar untuk meminjam dana secara cepat.

Dikutip dari www.kreditpintar.com, Kredit Pintar merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang diluncurkan untuk masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat dengan mudah. Hanya dengan bermodalkan HP dan KTP kamu sudah bisa mendapatkan pinjaman dana dengan praktis.

Melalui aplikasi ini kamu berhak menerima dana pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor mulai dari 91 sampai 360 hari. Untuk bunga tahunannya maksimal 11 persen. Selain itu, kamu juga akan dikenakan biaya admin di awal sebesar 5% -15%. Adapun untuk besaran pastinya tergantung dengan jumlah dan periode pinjaman yang kamu pilih.

Apakah Kredit Pintar Terdaftar di OJK?

Ilustrasi Apakah Kredit Pintar Terdaftar di OJK? Foto: Shutterstock

Menjawab pertanyaan apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK, maka jawabannya adalah terdaftar. Bersumber dari laman resminya tertulis bahwa Kredit Pintar Indonesia terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP-83/D.05/2019.

Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar bisa mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online Kredit Pintar, kini kamu tak perlu ragu lagi dengan perusahaan ini. Sebab, mereka resmi terdaftar dan diawasi OJK.

Apa Saja Syarat Pinjaman Online Kredit Pintar?

Setelah mengetahui bahwa Kredit Pintar terdaftar di OJK, kamu mungkin tertarik mengajukan pinjaman dana online di platform ini. Namun untuk memprosesnya, kamu perlu memahami syarat-syarat yang dibutuhkan untuk meminjam uang di Kredit Pintar. Secara rinci berikut syaratnya yang dikutip dari laman Bantuan Kredit Pintar.

  • Berusia minimal 18 Tahun.

  • Berdomisili di Indonesia.

  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi.

Langkah Pengajuan Kredit Pintar

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, berikut adalah langkah-langkah mengajukan pinjaman Kredit Pintar melalui aplikasinya secara langsung.

  1. Unduh aplikasi Kredit Pintar, kamu juga bisa mengajukan pinjaman melalui aplikasi Tokopedia.

  2. Lakukan login ke akun Kredit Pintar menggunakan nomor ponsel.

  3. Kemudian pilih jangka waktu pengembalian atau tenor pinjaman.

  4. Unggah semua dokumen dan data yang diminta.

  5. Terakhir, tunggu proses verifikasi, biasanya pinjaman akan cair dalam waktu kurang dari 24 jam.

Keunggulan Aplikasi Kredit Pintar

Di bawah ini merupakan beberapa keunggulan dari aplikasi Kredit Pintar:

  1. Melayani kredit tanpa agunan dan nasabah hanya perlu menyiapkan KTP untuk mengajukan pinjaman.

  2. Bunga dan biaya layanan tergolong rendah karena suku bunga tahunannya tidak lebih dari 11% dan biaya layanan awal untuk meminjam uang hanya sebesar 5% -15%

  3. Pengajuan pinjaman cepat dan praktis, yakni hanya 5 menit untuk mengisi informasi pribadi.

  4. Menerapkan verifikasi ganda agar dana pinjaman tetap aman dan meminimalkan tindak penipuan.

  5. Tersedia banyak metode pembayaran cicilan yang bisa dilakukan melalui transfer lewat ATM, M-Banking, BluePay, dan Alfamart, Alfamidi, Alfa Express, juga Lawson.

  6. Privasi dan keamanan terjamin karena Kredit Pintar terdaftar dan diawasi oleh OJK sehingga semua informasi pelanggan terlindungi dan tidak akan disalahgunakan.

Itu dia penjelasan mengenai pertanyaan apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK? Apabila mengalami kendala pada aplikasi tersebut kamu dapat menghubungi layanan Customer Service 24 Jam pada nomor 021-50598882 atau email di [email protected]

Apakah Kredit Pintar itu resmi?

Bagi yang ingin mengajukan pinjaman online Kredit Pintar, kini kamu tak perlu ragu lagi dengan perusahaan ini. Sebab, mereka resmi terdaftar dan diawasi OJK.

Kredit Pintar bekerja sama dengan bank apa?

Jakarta (ANTARA) - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank bekerjasama dengan layanan fintech lending PT Kredit Pintar Indonesia meluncurkan fitur terbaru digital lending atau pinjaman dana tunai kepada nasabah di dalam aplikasi MotionBanking milik MNC Bank.
Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah.

Apa yang terjadi jika tidak membayar Kredit Pintar?

Kegagalan pembayaran akan dikenakan biaya keterlambatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di Kredit Pintar dan tertera pada kontrak pinjaman.