Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup dalam panduan

BAB IV DOKUMENTASI e. Format Pedoman Pengendalian dokumen Halaman Judul

Kata Pengantar Daftar Isi

BAB I Pendahuluan  A. Latar Belakang

B. Tujuan C. Sasaran

D. Ruang Lingkup BAB II Penyusunan Dokumen

B. Proses Penyusunan Dokumen

BAB III Pengesahan dan Pemberlakuan Dokumen  A. Alur Pengesahan

B. Tabel Pengesahan

C. Pemberlakuan Dokumen

BAB IV Pencatatan, Penomoran, Sosialisasi, Distribusi, dan Penarikan Dokumen  A. Pencatatan Dokumen

B. Penomoran Dokumen C. Sosialisasi Dokumen D. Distribusi Dokumen E. Penarikan Dokumen

BAB V Tata Cara Penyimpanan Dokumen  A. Dokumen Asli

B. Dokumen Foto Copy

BAB VI Penataan, Pencarian Kembali, dan Perubahan/ revisi Dokumen  A. Penataan Dokumen

B. Pencarian Kembali

C. Perubahan/ revisi Dokumen BAB VII Penutup

Daftar Pustaka

Sistematika pedoman/panduan Puskesmas Abcde , dapat dibuat sesuai dengan materi atau isi pedoman/panduan. Pedoman/ panduan yang harus dibuat adalah pedoman/panduan minimal yang harus ada di Puskesmas Abcde yang dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.

G. Penyusunan Kerangka Acuan Program/Kegiatan

Kerangka acuan disusun untuk program atau kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas Abcde. Program/kegiatan yang dibuat kerangka acuan adalah sesuai dengan Standar Akreditasi, antara lain:

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelatihan triase gawat darurat dan sebagainya.

Dalam menyusun kerangka acuan harus jelas tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/ kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka acuan harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan

agar tujuan tercapai, dengan penjadwalan yang jelas, dan evaluasi serta pelaporan.

Kerangka acuan dapat menggunakan format yang diterapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten Defgh atau contoh Sistematika Kerangka Acuan sebagai berikut:

a. Pendahuluan

Yang ditulis dalam pendahuluan adalah hal-hal yang bersifat umum yang masih terkait dengan upaya/ kegiatan.

b. Latar belakang

Latar belakang adalah merupakan justifikasi atau alasan mengapa program tersebut disusun. Sebaiknya dilengkapi dengan data-data sehingga alasan diperlukan program tersebut dapat lebih kuat.

c. Tujuan umum dan tujuan khusus

Tujuan ini adalah merupakan tujuan Program/kegiatan.Tujuan umum adalah tujuan secara garis besarnya, sedangkan tujuan khusus adalah tujuan secara rinci.

d. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan

Kegiatan pokok dan rincian kegiatan adalah langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan sehingga tercapainya tujuan Program/kegiatan. Oleh karena itu antara tujuan dan kegiatan harus berkaitan dan sejalan.

e. Cara melaksanakan kegiatan

Cara melaksanakan kegiatan adalah metode untuk melaksanakan kegiatan pokok dan rincian kegiatan.Metode tersebut bisa antara lain dengan membentuk Tim, melakukan rapat, melakukan audit, dan lain-lain.

f. Sasaran

Sasaran program adalah target pertahun yang spesifik dan terukur untuk mencapai tujuan-tujuan upaya/ kegiatan.

Sasaran Program/ kegiatan menunjukkan hasil antara yang diperlukan untuk merealisir tujuan tertentu. Penyusunan sasaran program perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Sasaran yang baik harus memenuhi “SMART” yaitu:

1)

 S peci fic 

: sasaran harus menggambarkan hasil spesifik yang diinginkan, bukan cara pencapaiannya. Sasaran harus memberikan arah dan tolok ukur yang jelas sehingga dapat dijadikan landasan untuk penyusunan strategi dan kegiatan yang spesifik.

