Apabila mengajukan permohonan Pengembalian PENDAHULUAN KELEBIHAN pembayaran Pajak untuk PPh maka

Konsisten Berpakaian Rapi dan Siap Melayani, Cling, Petugas TPT Terbaik - Part 2

BPPK

Untuk Publik - 2 tahun yang lalu

- 0.0 (0) 0

WP YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  • Wajib Pajak badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK-198/PMK.03/2013, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 3 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Analisis risiko ini harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa: (Pasal 3 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • kepatuhan penyampaian SPT;
  • Kepatuhan penyampaian SPT terpenuhi dalam hal WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 1 (satu) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (romawi III angka 2 SE-12/PJ/2014)
  • kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
  • Kepatuhan dalam melunasi utang pajak terpenuhi dalam hal: (romawi III angka 3 SE-12/PJ/2014)
  • WP tidak memiliki utang pajak; atau
  • WP memiliki utang pajak namun terhadap utang pajak tersebut belum diterbitkan Surat Paksa.
  • Utang pajak ini terbatas pada utang pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (romawi III angka 4 SE-12/PJ/2014)
  • kebenaran SPT untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.
  • Kebenaran SPT untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelumnya  merupakan kebenaran formal dan terpenuhi dalam hal WP telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan lampiran-lampirannya, untuk 1 (satu) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya tanda terima SPT. (romawi III angka 5 SE-12/PJ/2014)
  • Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tidak memenuhi ketentuan analisis risiko, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP. (romawi III angka 6 SE-12/PJ/2014)
  • CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

  • Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh WP, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.(Pasal 4 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Permohonan secara tertulis ini dilakukan dengan cara memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri. (Pasal 4 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • WP PERSYARATAN TERTENTU YANG DIANGGAP MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

  • Wajib Pajak  yang menyampaikan: (Pasal 4 ayat (3) PMK-198/PMK.03/2013)
  • SPT lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP;  (romawi II angka 3 huruf a SE-12/PJ/2014 dan Pasal 5 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • SPT yang menyatakan lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi dan tanpa ada permohonan restitusi; atau
  • SPT pembetulan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
  • dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

    WP PERSYARATAN TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

  • Dikecualikan dari permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh WP yang memenuhi persyaratan tertentu, terhadap: (romawi II angka 6 SE-12/PJ/2014)
  • SPT lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP;
  • SPT Masa PPN lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang disampaikan oleh PKP selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN;
  • SPT Masa PPN lebih bayar yang disampaikan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN;
  • SPT Masa PPN yang disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB sebagaimana dimaksud dalam PMK-147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan perubahannya.
  • PEMROSESAN TERHADAP PERMOHONAN YANG DIAJUKAN WP

  • Dalam hal WP yang memenuhi persyaratan tertentu mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan Pasal 17B UU KUP, permohonan dimaksud diproses dengan mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17D UU KUP (Pasal 5 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Atas penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ini, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. (Pasal 5 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak  diajukan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. (Pasal 6 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh WP Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UU KUP. (Pasal 6 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK-198/PMK.03/2013, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UU KUP. (Pasal 7 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak ini, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan kepada Wajib Pajak. (Pasal 7 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • PENELITIAN TERHADAP PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

  • Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada WP yang memenuhi persyaratan tertentu, dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian. (Pasal 8 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Penelitian ini dilakukan atas: (Pasal 8 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
  • kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  • kebenaran kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  • kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
  • PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

  • Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama: (Pasal 9 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
  • 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan
  • 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
  • Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan. (Pasal 9 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu yang seharusnya berakhir. (Pasal 9 ayat (3) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-198/PMK.03/2013
  • HAL YANG MENYEBABKAN SKPPKP TIDAK DITERBITKAN

  • Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan: (Pasal 10 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  • Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
  • penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
  • kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;
  • pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar; atau
  • Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada WP dan SPT yang menyatakan lebih bayar tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP. (Pasal 10 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • DJP DAPAT MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP WP YANG TELAH DITERBITKAN SKPPKP

  • Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKP terhadap WP yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. (Pasal 11 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Pemeriksaan ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan. (Pasal 11 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Jika berdasarkan hasil pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, jumlah pajak yang kurang dibayar tersebut ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP. (Pasal 11 ayat (3) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Dalam hal diterbitkan SKPKB, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP. (Pasal 12 ayat (1) PMK-198/PMK.03/2013)
  • Atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi ini, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi menjadi paling banyak 48% (empat puluh delapan persen). (Pasal 12 ayat (2) PMK-198/PMK.03/2013)
  •  KETENTUAAN TERKAIT

  • Pasal 17D UU Nomor 28 TAHUN 2007  tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • PMK-198/PMK.03/2013  tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu
  • SE-12/PJ/2014 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi WP yang memenuhi persyaratan tertentu