Apa yang harus dilakukan untuk tahap pencegahan virus SARS

Meski sudah lebih dari satu tahun, pandemi Covid-19 masih terus menyerang penduduk dunia. Indonesia sedang mengalami penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat secara pesat akhir-akhir ini membuat seluruh masyarakat merasa prihatin, pasalnya upaya pemerintah untuk menanggulangi pandemi dan proses pemulihan ekonomi kembali dapat terganggu.

Saat ini terdapat lima variant of concern (VOC) varian virus penyebab Covid-19 yang sudah ditemukan di dunia, yakni varian Inggris, varian Afrika Selatan, varian India, varian Brasil, dan varian California. Suatu varian disebut VOC jika sudah terbukti secara penelitian ada satu atau lebih tiga efek yang dikhawatirkan, yakni lebih mudah menular, lebih mematikan, dan membuat efektivitas vaksin berkurang. Varian virus penyebab Covid-19 yang sudah ditemukan di Indonesia baik dari kasus impor maupun transmisi lokal yakni varian dari Inggris,  Afrika Selatan, dan dari India.

Upaya untuk mengalahkan penyebaran dan penularan Covid-19 di dunia tidak mudah. Namun, beragam upaya terus dilakukan para ahli dan penduduk global demi mengakhiri ancaman virus corona yang terus menyerang bertubi-tubi. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pemerintah membuat pendoman dan protokol kesehatan untuk menghadapi COVID-19 dan konsisten menjaga kesehatan imun dan iman. Di negara kita, protokol kesehatan ini dikenal dengan sebutan 5M. Sudah tahu apa saja protokol kesehatan 5M untuk membantu pencegahan penularan virus corona?

Protokol kesehatan 5M terdiri dari :

1. Mencuci Tangan

Rutin mencuci tangan hingga bersih adalah salah satu protokol kesehatan yang cukup efektif untuk mencegah penularan COVID-19. Untuk hasil yang maksimal, cucilah tangan setidaknya selama 20 detik beberapa kali sehari, terutama saat: 

  • Sebelum memasak atau makan;
  • Setelah menggunakan kamar mandi;
  • Setelah menutup hidung saat batuk, atau bersin.

Untuk membunuh virus dan kuman-kuman lainnya, gunakan sabun dan air atau pembersih tangan dengan alkohol setidaknya dengan kadar 60 persen. 

2. Memakai Masker

Pada awal pandemi COVID-19 tahun lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa penggunaan masker hanya direkomendasikan untuk orang sakit, bukannya orang sehat. Namun, virus corona jenis SARS-CoV-2 benar-benar baru, sehingga protokol kesehatan bisa berubah-ubah seiring bergulirnya waktu.

Beberapa waktu selang kebijakan WHO di atas, WHO akhirnya mengeluarkan imbauan agar semua orang (baik yang sehat atau sakit) agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Protokol kesehatan virus corona terkait masker pun semakin digalakkan di beberapa negara. Di Amerika Serikat (AS), Centers for Disease Control and Prevention (CDC), memperbarui pedoman terkait penggunaan masker. CDC mengimbau masyarakat AS harus memakai masker meski berada di dalam rumah pada kondisi tertentu. Menurut CDC, penggunaan masker di dalam rumah perlu dilakukan ketika:

  • Terdapat anggota keluarga yang terinfeksi COVID-19.
  • Terdapat anggota keluarga yang berpotensi terkena COVID-19 karena aktivitas di luar rumah.
  • Merasa terjangkit atau mengalami gejala COVID-19.
  • Ruangan sempit.
  • Tidak bisa menjaga jarak minimal dua meter. 

3. Menjaga Jarak

Protokol kesehatan lainnya yang perlu dipatuhi adalah menjaga jarak. Protokol kesehatan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI dalam “Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.”

Di sana disebutkan, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplets dari orang yang bicara, batuk, atau bersin, serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Bila tidak memungkinkan melakukan jaga jarak, maka dapat dilakukan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. 

Rekayasa administrasi dapat berupa pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya. Sedangkan rekayasa teknis antara lain dapat berupa pembuatan partisi, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lain sebagainya.

4. Menjauhi Kerumunan

Selain tiga hal di atas, menjauhi kerumunan merupakan protokol kesehatan yang juga harus dilakukan. Menurut Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), masyarakat diminta untuk menjauhi kerumunan saat berada di luar rumah. Ingat, semakin banyak dan sering kamu bertemu orang, maka kemungkinan terinfeksi virus corona pun semakin tinggi.

Oleh sebab itu, hindari tempat keramaian terutama bila sedang sakit atau berusia di atas 60 tahun (lansia). Menurut riset lansia dan pengidap penyakit kronis memiliki risiko yang lebih tinggi terserang virus corona. 