2)

 Measurable

: sasaran harus terukur dan dapat dipergunakan untuk memastikan apa dan kapan pencapaiannya. Akuntabilitas harus ditanamkan ke dalam proses perencanaan. Oleh karenanya metodologi untuk mengukur pencapaian sasaran (keberhasilan upaya/ kegiatan) harus ditetapkan sebelum kegiatan yang terkait dengan sasaran tersebut dilaksanakan.

3)

 A g res s ive but A ttainable

: apabila sasaran harus dijadikan standar keberhasilan, maka sasaran harusmenantang, namun tidak boleh mengandung target yang tidak layak.

4)

Result oriented 

: sedapat mungkin sasaran harus menspesifikkan hasil yang ingin dicapai. Misalnya: mengurangi komplain masyarakat terhadap pelayanan rawat inap sebesar 50%.

5)

Time bound 

: sasaran sebaiknya dapat dicapai dalam waktu yang relatif pendek, mulai dari beberapa minggu sampai beberapa bulan (sebaiknya kurang dari 1 tahun). Kalau ada Program/kegiatan 5 (lima) tahun dibuat sasaran antara. Sasaran akan lebih mudah dikelola dan dapat lebih serasi dengan proses anggaran apabila dibuat sesuai dengan batas-batas tahun anggaran di Puskesmas.

g. Jadwal pelaksanaan kegiatan

Jadwal adalah merupakan perencanaan waktu untuk tiap-tiap rincian kegiatan yang akan dilaksanakan, yang digambarkan dalam bentuk bagan.

h. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan

Yang dimaksud dengan evaluasi pelaksanaan kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan kegiatan terhadap jadwal yang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka dapat segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka acuan adalah kapan (setiap kurun waktu berapa lama) evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya adalah bagaimana membuat laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat.

Jadi yang harus ditulis di dalam kerangka acuan adalah cara bagaimana membuat laporan evaluasi dan kapan laporan tersebut harus dibuat dan ditujukan kepada siapa.

i. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan

Pencatatan adalah catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka acuan adalah bagaimana melakukan pencatatan kegiatan atau membuat dokumentasi kegiatan. Pelaporan adalah bagaimana membuat laporan program dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan adalah evaluasi pelaksanaan Program/ kegiatan secara menyeluruh. Jadi yang ditulis di dalam kerangka acuan, bagaimana melakukan evaluasi dan kapan evaluasi harus dilakukan. Jika diperlukan, dapat ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi tidak diperbolehkan mengurangi, misalnya rencana pembiayaan dan anggaran

H. Standar operasional prosedur (SPO)

Terdapat sejumlah pengertian istilah prosedur, diantaranya:

1. Standar Operasional Prosedur (SPO) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan

(Permenpan No. 035 tahun 2012).

2. Instruksi kerja adalah petunjuk kerja terdokumentasi yang dibuat secara rinci, spesifik dan bersifat instruktif, yang dipergunakan oleh pekerja sebagai acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan spesifik agar dapat mencapai hasil kerja sesuai persyaratan yang telah ditetapkan (Susilo, 2003).

3. Langkah di dalam penyusunan instruksi kerja, sama dengan penyusunan prosedur, namun ada perbedaan, instruksi kerja adalah suatu proses yang melibatkan satu bagian/ unit/ profesi, sedangkan prosedur adalah suatu proses yang melibat lebih dari satu bagian/ unit/ profesi. Prinsip dalam penyusunan prosedur dan instruksi kerja adalah kerjakan yang ditulis, tulis yang dikerjakan, buktikan dan tindak-lanjut, serta dapat ditelusur hasilnya.

4. Istilah Standar Prosedur Operasional (SPO) digunakan di UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit.

5. Beberapa Istilah Prosedur yang sering digunakan yaitu: a. Prosedur yang telah ditetapkan disingkat Protap,

b. Prosedur untuk panduan kerja (prosedur kerja, disingkat PK), c. Prosedur untuk melakukan tindakan,

d. Prosedur penatalaksanaan,

e. Petunjuk pelaksanaan disingkat Juklak,

f. Petunjuk pelaksanaan secara teknis, disingkat Juknis,

g.Prosedur untuk melakukan tindakan klinis: protokol klinis,  Algoritma/Clinical Pathway.

