Apakah uang hasil penipuan bisa dikembalikan?

JAKARTA - Perkembangan teknologi menyebabkan sejumlah kejahatan online makin marak. Salah satu yang sering terjadi adalah modus penipuan jual beli online.

Para pelaku penipuan ini biasanya berpura-pura menjajakan sesuatu. Setelah korban melakukan transfer pembayaran, penjual fiktif  tersebut hilang bagai di telan bumi.

Celakanya, sosial media atau nomor telepon yang menjadi satu-satunya penghubung diblokir oleh pelaku penipuan.

Ada rasa kesal sendiri tentunya jika Anda mengalami hal tersebut. Meski marah, beberapa diantara korban tidak tahu harus berbuat apa untuk memgembalikan uanv sekaligus menyeret pelaku ke meja hijau.

Berdasarkan penelusuran TrenAsia. com, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melaporkan pelaku.

  • Ketergantungan Gas Alam dengan Rusia, Inflasi Hingga 10 Persen Menghantui Jerman
  • IHSG Diprediksi Tertekan Menanti Hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Cek Menu Saham Hari Ini
  • Obligasi Berkelanjutan II Seri C CIMB Niaga Senilai Rp822 Miliar Jatuh Tempo Hari Ini

Salah satu cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses laman lapor.go.id sesegera mungkin.

Untuk mengakses website tersebut, berikut ini adalah langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Buka browser dan ketik https://lapor.go.id

2. Pilih opsi 'pengaduan'

3. Masukan judul pelaporan

4. Ketik nama akun terduga pelaku penipuan, kerugian, serta keterangan lainnya

5. Masukan tanggal kejadian penipuan

6. Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan penipuan

7. Masukan dan pilih kategori tindak pidana

8. Unggah lampiran, pastikan ukuran file sebesar 2 MB

9. Masukan kategori pengadu

10. Klik 'lapor'

11. Di halaman berikutnya, Masukan identitas diri, baca seksama syarat serta ketentuan layanan dan tunggu pemberitahuan laporan selesai.


Apabila Anda mengetahui nomor rekening pelaku penipuan online, maka Anda dapat mengakses laman cek rekening untuk membuat laporan.

Langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan penipuan online melalui cek rekening adalah:

1. Buka browser dan akses https://cekrekening.id

2. Pilih menu 'laporkan sekarang' pada halaman Cek Rekening

3. Isi data rekening

4. Ketik untuk memasukan biodata pelapor

5. Masukan data pelapor

6. Ketik rinci kronologi kejadian

7. Unggah bukti penipuan yang sudah Anda miliki

8. Klik centang pada kolom verifikasi

9. Klik 'submit' untuk meneruskan laporan

10. Tunggu pemberitahuan laporan diproses

Sebagai catatan, pastikan Anda mengikuti proses alur dengan benar. Sehingga uang yang sudah hilang dapat diproses agar kembali ke genggaman Anda.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.

Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.

Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.

Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.

Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?

Apakah uang hasil penipuan bisa dikembalikan?
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer

Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.

Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.

Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.

Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.

"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."

Apakah uang hasil penipuan bisa dikembalikan?
Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman SH MH dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020). (Youtube Tribunnews.com)

Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar

"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."

"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).

Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.

Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.

Apakah korban kasus penipuan uang bisa kembali?

Meski demikian, Togam juga mengatakan para korban bisa saja mengambil kembali haknya melalui proses hukum. Merujuk pada Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), uang dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Bagaimana caranya agar uang kembali dari penipuan online?

Melakukan pelaporan melalui telepon dengan menghubungi nomor 157 di hari kerja mulai pukul jam 08.00-17.00 WIB. Melakukan pengaduan penipuan dengan cara menggunakan form pengaduan online. OJK juga menerima pelayanan pengaduan melalui email [email protected].

Kasus penipuan minimal berapa?

Tidak ada batasannya. Penipuan dapat dikategorikan dalam penipuan ringan, jika nilai barang yang diberikan oleh korban kurang dari Rp2.500.000,-. Namun memang pada praktiknya jarang ada korban yang melaporkan penipuan dalam jumlah kecil.

Apa yang harus dilakukan jika menjadi korban penipuan online?

4. Akses ke Lapor.go.id.
Buka situs lapor.go.id kemudian pilih Pengaduan..
Tulis judul pelaporan..
Tulis nama akun penipu, jumlah kerugian dan keterangan lain secara lengkap serta detail kejadian penipuan..
Pilih tanggal kejadian..
Pilih lokasi kejadian..