Kapanlagi.com - Bagi sebagian orang, pernikahan merupakan hal sakral yang banyak diimpikan oleh manusia. Sudah dijelaskan dalam Islam, bahwa melakukan pernikahan berarti menjalankan ibadah serta salah satu upaya menyempurnakan agama. Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, memiliki keturunan, dan menghindari perbuatan zina. Namun, sebelum kalian memutuskan untuk menikah, ada baiknya kalian juga memahami hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Mengingat menikah merupakan ibadah dengan waktu yang panjang, untuk itulah menikah juga tidak bisa dianggap sepele. Itulah mengapa kalian juga harus mengetahui hukum-hukum dalam pernikahan. Hukum pernikahan sendiri dibagi menjadi lima yaitu, wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan hukum pernikahan, Simak ulasan lengkap berikut ini. Â
(credit: freepik) Macam-macam hukum pernikahan dalam Islam yang pertama yaitu wajib. Bisa dikatakan wajib jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga dan sudah tercukupi baik fisik maupun finansial, serta memiliki kemampuan untuk menikah. Selain itu, sulit baginya untuk menghindari zina. Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
Selanjutnya, macam-macam hukum pernikahan dalam Islam yaitu sunah. Dalam hal ini bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan atau dapat menahan dirinya tidak akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
(credit: freepik) Hukum pernikahan menurut Islam yang juga perlu kalian ketahui yaitu mubah ata boleh dilakukan. Dalam hal ini mempunyai arti bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi. Sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Selain itu, mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
Makruh menjadi salah satu hukum pernikahan dalam Islam. Hal ini bisa dikatakan makruh apabila seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya. Seseorang tersebut juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga dan hanya akan menyakiti wanita yang hendak dinikahinya.
(credit: freepik) Terakhir, hukum pernikahan dalam Islam yaitu haram. Hal ini bisa dikatakan haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga seperti kewajiban berhubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Tentu saja hal ini ini akan berdampak bagi wanita dan hal inilah yang dilarang dalam islam. Selain itu, hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan. Pernikahan juga bisa dikatakan haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi. Adapun beberapa contoh pernikahan dianggap haram seperti kawin kontrak, pernikahan sejenis, pernikahan beda agama, dan pernikahan sedarah.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang pernikahan, yuk simak beberapa hadis Rasulullah mengenai pernikahan berikut ini. RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya) Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda: "Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim) Anas Ibnu Malik Radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadis sahih menurut Ibnu Hibban Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi SAW bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadis sahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban Itulah sederet macam-macam hukum pernikahan dalam Islam. Dengan begitu, kalian pun memahami dan hukum pernikahan sebelum memutuskan untuk menikah. Semoga bermanfaat. Yuk Baca LagiJatuh cinta dan mencintai merupakan fitrah setiap manusia. Untuk menjaganya agar tetap suci, Islam hadir dengan tuntunan syariat dan membingkainya dalam sebuah tali perkawinan. Perkawinan menjadi sarana untuk menyalurkan cinta kasih antara laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam suatu ikatan lahir dan batin. Dengan perkawinan juga manusia memelihara keturunan dan menjaga eksistensinya di alam raya ini. Konsekuensi pernikahan adalah timbulnya hak dan kewajiban. Dalam imajinasi seorang lajang, pernikahan sering dibayangkan sebagai hal yang indah dan menyenangkan. Namun realitas tak selalu dalam posisi yang tegak lurus. Banyak yang justru mengeluh ketika sudah menikah saat mendapati kehidupan pernikahan yang tak sesuai angan-angan. Penyebabnya beragam, mulai dari belum siapnya menanggung tanggung jawab dalam rumah tangga, sampai pasangan yang mulai tampak sisi buruknya hingga memicu berbagai konflik. Dalam berkeluarga memang hampir mustahil untuk menghindari konflik, namun intensitasnya tentu harus dijaga. Konflik yang terjadi dapat diminimalisir sejak awal dengan mengukur kesiapan diri sebelum melangsungkan pernikahan. Untuk itu, Islam membagi hukum pernikahan ke dalam lima level. 