Karena beraneka ragamnya istilah tentang prosedur dan untuk menghindari salah tafsir serta dalam rangka menyeragamkan istilah maka dalam pedoman penyusunan dokumen ini digunakan istilah “ Standar   Operasional Prosedur “ (SPO) sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan Nomor 35 tahun 2012. Prosedur yang dimaksud dalam Istilah “Standar Operasional Prosedur (SPO)“ bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi sehingga dianggap lebih tepat karena prosedur yang dimaksud dalam pedoman penyusunan dokumen akreditasi Puskesmas Abcde ini adalah prosedur 

yang bersifat institusi maupun perorangan sebagai profesi, sementara istilah “ Standar Prosedur Operasional “ (SPO) yang dipergunakan dalam undang-undang Praktik Kedokteran maupun dalam undang-undang-undang-undang Kesehatan lebih bersifat perorangan sebagai profesi.

6. Tujuan Penyusunan SPO

 Agar berbagai proses kerja rutin terlaksana dengan efisien, efektif, konsisten/ seragam dan aman, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan melalui pemenuhan standar yang berlaku.

7. Manfaat SPO

a. Memenuhi persyaratan standar pelayanan Puskesmas b. Mendokumentasi langkah-langkah kegiatan

c. Memastikan staf Puskesmas memahami bagaimana melaksanakan pekerjaannya.

Contoh:

SPO Pemberian informasi, SPO Pemasangan infus, SPO Pemindahan pasien dari tempat tidur ke kereta dorong.

8. Format SPO

a. Jika sudah terdapat Format baku SPO berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, maka Format SPO dapat disesuaikan dengan Perda tersebut. b. Jika belum terdapat Format Baku SPO berdasarkan Perda, maka SPO dapat

dibuat mengacu Permenpan No. 35/2012 atau pada contoh format SPO yang ada dalam buku Pedoman Penyusunan Dokumen ini.

c. Prinsipnya adalah “Format” SPO yang digunakan dalam satu institusi harus “ SERAGAM’

27 d. Contoh yang dapat digunakan di luar format SPO Permenpan terlampir dalam

Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Abcde ini.

e. Format merupakan format minimal, oleh karena itu format ini dapat diberi tambahan materi/kolom misalnya, nama penyusun SPO, unit yang memeriksa SPO. Untuk SPO tindakan agar memudahkan di dalam melihat langkah-langkahnya dengan bagan alir, persiapan alat dan bahan dan lain- lain, namun ti dak boleh mengurangi item-item yang ada di SPO.

Format SPO sebagai berikut: 1) Contoh Kop/heading SPO

a) Puskesmas:

Logo Kabupaten

JUDUL SPO

Lambang Puskesmas No. Dokumen :

SPO Tanggal Terbit :

Halaman : Nama

Puskesmas...

Nama dan gelar Kepala Nip...

b)Jika SPO disusun lebih dari satu halaman, pada halaman kedua dan seterusnya SPO dibuat tanpa menyertakan kop/ heading .

2) Contoh Komponen SPO 1. Pengertian

2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi

5. Prosedur/ Langkah- langkah 6. Diagram Alir (jika dibutuhkan) 7. Unit terkait

28 9. Format SPO (Standar Operasional Prosedur) yang dibakukan oleh Puskesmas

 Abcde adalah dengan contoh sebagai berikut :

Logo Kabupaten Defgh JUDUL SPO

SPO No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit: Halaman : Puskesmas

 Abcde Nama Kepala Puskesmas

NIP... 1. Pengertian

2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur 6. Diagram Alir (bila perlu) 7. Unit terkait 8.Rekaman Historis Perubahan

No Yang diubah Isi Perubahan Tanggal mulai diberlakukan

 Penjelasan :

a. Penulisan SPO harus tetap di dalam kotak adalah : nama puskesmas dan logo, judul SPO, nomor dokumen, tanggal terbit dan tanda tangan kepala puskesmas

b. Logo kabupaten dan lambang puskesmas baik surat keputusan maupun SPO berdiameter 2 cm.

c. Tulisan judul SPO arial 12 bold, spasi judul 1,5 cm, panjang kotak 7 cm d. Kotak logo kabupaten lebar 3,5 cm, logo puskesmas lebar 5 cm

e. Nomer dokumen, nomer revisi, tanggal terbit, halaman spasi 1,5 lebar 6 cm, arial 12 cm.

f. Tulisan SPO arial 12 bold, lebar kotak 1 cm.

