Apakah menggunakan spion bar end ditilang

Beranda Utama Meski Sudah Pakai Spion Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penjelasannya

Meski Sudah Pakai Spion Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penjelasannya

13 Juli 2021 11:44 WIB

Bagikan

Facebook

Twitter

WhatsApp

Telegram

LINE

Apakah menggunakan spion bar end ditilang
Iustrasi

Apakah menggunakan spion bar end ditilang

RADARDEPOK.COM – Jangan kaget jika motor pakai spion tetap ditilang. Hal ini karena, banyak pemotor yang mengganti spion pabrikan dengan model variasi yang lebih pendek dari standar pabrik.

Padahal spion standar pabrik sudah dibikin safety agar bisa memantau bagian belakang kendaraan dan tidak terhalang oleh badan pengendara.

Salah satu spion variasi yang tetap kena tilang oleh polisi yaitu model jalu atau bar end mirror. Spion model seperti ini posisinya berada di bawah setang.

Bahkan ada juga beberapa skutik besar macam Yamaha NMAX dan Honda PCX yang mengubah posisi spion ke bodi depan.

Kasatlantas Jakarta Pusat, Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya. Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.

Baca Juga  Mantan Lurah Pelanggar Prokes Dituntut Rp1 Juta

“Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor,” kata Kompol Lilik.

Lebih lanjut, Lilik juga mengatakan, jika spion berada bukan di area setang, pengendara juga akan dikenakan tilang. Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh. Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.

“Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang,” jelasnya.

Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin. Jadi, kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.

Baca Juga  THR-nya Bingung Buat Apa, Bayar PBB Depok Saja Saat Libur

“Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya,” tutupnya. (rd/net)

setia1heri.com – Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman wargane. Model spion secara standar nemplok di stang maupun bodi bagian depan dengan konfigurasi dan konstruksi yang standar pabrikan. Namun aksesoris aftermarket model spion banyak bertebaran dipasaran brosis mulai dari model kaca sipit hingga model jalu alias diujung stir kanan kiri. Nah apakah Pakai spion model jalu atau bar end apa aman dari tilang ? monggo disimak pengalaman warganet 

Apakah menggunakan spion bar end ditilang
Apakah menggunakan spion bar end ditilang
Diskusi bermula dari pertanyaan warganet di grup facebook. “Maaf om mau tanya. Gimana ya jika pakek spion Jalu pas ada razia kena tilang gak.???? Kesanya pakek spion Jalu enak gak.? ” tanya Diki Setyo Budi di grup facebook Komunitas Yamaha NMAX Indonesia pada tanggal 12 Oktober 2018. Doi sambil melampirkan foto Yamaha NMAX dengan model spion jalu atau istilah kerennya bar end.

Beberapa warganet mengaku aman memakai spion model jalu atau bar end tersebut. “Ga masalah mas selagi tidak menggangu pandangan ke belakang ” ujar Faisal Sungkar. Hal ini juga diamini oleh Fatihurridho Najiyan, “Amaan bang. Dipasal juga ga ngatur mau pake spion bar end atau spion ori selama pandangan kebelakang jelas dan ada 2 buah ” terangnya.


Eits tapi ada cerita yang kena tilang karena model jalu ini. “Kena om d Jakarta KL razia pk yg jalu kena tilang ” terang Tries. Hal ini juga pernah dialami oleh kompasianer Imam Uddien Hanief, “Pinginnya menikmati hawa sejuk di kawasan Tretes, tapi baru keluar dari Surabaya, tepatnya di daerah Waru dekat terminal Bungurasih, razia dadakan polisi menghentikan motor saya. Polisi yang menilang bilang kalau saya ditilang gara-gara spion motor saya (model jalu) ga sesuai ketentuan ” tulisnya pada 15 Januari 2014 silam.

Brosis pasal yang mengatur spion ada di Undang-Undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 48 ayat 2 serta Pasal 285.  Selain itu terdapat pula pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan khususnya pasal 37.

Pasal 37

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Apakah menggunakan spion bar end ditilang
Apakah menggunakan spion bar end ditilang
Selain itu secara sepintas juga di singgung pada Pasal 285 ayat 1 :

Pasal 285 

(1)  Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebenarnya tidak tulisan secara eksplisit yang menjelaskan mengenai model kaca spion namun biasanya polisi akan menggunakan klausul standar pabrikan. “jelas kita tilang, secara fungsi sama yaitu untuk melihat kondisi di sekitar, terutama di belakang. Tetapi, yang sesuai dengan peraturan itu seperti pada normalnya motor. Jadi sebaiknya pakai spion yang bawaan pabrikan saja, itu sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku ” ujar Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas (Kanit Dikyasa) Polda Metro Jaya AKP Enny Setyowati sebagaimana dilansir otomania.gridoto.com pada 25 Juni 2017.

Well, jadi kadang kena tilang juga karena faktor nasib saja gans. Tapi biar gak kena tilang memang segala sesuatnya mending distandarkan saja seperti asli pabrikan…hehehe. Sisi lain pakai spion model bar end tersebut yakni rawan srempetan. “Udah pernah pake 2 kali ganti model. Yg pertama jatuh di jalan karena gak senter pasangnya mungkin gak bisa pasange apa dr pabrikannya. yg kedua langsung beli malah srempetan sama motor ” ujar Muhammad Sofwan.

Apakah spion hanya 1 ditilang?

Khusus untuk sepeda motor, menilik peraturan tersebut maka pengendara yang tidak memakai spion atau hanya satu bisa dikenai sanksi. Pasalnya, penggunaan spion motor juga sudah diatur dalam Undang-undang (UU).

Apakah spion di stang boleh?

"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (1/7/2021).

Berapa tilang spion motor?

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).