Tanpa Daftar Nominatif SPT Tahunan tidak akan diterima kerena Daftar Nominatif ini termasuk sarat multak pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan Show Biaya PromosiTanpa Daftar Nominatif SPT Tahunan tidak akan diterima – Mengapa disebut biaya promosi? Biaya promosi merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari penjualan, tujuan dari biaya promosi ini adalah seorang produsen dapat mengenalkan dan mempengaruhi konsumen dalam pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan. Dengan demikian, aspek biaya promosi mencakup semua biaya penjualan atau biaya marketing. Biaya Promosi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 02/PMK.03/2010
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi hal-hal berikut :
Biaya promosi sebagai Objek PPh 21 ( Tenaga Ahli )Dalam hal pengeluaran biaya promosi termasuk objek PPh Pasal 21 maka wajib bagi pemberi penghasilan memotong PPh Pasal 21. Misalnya mengundang seseorang artis sebagai endors dalam pengenalan atau launching produk pemberian penghasilan ini termasuk PPh Pasal 21 . Biaya promosi sebagai Objek PPh 23 ( Jasa )Biaya promosi dengan mengadakan kegiatan dan kegiatan tersebut dilakukan oleh perusahaan jasa penyelenggara kegiatan (event organizer) dan Agency Arits. Atas pengeluran ini termasuk objek PPh Pasal 23 dan wajib dipotong PPh Pasal 23 atau PP 23 jika masih UKM. Misalnya jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder, jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website. Daftar NominatifBiaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan beberapa syarat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Contoh format Daftar Nominatif yang wajib dilampirkan di SPT TahunanWajib Pajak yang mencantumkan biaya promosi dalam laporan keuangannya maka diwajibkan membuat dan mengisi Daftar Nomninatif, jika sebaliknya atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai dengan ketentuan maka atas biaya promosi tersebut tidak dapat dibiayakan Dan jika dalam pemeriksaan ditemukan hal yang demikian, maka terhadap SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan himbauan untuk melakukan pembetulan. Atau langsung diminta melunasi kekurangan pajak terutang. Kekurangan pajak terutang disebabkan karena dicoretnya biaya promosi sehingga penghasilan neto dalam laporan keuangan jadi lebih tinggi. Pengisian dan pembuatan Daftar Nominatif sesuai dengan Surat Edaran nomor SE-09/PJ/2010
Untuk meningkatan loyalitas mitra usaha banyak pelaku usaha memberikan penghargaan berupa entertainment kepada calon mitra usaha atau kepada pelanggan tetap. Direktur Jenderal Pajak pernah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE-27/PJ.22/1986 yang memperbolehkan pengeluaran dalam rangka entertainment dibiayakan. Surat Edaran ini sampai sekarang belum dicabut.
Demikian Semoga bermanfaat Apa saja yang harus dibuatkan daftar nominatif?Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Biaya Promosi meliputi apa saja?Aturan itu juga memerinci apa saja yang masuk cakupan biaya promosi, yaitu sebagai berikut:. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;. biaya pameran produk;. biaya pengenalan produk baru; dan/atau.. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.. Apakah biaya promosi bisa dibiayakan?Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain hanya dapat dibiayakan dengan syarat: Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain.
Apakah biaya promosi dikoreksi fiskal?Tidak serta merta Biaya Promosi / Biaya Pemasaran / Biaya Entertaint dikoreksi fiskal dalam penyusunan SPT Tahunan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK. 03/2010 merinci Biaya Promosi yang dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto dan yang tidak dapat dijadikan pengurang.
|