BPJS Kesehatan kerap digunakan masyarakat untuk berobat ke klinik atau rumah sakit. Badan yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu memberikan berbagai macam layanan kesehatan, termasuk konsultasi ke psikolog atau psikiater. Show
Genhype, perlu diketahui kesehatan mental juga sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Jadi, jangan anggap remeh jika kamu merasa mengalami gejala-gejala yang menunjukkan adanya gangguan mental. Selama ini salah satu faktor yang membuat masyarakat enggan pergi ke psikolog ialah biaya. Konsultasi ke psikolog terkait kondisi jiwa bisa dibilang cukup mahal. Dalam satu kali konsultasi, pasien mesti merogoh kocek sekitar Rp400 ribu sampai dengan Rp1 juta lebih. Namun, bila telah memiliki kartu BPJS, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan hal tersebut. Baca juga: 4 Perbedaan Psikolog & Psikiater yang Perlu Diketahui Ya, kabar baiknya BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi ke psikolog. Sayangnya, belum semua orang tahu klaim dari BPJS Kesehatan tersebut. Kabar baik berikutnya, khusus untuk konseling dengan psikolog, masyarakat bisa melakukan sesi tersebut tanpa adanya batasan waktu apabila psikolog tersebut bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Mengutip laman remisnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menerangkan pelayanan kesehatannya bisa dipakai untuk layanan psikolog. Sebab, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, manfaat kesehatan harus bersifat pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, peserta BPJS Kesehatan penyandang disabilitas jiwa bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis, dari rehabilitasi medis sampai dengan konseling dengan psikolog. Akan tetapi, semua pelayanan mesti berbasis diagnosis dan indikasi medis yang sebelumnya diberikan dokter terkait. Data dari BPJS Kesehatan pada 2020 klaim terbanyak gangguan kejiwaan didominasi oleh pengidap schizophrenia, bipolar, gangguan organik, depresi, dan gangguan neurosa selain depresi. Baca juga: Ini 5 Penyebab Pasien Gangguan Mental Enggan ke Psikolog Cara Ke Psikolog Pakai BPJS KesehatanPeserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan layanan tentu akan diminta mendatangi fasilitas kesehatan terdekat. Supaya enggak salah, ada beberapa tahapan yang mesti dilewati sebelum akhirnya bisa berkonsultasi dengan psikolog. 1. Datang ke Faskes Tingkat PertamaLangkah pertama yang dilakukan ialah dengan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dahulu. Faskes yang dimaksud bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit yang melayani BPJS Kesehatan. Jangan lupa, siapkan juga berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti kartu BPJS, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga. Umumnya, jika di faskes tingkat pertama terdapat poli jiwa atau layanan psikolog, kamu bisa konsultasi. Namun, bila tidak, kamu bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan poli jiwa lain yang terdekat. 2. Proses KonsultasiJika sudah mendapat rujukan poli jiwa, kamu bisa langsung melakukan konsultasi dengan psikolog. Di poli jiwa, biasanya pasien akan mendapatkan beberapa pertanyaan umum, seperti apa yang sedang dirasakan dan bagaimana kondisi saat ini. Saat wawancara, pastikan kamu menjawab dengan jujur. Ceritakan dengan detail apa yang sedang kamu alami. Dengan demikian, psikolog dapat memberikan diagnosis yang akurat. 3. Terapi SelesaiJika kamu berkonsultasi dengan psikolog, kemungkinan kamu tidak diberikan obat. Namun, bila konsultasi dilakukan dengan psikiater, ada kemungkinan kamu akan direkomendasikan obat. Psikolog dan psikiater memang sama-sama spesialis kesehatan mental. Namun, psikolog bukan dokter. Psikolog hanya mendiagnosis masalah yang dialami pasien melalui kepribadian, perilaku, kebiasaan, pola makan atau tidur, cara berbicara, dan cerita yang dicurahkan saat konsultasi. Layanan psikolog hanya seputar konsultasi dan psikoterapi psikologis yang fokusnya pada hubungan akar masalah, pola pikir, dan perilaku. (Baca artikel Hypeabis.id lainnya di Google News) Editor: Syaiful Millah