5. Mengurangi Mobilitas

Virus corona penyebab COVID-19 bisa berada di mana saja. Jadi, semakin banyak dirimu menghabiskan waktu di luar rumah, maka semakin tinggi pula terpapar virus jahat ini. Oleh sebab itu, bila tidak ada keperluan yang mendesak, tetaplah berada di rumah.

Menurut Kemenkes, meski sehat dan tidak ada gejala penyakit, belum tentu dirimu pulang ke rumah dengan keadaan yang masih sama. Pasalnya, virus corona dapat menyebar dan menginfeksi seseorang dengan cepat.

Selain itu diharapkan seluruh masyarakat ikut mendukung program vaksinasi dengan mengikuti vaksinasi yang ada. Vaksinasi berfungsi menciptakan imunitas tubuh sehingga mampu melawan infeksi virus penyebab Covid-19. Dengan imunitas yang terbentuk, maka seseorang tidak akan jatuh pada kesakitan yang parah, dan pada gilirannya menurunkan angka kematian.

Sumber :

https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-protokol-kesehatan-5m-untuk-cegah-covid-19

https://www.republika.co.id/berita/qtuw75366/prokes-dan-kesehatan-imun-kunci-hadapi-varian-baru-covid19

Penulis : A A Majid (Bidang KIHI)

Admin bpbd | 16 Januari 2022 | 26047 kali

Apa yang harus dilakukan untuk tahap pencegahan virus SARS

Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada tanggal 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga akhirnya diketahui bahwa penyebab kluster pneumonia ini adalah novel coronavirus. Kasus ini terus berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi importasi di luar China. Pada tanggal 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC)/ Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Yang Meresahkan Dunia (KKMMD). Pada tanggal 12 Februari 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19) (Kemenkes RI. 2020).

Coronavirus (CoV) adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus Disease (COVID-19) adalah virus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (civet cats) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Beberapa coronavirus yang dikenal beredar pada hewan namun belum terbukti menginfeksi manusia Dirjen (Kemenkes RI. 2020)

Manifestasi klinis biasanya muncul dalam 2 hari hingga 14 hari setelah paparan. Tanda dan gejala umum infeksi coronavirus antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas. Pada kasus yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal, dan bahkan kematian.

Namun seiring berjalannya waktu, virus SARS-CoV-2 mengalami ribuan kali mutasi, dan beberapa di antaranya memunculkan varian baru yang relatif lebih berbahaya, mengakibatkan gejala-gejala yang semakin sulit dibedakan dengan penyakit-penyakit umum lainnya, dan bahkan ada pula varian baru yang memperparah gejala infeksi Covid-19. Pada tahun 2021 Varian Delta

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan penambahan kasus Covid-19 dari virus corona varian Delta di Indonesia sebanyak 707 pada 13 November 2021. Dengan tambahan itu, maka total kasus varian Delta di Indonesia saat ini tercatat sebanyak 4.732. Semua kasus Covid-19 akibat virus corona varian Delta tersebar di 34 provinsi di Indonesia. (Haryanti Puspa Sari. 2021).

Pandemi Covid-19 belum usai dan kini hadir Varian Omicron yang mengancam masyarakat Indonesia. Munculnya satu Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron. Berdasarkan technical brief WHO per tanggal 23 Desember 2021 disebutkan tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian delta. Selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat menyebabkan penurunan kemampuan kekebalan dan efektivitas vaksin serta bukti awal peningkatan risiko reinfeksi jika dibandingkan dengan varian lainnya. Sejak laporan kasus pertama pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai saat ini terdapat 110 negara yang telah melaporkan varian Omicron. Indonesia telah melaporkan sebanyak 47 kasus varian Omicron sejak kasus pertama ditemukan pada tanggal 16 Desember 2021 yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri.

Mengingat ancaman varian Omicron membutuhkan respon cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Sehubungan dengan hal tersebut dalam SE tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) menyampaikan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan beberapa ketentuan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) sebagai berikut:

1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

2. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan kriteria sebagai berikut: a. Probable varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron. b. Konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yaitu kasus konfirmasi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.

3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.

4. Kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.). Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.): a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi) b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) sebagai berikut: a. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam. b. Pada kasus yang bergejala (simptomatik), isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negative selama 2 (dua) kali berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.

6. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.). Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

Upaya Pengendalian tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.

Demikian Upaya Pemerintah untuk untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 Omicron di Indonesia. Tetap patuhi protokol kesehatan dan segera dapatkan vaksin Covid-19 untuk mencegah penularan virus Omicron.

SUMBER ARTIKEL :

Haryanti Puspa Sari. 2021. UPDATE : Bertambah 707, Kasus Varian Delta di Indonesia Capai 4.732. Kompas.com. diakses pada 13 Januari 2022 (https://nasional.kompas.com/read/2021/11/15/10272971/update-bertambah-707- kasus-varian-delta-di-indonesia-capai-4732?page=all)

Kementerian Kesehatan RI. 2020. Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disesase (COVID-19)

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)