Apakah surat surat berharga dikenakan pajak

Berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) bila dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli.Syarat Membeli Surat Utang Negara (SUN)

  • Memiliki rekening tabungan CIMB Niaga aktif (bukan rekening joint account, Tabungan Junior dan Tabungan Mapan)
  • Memiliki Single Investor Identification (SID) obligasi aktif, SID didapatkan melalui:
    • e-channel CIMB Niaga untuk nasabah individu
    • Kantor cabang CIMB Niaga untuk nasabah individu dan perusahaan
  • Nasabah melakukan penilaian profil risiko untuk memastikan produk yang dibeli sesuai dengan profil risiko nasabah, penilaian profil risiko dapat dilakukan melalui e-channel dan kantor cabang CIMB Niaga.
  • Dokumen yang dibutuhkan untuk nasabah individu:
    • Fotocopy KTP/Paspor, KITAS (WNA)
    • Fotocopy NPWP (jika ada)
  • Untuk perusahaan yang berdomisili di Indonesia:
    • Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada)
    • Fotocopy Anggaran Dasar dan perubahannya
    • Fotocopy Pengesahan Menteri Kehakiman
    • Fotocopy Berita Negara Republik Indonesia(BNRI)
    • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
    • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
    • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (untuk Perusahaan Lokal biasa)
    • Laporan Keuangan terkini
    • Struktur Organisasi Perusahaan
    • Struktur Kepemilikan Perusahaan
    • Fotocopy kartu Identitas (KTP) Komisaris, Direksi dan Pejabat yang Berwenang (sesuai Akta/Anggaran Dasar)
    • Surat Kuasa Internal Perusahaan (asli) (bila ada)
      • Fotocopy Kartu Identitas (KTP) atau Paspor Pemberi Kuasa
      • Fotocopy Kartu Identitas (KTP) atau Paspor penerima Kuasa
      • Specimen tanda tangan Penerima Kuasa (Asli)

Perpajakan

  • Berlaku peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan PP No. 16 tahun 2009
  • Pajak atas transaksi bunga obligasi & capital gain
    • Wajib pajak dalam negeri - Pph final 10%
    • Wajib pajak luar negeri – Pph final 20%
  • Khusus untuk transaksi obligasi valas tidak dikenakan pajak berdasarkan PMK No. 91/PMK.010/2016
  • Tidak ada perbedaan tarif pajak untuk transaksi yang dilakukan di bursa maupun di luar bursa.

Risiko Investasi

  • Risiko gagal bayar (default risk) adalah risiko kegagalan dalam mendapatkan pembayaran kupon dan/atau pokok investasi (principal) sesuai dengan jadwal pembayaran atau saat obligasi jatuh tempo.
  • Risiko pasar (market risk), adalah risiko yang terjadi akibat pergerakan harga obligasi di pasar sekunder. Potensi kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila harga pasar lebih rendah dari harga pembelian. Potensi keuntungan (capital gain) dapat terjadi apabila harga pasar lebih tinggi dari harga pembelian.
  • Risiko likuiditas (liquidity risk), adalah risiko yang timbul akibatan rendahnya likuiditas pasar sehingga investor menemuni kesulitan dalam melakukan penjualan obligasi di pasar sekunder. Hal ini dapat mengakibatkan mendorong investor menjual obligasi dalam keadaan rugi atau terpaksa memegang obligasi sampai dengan jatuh tempo atau menjual.

CATATAN :

  • Obligasi merupakan produk pasar modal bukan produk Bank CIMB NIAGA.
  • Peran Bank CIMB NIAGA adalah sebagai Perantara Pedagang Efek. Bank CIMB NIAGA hanya menawarkan produk Obligasi kepada nasabah dan TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas kinerja obligasi yang ditawarkan
  • Investasi pada produk obligasi BUKAN merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada Bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan.
  • Sebelum berinvestasi, nasabah wajib memahami karakteristik, fitur serta risiko yang melekat pada produk obligasi yang tertera pada memorandum Informasi atau ringkasan informasi produk.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi cabang terdekat kami.

