Berpotensi memperoleh keuntungan (capital gain) bila dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga
beli.Syarat Membeli Surat Utang Negara (SUN) Show
Perpajakan
Risiko Investasi
CATATAN :
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi cabang terdekat kami. Unduh PDF di sini Jakarta - Penanaman investasi baik melalui reksadana, pasar modal, hingga sukuk ataupun investasi berbasis syariah, tengah mengalami kenaikan tren. Isu terkait ‘melek’ finansial memang tengah dibedar di generasi saat ini. Setelah sebelumnya kita pernah membahas terkait pengenaan pajak atas reksadana, saat ini kita akan membahas mengenai pajak untuk investasi berbasis syariah. Mengenal Investasi Berbasis SyariahSalah satu jenis investasi berbasis syariah yang paling awam terdengar adalah sukuk atau obligasi syariah. Seperti obligasi pada umumnya, sukuk adalah surat berharga yang menjadi bentuk kepemilikan aset atas investor dengan cara menerbitkan surat utang berbasiskan Syariah. Dewan Syariah Nasional no.32/DSN MUI/IX/2002, mendefinisikan obligasi syariah atau sukuk sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah dan mewajibkan emiten untuk membayar pendapat kepada pemegang dalam bentuk bagi hasil, margin, atau fee dan juga membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Obligasi Syariah ini bisa diterbitkan oleh pihak swasta, BUMN, maupun negara. Beberapa keunggulan sukuk yang menjadikannya banyak diminati adalah fixed return yang ditawarkannya, bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo, resiko minim membuatnya aman untuk investasi. Sukuk sendiri terdiri dari lima jenis:
Perpajakan atas SukukPerpajakan terkait sukuk diatur dalam peraturan Pemerintah 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Obligasi terlebih dahulu. Beleid tersebut menyatakan bahwa PPh atas obligasi terbagi menjadi 4 kategori asal penghasilannya: 1. Bunga dari obligasi
2. Diskonto dari obligasi
3. Diskonto dari obligasi tanpa bunga
4. Bunga dan atau diskonto dari obligasi yang didapatkan dan atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur bentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar OJK
Kita bisa melihat bahwa dalam PP tersebut memang tidak dijelaskan apakah obligasi yang dimaksud merupakan obligasi konvensional atau syariah. Namun, PP Nomor 25 Tahun 2009 menyatakan bahwa kegiatan berbasiskan syariah adalah mutatis mutandis yang artinya sukuk tercakup dalam PP 5 Tahun 2019. Sukuk juga mendapatkan pemangkasan diskon karena menerapkan prinsip syariah. Sukuk yang mendapatkan keringanan pajak yaitu sukuk yang diperuntukan untuk kontrak investasi kolektif. dengan insentif yang setara dengan surat utang negara konvensional. Apa saja yang masuk surat berharga?Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup. Ada juga surat berharga di luar KUHD tersebut yaitu: bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham.
Bagaimana dasar hukum memiliki surat berharga?Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 menyatakan bahwa surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Pasal 1 ayat 11 ...
Apakah surat berharga bisa dijadikan sebagai alat bukti?Disebutkan bahwa di dalam surat berharga, surat itu mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu: Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan; Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.
Apa alasan suatu transaksi menggunakan surat berharga?Penggunaan surat ini sebagai alat transaksi perdagangan ini dianggap lebih praktis dan aman. Selain itu, fungsi surat berharga ini juga sebagai bukti legitimasi bagi pemilik surat yang memiliki hak tertentu atas surat tersebut.
|