1. Sunah. Hukum asal perkawinan adalah sunah. Hukumnya dapat berubah-ubah tergantung dengan faktor pendorong dan hal yang melarang suatu pernikahan dilangsungkan. Menurut para ulama, nikah hukumnya sunah ketika seseorang sudah mampu dan siap untuk membangun rumah tangga tetapi ia dapat menahan segala hal yang menjerumuskan kepada zina. 2. Mubah. Menikah hukumnya menjadi mubah (boleh), bagi orang yang tidak mempunyai faktor pendorong atau yang melarang untuk menikah. Faktor pendorong di sini dapat berupa kesiapan secara jasmani dan rohani serta kesiapan finansial, hingga kemampuan untuk menahan diri dari zina. 3. Wajib. Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang secara jasmani telah layak untuk menikah, secara rohani sudah matang, memiliki biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya, serta dikhawatirkan akan terjerumus pada perzinaan apabila tidak menikah. 4. Makruh. Bagi seseorang yang pertumbuhan jasmaninya sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaninya sudah matang, namun belum memiliki biaya yang cukup untuk melangsungkan pernikahan dan menghidupi istri dan anak-anaknya, baginya hukum menikah adalah makruh. Untuk mengontrol hawa nafsu dianjurkan baginya untuk berpuasa. 5. Haram. Bila seseorang melangsungkan perkawinan tanpa didasari niat baik serta bertujuan untuk menyakiti bahkan menguasai harta pasangan mereka. Pernikahan juga dapat menjadi haram jika dilaksanakan oleh orang yang belum siap dan mampu untuk membangun rumah tangga serta dikhawatirkan dapat menelantarkan istrinya bila telah menikah. Pahami dirimu sebelum memutuskan untuk menikah. Lihatlah fisikmu, mentalmu, serta keadaan finansialmu. Jika belum sesuai, perbaikilah dari sekarang supaya siap ketika waktunya datang. Pahami faktor yang mendorongmu ingin menikah. Apakah karena cinta, nafsu sesaat, atau kesadaranmu yang ingin menjalankan perintah Tuhan? Jangan sampai pernikahan yang sekali seumur hidup itu menjadi mimpi buruk dalam sisa hidupmu. Jadi, untuk saat ini hukum menikah bagimu apa? Melaksanakan pernikahan merupakan suatu ibadahyang dianjurkan dalam ajaran agama islam. Ikatan suci antara dua insan dalam sebuah pernikahan akan membawa kebahagiaanbaik di dunia maupun akhirat. Meskipun dianjurkan, hukum nikah bisa berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing orang.Dalam kondisi tertentu hukumnyabisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah dan haram. Bagi Mama yang sedang mempersiapkan pernikahan anak, saudara, atau kerabat terdekat. Berikut penjelasan lengkap5 hukum nikah dalam agama islam. Kali ini Popmama.comtelah merangkumnya. Disimak ya, Ma! 1. WajibPexels/Deden Dicky RamdhaniHukum nikah menjadi wajib apabilaseseorang telah mampu untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah bisa membantu seseorang terhindar dari perbuatan zinayang dilarang dalam Islam. Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri dan jalan satu-satunya, yakni dengan menikah. 2. SunahFreepik/wirestockMenikah bisa dianjurkan atau disunahkan, termasuk bagi orang-orang yang memilih untuk tidakmelakukannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yangsudah mampu menikah, namun tidak mampu menafkahi istri secara finansial. Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah dengan berikhtiar, beribadah dan berpuasa. Selain itu, bisa berdoa sampai Allah SWT memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Meskipun demikian, agama Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika memang mampu sebab pernikahan termasuk salah satu ibadah. EDITORS' PICKS
3. MakruhInstagram.com/imagenicSelanjutnya, hukum nikah bisa makruh apabila terjadi padaseseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Hal ini bisa terjadi karena faktor penyakit ataupun wataknya. Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Apabila jika dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkania tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga. 4. MubahPexels/Danu Hidayatur RahmanMenikah hukumnya mubah atauboleh dilakukan. Artinya seseorang yangmenikah dengan tujuan hanya sekedarsekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang, Ia tidak berniatuntuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat. 5. HaramInstagram.com/inspirasiakadnikahHukum nikah juga bisa menjadi haram apabila seseorangtidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin.Contohnya sajatidak memiliki penghasilan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan. Begitu juga pernikahan yang dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakitidan menelantarkan pasangannya. Selain itu, pernikahan juga bisa diharamkanjika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Nah, itulah beberapa hukum nikah dalam agama Islam yang wajib diketahui. Semoga jadi informasi yang bermanfaat untuk orang terdekat Mama yang akan segera melangsungkan pernikahan. Baca juga
|