Unduh PDF di sini

Jakarta - Penanaman investasi baik melalui reksadana, pasar modal, hingga sukuk ataupun investasi berbasis syariah, tengah mengalami kenaikan tren. Isu terkait ‘melek’ finansial memang tengah dibedar di generasi saat ini. Setelah sebelumnya kita pernah membahas terkait pengenaan pajak atas reksadana, saat ini kita akan membahas mengenai pajak untuk investasi berbasis syariah. 

Mengenal Investasi Berbasis Syariah

Salah satu jenis investasi berbasis syariah yang paling awam terdengar adalah sukuk atau obligasi syariah. Seperti obligasi pada umumnya, sukuk adalah surat berharga yang menjadi bentuk kepemilikan aset atas investor dengan cara menerbitkan surat utang berbasiskan Syariah.  

Dewan Syariah Nasional no.32/DSN MUI/IX/2002, mendefinisikan obligasi syariah atau sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapat kepada pemegang dalam bentuk bagi hasil, margin, atau fee dan juga membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi Syariah ini bisa diterbitkan oleh pihak swasta, BUMN, maupun negara.

Beberapa keunggulan sukuk yang menjadikannya banyak diminati adalah fixed return yang ditawarkannya, bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo, resiko minim membuatnya aman untuk investasi. Sukuk sendiri terdiri dari lima jenis:

  •       Sukuk Musyarakah
  •       Sukuk Mudharabah
  •       Sukuk Ijarah
  •       Sukuk Istishna

Perpajakan atas Sukuk

Perpajakan terkait sukuk diatur dalam peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi terlebih dahulu.

Beleid tersebut menyatakan bahwa PPh atas obligasi terbagi menjadi 4 kategori asal penghasilannya:

1. Bunga dari obligasi

  1. 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
  2. 20% atau tarif yang disepakati untuk menghindari pajak ganda bagi WP luar negeri selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai masa obligasi

2. Diskonto dari obligasi

  1. Kupon 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT
  2. 20% atau tarif yang disepakati bagi menghindari pajak ganda untuk WP luar negeri selain BUT, dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Dengan catatan bunga berjalan tidak termasuk

3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga

  1. 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan BUT
  2. 20% atau tarif yang disepakati untuk menghindari pajak ganda bagi WP luar negeri selain BUT, dari selisih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.

4. Bunga dan atau diskonto dari obligasi yang didapatkan dan atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur bentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar OJK

  1. 5% sampai 2020
  2. 10% 2021 dan seterusnya

Kita bisa melihat bahwa dalam PP tersebut memang tidak dijelaskan apakah obligasi yang dimaksud merupakan obligasi konvensional atau syariah. Namun, PP Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa kegiatan berbasiskan syariah adalah mutatis mutandis yang artinya sukuk tercakup dalam PP 5 Tahun 2019.

Sukuk juga mendapatkan pemangkasan diskon karena menerapkan prinsip syariah. Sukuk yang mendapatkan keringanan pajak yaitu sukuk yang diperuntukan untuk kontrak investasi kolektif. dengan insentif yang setara dengan surat utang negara konvensional.

Apa saja yang masuk surat berharga?

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham.

Bagaimana dasar hukum memiliki surat berharga?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Pasal 1 ayat 11 ...

Apakah surat berharga bisa dijadikan sebagai alat bukti?

Disebutkan bahwa di dalam surat berharga, surat itu mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu: Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan; Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.

Apa alasan suatu transaksi menggunakan surat berharga?

Penggunaan surat ini sebagai alat transaksi perdagangan ini dianggap lebih praktis dan aman. Selain itu, fungsi surat berharga ini juga sebagai bukti legitimasi bagi pemilik surat yang memiliki hak tertentu atas surat tersebut.