Walaupun kesehatan mental ini sudah menjadi perhatian masyarakat beberapa tahun terakhir, masih sering ditemukan masyarakat yang tidak berani untuk mengunjungi psikolog atau psikiater untuk memastikan kesehatan mentalnya. Salah satu penyebabnya adalah masalah akses dan biaya ke psikolog atau psikiater. Merawat kesehatan mental sangatlah penting. Salah satu nya adalah mengunjungi psikolog atau psikiater untuk membantu kita merawat kesehatan mental. Pasalnya, kesehatan mental jika didiamkan terlalu lama dapat berakibat pada masalah kesehatan emosi dan fisik. Padahal akses ke psikolog atau psikiater sekarang sudah dipermudah dengan adanya poli jiwa di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pembayaran konsultasi psikolog dan psikiater pun sekarang sudah bisa dicover BPJS. Baca juga: 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Photo by Green Chameleon on Unsplash Tata cara
Setelah mengetahui tahap menggunakan BPJS untuk konsultasi dengan psikolog dan psikiater, tim Mommies Daily juga merangkum daftar fasilitas kesehatan yang memiliki poli jiwa dan bisa menggunakan BPJS. Baca juga: Panduan Lengkap BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir Daftar fasilitas kesehatan psikolog dan psikiater yang bisa menggunakan fasilitas BPJSJAKARTA SELATAN 1.Puskesmas Kebayoran Lama Jl. Ciputat Raya No.3B, Jakarta Selatan 021-7245439 2. RSUD Pasar Minggu Jl. T.B Simatupang No. 1, Raguna, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 021-29059999 JAKARTA PUSAT 1.Puskesmas Kemayoran Jl. Harapan Mulia No.1, Jakarta Pusat 021-4251018 2. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jl. Pangeran Diponegoro no.71, Jakarta Pusat 021-1500135 JAKARTA BARAT 1. Puskesmas Taman Sari Jl. Ubi No.178, Jakarta Barat 021-6297752 2. RS Pelni Jl. Ks. Tubun No. 92094, Slipi, Jakarta Barat 021-5480608 JAKARTA TIMUR 1.Puskesmas Pasar Rebo Jl. Kalisari No.1, Pekayon, Jakarta Timur 021-8720053 2. RSUP Persahabatan Jl. Persahabatan Raya No.1, Jakarta Timur 021-4891708 JAKARTA UTARA 1. RS Hermina Podomoro Jl. Danau Agung 2 Blok E3 No. 28-30, Jakarta Utara 021-6404910 JAWA BARAT 1. Eka Hospital Cibubur Jl. Raya Kota Wisata, Kota Wisata Cibubur (021) 50855555 2. Eka Hospital Bekasi Jl Harapan Indah Boulevard, Kota Harapan Indah, Bekasi (021) 509355555 3. RS dr. Hasan Sadikin (RSHS) Jl. Pasteur No. 38, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung (022) 2551111 4. RSAI Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 644, Manjahlega, Kec. Rancasari, Kota Bandung, (022) 7562046 TANGERANG SELATAN 1. RSUD Tanggerang Selatan Jl. Raya Pajajaran No. 101, Pamulang Barat (021) 74718440 JAWA TENGAH 1. RSUD Kota Yogyakarta Jl. Ki Ageng Pemanahan No. 1 (0274) 371195 2. RSUD K.R.M.T Wongsonegoro Semarang Jl. Fatmawati No. 1, Semarang (024) 6711500 JAWA TIMUR 1. RSUD Dr. Soetomo Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo No. 6-8, Airlangga, Gubeng, Surabaya (031)5501078 2. RSUD Dr. Saiful Anwar Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 2, Malang (0341) 362101 MAKASSAR 1. RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makasar (RSWS) Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 11, Tamalanrea, Makassar (0411) 583333 DENPASAR 1. RSUP Sanglah Denpasar Jl. Diponegoro, Dauh Puri Klod, Kota Denpasar (0361) 277911 s/d 15 Ditulis oleh: Putri Azzahra Foto utama: Photo by Green Chameleon on Unsplash Apakah bisa berobat ke psikiater ditanggung BPJS?Namun, bila telah memiliki kartu BPJS, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan hal tersebut. Ya, kabar baiknya BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi ke psikolog.
Berapa biaya untuk ke psikiater?Biaya untuk melakukan konsultasi dengan psikiater umumnya bervariasi, tergantung dengan rumah sakit tempat praktik. Biaya konsultasi dengan psikiater sekitar Rp. 150.000,- hingga Rp. 450.000,-.
Bagaimana cara konsultasi ke psikiater?Bagaimana cara konsultasi ke psikiater dengan BPJS?. Menyiapkan berkas. ... . Mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 dalam kartu BPJS. ... . Melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan. ... . 4. Berkonsultasi mengenai kondisi Anda ke psikiater. ... . Menebus obat.. |