Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI Show P. 15 Jakarta - Pertahanan sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman. Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Komponen yang Berperan Penting dalam Pertahanan NegaraMeski melibatkan seluruh warga negara Indonesia, komponen utama yang berperan dalam pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Biasanya, pertahanan negaradiselenggarakan oleh pemerintah serta dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan serta daya tangkal negara dalam menanggulangi setiap ancaman. Selain TNI sebagai komponen utama, ada juga komponen cadangan dan pendukung. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. Sedangkan komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan. Dalam kaitannya, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Kebijakan Umum Pertahanan NegaraDalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021, Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 lebih mengarah kepada peningkatan kemampuan pertahanan negara yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan postur pertahanan negara bercirikan sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta. Maksudnya, postur pertahanan secara konsisten mengacu pada doktrin dan strategi defensif aktif yang bersifat proaktif diaplikasikan dalam pertahanan pulau-pulau besar dan selat-selat strategis yang memiliki daya tangkal maupun daya tindak yang efektif serta kemampuan perang yang tangguh. Adapun, pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara dibagi menjadi dua, pokok kebijakan umum pertahanan militer dan pokok kebijakan umum pertahanan nirmiliter. Nah, itulah tujuan pertahanan negara beserta sejumlah informasi terkait lainnya. Semoga mudah dipahami ya detikers! Simak Video "Bangga! 5 Tahun Berturut-turut Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan" Kita sebagai warga negara Indonesia, wajib untuk melindungi bangsa dan negara. Kita haruslah menjaga kenyamanan bangsa Indonesia dari segala ancaman. Pertahanan negara ialah merupakan segala usaha yang dimana dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. PembahasanSalah satu wujud dalam usaha pembelaan negara ialah melalui sistem pertahanan keamanan rakyat (sishankamrata). Sishankamrata ialah merupakan sistem pertahanan yang dimana bersifat semesta. Artinya, sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan juga sumber daya nasional lainnya. Selain itu, pada sistem sishankamrata ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan juga diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan juga keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang dimana tidak hanya bersifat fisik, namun juga mental, sosial dan budaya. Pelajari lebih lanjut1. Materi tentang mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara RI sebagai satu kesatuan pertahanan , merupaka......pertahanan negara. brainly.co.id/tugas/3859786 ----------------------------- Detil jawabanKelas: 10 Mapel: PPKn Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Kode: 10.9.5 Kata Kunci: Wilayah, Pertahanan, Negara |