Apa yang dimaksud dengan pertahanan negara

Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI

P. 15

Apa yang dimaksud dengan pertahanan negara

29

 b. Strategi Pertahanan Negara saat ini.

         Strategi Pertahanan Negara Republik Indonesia bersifat
defensif aktif, yang mengandung pengertian bahwa pertahanan
negara tidak ditujukan untuk melancarkan agresi terhadap negara
lain, namun secara aktif menangkal, mencegah dan mengatasi
segala bentuk ancaman yang ditujukan terhadap kedaulatan negara,
keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Dalam buku Strategi
Pertahanan Negara dijelaskan bahwa konsep umum Strategi
Pertahanan Negara diarahkan dalam rangka mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan menjamin
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman, upaya
pertahanan negara diseienggarakan dengan :

         1) Strategi Pertahanan Berlapis, yaitu strategi yang
         bertumpu pada upaya pertahanan negara yang memadukan
         pertahanan militer dengan pertahanan nirmiliter sebagai satu
        kesatuan pertahanan negara yang utuh. Karakteristik Strategi
        Pertahanan Berlapis diwujudkan melalui keierpaduan
        pendayagunaan lapis pertahanan militer dan lapis pertahanan
        nirmiliter yang saling menyokong dalam menghadapi setiap
        bentuk ancaman. Lapis pertahanan militer merupakan
        kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan
        dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun
        dalam komponen utama serta komponen cadangan dan
        komponen pendukung. Pendayagunaan pertahanan negara
        dibagi dalam 2 lapis sebagai berikut:

                 a) Lapis pertahanan militer diwujudkan dalam
                 penyelenggaraan operasi militer, baik dalam bentuk
                 OMP maupun OMSP.

                 b) Lapis pertahanan nirmiliter merupakan kekuatan
                 pertahanan negara yang dibangun dalam kerangka
                 pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan

Jakarta -

Pertahanan sangat diperlukan oleh tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. Tujuan pertahanan negara sendiri untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Negara Kepulauan Republik Indonesia (NKRI) dari ragam bentuk ancaman.

Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada UU tersebut dijelaskan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya untuk menegakkan kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.

Komponen yang Berperan Penting dalam Pertahanan Negara

Meski melibatkan seluruh warga negara Indonesia, komponen utama yang berperan dalam pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia atau TNI.

Biasanya, pertahanan negaradiselenggarakan oleh pemerintah serta dipersiapkan secara dini melalui usaha membangun dan membina kemampuan serta daya tangkal negara dalam menanggulangi setiap ancaman.

Selain TNI sebagai komponen utama, ada juga komponen cadangan dan pendukung. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama.

Sedangkan komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan komponen utama dan cadangan.

Dalam kaitannya, sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2021, Kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024 lebih mengarah kepada peningkatan kemampuan pertahanan negara yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan pembangunan postur pertahanan negara bercirikan sistem pertahan dan keamanan rakyat semesta.

Maksudnya, postur pertahanan secara konsisten mengacu pada doktrin dan strategi defensif aktif yang bersifat proaktif diaplikasikan dalam pertahanan pulau-pulau besar dan selat-selat strategis yang memiliki daya tangkal maupun daya tindak yang efektif serta kemampuan perang yang tangguh.

Adapun, pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara dibagi menjadi dua, pokok kebijakan umum pertahanan militer dan pokok kebijakan umum pertahanan nirmiliter.

Nah, itulah tujuan pertahanan negara beserta sejumlah informasi terkait lainnya. Semoga mudah dipahami ya detikers!

Simak Video "Bangga! 5 Tahun Berturut-turut Indonesia Jadi Negara Paling Dermawan"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)

Kita sebagai warga negara Indonesia, wajib untuk melindungi bangsa dan negara. Kita haruslah menjaga kenyamanan bangsa Indonesia dari segala ancaman. Pertahanan negara ialah merupakan segala usaha yang dimana dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Pembahasan  

Salah satu wujud dalam usaha pembelaan negara ialah melalui sistem pertahanan keamanan rakyat (sishankamrata). Sishankamrata ialah merupakan sistem pertahanan yang dimana bersifat semesta. Artinya, sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan juga sumber daya nasional lainnya.  Selain itu, pada sistem sishankamrata ini dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan juga diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan juga keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman yang dimana tidak hanya bersifat fisik, namun juga mental, sosial dan budaya.

Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang  mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara RI sebagai satu kesatuan pertahanan , merupaka......pertahanan negara. brainly.co.id/tugas/3859786

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas:  10

Mapel:  PPKn

Bab:  Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Kode:  10.9.5

Kata Kunci:  Wilayah, Pertahanan, Negara