29 g. Penulisan Puskesmas Abcde lebar 3,5 cm, panjang enter 2 kali ,

penulisannya arial 12 (center)

h. Penulisan Kepala Puskesmas arial 12, dan penulisan NIP arial 12.

i. Kop SPO dan komponen SPO formatnya jadi satu, untuk garis tengah di komponen SPO sejajar dengan garis kanan kop logo kabupaten.

 j. Untuk pengertian, tujuan, kebijakan, referensi,prosedur, diagram alir (bila perlu), unit terkait, rekaman historis perubahan, lebar kotak menyesuaikan isi materi.

f. Petunjuk Pengisian SPO 1) Logo:

a) bagi Puskesmas, logo yang dipakai adalah logo Pemerintah kabupaten/kota, dan lambang Puskesmas.

a) Heading hanya dicetak halaman pertama.

b) Kotak Kop kanan kiri diberi Logo pemerintah daerah, dan lambang Puskesmas.

. c) Kotak Judul diberi Judul /nama SPO sesuai proses kerjanya.

d) Nomor Dokumen: diisi sesuai dengan ketentuan penomeran yang berlaku di Puskesmas Abcde .

e) No. Revisi: diisi dengan status revisi, dapat menggunakan huruf. Contoh: dokumen baru diberi huruf A, dokumen revisi pertama diberi huruf B dan seterusnya. Tetapi dapat juga dengan angka, misalnya untuk dokumen baru dapat diberi nomor 0, sedangkan dokumen revisi pertama diberi nomor 1, dan seterusnya.

f) Tanggal terbit: diberi tanggal sesuai tanggal terbitnya atau tanggal diberlakukannya SPO tersebut.

g) Halaman: diisi nomor halaman dengan mencantumkan juga total halaman untuk SPO tersebut (misal 1/5). Namun, di tiap halaman selanjutnya dibuat

misalnya pada halaman kedua: 2/5, halaman terakhir: 5/5.

h) Ditetapkan Kepala Puskesmas: diberi tandatangan Kepala dan nama dan gelarnya serta Nomer Induk Pegawai (NIP).

3) Isi SPO

Isi dari SPO setidaknya adalah sebagai berikut:

a) Pengertian: diisi definisi judul SPO, dan berisi penjelasan dan atau definisi tentang istilah yang mungkin sulit dipahami atau menyebabkan salah pengertian/ menimbulkan multi persepsi.

30 b)Tujuan: berisi tujuan pelaksanaan SPO secara spesifik. Kata kunci: “ Sebagai

acuan penerapan langkah-langkah untuk ……”.

c) Kebijakan: berisi kebijakan Kepala Puskesmas Abcde yang menjadi dasar dibuatnya SPO tersebut, misalnya untuk SPO imunisasi pada bayi, pada kebijakan dituliskan: Keputusan Kepala Puskesmas Abcde No 005/2014 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.

d) Referensi: berisi dokumen eksternal sebagai acuan penyusunan SPO, bisa berbentuk buku, peraturan perundang-undangan, ataupun bentuk lain sebagai bahan pustaka.

e) Prosedur: bagian ini merupakan bagian utama yang menguraikan langkah-langkah kegiatan untuk menyelesaikan proses kerja tertentu.

f) Diagram Alir/ bagan alir (Flow Chart):

Di dalam penyusunan prosedur maupun instruksi kerja sebaiknya dalam langkah-langkah kegiatan dilengkapi dengan diagram alir/ bagan alir untuk

memudahkan dalam pemahaman langkah-langkahnya. Adapun bagan alir secara garis besar dibagi menjadi dua macam, yaitu diagram alir makro dan diagram alir mikro.

