Apakah PPh 4 ayat 2 Nihil wajib lapor?

Membayar pajak menjadi kewajiban bagi siapa saja yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan. Selain membayar pajak, Wajib Pajak juga harus melaporkan kegiatan perpajakannya dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Surat Pemberitahuan terbagi menjadi dua, yaitu Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). SPT Masa wajib dilaporkan pada masa tertentu (bulanan), sedangkan SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun. Terkadang, status SPT bisa saja nihil atau kurang bayar. Artinya, hal ini dapat terjadi karena penghasilannya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak perorangan. Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Nihil terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran. Untuk badan usaha, SPT Nihil terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha, status pajaknya final, ataupun adanya pajak kurang bayar. Meskipun nihil, Wajib Pajak tetap harus membuat laporan SPT nihil tersebut. Bagaimana mengetahui ketentuan tidak lapor pajak bagi SPT Masa Nihil?

Kebijakan Tentang SPT

Apakah PPh 4 ayat 2 Nihil wajib lapor?

Tahun 2018, Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 243/PMK.03/204 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan berikut:

  1. Dapat menyederhanakan administrasi pengelolaan SPT untuk mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business). Menyederhanakan administrasi tersebut dilakukan dengan mengecualikan kewajiban pelaporan SPT Masa bagi Wajib Pajak tertentu.
  2. Dapat memberikan kepastian hukum dalam penerimaan SPT.

Secara umum, Pasal 10 dalam peraturan ini telah mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dipotong, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri, dan PPh Pasal 15 yang dipotong. Selain itu, PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri, PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong, PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong, dan/atau PPh Pasal 25 dibayar. Pelaporan pembayaran pajak tersebut harus dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, yaitu tanggal 20 bulan berikutnya.

Apakah PPh 4 ayat 2 Nihil wajib lapor?

Salah satu perubahannya adalah mengenai ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil. Pada Pasal 10 dalam PMK ini telah disebutkan bahwa Wajib Pajak akan diberikan kebebasan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil, kecuali karena adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile), SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihilnya masa Desember, dan adanya potongan PPh Pasal 21/26 final. Ada tiga pajak yang disebutkan dalam PMK ini, yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil.

a. PPh Pasal 21/26

Pajak Penghasilan Pasal 21/26 atau PPh Pasal 21/26 menjadi salah satu dari pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan SPT Nihil ini. PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan orang pribadi subjek dalam negeri. Sedangkan PPh Pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Terdapat tiga alasan utama kenapa pada PPh Pasal 21/26 bisa terjadi SPT Masa Nihil, yaitu:

  1. Karyawan yang berstatus sebagai karyawan kontrak ataupun bukan karyawan tetap.
  2. Tidak adanya pembayaran gaji sekalipun terdapat karyawan.
  3. Semua karyawan mendapat penghasilan yang nilai penghasilannya kurang dari PTKP.

b. PPh Pasal 25 (Surat Setoran Pajak/SSP)

PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil. Dengan cara diangsur tersebut, Wajib Pajak mendapat keringanan dalam membayar pajak. SPT Masa PPh Pasal 25 bisa nihil karena empat alasan, yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh yang sebelumnya juga nihil.
  2. Nihil apabila dilihat dari Laporan Berkala.
  3. Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan.
  4. Berdasarkan perhitungan Wajib Pajak tertentu.

c. PPN Formulir 1107 PUT

Selain PPh Pasal 21/26 dan PPh Pasal 25, ada PPN yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Nihil. PPN ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap barang dan jasa tertentu.

Selain beberapa penjelasan diatas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 juga mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPN menggunakan e-Filing. Jangan lupa untuk selalu bayar dan lapor pajak secara tepat waktu. Apabila Anda terlambat dalam melakukan pembayaran pajak dan lapor SPT, maka siap-siap untuk menerima sanksi berupa denda. Gunakan aplikasi Klikpajak untuk memudahkan Anda dalam urusan perpajakan. Lewat klikpajak, Anda bisa mendapatkan layanan lapor pajak kapan saja dan di mana saja. Registrasi sekarang!

PPh pasal 4 ayat 2 Nihil apakah wajib lapor?

PPh 4 ayat 2 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 4 ayat 2 tidak dilaporkan.

PPh nihil apakah wajib lapor?

PPh Pasal 21/26 ini menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau juga bebas dari kewajiban untuk lapor pajak SPT Nihil berdasarkan atas peraturan PMK No. 9/PMK. 03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan.

Kapan PPh pasal 4 ayat 2 dilaporkan?

PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan disetorkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) atau tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak, serta dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bagaimana cara lapor PPh 4 ayat 2?

Berikut adalah cara mengoperasikannya:.
Login e-SPT. Buka aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Connect to Database atau Koneksi Database, klik DBPPH4. ... .
Membuat SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Sesuai Periode. Klik menu Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak , lalu pilih Buat SPT Baru..