(1) Diagram alir makro, menunjukkan kegiatan-kegiatan secara garis besar dari proses yang ingin kita tingkatkan, hanya mengenal satu simbol, yaitu simbol balok:

(2) Diagram alir mikro, menunjukkan rincian kegiatan-kegiatan dari tiap tahapan diagram makro, bentuk simbol sebagai berikut:

o Awal kegiatan: o Akhir kegiatan: o Simbol Keputusan: Ya Tidak o Penghubung: o Dokumen : o Arsip : 31 g) Unit terkait: berisi unit-unit yang terkait dan atau prosedur terkait dalam

proses kerja tersebut.

h) Rekaman Historis Perubahan  : berisi rekaman tentang isi perubahan SPO yang akan diubah serta tanggal pemberlakuan.

g. Syarat penyusunan SPO:

1) Perlu ditekankan bahwa SPO harus ditulis oleh mereka yang melakukan pekerjaan tersebut atau oleh unit kerja tersebut. Tim atau panitia yang ditunjuk oleh Kepala Puskesmas Abcde hanya untuk menanggapi dan mengkoreksi SPO tersebut. Hal tersebut sangatlah penting, karena komitmen terhadap pelaksanaan SPO hanya diperoleh dengan adanya keterlibatan personel/ unit kerja dalam penyusunan SPO.

2) SPO harus merupakan flow charting dari suatukegiatan. Pelaksana atau unit kerja agar mencatat proses kegiatan dan membuat alurnya kemudian Tim Mutu diminta memberikan tanggapan.

3) Di dalam SPO harus dapat dikenali dengan jelas siapa melakukan apa, dimana, kapan, dan mengapa.

4) SPO jangan menggunakan kalimat majemuk. Subjek, predikat dan objek SPO harus jelas.

5) SPO harus menggunakan kalimat perintah/ instruksi bagi pelaksana dengan bahasa yang dikenal pemakai.

6) SPO harus jelas, ringkas, dan mudah dilaksanakan. Untuk SPO pelayanan pasien maka harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan pasien. Untuk SPO profesi harus mengacu kepada standar profesi, standar pelayanan, mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) kesehatan, dan memperhatikan aspek keselamatan pasien.

h. Evaluasi SPO

Evaluasi SPO dilakukan terhadap isi maupun penerapan SPO.

1) Evaluasi penerapan/ kepatuhan terhadap SPO dapat dilakukan dengan menilai tingkat kepatuhan terhadap langkah-langkah dalam SPO. Untuk evaluasi ini dapat dilakukandengan menggunakan daftar tilik/ check list : a) Daftar tilik adalah daftar urutan kerja (actions) yang dikerjakan secara

konsisten, diikuti dalam pelaksanaan suatu rangkaian kegiatan, untuk diingat, dikerjakan, dan diberi tanda ( checkmark ).

b) Daftar tilik merupakan bagian dari sistem manajemen mutu untuk mendukung standarisasi suatu proses pelayanan.

32 c) Daftar tilik tidak dapat digunakan untuk SPO yang kompleks.

d) Daftar tilik digunakan untuk mendukung, mempermudah pelaksanaan dan memonitor SPO, bukan untuk menggantikan SPO itu sendiri.

e) Langkah-langkah menyusun daftar tilik:

Langkah awal menyusun daftar tilik dengan melakukan Identifikasi prosedur yang membutuhkan daftar tilik untuk mempermudah pelaksanaan dan monitoringnya.

(1) Gambarkan fl ow-chart dari prosedur tersebut, (2) Buat daftar kerja yang harus dilakukan,

(3) Susun urutan kerja yang harus dilakukan,

(5) Lakukan uji-coba,

(6) Lakukan perbaikan daftar tilik, (7) Standarisasi daftar tilik.

f) Daftar tilik untuk mengecek kepatuhan terhadap SPO dalam langkah-langkah kegiatan, dengan rumus sebagai berikut.

C ompliance rate

(CR) = Σ Ya x 100 % Σ Ya+Tidak

2) Evaluasi isi SPO

a) Evaluasi SPO dilaksanakan sesuai kebutuhan dan minimal dua tahun sekali yang dilakukan oleh masingmasing unit kerja.

b) Hasil evaluasi: SPO masih tetap bisa dipergunakan, atau SPO tersebut perlu diperbaiki/direvisi. Perbaikan/revisi isi SPO bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.

c) Perbaikan/ revisi perlu dilakukan bila:

• Alur SPO sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada,

• Adanya perkembangan Ilmu dan Teknologi (IPTEK) pelayanan kesehatan, • Adanya perubahan organisasi atau kebijakan baru,

• Adanya perubahan fasilititas.

d) Peraturan Kepala Puskesmas Abcde tetap berlaku meskipun terjadi penggantian Kepala Puskesmas Abcde.

H. Rekam implementasi

1. Rekam implementasi adalah: dokumen yang menjadi bukti obyektif dari kegiatan yang dilakukan atau hasil yang dicapai di dalam kegiatan Puskesmas Abcde dalam melaksanakan regulasi internal atau kegiatan yang direncanakan.

2. Catatan/ rekam implementasi sebagai bukti pelaksanaan kegiatan juga harus dikendallikan. Organisasi harus menetapkan SPO terdokumentasi untuk mendefinisikan pengendalian yang diperlukan untuk identifikasi, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, lama simpan dan permusnahan. Catatan/ rekam implementasi harus dapat terbaca, segera dapat teridentifi kasi dan dapat diakses kembali.

BAB IV PENUTUP

Pada prinsipnya dokumen akreditasi adalah “TULIS YANG DIKERJAKAN DAN KERJAKAN YANG DITULIS, BISA DIBUKTIKAN SERTA DAPAT DITELUSURI DENGAN BUKTINYA”. Namun pada penerapannya  tidaklah semudah itu. Penyusunan kebijakan, pedoman/ panduan, standar operasional prosedur dan program selain diperlukan komitmen Kepala Puskesmas Abcde, juga diperlukan staf yang mampu dan mau menyusun dokumen akreditasi tersebut.

Dengan tersusunnya Buku Panduan Penyusunan Dokumen Akreditasi Puskesmas Abcde diharapkan dapat membantu Puskesmas Abcde dan fasilitator pendamping akreditasi dalam menyusun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh standar akreditasi.

DAFTAR PUSTAKA

1. Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI 2006;

2. Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Dasar Tahun 2015.

Mengesahkan,

Kepala Puskesmas Abcde

XXXXX

Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup?

Ruang lingkup adalah batasan banyaknya subjek yang tercakup dalam sebuah masalah. Secara umum memiliki makna batasan. Dalam arti luas batasan ini bisa dalam bentuk materi, variable yang diteliti, subjek, atau lokasi. Ruang lingkup bisa diartikan secara lebih khusus pada materi atau hal tertentu.

Apa itu ruang lingkup dan contohnya?

Sementara di dalam arti khusus, ruang lingkup adalah sebuah metode yang digunakan untuk pembatasan ilmu yang akan dikaji. Misalnya saja, ilmu filsafat memiliki cakupan filsafat dasar, filsafat epistemologi, filsafat ontologi, filsafat aksiologi, logika, etika, hermeneutika, dan juga estetika.

Apa isi dari ruang lingkup penelitian?

Ruang lingkup penelitian adalah sebuah metode untuk pembatasan permasalahan dalam ilmu yang akan dikaji dalam kajian ilmiah. Artinya, ruang lingkup adalah batasan subjek yang akan diteliti, dapat berupa batasan masalah ataupun jumlah subjek yang diteliti, materi yang akan dibahas, maupun variabel yang akan diteliti.

Apa isi dari ruang lingkup dalam sebuah proposal?

Ruang lingkup dalam proposal yaitu batasan penelitian/kegiatan agar pembahasan lebih rinci dan jelas. Ruang lingkup kegiatan harus jelas, yaitu penyusun proposal harus menentukan batas-batas pokok permasalahan seperti sasaran peserta yang memperoleh manfaat, wilayah, dan aspek lain yang memerlukan penentuan.